PRAKTEK KELEDAI

PRAKTEK KELEDAI
Oleh Andriani S. Kusni

Dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di Arena Pameran Tamanggung Tilung, tahun 2015 ini, Taman Budaya KalimantanTengah (TBKT) mulai dibangun. TBKT ini menurut rencana memiliki paling sedikit 18 fasilitas seperti gedung pertunjukan tertutup dan terbuka, teater arena, galeri, gugusan kuliner, lapangan upacara adat, dan lain-lain. (Lihat: Bagan). Yang mulai dibangun tahun ini adalah gedung untuk kantor. Fasilitas bangunan-bangunan TBKT itu nanti, menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalimantan Tengah, Yuel Tenggara, akan lengkap. Yuel Tenggara berkeyakinan dengan adanya TBKT akan “mampu menggali potensi budaya” dan bisa menjadi “sarana promosi wisata Bumi Tambun-Bungai”.
Pandangan Yuel tentang hubungan budaya dan wisata merupakan pendapat resmi di negeri ini bahwa budaya merupakan komoditas yang akibatnya mempengaruhi corak perkembangan kebudayaan.
Apakah dengan beridirinya TBKT, potensi kebudayaan Kalteng akan mengalami perkembangan baru? Hal ini tergantung pada kemampuan Disbudpar sebagai organisator dan pemikir formal serta prakarsa para pekerja seni itu sendiri. Sarana memang merupakan salah satu fasilitas, tapi sarana itu akan menjadi tidak berarti banyak jika mengutamakan corak dagangnya cirri dagang itu kemudian meracuni prakarsa para pekerja seni. Agar sarana yang katanya bakal lengkap itu benar-benar berfungsi baik, saya sarankan agar Dinas terkait sebagai organisator dan pemikir budaya formal, mempunyai kerendahan hati untuk banyak dan pandai mendengar, sedar kelapangan dada dan keterbukaan hati untuk mengulurkan tangan pada semua pekerja kebudayaan berbagai genre. Artinya sebagai organisator dan pemikir budaya formal, Dinas terkait dan UPT-nya bersahabat akrab dengan para pekerja kebudayaan.
Sedangkan dalam pembangunan TBKT di Tamanggung Tilung, barangkali pengalaman masa lalu patut ditelaah agar dana APBN tidak mubazir. Sebab Gedung Teater tertutup yang terletak di belakang Museum Balanga Jln. Tjilik Riwut Km.2,5 Palangka Raya, juga pembangunanannya dilakukan dengan dana ABPN, bermiliaran Rupiah pada belasan tahun silam. Alat-alatnya gedung pertunjukan itu pun disediakan. Hasilnya: perlengkapan yang lengkap itu raib tak menentu ke mana, gedung kesenian tertutup tidak terbangun.
Seusai sidak ke kompleks gedung kesenian tersebut dan Gubernur A. Teras Narang, SH. Marah-marah , maka Gedung Teater tertutup itu dibangun lagi. Tapi jika dilihat dari segi akustik, luas panggung, dan syarat-syarat lain untuk pertunjukan, Gedung Teater tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat. Disewa untuk helat perkawinan pun tidak layak. Sehingga dari gedung yang tidak terbangun hingga memperoleh bentuknya seperti sekarang, bisa dikatakan uang yang digunakan seperti mubazir saja. Sampai hari ini, Gedung Kesenian Tertutup itu tidak difungsikan dan menurut Radar Sampit digunakan sebagai gudang.
Berdasarkan pengalaman di atas, saya mengikuti perkembangan TBKT dengan cemas-cemas harap. Apabila Kadisbudpar tidak belajar dari pengalaman terdahulu dan mengulang praktek usang, lapuk terdahulu, menjadikan pembangunan TBKT sebagai “proyek”, bisa saja TBKT akan terbangun tapi pembangunannya bakal bersifat asal-asalan model hasil “proyek”. Belum lagi soal pengelolaannnya. Mengulangi praktek lama, hasilnya pun tidak bakal jauh berbeda. Apa beda praktek begini dengan seekor keledai yang tersandung beberapa kali pada batu serupa? Perasaan cemas-cemas harap ini ditambah oleh kotor dan rusaknya birokrasi sebagai penyelenggara Negara negeri ini, termasuk provinsi Kalteng. Makin besar “proyek” makin besar fulus masuk kocek. Apakah TBKT suatu kekecualian?

BAHASA DAYAK NGAJU
Asuhan Kusni Sulang.
UNGKAPAN FILOSOFI DAYAK
Épat Pa, atau sering juga disebut Épat P (Empat P) . P di sini merupakan singkatan dari kata-kata: Pananjaru (Pembohong), Panakau (Pencuri), Pambusik (Penjudi), Pambawi (Main perempuan). Épat P ini mempunyai kemiripan dengan Empat M (Maling, Main, Madat dan Madon) di Jawa Tengah.
Dalam masyarakat Dayak dahoeloe, perilaku Épat P merupakan perbuatan-perbuatan terkutuk.
Panakau (Pencuri). Perbuatan terkutuk lainnya dalam budaya Dayak adalah mencuri (manakau). Kutukan keras terhadap pencuri sampai-sampai berlangsung di dunia lain yang dihuninya setelah ia mati. Di dunia lain setelah kematian itu, si pencuri membawa barang curiannya sebagai tontonan dan beban sekaligus. Ia baru bisa lepas dari beban dan dipermalukan dengan memperontonkan barang curiannya itu, setelah yang dicuri mengampuninya. Tanpa pengampunan ini ia mondar-mandir mempertontonkan diri selamanya sebagai pencuri. Hukuman demikian, oleh Orang Dayak dahoeloe sangat diyakini karena itu dahoeloe ketika Orang Dayak pergi keluar rumah, misalnya ke ladang, mereka tidak mengunci pintu rumah.
Dilihat dari segi visi-misi hidup-mati Réngan Tingang Nyanak Jata – Anak Enggang Putera-Puteri Naga (lihat edisi-edisi terdahulu), mencuri sangatlah bertentangan dengan visi-misi hidup-mati menurut konsep Dayak tersebut. Sebaliknya mencuri menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Dilihat dari konsep bélum bahadat, mencuri pun adalah tindakan sangat tidak beradat dan bisa menumbuhkan saling ketidakpercayaan antar warga masyarakat.
Dalam konteks sekarang, mencuri mengambil berbagai bentuk, seperti menjapret, merampok (bégal), menerima suap, korupsi.
Dilihat dari segi berkembangnya pencurian dalam berbagai bentuk oleh berbagai kalangan, dari tingkat elite hingga ke tingkat desa dalam masyarakat Kalteng sekarang, maka masyarakat Kalteng tidak bisa dikatakan Kalteng Beradat. Dalam perbandingan, dari segi ini masyarakat Kalteng mengalami kemerosotan yang curam.

Sketsa May Swan
BERDIALOG DENGAN TEMAN

Mungkin karena sudah cukup lama hidup di Singapur, dengan sendirinya
terpengaruh dengan lingkungangnya. Terutama dalam perspective towards
life. Condong melihat kehidupan berdasarkan MERITOCRACY dan SUCCESS
ORIENTED. Misalnya, tukang sapu jalan juga bisa ada anak yang mendapat
pendidikan tinggi universitas, kalau memang anaknya berotak akademis
dan ingin maju. Satu lagi contoh, tukang cuci mobil di dalam estate
saya punya dua anak lulusan NUS, satu akan jadi dokter, satu lagi
ambil jurusan bahasa. Ini tidak mengherankan bagi kami disini. Bukan
sesuatu yang luar biasa, bahkan taken for granted. Masyarakat baik
muda dan tidak muda senantiasa dianjurkan agar tidak berhenti belajar
tidak berhenti to improve themselves, terutama dalam bidang
menggunakan alat alat information technology modern. Banyak teman yang
sudah menjadi grandparents masih belajar menggunakan computer, ipad
dsb.
Perlu diungkap, justeru karena SUCCESS ORIENTED menjadi prioritas,
pembangunan material juga menjadi tujuan utama. Sehingga kurang
memperhatikan masalah lain yang berhubungan dengan apa yang sering
disebut sebagai demokrasi dan freedom of expression. Pendapat
masyarakat umumnya: loh kalau sudah berhasil, sudah nyaman, sudah
tercapai full employment, apalagi yang hendak di protest? Pada
basisnya masyarakat Singapur masih terhitung masyarakat imigrant,
mengemban semangat imigran bersedia banting tulang mencurah keringat
demi taraf hidup yang lebih baik di masa depan. Kehidupan yang lebih
baik untuk anak cucu di kemudian hari. Maka ucapan “Gong Xi Fat Cai”
menjelang CNY umum dipakai di Singapura dan Malaysia, tidak di
mainland China. Karena ucapan itu bermakna selamat berhasil menumpuk
kekayaan; berhasil menjadi kaya setelah bekerja berat setahun panjang.
Sekarang yang banyak protest adalah activist anak anak muda yang telah
menikmati hasil jerih payah generasi sebelumnya. Mereka dapat
berkomunikasi dengan dunia luar, dapat melihat adanya kebebasan yang
tak terhingga dalam mengutarakan pandangan, kebebasan mempertanyakan,
mengkritik, mencela kebijakan pemerintah. Mereka mulai mencari cari
kesalahan dalam bidang politik, ekonomi, social dan kejadian sehari
hari dll. Ya, tentunya ada saja, karena nyatanya tidak ada kebijakan
pemerintah, bahkan peraturan dan undang undang yang tidak perlu
di-amended atau dihapus sepanjang masa. Perobahan itu perlu. Kita
semua sadar perobahan adalah bagian dari kehidupan. Sama seperti
kematian adalah bagian dari kehidupan. Nah, inilah yang terjadi di
Singapur pada masa ini. Dalam konteks ini Singapore has become the
victim of its own success. Gejala perkembangan yang serupa sudah lama
tampak dalam masyarakat Barat, dimana demokrasi, human rights dan
freedom of expression menjadi mantra tujuan hidup, ingin ditiru oleh
sebagian masyarakat lain, tanpa mempertimbangkan proses
perkembangannya.
Banyak yang mengatakan, “Oh Singapur itu kecil, maka tidak menherankan
jika ia berhasil. Karena kecil maka mudah diatur.” Ucapan itu ada
benarnya, khususnya kecil ukuran luasnya. Habibie pernah berkata,
“Singapur itu hanya sebuah titik di atas peta.” Itu benar. Tapi
sebagai sebuah titik tanpa kekayaan alam natural resources apa pun,
tanpa tenaga kerja yang berjumlah besar, tanpa bantuan foreign
funding, foreign debt namun dapat berdiri, bertahan hidup cukup layak
selama ini ( baru-baru ini Singapur merayakan ulang tahun ke 50 )
berasal dari sebuah kampung nelayan, sebuah pelabuhan kecil terbuat
dari kayu dan bambu diikat dengan serat pohon pisang, hingga hari ini
dikenal oleh dunia internasional sebagai setaraf dengan dunia kesatu:
First World Country. Kalau dicari di mana letak kelebihannya, tidak
terlepas dari semangat imigran tekun dan rajin yang selama ini telah
menjelma menjadi semangat nasional. Semangat human survival vital
dalam perjoangan hidup. Kemajuan datang dari keinginan. Keinginan
berasal dari kepentingan. Survival instinct berupa yang terkuat dari
banyak unsur instinct lainnya.
Indonesia sebagai Negara besar, luas dan kaya, kekayaan alam
berlimpah, human resource usia muda yang terbesar di Asia Tenggara,
sangat memperhatikan dan peduli dengan spirit of democracy, human
rights dan freedom of expression, semua unsur kemajuan sudah tersedia
dan tercapai. Kita mengharap selanjutnya Indonesia akan bertambah
maju dari hari ke hari. Perjuangan INTI dan NABIL telah banyak berjasa
dalam menyebar the seed of progress demi meremajakan kesadaran
kehidupan politik di Indonesia. Carry on the good work! []

KALTENG BUNUH DIRI

KALTENG BUNUH DIRI
Oleh Kusni Sulang

Mediamassa cetak di provinsi ini sering menyiarkan tentang air sungai ini dan itu sudah tidak layak dikonsumsi lagi entah karena kadar airraksa yang telah melampaui ambang batas, entah karena limbah perkebunan ,tambang atau pun aktivitas pertambangan emas skala kecil (PESK). Hampir tidak ada dari 11 sungai besar di Kalteng yang airna masih layak dikonsumsi. Di Katingan hanya terdapat sebuah anak sungai di hulu yaitu Sungai Sanamang yang masih layak dikonsumsi. Sekali pun demikian, penduduk yang memang mempunyai budaya sungai turun-temurun masih mengkonsumsi air sungai pengasuh mereka. Penyelenggara Negara boleh dibilang tidak memberikan jalan keluar apapun. Bahkan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bupatinya menyalahkan rakyat sebagai penyebab banjir, menunjukkan ketidakmampuannya menyelenggara Negara.
Penduduk yang mengkonsumsi air tercemar itu tidak menyadari bahwa dengan mengkonsumsi air dan ikan tercemar, mereka kurangikan lebih bisa dikatakan melakukan bunuh diri. Bukan hanya membunuh diri mereka tetapi juga anak-cucu mereka. Saya tidak pernah mendengar adanya kegiatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan misalnya tentang bahaya mengkonsumsi air dan ikan tercemar itu. Tidak pernah saya mendengar adanya kegiatan menjelaskan tentang penyakit Minamata kepada penduduk Kalteng. Tidak pernah pula terdengar adanya penelitian tentang akibat air dan ikan tercemar dilakukan. Seakan-akan semuanya baik-baik dan wajar-wajar. Kalteng maju tanpa henti. Padahal kecuali lahan bercocoktanam kian menyempit, beras tergantung dari luar, air pun menebar ajal. Kekayaan alam Kalteng yang diobral bukan untuk menyejahterakan penduduk daerah, tapi sebatas untuk segelintir penguasa yang bermental pedagang primer kemudian diterjemahkan ke politik.Green Province (Provinsi Hijau) dan Ekonomi Hijau tidak lain hanyalah retorika politik seperti buah padi apes tanpa isi. Bumi Kalteng rusak serusak-rusaknya. Di bumi rusak demikianlah penduduk Kalteng hidup dan melakukan bunuh diri pelan-pelan tanpa disadari atau kalau pun sadar, mereka tidak mempunyai pilihan atau hanyut dalam kerusakan tersebut.
Dalam keadaan begini, organisasi masyarakat yang sudah ada yang masih mungkin bisa diharapkan adalah lembaga adat, dengan syarat lembaga adat itu bersifat independen dan para pemangku adatnya berkualitas organisator dan pemikir. Artinya menata ulang dan meningkatkan kualitas kelembagaan dan sumberdayanya menjadi pejerjaan mendesak. Gagal melakukan hal ini, yang terjadi adalah melajunya pembangunan kehancuran. Korban pertama dan utama adalah Dayak. Pemimpin merakyat hanya muncul jika rakyat kuat dan berdaulat.[]

TRAGEDI MINAMATA
(水俣病, Minamata Byō)
Oleh Satriarijal
(in Science and Nature. December 21, 2012) •

Prolog Minamata Byō
Teluk Minamata terletak di kota Minamata, Kumamoto Perfecture, Jepang. Tragedi ini tejadi pada tahun 1959, sektor perekonomian utama di Minamata adalah perikanan. pada saat itu laporan mengenai penyakit aneh di Minamata sangat banyak masuk pada pemerintah daerah Kumamoto, Pasien menderita Kejang-kejang, tidak bisa bicara dengan jelas, berjalan dengan terhuyung-huyung, lumpuh, koordinasi gerakan terganggu dan gangguan fungsi kerja system syaraf lainnya. Ketika diamati lingkungan sekitar, kucing juga menjadi gila, berjalan berputar-putar, terhuyung-huyung, bahkan diceritakan sampai ada yang melompat ke laut. Tidak hanya itu, juga burung camar dan gagak yang mati dan terlihat di sepanjang teluk Minamata.
Yang lebih parahnya adalah ketika anak-anak yang lahir dengan berbagai gejala, kelumpuhan, cacat, keterbelakangan mental, bahkan ada yang meninggal beberapa hari setalah lahir. Padahal orang tua sang bayi dalam keadaan sehat, tanpa menunjukkan gejala-gejala tertentu. Hal ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah lokal dan pusat. Apa penyebab terjadinya penyakit aneh ini.
Para peneliti dari Universitas Kumamoto (Medical study group) dan Kementrian kesehatan dan kesejahteraan Jepang melaporkan bahwa pada teluk Minamata telah terjadi pencemaran methyl-mercury. Seluruh ikan dan hewan laut lainnya di teluk Minamata juga sudah tercemar, hal inilah penyebab utama penduduk mengalami gangguan pada system syaraf. Umumnya penduduk Minamata mengkonsumsi ikan rata-rata sebanyak 3 kg per harinya, sehingga hal ini menyebabkan bioakumlasi pada penderita. Penyebab pencemaran ini adalah pabrik besar yang bernama Chisso.

Pabrik Chisso
Chisso yang didirikan pada tahun 1908, merupakan pabrik yang memproduksi pupuk kimia untuk pertanian dan salah satu pabrik besar yang bergerak dalam bidang ini di Jepang. Perekonomian di Minamata menjadi kuat seiring dengan perkembangan dan besarnya jumlah produksi hasil indusri oleh Chisso.
Selain memproduksi pupuk kimia, Chisso juga memproduksi Asam asetat (Acetic acid), Vinyl Chloryde dan plasticizers. Dalam memproduksi asam asetat, Chisso menggunakan Methyl-mercury sebagai catalyst untuk membuat Acetaldehyde, Acetaldehyde inilah yang nantinya akan diubah menjadi asam asetat. Dengan sistem pengolahan limbah yang sangat buruk, Chisso membuang sampah Methyl-mercury ke teluk Minamata, hal inilah yang menjadi cikal bakal tragedy Minamata.

Tragedi Minamata
Tragedi minamata terjadi akibat penumpukan (Bioakumulasi) zat methyl-mercury pada tubuh manusia. Proses bioakumulasi terjadi karena zat methyl-mercury telah masuk ke dalam rantai makanan; laut yang telah tercemar menyebabkan plankton sebagai makanan ikan-ikan juga tercemar, kemudian zat methyl-mercury ini akan menumpuk dalam tubuh ikan, dan manusia sebagai puncak dalam rantai makanan akan memiliki kandungan zat methyl mercury terbanyak (Biomagnification).
Methyl-mercury dalam tubuh dalam jumlah yang banyak akan menyebabkan gangguan pada system syaraf. Methyl-mercury akan menyerang sel-sel syaraf. Proses ini bisa dijelaskan secara umum sebagai berikut; sel syaraf yang terdiri dari Actin, Tubulin dan Neurofibril. Apabila bagian ini diserang oleh methyl-mercury maka bagian actin dan tubulin akan rusak dan menyusut, sehingga microfibril yang menyampaikan ransangan akan terbuka, sehingga terjadilah gangguan mekanisme pada system syaraf. Akibat dari terganggunya sel syaraf ini sangat fatal, dimana koordinasi otak dan anggota tubuh lainnya menjadi tidak sejalan, setiap informasi yang disampaikan oleh otak tidak akan pernah sampai secara utuh pada seluruh anggota tubuh. Hal ini dapat dilihat pada tragedy Minamata dimana penderita susah untuk berbicara, kelumpuhan, berjalan terhuyung-huyung, dan efek lainnya dari gangguan sysaraf.
Kurang lebih 17.000 orang dari Kumamoto Perfecture dan Kagoshima Perfecture yang melapor kepada pemerintah terkait dengan gejala dari Minamata Byō ini. Untuk total jumlah penderita secara keseluruhan tidak dapat dilakukan, karena banyak dari mereka yang merasa malu dan tidak melaporkan diri. Pemerintah Jepang dan Chisso memberikan kompensasi pada penderita Minamata Byō, berupa; terapy, perawatan rumah sakit, dan kompensasilainnya. Dari sekian banyak jumlah penderita Minamata Byō, banyak dari mereka yang meninggal selama masa perawatan, sebelum perawatan dan kondisi lainnya yang tidak dilaporkan.

Setelah Tragedi
Setelah kejadian ini, dalam proses yang panjang, para korban yang terkena dampak mercury menuntut ke pemerintahan dan Chisso sebagai sumber dari pencemaran ini. Akhirnya pemerintah dan Chisso menyediakan ganti rugi kepada para korban yang telah didata, dan dilakukan perawatan dan rehabilitasi yang dibiayai oleh pemerintah Jepang dan Chisso sendiri.
Pada tahun 1968, Chisso menghentikan produksi asam asetatnya, seiring dengan hal itu kadar mercury yang terkandung dalam tubuh ikan dan hewan invertebrata laut lainnya mulai berkurang. Untuk mengantisipasi ikan yang telah terkontaminasi mercury, pemerintah Jepang memasang jaring di teluk Minamata, supaya ikan-ikan dan hewan invertebrata air lainnya tidak tersebar jauh.
Karena ikan-ikan yang mengandung mercury membuat mata pencaharian para nelayan menjadi hilang. Hal ini diantaisipasi oleh pemerintah dan Chisso, semua ikan-ikan yang di dalam jaring di teluk Minamata ditangkap oleh para nelayan, selanjutnya ikan-ikan tersebut akan dibeli oleh Chisso untuk dimusnahkan.
Kandungan merkuri yang terdapat pada ikan-ikan dan invertebrata air telah berkurang, dan juga penangkapan ikan-ikan yang mengandung merkuri, selanjutnya bagaimana dengan sedimentasi merkuri pada dasar perairan. Pemerintah Daerah Kumamoto melakukan pengerukan di teluk Minamata.
Sejak saat kejadian tragedi minamata, para penduduk banyak mengambil pelajaran. Mereka tidak membuang sampah pada sembarang tempat, tapi mereka memilah-milah dan mengelompokkan sampah tersebut menjadi 20 kategori. Para korban dari Minamata byo, membagi pengalaman mereka kepada anak-anak dengan datang ke sekolah-sekolah sehingga generasi selanjutnya tahu dan bisa menjaga lingkungan dengan baik, supaya tragedi Minamata tidak terulang kembali.
Pada saat ini, teluk Minamata sudah bersih dan bebas dari merkuri, seperti yang diinformasikan oleh pemerintah daerah Kumamoto, bahkan teluk Minamata merupakan teluk yang terbersih di prefecture Kumamoto. Area ini juga dijadikan sebagai Eco-tourism, yang mengjarkan kita bagaimana hidup sehat dan menjaga lingkungan sehingga kita dan anak cucu kita bisa hidup pada masa yang akan datang.[]

INDONESIA BELUM MERATIFIKASI KONVENSI MINAMATA TENTANG AIR RAKSA

Minamata adalah Konvensi Minamata adalah sebuah kesepakatan internasional tentang upaya menangkal bahaya airraksa. Konvensi Minimata ini sudah ditandatangani oleh 128 negara dan ratifikasi 10 negara. Perjanjian internasional itu berlaku jika telah ditandatangani 50 negara.
Indonesia sampai hari ini masih belum meratifikasi Konvensi internasional ini sekali pun bahaya yang ditimbulkan oleh airraksa seperti terjadi di Minimata bukanlah bahaya imajiner tapi sangat nyata.
Oleh karena itu pada 20 April 2015 lalu, 25 kelompok masyarakat sipil dalam pernyataan bersama di Jakarta, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi internsional tersebut.
“Jangan biarkan pencemaran merkuri terus meluas. Negara harus hadir menjamin kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan warganya,” ujar Yuyun Ismawati, Senior Advisor BaliFokus mewakili 25 kelompok masyarakat sipil tersebut.” Ada kesenjangan data impor merkuri versi resmi pemerintah dan eksportir Singapura. Singapura mencatat 280 ton (2010) dan 390 ton (2013) merkuri diekspor ke Indonesia. Data Kementerian Perdagangan hanya 2 ton (2010) dan 1,75 ton (2013).
Di Indonesia, pencemaran merkuri terkait aktivitas pertambangan emas skala kecil (PESK). Selain itu, dipaparkan pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara, industri semen, limbah cair industri, hingga aktivitas eksplorasi/eksploitasi, serta pengolahan minyak dan gas.
Tahun 2011, tercatat 850 titik PESK yang semua memanfaatkan logam berat untuk memisahkan mineral emas. Aktivitas itu berkontribusi 57 persen (195 ton) total emisi merkuri nasional, diikuti 26 persen dari PLTU.
Bali Fokus dan Medicuss, 16 Maret 2015, merilis laporan awal dugaan keracunan merkuri di lokasi PESK Bombana-Sulteng, Sekotong Lombok Barat-NTB, dan Cisitu Lebak-Banten. Pengukuran kualitas udara di rumah warga dan toko emas, kandungan merkuri terentang 28,07-50.549,91 nanogram per meter kubik.
Dari sisi kesehatan, survei tiga pekan, diduga kuat warga terpapar merkuri. Ada anak-anak dengan bentuk kepala abnormal, air liur berlebih, katarak, bibir sumbing, gangguan pendengaran, dan kelumpuhan parsial.
“Butuh pemeriksaan lanjut dan harus oleh Kementerian Kesehatan,” kata Yuyun. Pemeriksaan laboratorium, kandungan merkuri pada rambut 45 warga Cisitu yang difasilitasi BaliFokus atas permintaan warga, menunjukkan kadar merkuri jauh di atas ambang batas kesehatan.
Arif Fiyanto, team leader kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia menyatakan, emisi merkuri dari PLTU sangat masif. Di PLTU Jepara yang diklaim berteknologi ramah lingkungan pun tetap ada merkuri. “Saat ini 40 PLTU beroperasi di Indonesia. Ada 117 PLTU dalam tahap pembangunan,” katanya.
Menurut Yuyun, ratifikasi Konvensi Minamata, di antaranya membawa konsekuensi biaya produksi dan harga produk yang naik, misalnya termometer air raksa harus beralih ke digital.
Dihubungi terpisah, Deputi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya, Limbah B3, dan Sampah, Muhammad Ilham Malik, mengatakan, naskah akademis ratifikasi sudah selesai. Ratifikasi diharapkan 2016. (Diolah dari berbagai bahan oleh ask).

DENDA MELEGALKAN PERAMPOKAN?

DENDA MELEGALKAN PERAMPOKAN?
Oleh Kusni Sulang

Sebanyak 20 perusahaan dari perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit, pertambangan , dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dikenakan denda oleh Pemerintah Provinsi Kalteng pada tahun 2014. Perusahaan tersebut melakukan operasi sebelum izin dan syarat lainnya lengkap. (Radar Palangka, 30 Maret 2015).
Denda yang diberikan terhadap 20 perusahaan tersebut (yang daftarnya disiarkan oleh Radar Palangka 30 Maret 2015), bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Total denda yang diperoleh dari 20 perusahaan tersebut sekitar Rp.13 miliar. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto mengatakan perusahaan, perusahaan yang dikenakan denda tersebut adalah perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut diantaranya, belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan penebangan tanpa izin, tetap sudah melakukan eksploitasi (Radar Palangka, 30 Maret 2015).
Sipet, nampaknya bangga sudah mendapatkan denda sejumlah Rp.13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang “belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan penebangan tanpa izin, tetap sudah melakukan eksploitasi” yang dengan kata lain belum clean and clear (CnC). Jumlah 20 perusahaan yang belum CnC yang didenda ini sebenarnya sangat kecil jika dibandingkan dengan 250 yang berstatus non-CnC.(Radar Sampit, 21/12/2014). Jumlah denda Rp.13 miliar itu pun bagi PBS bukanlah jumlah besar, apalagi jika dibandingkan dengan laba yang mereka raup secara non CnC alias cara-cara kotor.
Dalam rapat terbatas dengan sejumlah kepala dinas pada 10 Desember 2014, Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang,SH memaparkan, sebelum ada evaluasi ulang izin usaha, di Kalteng ada 556 IUP yang masuk dalam kategori clean and clear (CnC) dan 297 IUP yang masuk dalam kategori non-CNC. Dari 297 IUP itu, hingga 5 Desember 2014 lalu hanya ada 81 perusahaan yang menyerahkan dokumen evaluasi IUP. ”Ada 216 IUP yang tak melengkapi data. Dari 81 IUP itu, yang lolos (berstatus CnC) hanya ada 4”. Dan dari 77 IUP yang belum lolos kategori CNC, setelah dikaji ulang, ada 43 IUP yang lolos CNC tetapi bersyarat. Adapun 34 IUP lainnya sama sekali tidak lolos CNC. Dengan demikian, total ada 250 IUP yang berstatus non-CnC.(Radar Sampit, 21/12/2014). Seusai rapat terbatas dengan sejumlah kepala dinas pada 10 Desember 2014 lalu itu, Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang,SH memerintahkan bupati/walikota di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mencabut 250 izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus non-clean and clear (NCC). “Ini bukan lagi rekomendasi, melainkan perintah mencabut”, ujar Teras. Hanya saja perintah ini sampai detik ini tidak dilaksanakan. Apakah perintah itu sekarang dirubah menjadi denda? Denda yang bagi PBS tidak lebih dari remah-remah belaka. Pertanyaan lain, apakah setelah denda dibayar, perusahaan-perusahaan besar swasta tersebut lalu bisa leluasa melanjutkan eksploitasi mereka? Apakah pembayaran denda merupakan cara untuk membuat perusahaan-perusahaan tersebut menjadi CnC? Saya tidak tahu nama lain kebijakan begini daripada melegalkan perampokan terhadap rakyat Kalteng, cq Dayak. Dalam hubungan ini, ada bupati di samping pembaca yang mengatakan bahwa masalah sengketa agrarian tidak harus ia tangani, cukup oleh bawahannya padahal sumber sengketa bermula dari ulah kebijakannya. Saya tidak tahu nama lain bagi sikap bupati begini, kecuali bupati tidak bertanggungjawab. Mau enaknya sendiri. Kepada para pemilih, saya bertanya: Apakah dahulu Anda tepat memilih? Apakah sikap cuci tangan begini bukannya salah satu cara membungkus kolusi dan gratifikasi? Pengelolaan sumber daya alam adalah salah satu sarang kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.. Memilih kembali calon jenis begini sama dengan memperpanjang kesengsaraan dan membiarkan perampokan merajalela. Tidakkah sebaiknya kita seperti petani Indian Chiapas, Meksiko, berkata: Basta! Cukup!? []

INVESTASI HARUS LIBATKAN DESA
Oleh Yashinta Difa

Radar Sa mpit-ANTARA News, 5 April 2015 – Akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Sutoro Eko, menegaskan betapa penting peran desa untuk dilibatkan sebagai pemegang saham dalam investasi skala besar yang masuk ke wilayah desa tersebut.
“Investasi besar selalu berdampak ke lingkungan dan sosial sehingga tidak adil kalau orang setempat hanya jadi penonton,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Selama ini warga desa hanya mendapat dana pertanggungjawaban sosial dari para investor yang menurutnya tidak mendidik dan memperkuat kesejahteraan mereka.
Untuk itu Eko mengusulkan pelaksanaan program pemangkuan kepentingan, dimana desa juga dilibatkan sebagai pemegang saham atas lahan desa yang menjadi sasaran investasi.
Sebagai contoh ia menyebutkan salah satu desa di Banten Selatan yang sudah memulai pengelolaaan lahan desanya dengan dibantu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
“AMAN mengkoordinasi pihak pemuda, desa, dan adat untuk menjalin musyawarah tentang pembagian pengelolaan lahan desa sehingga jika ada lagi investor masuk sudah jelas masing-masing memperoleh berapa,” katanya.
Desa tersebut memiliki 15 hektare lahan yang sebelumnya dimanfaatkan oleh PT. Aneka Tambang.
Warga desa pun diedukasi tentang program “green economy” yaitu program untuk memanfaatkan sumber daya alam, misalnya emas dan kelapa sawit, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sehari sebelumnya Sutoro menyampaikan materi dalam diskusi mengenai pengembangan petani sawit mandiri terutama di Sumatera dan Kalimantan.
Diskusi tersebut digagas Greenpeace Indonesia dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, mengatakan, kerja sama ini sebagai inovasi melanjutkan kegiatan ekonomi secara lebih baik baik dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial.
“Bila pertanian rakyat skala kecil dikelola dengan baik maka produktivitasnya akan lebih baik sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Pada 2013 lahan pekebun skala kecil mencapai 5,8 juta Hektare, dengan luas rata-rata dua Hektare per rumah tangga.
Sementara produksi minyak sawit mentah oleh pekebun kelapa sawit sepanjang 2012 mencapai 8,78 juta ton atau mencapai 33,13 persen dari total produksi minyak sawit mentah nasional sebesar 26,5 juta ton pada tahun yang sama.

.Hak Atas Tanah Bukan Sebatas Prosedur Legal
Radar Sampit, 5 April 2015. Harian Kompas pada 13 Maret 2015 lalu telah menyelenggarakan diskusi dengan reforma agraria sebagai salah isu dalam tema utama “ Telaah Kritis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Nawacita” Dalam diskusi tersebut hadir Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Endah Murniningtyas dan Koalisi Pengawal Nawacita.
Menurut temuan Koalisi Pengawal Nawacita, sebagaimana dipaparkan peneliti The Isntitute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, menunjukkan semangat reforma agraria dalam Nawacita meredup dalam RPJMN.
Nawacita, misalnya, menegaskan agenda perwujudan hak setiap orang untuk memiliki tanah, sementara RPJMN lebih menekankan pada kepastian hukum hak atas tanah. Ini, misalnya, menyangkut pendaftaran tanah positif, penegasan batas lahan hutan dan nonhutan, dan sertifikasi. Artinya, tekanannya bukan lagi pada hak, melainkan prosedur legal.
Sebanyak empat agenda Nawacita dalam hal tanah bahkan tidak muncul dalam RPJMN. Pertama adalah penyempurnaan Undang-Undang Agraria untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Kedua, penyelesaian sengketa tanah secara nasional berdasarkan prinsip keterbukaan, cepat, berbiaya ringan, dan memperhatikan aspek hukum adat.
Ketiga, penghentian kriminalisasi terhadap warga yang menuntut pengembalian hak atas tanah. Keempat, peningkatan akses petani gurem terhadap kemilikan lahan dari 0,3 hektar menjadi 2,0 hektar dan pembukaan lahan pertanian sejuta hektar di Bali dan luar Jawa.
Siti Nurbaya menyatakan, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada sejumlah kementerian terkait untuk segera menyiapkan program pelaksana reforma agraria. Kementerian tersebut, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menurut Siti, salah satu rencana pemerintah adalah mendistribusikan 4,5 juta hektar untuk petani marginal. Modelnya masih akan didiskusikan. Salah satu wacananya adalah dengan model transmigrasi melalui berbagai modifikasi dari model lama.
Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan pemberian hak kelola hutan kepada masyarakat seluas 2,54 juta hektar pada 2015, pada 2016 seluas 5,08 juta hektar, pada 2017 seluas 7,62 juta hektar, 10,16 juta hektar pada 2018, dan 12,7 juta hektar pada 2019. Bentuknya berupa hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, dan hutan adat dan kemitraan (HA).
Endah Murniningtyas menyatakan, kesenjangan antara Nawacita dan RPJMN bisa dijembatani dalam rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.Karena itu, Endah mengundang Koalisi Pengawal Nawacita untuk berdiskusi lebih lanjut per sektor dengan Bappenas.
Visi-misi Presiden Joko Widodo saat kampanye dituangkan dalam dokumen yang disebut Nawacita. RPJMN sendiri adalah dokumen penjabaran visi-misi presiden dalam lima tahun masa kerjanya. Di dalamnya meliputi visi, misi, arah dan strategi pembangunan, dan program-program prioritas pemerintah.
Idealnya Nawacita terjabarkan secara konsisten dalam RPJMN 2015-2019. Namun, Koalisi Pengawal Nawacita menemukan sejumlah kesenjangan di antara dua dokumen tersebut. Misalnya, menyangkut agenda reforma agraria.
Dalam Nawacita, reforma agraria disebut secara eksplisit dalam butir kelima dari sembilan agenda prioritas. Intinya, pemerintah bertekad meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya, antara lain, dengan mendorong reforma agraria dan program kepemilikan tanah 9 juta hektar.
Persoalan reforma agraria sudah lama dibahas, akankah masalah ini hanya berhenti pada pembahasan? (ask-1-4-15)

MEMPERTANYAKAN KEABSAHAN SEBUAH TANDATANGAN

MEMPERTANYAKAN KEABSAHAN
SEBUAH TANDATANGAN
Oleh Kusni Sulang

Pada pertengahan tahun 2012, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan sebuah ketetapan untuk menghentikan buat sementara (moratorium) penerbitan izin baru bagi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan. Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan, pihaknya menegaskan agar menghentikan untuk sementara waktu atau moratorium terhadap penerbitan izin untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan. Izin sektor perhubungan yang dimaksud adalah pelabuhan atau terminal khusus. Dalam sektor kehutanan, moratorium juga diberlakukan untuk koridor atau jalan khusus yang dibangun perusahaan.
”Moratorium dilakukan sehubungan dengan kian banyaknya komplain masyarakat dan dugaan pelanggaran peraturan terhadap investasi, khususnya di tujuh kabupaten,” ujarnya.
Pemprov Kalteng juga meminta pemerintah kabupaten tersebut untuk melakukan audit terhadap semua perizinan.( http://cetak.kompas.com/read/2012/09 /22/02563383/moratorium.izin.di.7kabupaten”\t _blank”).
Ketetapan tersebut sampai sekarang masih belum dicabut. Di tingkat nasional, terdapat Inpres no.6 tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru, atau yang lebih dikenal dengan moratorium.
Bertolak belakang dengan ketetapan-ketetapan di atas, pada 13 April 2015 lalu, disaksikan oleh Wakil Bupati, Taufiq Mukri, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, turut menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Antara PT. Wahyu Murti Garuda Kencana –dari Kalimantan Selatan (Selanjutnya disingkat Surat Perjanjian). Dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam. Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun. Turut sertanya Bupati Kotim Supian Hadi menandatangani Surat Perjanjian itu hanya berarti bahwa Supian Hadi dan Taufiq Mukri selaku orang pertama dan kedua penyelenggaraan Negara di Kotim menyetujui isi Surat Perjanjian tersebut.
Apabila legal berarti sesuai hukum, dan illegal bertentangan dengan hukum, maka pembubuhan tandatangan pada Surat Perjanjian di atas merupakan tindakan melanggar hukum. Kalau menggunakan istilah Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, “tidak prosedural”. Tindakan tidak prosesural ini menggunakan angka Jhon Krisli paling tidak berjumlah 40 kasus.
Dalam tahun 2013-2014 saja di Cempaga saja, izin usaha yang tidak prosedural ini, berupa izin tumpang-tindih yang diberikan oleh Bupati mencakup luasan sejumlah 29,564,43 hektare. (Data Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah, 2014. Lihat juga Halaman Masyarakat Adat Radar Sampit edisi terdahulu; Jurnal Toddoppuli, blog Andriani S. Kusni ).
Belum terhitung di kecamatan Parenggean seperti yang pernah diributkan sejenak oleh DPRD Provinsi.
Di daerah-daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Donggala, Sulawesi Tengah, warga masyarakat melakukan perlawanan terhadap kebijakan illegal begini ke PTUN dan atau seperti yang dilakukan oleh Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Samarinda. Warga masyarakat adat di daerah-daerah menolak diperbodoh dan digertak tetapi sebaliknya melakukan perlawanan legal. Cara lain seperti yang dilakukan oleh sementara LSM di Kalteng, melaporkannya ke KPK. Turunnnya tim KPK ke Kalteng, termasuk ke Kotim, bukanlah kedatangan kebetulan. Dari Kotim tim KPK kembali ke Jakarta dengan membawa enam kardus dokumen, terutama yang menyangkut korupsi di bidang sumber daya alam. Melawan tindakan illegal termasuk dari penyelenggara Negara, apa pun jenjangnya, adalah suatu keniscayaan dan sah. Penyelenggara Negara bukan karena berkuasa lalu identik dengan kebenaran. Ancaman perusakan dan penghancuran Republik dan Indonesia justru pertama-tama datang dari jurusan penyelenggara Negara. Penanggungjawab pertama Kotim dengan perubatan illegal seperti di atas patut diajukan ke pengadilan.
“Tanah air kita terus digali, dikuras habis dan dijual murah. Rakyat selalu saja menjadi obyek pembodohan dan dikorbankan”. Perlawanan merupakan cara efektif untuk menyatakan Basta! Cukup! Stop! Tapi bagi yang masih menganggapnya “ora apa-apa”, silahkan berpihak kembali kepada illegalitas begini. Hanya saja malapetaka yang ditimbulkannya mendera banyak orang. Apakah warga Kotim terutama di pedesaan berani, mampu dan sanggup melakukan gugataan seperti yang dilakukan oleh daerah-daerah lain? “Bahinip kita mati”, ujar seorang petani Samuda dalam kelas belajar yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebudaaan Dayak Kalimantan Tengah. []

MORATORIUM IZIN DI 7 KABUPATEN KALTENG
Pelanggaran Investasi di Kawasan Hutan Merajalela

Palangkaraya, Kompas – Moratorium penerbitan izin untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan diterapkan di tujuh kabupaten di Kalimantan Tengah. Kebijakan diberlakukan menyusul semakin banyaknya keluhan masyarakat dan indikasi pelanggaran hukum.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (21/9), mengatakan, moratorium diberlakukan di Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau. Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengirimkan surat kepada para kepala daerah tersebut.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010, terdapat tujuh perusahaan swasta di Kalteng yang diduga merugikan negara Rp 111,3 miliar dan 453.000 dollar AS.
Nilai itu baru disebabkan dana reboisasi dan iuran hasil hutan tidak dibayar. Belum termasuk soal izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Selain materi, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekologi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng mencatat, pada tahun 2010, terdapat 141 perusahaan perkebunan sawit yang sudah melakukan operasional dalam kawasan hutan seluas 718.295 hektar dan merugikan negara Rp 18,21 triliun dan 789.000 dollar AS.
Diran mengatakan, kebijakan serupa bisa juga dilakukan di enam kabupaten lainnya di Kalteng jika indikasi pelanggaran hukum juga meningkat di daerah tersebut.
Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan, pihaknya menegaskan agar menghentikan untuk sementara waktu atau moratorium terhadap penerbitan izin untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan. Izin sektor perhubungan yang dimaksud adalah pelabuhan atau terminal khusus. Dalam sektor kehutanan, moratorium juga diberlakukan untuk koridor atau jalan khusus yang dibangun perusahaan.
”Moratorium dilakukan sehubungan dengan kian banyaknya komplain masyarakat dan dugaan pelanggaran peraturan terhadap investasi, khususnya di tujuh kabupaten,” ujarnya.
Pemprov Kalteng juga meminta pemerintah kabupaten tersebut untuk melakukan audit terhadap semua perizinan.
”Baik untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan, maupun perhubungan. Diperiksa dulu apakah sudah mematuhi aturan yang berlaku atau tidak,” katanya. Peraturan yang dimaksud, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Teras meminta semua pemkab yang bersangkutan menyampaikan hasilnya dalam waktu tidak terlalu lama dengan tembusan disampaikan kepada menteri-menteri terkait. Pemprov Kalteng tidak akan memberikan rekomendasi atau menerapkan moratorium terhadap bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, perhubungan di tujuh kabupaten sampai dilaporkannya hasil audit tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kalteng Teras A Sahay mengatakan, sebelumnya, Pemprov Kalteng telah meminta Kabupaten Barito Utara melakukan moratorium untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan. Surat untuk Pemkab Barito Utara telah ditandatangani 2 Maret 2012. (BAY) — Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/09/22/02563383 /moratorium. izin. di.7kabupaten”\t _blank”

PERPANJANGKAN MORATURIUM IZIN

Radar Sampit, Jakarta, 10 Mei 2015. Moratorium izin baru usaha pertambangan dan sawit adalah salah satu komitmen Jokowi selama masa kampanye dan setelah menjadi presiden demi perlindungan hutan. Sejalan dengan itu pada tanggal 13 Mei 2015, Inpres no.6 tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru, atau yang lebih dikenal dengan moratorium akan berakhir masa berlakunya, sementara masih banyak tunggakan masalah yang belum sama sekali diselesaikan. Berangkat dari keadaan demikian HuMa, ICEL, Forest Watch Indonesia, Green Peace, Yayasan Pusaka dan sejumlah LSM lainnya serta para penggiat lingkungan, pada 5 Mei 2015 lalu telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Melalui Surat tersebut LSM-LSM dan para penggiat lingkungan mendesak Presiden memperpanjang moratorium penerbitan izin baru baik kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun kepada perusahaan tambang. “Kami mendesak Bapak agar bukan saja memperpanjang moratorium akan tetapi juga memperkuat dengan melindungi semua hutan dan lahan gambut tersisa, termasuk yang berada di dalam konsesi. Perpanjangan waktu, perluasan cakupan wilayah moratorium, serta penguatan landasan hukum yang berbentuk Peraturan Presiden, akan memberikan perlindungan bagi hutan, sembari melakukan upaya penyempurnaan tata kelola hutan dilakukan dengan melibatkan semua pihak.” (ask-1-515).

KEBERHASILAN SUPIAN HADI & KONFLIK AGRARIA

Pada 13 April 2015, din desa Baronang Miri, Supian Hadi, Bupati Kotawaingin Timur disaksikan oleh Wakil Bupati Taufiq Mukri dan pihak tambang sedang menandatangani Persetujuan Kesepakatan (Foto.Dok. Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah/2015).
Pada 13 April 2015, din desa Baronang Miri, Supian Hadi, Bupati Kotawaingin Timur disaksikan oleh Wakil Bupati Taufiq Mukri dan pihak tambang sedang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Antara PT Wahyu Murti Garuda Kencana Dengan Koperasi Unit Desa Sumber Alam   (Foto.Dok. Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah/2015).

KEBERHASILAN SUPIAN HADI & KONFLIK AGRARIA
Oleh Kusni Sulang

Menurut data HuMa, seperti sering saya kemukakan melalui ruangan ini merupakan sebuah provinsi dengan konflik agraria paling banyak di Indonesia. Sedangkan Kotawaringin Timur (Kotim) adalah kabupaten dengan konflik agraria tertinggi. Konflik agraria ini sampai sekarang, bukannya makin menurun, sebaliknya makin marak karena ia sengaja diciptakan.
Jika diklasifikasikan maka konflik itu terdiri dan konflik petani dengan perusahaan besar swasta (PBS) baik perkebunan sawit mau pun tambang, perusahaan dengan perusahaan, warga masyarakat dengan penyelenggara Negara, warga dengan warga.
Konflik terbaru terjadi di wilayah desa transmigran Desa Sumber Makmur SP 3 H, Kecamatan Parenggean, bermula dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Antara PT. Wahyu Murti Garuda Kencana –dari Kalimantan Selatan (Selanjutnya disingkat Surat Perjanjian). Dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam pada tanggal 13 April 2015. Menurut Surat Perjanjian itu pihak KUD Sumber Alam sepakat memberikan kepada PT. Wahyu Murti Garuda Kencana untuk menambang lahan perkebunan KUD Sumber Alam seluas 1.141.52 Ha. Pertama-tama seluas 40 Ha, kemudian dilanjutkan dengan 40 Ha lagi hingga mencakup luasan tersebut. Yang menandatangani Surat Perjanjian itu adalah Ketua KUD Sumber Alam, Damis; Muhammad Nasir, Direktur PT Wahyu Murti Garuda Kencana Palangka Raya, Kades dan Bupati Kotim Supian Hadi disaksikan oleh Wakil Bupati Taufiq Mukri. Supian Hadi kemudian mengatakan bahwa jika ternyata penambangan batubara ini berhasil menyejahterakan masyarakat, maka izin usahanya diteruskan. Jika tidak maka izinnya akan dicabut. Demikian sumber di lapangan yang saya dapatkan.
Setelah penandatanganan Surat Perjanjian itu, PT Wahyu Murti Garuda Kencana langsung membuldozer kebun sawit kemitraan KUD Sumber Alam yang bermitra dengan PT. Makin Group, untuk membangun jalan dari kawasan penambangan ke pelabuhan Manjalin dan kawasan yang akan ditambang. Sampai 26 April 2015, 800 pohon sawit yang siap panen dibuldozer.
Terhadap hal ini masyarakat Dayak Berunang Miri memandang penyerahan lahan kebun kemitraan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Daya Alam oleh Ketua Koperasi sebagai ancaman langsung kepada mereka juga, dan memandang Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Daya Alam yang beranggotakan transmigran Jawa tidak menghormati pertolongan mereka ketika mereka tiba di Berunang Miri. Mereka siap angkat mandau.
PT Makin Group merasa pembuldozer kebun kemitraan dan kebun mereka sebagai tindakan yang merugikan mereka. Dari segi etika berusaha PT. Wahyu Mutri Garuda Kencana, tidak bertika sama sekali karena mengabaikan konsultasi dan diskusi. Sedangkan di dalam KUD Sumber Alam sendiri masalah serius dan penolakan terhadap kesepakatan dengan PT. Wahyu Mutri Garuda Kencana.
Damis selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Daya Alam melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Wahyu Murti Garuda Kencana yang kongkretnya berbentuk penyerahan lahan yang sudah ditanami sawit kurang-lebih 10 tahun, tanpa memberitahu dan tanpa memperoleh persetujuan pengurus Koperasi lainnya seperti Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya. Sementara koperasi masih terikat perjanjian dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Makin Group. Akibatnya kurang-lebih 1.300 buruh perkebunan sawit yang mengerjakan kebun kemitraan menjadi kehilangan pekerjaan. Anggota-anggota koperasi dan warga desa transmigran, banyak yang tidak setuju dengan Perjanjian. Mereka siap unjuk rasa dan mulai membuat petisi.
Kalau dilihat dari segi penyelenggaraan Negara, konflik Baronang Miri bermula dari izin tumpang-tindih yang diberikan oleh Bupati Kotim. Izin tumpang-tindih begini, paling tidak sejak 2013 sudah lama dilakukan oleh bupati Kotim Supian Hadi. Menurut Jhon Krisli, Ketua DPRD Kotim, pihak eksekutif yang dipimpin oleh Supian Hadi telah melakukan paling sedikit 40 pemberian izin non-prosedural. Sementara para bawahannya yang mengatakan tidak tahu-menahu, tidak diajak rembukan bersikap “mengamankan” kebijakan Bupati.
Sedangkan polisi (Polsek dan Polres), tidak serius menangani masalah, memimpong pelapor konflik.
Jika diteliti benar maka dalam konflik agraria Beronang Miri ini yang terlibat adalah: Perusahaan tambang PT. Wahyu Mutri Garuda Kencana; Perusahaan Perkebunan PT. Makin Group; Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Daya Alam: Ketua, Pengurus, anggota dan warga desa transmigran; Warga Dayak Berunang Miri; Penyelenggara Negara: Bupati Kotim Supian Hadi dan aparat Negara berbagai tingkat.
Dilihat dari segi sejarahnya, nampak bahwa sumber konflik di Baronang Miri dan sejumlah konflik agraria lainnya bersumber dari kebijakan Bupati Kotim.
Saya khawatir, apabila Konflik Baronang Miri ini tidak diurus baik dan sungguh-sungguh, ia bisa memicu konflik vertikal dan horisontal.
Dari rangkaian data yang saya miliki, nampak bahwa Supian Hadi selaku orang pertama kabupaten Kotim adalah pencipta dan pemelihara konflik agraria di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Negara. Di samping mengubah Sampit menjadi kota bundaran dan tugu, melempar tanggungjawab atas banjir yang melanda Sampit ke pundak masyarakat, menciptakan dan memelihara konflik agraria adalah suatu keberhasiIan besar Supian Hadi yang masih mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk kedua kalinya.
Keberhasilan Supian Hadi ini diakui juga oleh Gubernur Kalteng, A.Teras Narang, SH yang pernah menginstruksikan agar Supian menyelesaikan konflik agraria di Kotim dalam seminggu dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Provinsi dan yang ditindaklanjuti oleh Surat Gubernur Kalteng pada Pimpinan DPRD Kotim (7 Agustus 2014), “terkait tiga poin yang diduga pelanggaran yang dilakukan Bupati Kotim Supian Hadi” (yaitu dugaan terjadi perkawinan antara Supian Hadi dengan Vita KDI, dugaan terjadi pelangggaran UU Perkawinan dan gratifikasi sebesar Rp. 5 miliar)”. (Tabengan, Palangka Raya, 18 Maret 2015).
Dari keberhasilan Supian Hadi sebagai pencipta dan pemelihara konflik agraria, saya masih bertahan pada tesis bahwa Republik dan Indonesia diancam dan dirusak oleh penyelenggara Negara sendiri, sementara perubahan mendasar masih belum mempunyai syarat-syaratnya karena rakyat masih lemah dan sengaja dibuat lemah. Apakah warga Baronang Miri mampu mempertahankan dan merebut keadilan untuk diri mereka ataukah seperti di banyak tempat di negeri ini, mereka masih terpaksa kalah senasib dengan tapai jatuh, dan dengan kegetiran menyaksikan alam kampung-halaman terbongkar porak-poranda oleh monster hedonisme? Kalteng sedang terancam kerusakan besar! 552 perusahaan tambang beroperasi di Kalteng. Demikian sumber Kementerian ESDM. Apa yang rakyat kecil dapatkan dari mereka? []

OVERLAPPING PERUSAHAAN PERKEBUNAN SAWIT DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG DI CEMPAGA, KOTIM, 2013-2014.
NO PT/KOP LUAS IL (PT & KOP) LUAS TERTANAM (PT & KOP) OVERLAPPING DILUAR OVERLAPING (Ha)
PT LUAS Ha
1 KIU 28,287.50 19,298.78 PT. Sekti Rahayu Indah 580.26 18,718.52

2 IPK 12,000.00 5,759.69 5,759.69

3 WYKI 1,500.00 4,347.78 PT. Aldy Surya Gemilang 87.22 530.69
PT. Bumi Makmur Waskita 3,349.80
PT. Awang Sejahtera 380.07

4 SISK 6,702.00 6,859.99 PT. Batu Bara Kalimantan 986.33 1,314.07
PT. Batu Mulia Kalimantan 1,544.15
PT. Wahyu Murti Garuda Kencana 2,067.31
PT. Energi Buana Artha 948.13

5 MSK 4,210.00 4,182.68 PT. Aldy Surya Gemilang 941.21 3,241.46

Total 52,699.50 40,448.92 10,884.49 29,564.43
Sumber: Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah, 2014.