SELAMATKAN PRESIDEN, KINI DIA SEPERTI BERJALAN BERSAMA PERAMPOK BERENANG DENGAN HIU

Tribun Lampung

SELAMATKAN PRESIDEN, KINI DIA SEPERTI BERJALAN BERSAMA PERAMPOK BERENANG DENGAN HIU

Minggu, 29 November 2015  20:47

Selamatkan Presiden, Kini Dia Seperti Berjalan Bersama Perampok Berenang dengan Hiu

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Eva Sundari menilai, sejumlah menteri di Kabinet Kerja justru menjadi beban bagi pemerintahan. Eva menganggap Jokowi dikelilingi penyelundup yang mengabaikan nilai Nawacita dan Trisakti yang digadang-gadang pemerintah saat ini.

“Omongan saya di grup, ‘Jokowi ibarat berjalan bersama para perampok berenang bersama para hiu’,” ujar Eva dalam diskusi di Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Eva mengatakan, orang-orang tersebut berkeliaran bebas karena Jokowi kurang bertindak tegas. Hal tersebut justru akan membuat mafia hukum tetap berkeliaran di sekitarnya.

“Mafia di mana-mana dan didiamkan. Ini mempersempit kesempatan kita membangun,” kata Eva.

Ia mengatakan, yang terpenting bagi PDI-P selaku partai pengusung adalah para pembantu presiden yang loyal. Ia tidak ingin menteri hanya menjadikan Nawacita dan Trisakti sebagai dasar mereka membuat suatu kebijakan yang sebenarnya bertentangan dengan kepentingan publik.

“Jangan sampai kontrak dia dan presiden yaitu Nawacita dan Trisakti diabaikan,” kata Eva.[]

 

PÉHÉ & JAKÉ

PÉHÉ & JAKÉ
Oleh Kusni Sulang

Apabila para warga masyarakat adat Dayak ditanya, lebih-lebih yang berada jauh di pedalaman, bagaimana keadaan kehidupan mereka, jawaban yang diberikan adalah ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ (terdesak). Lalu sekarang, hidup dari apa? Jawaban mereka: ‘Nyedot’. Mencari emas baik sebagai buruh orang lain yang memiliki alat-alat penyedot atau pun bekerja sebagai penyedot independen. Hanya saja yang berkedudukan sebagai penyedot independen ini jumlahnya sangat sedikit karena ketiadaan modal. Sebab ‘desakan perut’ yang tidak pernah mau berkompromi, mereka tidak peduli, apakah ‘menyedot’ ini merusak lingkungan atau tidak, apakah baik untuk kesehatan dan keselamatan atau tidak, apakah usaha ini disebut legal atau liar. Agar mendapatkan kekuatan tambahan dalam menyedot, mereka pun mengonsumsi narkoba yang membuat kehidupan mereka. Dengan menjadi pemakai narkoba, kehidupan mereka menghadapi soal perusakan baru, yaitu perusakan oleh narkoba. Uang menyedot akhirnya lari ke narkoba.
Mereka memang tidak mempunyai banyak pilihan lain. Merotan dan menakik karet, oleh sangat rendahnya harga jual, rotan dan karet tidak bisa dijadikan sandaran kehidupan. Berladang, dengan adanya Peraturan Daerah (Raperda) baru dari Plt. Gubernur Kalteng, berladang menggunakan tekhnik membakar lahan, terancam sebagai tindakan pidana.
Sementara tingkat pendidikan sekali pun disebut adanya pendidikan gratis, karena kenyataannya tidak gratis sepenuhnya, oleh ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ tidak memungkinkan mereka bersaing dengan pihak lain. Sehingga mereka tidak mempunyai ketrampilan (skill know how) yang diperlukan oleh perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS), ditambah warga adat Dayak tidak mempunyai tradisi bekerja di perkebunan sawit atau pun tambang. Perkebunan sawit dan tambang tidak menyelamatkan kehidupan warga adat Dayak, sebaliknya membuat mereka kian terpuruk, kosakata Indonesia untuk ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’.
Dalam keadaan ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ begini, mereka terpaksa menjual aset dan alat produksi utama yang dimiliki, yaitu tanah yang membuat mereka makin tergantung pada kekuatan fisik saja. Penjualan aset dan alat produksi utama kian marak oleh adanya Mafia Tanah dan lapar tanah dari pihak PBS dan penyelenggara Negara yang berkolusi dengan PBS.
Keadaan ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ ini, selanjutnya menjadi induk dari berbagai penyakit sosial dan mendorong proses proletarisasi di daerah pedesaan yang luas di Kalimantan Tengah. Keamanan, kedamaian dan kerukunan masyarakat pun turut terancam oleh keadaan ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ ini. Apalagi warga adat Dayak merasa diri sebagai penduduk asli Kalteng; Kalteng didirikan melalui perjuangan berdarah untuk menjadi ‘Rumah Dayak’ tapi kemudian yang punya ‘rumah’ terpojok menjadi ‘jongos rumah’.
Keadaan ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ makin bertambah ketika Kalteng sekarang secara demografis, warga adat Dayak berada pada posisi keempat setelah Jawa, Banjar, Bugis. Posisi keempat ini pun dalam waktu dekat akan ditempati oleh etnik Batak. Posisi dan keadaan demografis begini berdampak pada seluruh sektor, termasuk politik. Keadaan warga adat Dayak yang ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ yang bermula sejak masa HPH di zaman Orba tahun 1970-an, akan bertambah ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ pada saat Kalteng sekarang dimekarkan menjadi beberapa provinsi. Oleh karena itu saya kira politik transmigrasi seperti sekarang dan politik keluarga berencana pukul rata, akan membuat yang mayoritas akan tambah mayoritas dan mengesankan sebagai cara menempatkan dominasi mayoritas sebagai penguasa dari kolonialisme internal atas nama Republik dan Indonesia. Politik yang membahayakan Republik dan Indonesia begini patut segera ditinjau ulang, seperti halnya dengan keniscayaan meninjau ulang politik investasi yang diterapkan selama ini yang menempatkan investor sebagai pengendali Negara, bukan Negara yang mengatur investor.
Yang ironis adalah bahwa dari 14 kabupaten/kota di Kalteng, hanya dua kepala daerah yang bukan orang Dayak. Bahkan Gubernur, orang pertama provinsi pun orang Dayak. Tapi kenyataan ini ternyata tidak memperbaiki posisi warga adat Dayak. Sebaliknya warga adat Dayak dari hari ke hari kian ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’. Artinya ada sesuatu yang tidak sehat dan patut dipertanyakan terhadap petinggi-petinggi yang tidak lain dari orang pertama daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota. Apabila selalu dikatakan bahwa Kalteng maju melompat dan keamanan terjaga, saya memandangnya keadaan Kalteng yang disebut demikian tidak lain dari kemapanan di atas kerusakan. Keadaan warga adat Dayak yang ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’ mengatakan semacam kolonialisme internal sedang berlangsung dan barangkali orang Dayak sendiri, terutama para elit politiknya turut menerapkan politik demikian. Kalau tidak, mustahil warga adat Dayak kian ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’.
“There is something rotten in the State of Denmark” (Ada sesuatu yang busuk di Negara Denmark), tulis dramaturg Inggris Shakespeare dalam karyanya “Hamlet”. Dan ‘The State of Denmark’ itu adalah Kalteng dan para elite politik Dayak-nya. Saya sarankan mereka melakukan introspeksi (periksa diri) sungguh-sungguh dan tidak hanya ‘menjual kecap nomor 1’ yang dalam kenyataan, kualitasnya bukan nomor satu seperti laiknya kampanye pilkada yang lebih bersifat ‘kembang gula’ bagi para pemilih. ‘Kembang gula’ janji dijadikan alat memperoleh suara, ketika berkuasa dilupakan.
Malaysia Mahathir dan Perancis Sarkozy untuk mengangkat kelompok masyarakat yang terpinggir yaitu Melayu dan warga asal imigran, menerapkan politik yang disebut ‘diskriminasi positif’. Politik ‘diskriminasi positif’’ diakhiri saat ‘yang terpinggir’ dipandang sudah terangkat setara.
Saya berpikir kebijakan ‘diskriminasi positif’ untuk mengangkat warga adat Dayak di Kalteng, bukan hanya tidak bertentangan dengan Republik dan Indonesia sebagai rangkaian nilai serta cita-cita, tapi justru salah satu bentuk mengejawantahkan rangkaian nilai tersebut. Kebijakan politik yang diambil oleh Cornelis ketika menjadi Bupati Landak (sekarang Gubernur Kalimantan Barat) dalam bidang pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Dayak, boleh disebut sebagai salah satu bentuk dari politik ‘diskriminasi positif’. Barangkali politik ini pulalah yang dilaksanakan oleh Tjilik Riwut ketika menjadi Gubernur Kalteng (1957-1967). Pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia yang berdaya merupakan kunci utama pemberdayaan dan pembangunan Kalteng, terutama untuk mengangkat warga adat Dayak keluar dari rawa-rawa lumpur ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’.
Artinya dalam sejarah Kalimantan, sejarah Kalteng, dan negeri-negeri lain, politik ‘diskriminasi positif’.pernah dilaksanakan. Sayangnya, setelah itu politik demikian tidak lagi dilirik. Juga tidak oleh kebijakan “Kalteng Harati”.
Apabila politik ‘diskriminasi positif’ dilakukan oleh penyelenggara Negara, agar pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia Dayak berlangsung cepat seperti konsep ‘mangalanja kilat matandau’ (melomba petir dan matahari), ‘diskriminasi positif, masyarakat adat Dayak sendiri perlu aktif secara kolektif dan terorganisasi membangun dan mengembangkan barisan sumber daya manusia yang berdaya. Dalam hal ini masyarakat adat Dayak Kalteng bisa belajar dari pengalaman Minangkabau, Manado, etnik Tionghoa, dan atau sebuah etnik kecil di Papua.Tanpa adanya sumber daya manusia yang berdaya (Dayak Bermutu) tidak usah mimpi akan bisa keluar dari rawa-rawa lumpur ‘péhé’ (sakit) dan ‘jaké’, tidak usah berpikir proses proletarisasi warga adat Dayak akan terhenti, tidak usah bicara tentang “Manggatang Utus”, karena ia akan jadi bualan. Tanpa sumber daya manusia bermutu, baik dalam komitmen kemanusiaan mau pun dalam kemampuan keterampilan, tidak usah mengutuk langit dan bumi serta para dewa, jika warga adat Dayak kemudian menjadi warga sekelas budak (jipen) kekinian.[]

 
BELUM ADA PERDA YANG MELINDUNGI
MASYARAKAT ADAT DAYAK

PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat hukum adat Dayak telah rampung. Namun, hingga kini belum juga dibahas dan disahkan oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalteng. Padahal, sudah diajukan sejak jauh hari.
Sehingga, terpaksa tertunda lantaran Gubernur Agustin Teras Narang telah berakhir masa jabatannya. Raperda ini dianggap mendesak untuk disahkan, mengingat kondisi yang dialami masyarakat adat Dayak Kalteng.
“Melihat kondisi masyarakat adat sekarang, seperti sakit sedang diinfus dan sebentar lagi sekarat. Jadi, obatnya adalah pengesahan Raperda ini,” kata Ketua Tim Raperda Dr Suwido H Limin kepada Kalteng Pos usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Senin (10/8) di Hotel Aman.
Suwido menjelaskan, Raperda itu nantinya bisa menuntun masyarakat hukum adat dengan aturan-aturannya yang bersinergi dengan peraturan pemerintah. Dan diharapkan, pemerintah juga harus memperhatikan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat.
“Bersinergi, tidak menenggelamkan salah satu. Tapi, pengesahan Raperda itu terpaksa tertunda 1 tahun, karena Teras Narang sudah tidak menjabat,” tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalteng Simpun Sampurna juga mengharapkan Raperda tersebut segera disahkan, sehingga mempertegas pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Kalteng.
“Hal ini, juga bertujuan untuk meminimalisir konflik yang terjadi menyangkut masyarakat adat di Kalteng,” ujarnya. (kam, in: http://kaltengpos.web.id/berita/detail/22738/kondisi-masyarakat-hukum-adat-sekarat.html).

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Tulisan-­tulisan yang menyatakan Islam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), seringkali menyebut Islam sebagai agama yang paling demokratis. Pernyataan itu, seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Justru di negeri­negeri muslim­lah terjadi banyak pelanggaran yang berat atas HAM, termasuk di Indonesia. Kalau kita tidak mau mengakui hal ini, berarti kita melihat Islam sebagai acuan ideal namun sama sekali tidak tersangkut dengan HAM. Dalam keadaan demikian, klaim Islam sebagai agama pelindung HAM hanya akan terasa kosong saja, tidak memiliki pelaksanaan dalam praktik kehidupan.

Di sisi lain, kita melihat para penulis seperti Al­Maududi, seorang pemimpin muslim yang lahir di India dan kemudian pindah ke Pakistan di abad yang lalu, justru tidak mempedulikan hubungan antara Islam dan HAM. Bahkan, baginya hubungan antara Islam dan Nasionalisme justru tidak ada. Nasionalisme adalah ideologi buatan manusia, sedangkan Islam adalah buatan Allah Swt. Bagaimana mungkin mempersamakan sesuatu buatan Allah Swt dengan sesuatu buatan manusia? Lantas, bagaimanakah harus diterangkan adanya hubungan antara perkembangan Islam dalam kehidupan yang dipenuhi oleh tindakan­tindakan manusia? Al­Maududi tidak mau menjawab pertanyaan ini, sebuah sikap yang pada akhirnya menghilangkan arti acuan yang digunakannya.

Bukankah Liga Muslim (Muslim League) yang didukungnya adalah buatan Ali Jinnah dan Liaquat Ali Khan, yang kemudian melahirkan Pakistan, tiga kali berganti nama antara Republik Pakistan dan Republik Islam Pakistan? Bukankah ini berarti campur tangan manusia yang sangat besar dalam pertumbuhan negeri muslim itu? Dan, bagaimanakah harus dibaca tindakan Jenderal Pervez Musharraf yang pada bulan lalu telah me­menangkan kepresidenan Pakistan melalui plebisit, bukannya melalui pemilu? Dan bagaimana dengan tuduhan­tuduhannya, bahwa para pemuka partai politik, termasuk Liga Muslim, sebagai orang­orang yang korup dan hanya mementingkan diri sendiri?

***

Banyak negeri-negeri muslim yang telah melakukan ratifikasi atas Deklarasi Universal HAM, yang dikumandangkan oleh Perserikatan Bangsa­Bangsa (PBB) dalam tahun 1948. Dalam deklarasi itu, tercantum dengan jelas bahwa berpindah agama adalah Hak Asasi Manusia. Padahal fiqh/hukum Islam sampai hari ini masih berpegang pada ketentuan, bahwa berpindah dari agama Islam ke agama lain adalah tindak kemurtadan (apostasy), yang patut dihukum mati. Kalau ini diberlakukan di negeri kita, maka lebih dari 20 juta jiwa manusia Indonesia yang berpindah agama dari Islam ke Kristen sejak tahun 1965, haruslah dihukum mati. Dapatkah hal itu dilakukan? Sebuah pertanyaan yang tidak akan ada jawabnya, karena jika hal itu terjadi merupakan kenyataan yang demikian besar mengguncang perasaan kita.

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa di hadapan kita hanya ada satu dari dua kemungkinan: menolak Deklarasi Universal HAM itu sebagai sesuatu yang asing bagi Islam, seperti yang dilakukan al­Maududi terhadap Nasionalisme atau justru merubah diktum fiqh/hukum Islam itu sendiri. Sikap menolak, hanya akan berakibat seperti sikap burung onta yang menolak kenyataan dan menghindarinya, dengan bersandar kepada lamunan indah tentang keselamatan diri sendiri. Sikap seperti ini, hanya akan berarti menyakiti diri sendiri dalam jangka panjang.

Dengan demikian, mau tak mau kita harus menemukan mekanisme untuk merubah ketentuan fiqh/hukum Islam, yang secara formal sudah berabad­abad diikuti. Tetapi disinilah terletak kebesaran Islam, yang secara sederhana menetapkan keimanan kita hanya kepada Allah dan utusan­Nya sebagai sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi. Beserta beberapa hukum muhkamat lainnya, kita harus memiliki keyakinan akan kebenaran hal itu. Apabila yang demikian itu juga dapat diubah­ubah maka hilanglah ke­Islaman kita.

Sebuah contoh menarik dalam hal ini adalah tentang budak sahaya (slaves), yang justru banyak menghiasi al-Qurân dan alHadits (tradisi kenabian). Sekarang, perbudakan dan sejenisnya tidak lagi diakui oleh bangsa muslim manapun, hingga secara tidak terasa ia hilang dari perbendaharaan pemikiran kaum muslimin. Praktik­praktik perbudakan, kalaupun masih ada, tidak diakui lagi oleh negeri muslim manapun dan paling hanya dilakukan oleh kelompok­kelompok muslimin yang kecil tanpa perlindungan negara. Dalam jangka tidak lama lagi, praktik semacam itu akan hilang dengan sendirinya.

Nah, kita harus mampu melihat ufuk kejauhan, dalam hal ini kepada mereka yang mengalami konversi ke agama lain. Ini merupakan keharusan, kalau kita ingin Islam dapat menjawab tantangan masa kini dan masa depan. Firman Allah Swt dalam kitab suci al-Qurân, “Semuanya akan binasa dan yang tetap hanya Dzat Tuhanmu (Kullu man ‘alayha fânin. Wa yabqâ wajhu rabbika)” (QS al­Rahman [55]: 26­27) menunjukkan hal itu dengan jelas. Ketentuan ushûl fiqh (Islamic legal theory) “Hukum agama sepenuhnya tergantung kepada sebab­sebabnya, baik ada ataupun tidak adanya hukum itu sendiri (al-hukmu yadûru ma’a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman)” jelas menunjuk kepada kemungkinan perubahan diktum seperti ini.

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) telah melakukan antisipasi terhadap hal ini. Dalam salah sebuah muktamarnya, NU telah mengambil keputusan “perumusan hukum haruslah sesuai dengan prinsip­prinsip yang digunakan”. Ambil contoh masalah Keluarga Berencana (KB), yang dahulu dilarang karena pembatasan kelahiran, yang menjadi hak reproduksi di tangan Allah semata. Sekarang, karena pertimbangan biaya pendidikan yang semakin tinggi membolehkan perencanaan keluarga, dengan tetap membiarkan hak reproduksi di tangan Allah. Kalau diinginkan memperoleh anak lagi, tinggal membuang kondom atau menjauhi obat­obat yang dapat mengatur kelahiran. Jelaslah dengan demikian, bahwa Islam memang menjadi agama di setiap masa dan tempat (shalihun li kulli zamân wa makân). Indah bukan, untuk mengetahui hal ini semasa kita masih hidup? []

*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute).

DAKWAAN TRIBUNAL RAKYAT INTERNASIONAL TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DI INDONESIA

DAKWAAN TRIBUNAL RAKYAT INTERNASIONAL TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DI INDONESIA

 

Penuntutan oleh Tribunal Ralyat Internasional tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965 mendakwa:

NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dengan pelaksanaan dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan pelanggaran-pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Hukum Adat Internasional, sesuai dengan yang telah ditetapkan di bawah:
Yang Didakwa:
 Negara Republik Indonesia, terutama angkatan-angkatan bersenjata dibawah Jeneral yang nantinya menjadi Presiden Suharto, termasuk pemerintah-pemerintahan selanjutnya dan milisi-milisi di bawah kontrolnya.
 Setelah pembunuhan dari enam jeneral dan satu letnan pada malam 30 September – 1 Oktober 1965 oleh “Gerakan 30 September” (G3), kampanye pembinasaan dari orang-orang dan organisasi-organisasi yang diasosiasikan dengan Partai Komunis Indonesia (“PKI”) telah dikobarkan. Kampanye ini berisi propaganda kebencian yang ditujukan untuk menggambarkan mereka yang diduga bagaian dari PKI sebagai atheis, amoral, anti-Pancasila dan hiper-sexual.
 Para tentara dan milisi dibawah kontrolnya telah membunuh ratusan ribu orang yang dituduh sebagai anggota dan simpatisan PKI, menangkap ratusan ribu orang secara ilegal, memberikan mereka siksaan, dan juga kekerasan seksual dan kekerasan yang berhubungan dengan gender. Selain itu, pemburuhan paksa dan deportasi, termasuk pencabutan paspor terjadi dalam skala yang besar. Kampanye propaganda kebencian ini terus berlanjut sampai hari ini.
 Sebagai hasil dari tindakan-tindakan dan/atau kelalaian-kelalaian ini, bagian yang signifikan dari kelompok nasional orang-orang Indonesia, yang dituduh sebagai anggota dan simpatisan PKI telah dibinasakan dan identitas dan sejarah mereka dihancurkan. Di dalam proses ini, Sejarah Indonesia telah di tulis kembali secara menyeluruh, struktur sosial yang ditemukan di tahun 1965 telah berubah dan konsekuensi aliran sejarah telah dipengaruhi secara mendalam. Sampai hari ini, orang-orang yang selamat dan para korban telah dibebani oleh stigma dan dianggap bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan yang menentang mereka.

Tanggung Jawab Negara di Bawah Hukum Internasional:
 Berdasarkan atas Pasal-Pasal dari Tanggung Jawab dari Negara untuk Perbuatan-Perbuatan yang Salah (“Pasal-pasal”) Negara Indonesia adalah yang bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Pasal-Pasal ini mewakili Hukum Adat Internasional sehingga demikian bersifat mengikat secara hukum terhadap semua negara.
 Asas pertama yang berpokok pada Pasal-Pasal tersebut secara umum adalah bahwa pelanggaran dari hukum internasional oleh sebuah negara mengharuskan tanggung jawabnya secara internasional. Asas hukum yang mendasar ini telah digunakan di berbagai pengadilan dan tribunal di peristiwa-peristiwa yang berbeda sebelum dan sesudah pengangkatan dari Pasal-Pasal oleh Majelis General PBB.
 Selanjutnya, di bawah hukum dari tanggung jawab negara, memfasilitasi pelaksanaan dari sebuah perbuatan salah internasional oleh negara-negara yang lain, seperti perbuatan jahat terhadap kemanusiaan, atau tindakan pelecehan yang lainya, negara yang memfasilitasi bisa dibuat bertanggung jawab karena telah memungkinkan pelanggaran-pelanggaran seperti itu terjadi. Dengan kata lain, perbuatan terlibat dari negara-negara yang membantu dan mendukung negara-negara lain dalam pelanggaran terhadap hukum internasional adalah merupakan tindakan terlarang, di bawah hukum tanggung jawab negara.
 Selain melarang bantuan dan dukungan yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap hukum internasional apapun, Pasal-Pasal tersebut juga memuat larangan mutlak dalam pemberian bantuan dan persekongkolan dari pelanggaran-pelanggaran dari obligasi Negara, yang timbul di bawah norma-norma hukum internasional yang patut ditaati. Pelanggaran dianggap serius apabila ini melibatkan kesalahan mencolok dan sistematis oleh Negara, untuk memenuhi kewajiban yang dipertanyakan. Hari ini, norma-norma yang diterima sebagai sesuatu yang patut ditaati secara alami termasuk larangan terhadap agresi, genosida, perbudakan, apartheri, kejahatan terhadap kemanusiaan, siksaan dan hak dalam menentukan nasib sendiri.
 Perbuatan-perbuatan dan/atau kelalaian-kelalaian yang dimaksud di atas telah dilakukan di bawah tanggung jawab penuh Negara. Jeneral Suharto mengambil secara serta merta kontrol dari ibu kota dan pasukan-pasukan bersenjata pada tanggal 2 Oktober 1965 secara de facto. Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) telah didirikan pada tanggal 10 Oktober untuk melaksanakan likuidasi terhadap PKI dan orang-orang yang dianggap simpatisan. Pada tanggal 1 November, Jenderal Suharto telah ditunjuk sebagai Panglima Kopkamtib. Maka dari itu, Komando ini dilaksanakan di bawah perintah langsung dari Jenderal Suharto.
 Dibawah komando dari tentara dan persekutuan dengan pasukan-pasukan konservatif agamais, demonstrasi para pelajar yang tersebar dan ganas mempelopori kampanya untuk menghapuskan Presiden Sukarno dari kekuasaan dan menghapuskan PKI. Pada bulan Maret 1966, Jendral Suharto merebut kontrol dari Presiden Sukarno; di tahun berikutnya Ia telah ditunjuk sebagai Presiden Republik Indonesia.
 Jendral Suharto dan para rekannya serta merta menyalahkan PKI sebagai dalang dari G30S. Kampanye propaganda militer menyebarkan foto-foto dari para jendral yang telah meninggal dengan klaim bahwa para komunis, terutama perempuan komunis, telah menyiksa dan membantai mereka sebelum meninggal. Akibatnya, tak lama kemudian kekerasan dan demonstrasi-demonstrasi dari tentara dan kelompok-kelompok pemuda, dilengkapi dan/atau didukung oleh militer dan pemerintah, menargetkan orang-orang yang disangka komuniste terpecah di Aceh, Jawa Pusat dan Jawa Timur, sebelum tersebar ke seluruh Indonesia. Penduduk sipil dibunuh, diperkosa, disiksa, diperbudak dan ditundukan terhadap tindakan-kejahatan melawan kemanusiaan yang lainya di rumah mereka masing-masing atau di tempat-tempat umum.
 Pada tanggal 21 Desember 1965, Jendral Suharto mengeluarkan perintah (KEPI/KOPKAM/12/1965) kepada pemimpin-pemimpin militer di Indonesia agar menyusun daftar-daftar para anggota PKI dan organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan PKI di area mereka masing-masing. Penduduk sipil yang namanya termasuk di daftar-daftar tersebut menjadi target-target dari pelanggaran terhadap hak azasi manusia yang mencolok, termasuk pembunuhan, penyiksaan dan tindakan-kejahatan yang lainya, sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
 Pada tahun 1998, Presiden Suharto dipaksa untuk turun dari jabatan presiden dan apa yang disebut sebagai Reformasi dimulai. Akan tetapi, struktur kekuatan yang disusun di bawah Pemerintahan Presiden Suharto sebagian besar masih utuh. Sampai hari ini, belum ada permintamaafan resmi yang dikeluarkan dan belum ada satupun pelaku yang dihukum. Impunitas masih berkuasa sampai hari ini.

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan:
 Penuntutan ini menyadari fakta bahwa penuntutan ini bukan badan yudisial dan maka dari itu tidak melakukan pengajuan untuk pertanggungjawaban kriminal secara individu. Akan tetapi, penuntutan ini bisa memberikan bukti untuk menetapkan dasar yang layak bahwa tindakan kejahatan yang melawan kemanusiaan telah dilaksanakan, dan maka dari itu memberikan alasan untuk investigasi kriminal oleh sebuah pengadilan hukum nasional atau internasional yang kompeten.
 Tindakan kejahatan melawan kemanusiaan telah berkembang secara pokok melalui evolusi dari hukum adat internasional. Tidak seperti tindakan-kejahatan internasional yang lainya, hukum ini belum dikodifikasikan oleh perundingan internasional.
 Secara fundamental, tindakan-kejahatan melawan kemanusiaan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan – yang bisa diangkat sebagai kejahatan di sebagian besar sistem hukum kriminal nasional dunia – dilakukan sebagai bagian dari penyebaran atau serangan terhadap penduduk sipil secara sistematis dan tersebar. Yang paling penting, pelarangan dari tindakan-kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan normal dari hukum internasional yang “jus cogens”, yang berarti bahwa penghinaan tidak diizinkan dalam situasi apapun.
 Tuntuan pertama dari tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan sebelum Tribunal Militer Internasional (IMT) di Nuremberg. Pada tahun 1947, topik dari “tindakan-kejahatan terhadap kemanusiaan” telah di tambahkan di agenda dari Komisi Hukum Internasional (ILC), yang diberikan mandat oleh Majelis Jeneral PBB dengan perumusan dan kodifikasi dari asas-asas hukum international yang diakui dan diperkuat di Carter dan Pertimbangan Nuremberg.
 Yang signifikan adalah Hukum Dewan Kontrol No. 10 (CCL10), tertanggal 20 Desember 1945, yang secara sengaja meninggalkan persyaratan “nexus” dari konflik bersenjata. CCL10 telah diterbitkan oleh sebuah badan internasional, Persekutuan Dewan Kontrol, dan membentuk dasar untuk tuntunan dari tindakan-kejahatan internasional di zona-zona negara Jerman. Selain itu, setelah pertimbangan-pertimbangan selama hampir 50 tahun, definisi dari tindakan-kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah diterapkan oleh ILC di Rancangan Kitab Undang-Undang tahun 1996, memiliki perbedaan dari yang digunakan di Nuremberg Tribunal, dengan tidak mengharuskan “nexus” antara tindakan-kejahatan seperti itu dan konflik bersenjata.
 Pengadilan Kriminal Internasional “ad hoc” yang selanjutnya, dibebankan dengan tuntunan untuk tindakan-kejahatan terhadap kemanusian cenderung menggunakan definisi dari tindakann kriminal yang sedikit berbeda dan di beberapa kasus meninggalkan syarat-syarat “nexus” dari konflik bersenjata secara keseluruhan. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) permanen mendefinisikan tindakan-kejahatan seperti itu didalam persetujuan pembinaannya, Undang-Undang Roma, sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari penyebaran serangan atau serangan yang sistematis terhadap populasi masyarakat manapun, dengan mengetahui tentang serangan- serangan tersebut. Selanjutnya, definisi menurut Undang-Undang Roma memberikan daftar yang luas tentang kejahatan spesifik yang bisa menjadi bagian dari tindakan-kejahatan terhadap kemanusiaan sampai saat ini.
 Definisi yang disediakan oleh Undang-Undang Roma tidak dimaksudkan untuk dianggap sebagai kodifikasi yang definitif. Akan tetapi, ini merupakan pengajuan kami, bahwa ini mencerminkan konsensus terbaru dari masyarakat internasional secara menyeluruh dalam isu ini. Maka dari itu, pada saat ini, ini bisa dianggap sebagai definisi dari tindakan-kejahatan terhadap kemanusiaan yang paling otoriter. Sebagai tambahan, Rancangan Pasal Pasal dari ILC yang terbaru tentang topik ini, yang telah diterapkan pada tahun 2015 juga sejajar dengan itu.
 Definisi dari tindakan-kejahatan terhadap kemanusiaan telah berkembang sepanjang waktu dan sampai titik waktu saat ini, dimana tindakan-kejahatan dikatakan bisa dilakukan dalam konflik bersenjata dan waktu yang relatif damai. Akan tetapi, tindakan-kejahatan yang penting untuk Penuntutan ini telah dilakukan pada waktu dimana definisi yang menyebar di bawah hukum adat internasional adalah yang dikandung di Carter Nuremberg dan mengharuskan sebagai “nexus” diantara tindakan-kejahatan yang diduga dan sebuah konflik persenjataan, yang tidak merupakan kasus selama periode yang penting untuk Penuntutan ini. Seperti yang sudah disebutkan di atas, pada tanggal 20 Desember 1945, Persekutuan Dewan Kontrol mengeluarkan CCL10 dan tidak mengakui persyaratan “nexus” dari konflik bersenjata. Maka dari itu, segera setelah pengangkatan dari Carter Nuremberg, badan intrenasional selanjutnya berkembang dengan definisi kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan, berangkat dari syarat bahwa tindakan-kejahatan seperti itu memerlukan sebuah link dengan konflik bersenjata. Pada tahun 2000, Undang-Undang Indonesia nomor 26 yang mengangkat di Pasal nomor 9 definisi dari tindakan-kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang tercantum pada Pasal 7 dari Undang-undang Roma, dimana “nexus” tidak diperlukan. Selanjutnya, Undang-Undang nomor 26 memiliki efek yang retroaktif di negara Indonesia, seperti yang dibuktikan oleh Pasal-pasal 43, 44 dan 47, dimana tersedia kemungkinan pembentukan dari pengadilan hak azasi manusia “ad hoc” atau, sebagai alternatif, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sebagai respon terhadap pelanggaran terhadap hak azasi manusia menyolok yang dilakukan sebelum pemasukan ke dalam kekuatan hukum yang dimaksud dan yang penting berdasarkan Pasal nomor 9. Ini juga merupakan bimbingan bahwa penyelidikan oleh Komisi Hak Azasi Manusia nasional tentang kejadian 1965-1966 telah dilakukan berdasarkan atas hukum nomor 26, sebagai tambahan untuk kualifikasi dari kejadian-kejadian tersebut sebagai bagian dari tindakan-tindakan kriminak terhdapat kemanusiaan, berdasarkan pasal nomor 9 dari undang-undnag yang dimaksud.
 Tuntunan ini, maka dari itu, menegaskan bahwa pasal nomor 9 dari undang-undang nomor 26 yang berhubungan dengan pasal nomor 7 dari Undang-Undang Roma menyediakan dasar yang kuat untuk menyimpulkan pertanggung jawaban negara Indonesia.

Dugaan-Dugaan Umum:
 Semua tindakan dan/atau kekeliruan yang dibebani merupakan bagian dari penyebaran serangan dan serangan sistematis yang ditujukan terhadap PKI dan orang-orang yang dituduh sebagai simpatisan.
 Disetiap waktu yang penting untuk Tuntutan ini, Negara Indonesia telah diharuskan untuk mematuhi peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan dari Hukum Publik Internasional.

Tuntutan-tuntutan
TUDUHAN 1: PEMBUNUHAN
 Negara Indonesia secara indivial atau dengan persetujuan dari peserta-peserta yang lainya telah merencanakan, mendesak, memerintah, melakukan atau secara lain membantu dan bersekongkol untuk pembunuhan dari para anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI, para anggota dari Komunitas Tionghoa di Indonesia, dan para anggota dari penduduk sipil umum dari tanggal 1 Oktober 1965 sampai paling tidak 31 Desember 197. Ini terjadi melalui tindakan-tindakan dan kelalaian-kelalaian dari kebijakan dan unit militer yang dikontrol oleh Negara Republik Indonesia.
 Pembunuhan dilarang di bawah Pasal 9(1) Undang-Undang nomor 26 seperti yang juga tertera di Pasal 7(1) dari Undang-Undang Roma.
 Pembunuhan-pembunuhan itu merupakan bagain dari penyebaran serangan dan serangan sistemasis terhadap penduudk sipil. Kewenangan untuk melakukan pembunuhan datang dari kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Negara Indonesia dan pembunuhan-pembunuhan dilakukan oleh badan Negara, begitu juga organisasi-organisasi yang didukung oleh dan/atau berfungsi di bawah intruksi dan bimbingan dari Negara. Kekuasaan negara tertinggi yang bertanggung jawab untuk pembunuhan-pembunuhan ini dan tindakan-tindakan kekejaman yang lain adalah Kopkamtib. Eksekusi dilakukan dengan atau di bawah perintah dari beberapa kesatuan militer, berbeda-beda sesuai dengan propinsi.
 Segera setelah Suharto mengeluarkan perintah sesuai dengan yang disebutkan di atas, pada tanggal 21 Desember 1965, unit militer dari tingkat daerah dan propinsi memulai penyebaran pembunuhan yang sistematis terhadap para anggota, pengikut dan simpatisan PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI.
 Di beberapa propinsi, seperti di Bali, penyebaran pembunuhan yang sistematis terhadap para anggota, pengikut dan simpatisan PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI telah terjadi sebelum perintah Kopkamtib dikeluarkan.
 Penyebaran pembunuhan terhadap para anggota dari komunitas Tionghoa-Indonesia di Propinsi Aceh:
 Setelah tanggal 1 Oktober 1965, ada beberapa tindakan kekerasan terhadap komunitas Tionghoa-Indonesia termasuk para anggora dari Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) dan yang bukan anggota.
 Walaupun Baperki telah didirikan sebagai organisasi non-politik untuk Keturunan Tionghoa Indonesia, organisasi ini didukung oleh PKI dan mantan Presiden Sukarno. Ini merupakan alasan mengapa para anggotanya ditundukkan dengan pembunuhan dan tindakan- tindakan kekerasan bentuk lain atau perlakukan yang tidak berperikemanusiaan.
 Menurut para saksi dari kekerasan anti-Keturunan Tionghoa di Aceh diantara Oktober akhir dan November 1965, tiga anggota dari Baperki telah dibunuh selama periode ini. Seorang korban didorong ke laut, yang lainya dibakar dan korban, yang ketiga di tusuk hingga meninggal.
 Orang manapun yang diidentifikasikan sebagai teman dari Baperki dianggap memiliki hubungan yang cukup dengan organisasi untuk dijadikan target pembunuhan. Pembunuhan dari orang-orang yang diasosiasikan dengan Baperki terjadi di beberapa wilayah di Aceh, termasuk Meulaboh, Tapaktuan, and Blangpidie.
 Penyebaran pembunuhan sistematis terhadap Komunitas Tinghoa-Indonesia di propinsi Kalimantan Barat:
 Pada tahun 1967, ribuan orang Indonesia keturunan Tionghoa dibunuh oleh Militer Indonesia di Kalimantan Barat.
 Selama era konfrontasi dengan Malaysia, Presiden Sukaro membentuk Pasukan Geriliyawan Rakyat Sarawak (PGRS), yang mengikuti ideologi komunis.
 Banyak anggota dari komunitas Indonesia keturunan Tionghoa yang tinggal di Kalimantan Barat mengikuti PGRS.
 Konfrontasi antara Malaysia dan Indonesia berhenti pada tahun 1966 setelah penggantian Sukarno oleh Suharto sebagai Presiden dan negara Indonesia berupaya untuk menekan PGRS.
 Sebagai cara untuk menekan PGRS dan Komunisme secara lebih luas, Militer indonesia membunuh banyak orang-orang Indoenesia keturunan Tionghoa yang tinggal di Kalimantan barat.
 Penyebaran pembunuhan sistematis terhadap para anggota, pengikut, simpatisan PKI di Propinsi Nusa tenggara Timur:
 Menurut laporan dari Komnas HAM, ada tragedi malnutrisi di propinsi Nusa Tenggara Timur selama tahun 1965 dan 1966.
 Bantuan telah disediakan untuk orang-orang yang terjangkit oleh PKI dan juga Barisan Tani Indoneisa (BTI), termasuk alokasi tanah untuk orang-orang Nusa Tenggara Timur.
 Militer Indonesia menganggap bahwa siapapun orang yang telah menerima bantuan dari PKI atau BTI selama waktu ini berasosiasi dengan organisasi-organisasi ini. Dengan alasan ini, banyak penduduk sipi yang ditangkap, dipenjarai dan dibunuh oleh anggota-anggota militer.
 Pada pertengahan Februari 1966, sebuah pertemuan dilaksanakan di rumah seorang Komandan Militer (Kodim 1607) di Daerah Maumere. Kepala Staff di Komandan Operasi lokal (Kastaf Komop) mengundang para anggota dari partai politik lokal, organisasi-organisasi sosial dan Partai Golkar untuk menghadiri pertemuan itu. Mereka yang hadir telah dipanggil untuk “mengamankan” (contohnya- membunuh) semua ketua, anggota dan simpatisan dari PKI. Mereka diberitahu bahwa ini penting dilakukan untuk menjaga Gereja Katolik di Nusa Tenggara Timur karena asosiasi PKI dengan beberapa organisasi atheis.
 Pada tanggal 16 February 1966, Komando Operasi okal (Komop) menginformasikan kepada pendeta-pendeta Katolik bahwa telah ada beberapa jumlah kematian sebagai akibat dari operasi yang didiskusikan di pertemuan di Maumere. Jumlah orang yang dibunuh oleh polisi dan anggota militer di wilayan Nusa Tenggara Timur dilaporkan sebagai berikut: i. Wilayan Sabu: 34 orang, ii. Wilayah Sumba: 40 orang, iii. Wilayah Alor: 409 orang, iv. Wilayah Kupang Timur: 58 orang, Wilayah Baun: 34 orang.
 Di beberapa wilayah, pasukan militer menekan penduduk sipil lokal untuk menghadiri eksekusi masal untuk membuat mereka tidak berani melawan pemerintah, seperti PKI. Di wilayan-wilayah lain, penduduk sipil bisa mendengar regu penembak mengeksekusi para anggota, pengikut dan simpatisan PKI pada malam hari.
 Penangkapan, pemenjaraan, penyiksaan dan eksekusi para anggota, pengikut dan simpatisan PKI dipimpin oleh militer lokal dan dibantu olah pemimpin-pemimpin pemerintah lokal, Gereja Katolik, anggota partai politik dan organisasi-organisasi pemuda.
 Organisasi-organisasi pemuda telah direkrut dan diberikan senjata oleh anggota militer lokal untuk menangkap, memenjarai, menyiksa dan mengeksekusi para anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI.
 Penangkapan, pemenjaraan, penyiksaan dan eksekusi dari para anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI berlangsung sampai tahun 1967, ketika pendeta-pendeta Katolik di Alor memerintahkan para anggota militer untuk menghentikan operasi tersebut.
 Penyebaran pembunuhan sistematis dari para anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI di Propinsi Jawa Tengah:
 Menurut penelitin yang dilakukan oleh Matthias J. Hammer, antara 100.000 dan 140.000 orang telah dibunuh oleh militer dan kelompok para-militer di Jawa Tengah antara tahun 1965 dan 1966.
 Menurut penelitian yang dilaksanakan oleh para anggota IPT 1965, bisa diestimasikan bahwa ada 70.000 orang yang lainya dipenjara di Wilayah Klaten yang dibunuh oleh militer.
 Penyebaran pembunuhan sistematis para anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI di Propinsi Bali:
 Menurut penelitian yang dilaksanakan oleh Ngurah Suryawan, 200-300 anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI telah dibunuh oleh pasukan militer dan para-militer (termasuk RPKAD dan Banser NU) di Tegal Badung di sub-wilayah Baluk, Wilayah Jembrana selama bulan Oktober 1965.
 Banyak anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI telah dibunuh oleh militer di pantai Candikusuma, yang terletak di sub-wilayah Melaya dari Wilayan Negara.
 Penyebaran dan pembunuhan sistematis dari para anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI di Propinsi Sulawesi Selatan:
 Menurut penelitian yang dilaksanakan oleh Taufik Ahmad, 300 anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI telah dibunuh oleh militer selama bulan November 1965 di Wilayah Bone.
 Dengan tindakan-tindakan dan/atau kelalaian ini, Negara Indonesia secara intrenasional bertanggung jawab terhadap:

TUDUHAN 1: Pembunuhan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
TUDUHAN 2: PERBUDAKAN
 Negara Indonesia secara indivial atau dengan persetujuan dari peserta-peserta yang lainya telah memenjarakan dan memperbudak para anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI di kamp-kamp penjara. Penahanan ilegal dan pembudakan telah dilaksanakan oleh polisi dan komandan militer mulai dari tanggal 1 Oktober 1965.
 Pelarangan terhadap perbudakan merupakan bagian yang tidak ambigu dari hukum adat internasional dan didefinisikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dibawah pasal 9(3) dari Undang-undang Nomor 26 seperti yang tertera pada Pasal 7(1) (c) dari Undang-Undang Roma. Pasak 7 (2) (c) dari Undang-Undang Roma selanjutnya mengkarateristikan perbudakan sebagai gerakan dari kekuatan-kekuatan yang berhubungan dengan hak kepemilikan seseorang dan termasuk gerakan dari kekuatan seperti itu di dalam penjual-belian orang-orang, terutama perempuan dan anak. Indikasi dari pembudakan termasuk kontrol dari gerakan seseorang, kontrol dari lingkungan fisik, kontrol psikologis, tindakan-tindakan yang diambil untuk mencegah atau menghalangi penyelamatan diri, tekanan, ancaman dari tekanan atau paksaan, durasi, penegasan ekslusifitas, penundukan terhadap perlakuan yang kejam dan pelecehan, kontrol dari seksualitas dan kerja paksa. Tekanan atau pekerjaan tak suka rela juga bisa menjadi bagain dari perbudakan.
 Kondisi dari kamp-kamp penjara sangat tidak baik dan para tahanan dipaksa untuk melakukan pekerjaan berat tanpa bayaran dan disediakan makanan yang sangat sedikit.
 Orang-orang yang telah didata telah ditahan secara ilegal di kamp-kamp penjara ini, banyak yang tanpa surat penangkapan, selama periode sampai 10 tahun dan banyak orang yang telah dipindahkan dari kamp satu ke kamp lainya.
 Adanya beberapa kamp-kamp penjara di sekitar Indoensia telah didata, termasuk:
 Monconglowe di Sulawesi Selatan
 Nanga-Nanga dan Kendari di Sulawesi Tenggara
 Kamarau Island di Sumatera Selatan
 Argosari di Kalimantan Timur
 Wadas, Latitude, Bradford, Nusakambangan dan Plantungan (sebuah kamp penjara perempuan) di Central Java
 Pulau Buru, Maluku.
 Perbudakan di Monconglowe, Sukawesi Selatan:
911 orang telah dikirim ke Monconglowe pada tahun 1969
Pekerjaan yang dilakukan oleh orang-orang yang diperbudak di Monconglowe telah didata, termasuk:
 Pekerjaan yang termasuk pembukaan lahan, penebangan bebas, pengergajian kayu, pekerjaan penggalian dan pemotongan bambu
Pekerjaan dalam proyek-proyek bangunan, terutama pembangunan dari kantor-kantor dari Komando Operasi dan perumahan militer.
 Budak buruh pribadi untuk anggota-anggota individu dari Hasanuddin Regional Command Battalion Guard XIV (Kiwal Kodim), termasuk pekerjaan untuk perkebunan yang dimiliki oleh anggota-anggota batalion. Pekerjaan jenis ini digambarkan sebagai “pedoman dan bimbingan” untuk para tahanan.
Seorang saksi yang pernah diperbudak di Kamp Monconglowe menjelaskan bahwa orang-orang dipaksa bekerja banyak jam tanpa bayaran dan diberikan hanya setengah liter nasi per-hari. Saksi pernah diharuskan untuk bekerja di konstruksi rumah-rumah, pembukaan lahan dan pembangunan jalan, termasuk jalan sepanjang 23 km dari Monconglowe ke Daya. Saksi telah ditahan selama 10 tahun.
 Saksi lain yang dari kamp yang sama menggambarkan pengalaman mereka memotong kayu dan bambu tanpa bayaran
 Perbudakan di Pulau Buru, Maluku:
 Lebih dari 10.000 orang telah didata pernah diperbudak di Pulau Buru dari tahun 1969.
 Pada tahun 1972, relatif banyak tahanan yang dideportasi ke Pulau Buru.
 Para tahanan dipaksa untuk bekerja untuk proyek-proyek seperti pembangunan jalan dan kanal irigasi, pembukaan lahan, panen padi, pembangunan dan renovasi dari barak-barak dan rumah-rmah, pemotongan kayu, pembangunan bangunan publik seperti tempat-tempat persembahyangan dan pusat-pusat kesehatan dan produksi garam dan gula.
 Makanan yang disediakan untuk para tahanan memiliki nilai nutrisi yang sangat sedikit. Para tahanan hanya diberikan izin memakan nasi kadang-kadang (maksimal 250 gram per hari) dan biasanya disediakan ubi, jagung, kentang manis atau sagu. Banyak yang menjadi terbiasa memakan tikut, ular dan daging seperti itu yang lainya.
 Perbudakan di Balikpapan, Kalimantan Timur:
 Pada tahun 1972, 800 orang didata pernah diperbudak di Balikpapan dan digunakan tenaga mereka untuk membangun sebuah airtsrip.
 Seorang saksi yang pernah ditahan di Kalimantan menyatakan: “Kami telah dipaksa untuk bekerja untuk konstruksi bangunan-bangunan Pemerintah dengan bayaran yang sedikit. Sering kamu harus bekerja sebagai “sukarelawan” dan tak mendapatkan apapun sama sekali. Para petugas menggunakan kami sebagai kuli untuk membersihkan piring dan pakaian dan membersihkan WC. Jika ingin mendapatkan Rp. 75 per hari, orang bisa bekerja hari dan malam di kontruksi bangunan Bandar Udara Balikpapan. Ada ratusan pekerjaan ganjil yang harus kami lakukan untuk para petugas, terlalu banyak untuk menyebutkan itu semua”
 Perbudakan di Jawa Tengah:
 Di Pulau Nusa Kambangan, 5000 orang didata telah diperbudak di tahun 1970 dan 7000-10000 di tahun 1972.
 Di penjara perempuan Platungan, 600 orang didata telah diperbudah pada tahun 1972.
 Perbudakan di Jawa Timur:
 3971 orang didata telah diperbudak di beberapa penjara
 Buruh tahanan digunakan secara internsif untuk membangun jalan dan proyek-proyek lainya yang terdata.
 Dengan tindakan-tindakan dan/atau kelalaian-kelalaian ini, Negara Indonesia bertanggung jawab secara internasional untuk:

TUDUHAN 2: Perbudakan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
TUDUHAN 3: PENAHANAN
 Negara Indonesia secara indivial atau dengan persetujuan dari peserta-peserta yang lainya telah menangkap secara sewenang-wenang para anggota, pengikut dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI tanpa percobaan.
 Pemenjaraan memiliki arti perampasan secara sewenang-wenang kebebasan individu tanpa proses hukum. Status larangan penahanan sewenang-wenang di bawah hukum internasional awalnya dikembangkan dari hukum perang. Sejak Carter Nuremberg, penahanan sewenang-wenang adalah kejahatan yang terdaftar di bawah tindakan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan didukung oleh banyak instrumen hak asasi manusia. Penahanan sewenang-wenang tanpa surat perintah atau percobaan adalah antara lain dilarang berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 seperti tertuang dalam Pasal 7 (1) (e) dari Undang-Undang Roma.
 Hampir tidak ada orang ditahan diberi surat perintah penangkapan mereka dan mereka dipaksa untuk bertahan dalam kondisi mengerikan di kamp-kamp yang penuh sesak atau penjara.
 Banyak orang yang meninggal selama penahanan mereka.
 Estimasi jumlah dari orang yang ditahan beraneka ragam. Amnesty Internasional mengungkapkan bahwa pada tahun 1977 jumlah angka diperkirakan sekitar 1 juta.
 Psikolog membagi tahanan dalam kategori A, B dan C berdasarkan penilaian tingkat jelas loyalitas komunis mereka. Kategorisasi para tahanan biasanya merupakan indikasi apakah mereka akan bertahan dan dengan demikian psikolog pada dasarnya sedang melakukan peran hakim.
 Tahanan kategori A dianggap sebagai memiliki keikutsertaan secara langsung dengan PKI dan dieksekusi.
 Tahanan kategori B ditahan selama periode sampai 14 tahun, sering meninggal karena kondisi yang tidak baik. Banyak tahanan dalam kategori B dinaikan ke kapal menuju kamp penjara di Pulau buru. Di Timor, banyak tahanan kategori B dieksekusi dengan tahanan kategori B
 Tahanan kategori C dilepaskan secara bertahap setelah beberapa tahun. Pelepasan mereka bergantung semata-mata pada instruksi sewenang-wenangd ari Kopkamtib. Pada tahun 1975 Surat Keputusan Presiden dikeluarkan untuk melanjutkan klasifikasi para tahanan menjadi kategori C1, C2, dan C3.
 Dengan tindakan-tindakan dan/atau kelalaian-kelalaian ini, Pemerintah Indonesia secara internasional bertanggung jawab terhadap:

TUDUHAN 3: Penahanan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
TUDUHAN 4: PENYIKSAAN
 Negara Indonesia melalui pasukan-pasukan militar telah emlakukan, memfasilitasi dan mendiring dan membiarkan penyikasaan yang tersebar terhadap para anggota, pengikut dan simpatisa dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI pada periode tahun 1965-1979.
 Penyiksaan terdiri dari pemberian penderitaan, dengan suatu tindakan atau kelalaian, dengan sakit yang parah atau penderitaan, baik fisik maupun mental. Walaupun penyiksaan dilarang berdasarkan Pasal 9 (6) Undang-undang Nomor 26, ini tidak sejauh mendefinisikan apa yang akan merupakan penyiksaan. Dalam hal ini, Pasal 7 (2) (e) dari Undang-Undang Roma menawarkan sarana interpretasi, mendefinisikan penyiksaan sebagai “penderitaan yang disengaja dari sakit yang parah atau penderitaan, baik fisik maupun mental, pada seseorang dalam tahanan atau di bawah kendali terdakwa.”
 Di dalam banyak kasus, penyiksaan yang dilakukan oleh pasukan militer Indonesia berujung sampai kematian.
 Kebanyakan dari tindakan penyiksaan dilakukan selama atau setelah pengangkapan korban untuk mendapatkan informasi dari korban atau menghukum, mengancam, mempermalukan atau mengintimidasi korban dan yang lainya. Kadang-kadang penyiksaan dilakukan untuk menekan korban untuk merubah loyalitas politiknya.
 Para korban disiksa di rumah mereka, di pusat penahanan atau di tempat-tempat umum.
 Penyiksaan terjadi secara luas dan dengan cara yang sistematis. Dari data yang diambil oleh IPT 1965, para peneliti mendata 235 korban-korban penyiksaan. Ini termasuk 4 kekerasan sexual, 187 pemburuhan paksa dan 8 pemerasan untuk pengamanan perilisan. 173 dari korban penyiksaan dipaksa untuk tetap melapor kepada otiritas secara reguler setelah mereka dilepaskan.
 Tindakan-tindakan penyiksaan yang terjadi termasuk:
 Pembakaran bagian-bagian tubuh
 Memberikan sengatan listrik
 Berbagai jenis penyiksaan dengan menggunakan air
 Pelecehan seksual
 Pelepasan kuku jari
 Memaksa korban untuk meminum air seni dari tentara
 Mungurutkan cabe di mata para korban
 Mengikat korban di dalam karung berisi ular
 Memotong telinga korban dan memaksanya memakan potongan telinga tersebut
 Dengan tindakan-tindakan dan/atau kelalaian-kelalaian ini, Negara Indonesia secara internasional bertanggung jawab terhadap:

TUDUHAN 4: Penyiksaan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
TUDUHAN 5: KEKERASAN SEXUAL
 Negara Indonesia melalui pasukan keamananya, telah melakukan, memasilitasi, mendorong dan membiarkan kekerasan seksual terhadap para anggota, pengikut, dan simpatisan dari PKI dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI.
 Seperti yang diemonstraiskan oleh buktu-buktu yang didata oleh Komnas HAM dan tesimoni korban, penyebaran pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual dan aborsi paksa terjadi selama pembunuhan masal dan penahanan politik massal setelah tanggal 1 Oktober 1965.
 Pasal 9(7) dari Undang-Undang normor 26 seperti yang tertuang di dalam pasal 7 (1) (g) Undang-Undang Roma, mendefinisikan kekerasan sexual sebagai pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan penghamilan, pemaksaan sterilisasi atau bentuk lain dari kekerasan seksual yang memiliki gravitasi yang sebanding.
 Kekerasan seksual di Indonesia merupakan bagian dari penyebaran penyerangan sistematis terhadap penduduk yang atau yang dianggap sebagai, anggota, pengikut atau simpatisan PKI. Ada bukti bahwa pelaku mengetahui bahwa tindakan itu merupakan bagian atau dimaksud sebagai bagian dari penyebaran penyerangan sistematis terhadap populasi pendududuk.
 Kekerasan seksual dilakukan di dalam kondisi-kondisi yang penuh dengan paksaan ekstrim, paksaan atau ancaman, dimana para korban dirampas kebebasanya, dan ditahan secara ilegal dan tanpa alasan yang adil ditahan oleh para anggota pelayanan keamanan dan para wakil mereka.
 Anggota dari pelayanan keamanan dan wakil-wakil mereka mendominasi pelaksanaan kekerasan seksual terhadap tahanan-tahanan perempuan, kapanpun dan dengan siapapun yang mereka inginkan.
 Kekerasan seksual ini dilakukan di banyak regio di Indonesia terhadap jumlah besar korban, tanpa diketahui angka pastinya.
 Menurut penelitian yang dilaksanakan pada tahun 2007 oleh Komnas Perempuan, pasukan keamanan bisa melakukan kekerasan seksual tanpa pencegahan dari atasan mereka atau hukuman.
 Komnas HAM menemukan bukti bahwa perempuan diperlakukan seperti barang dan/atau komoditas seksual oleh staff pasukan keamanan, yang termasuk perbudakan seksual. Selanjutnya, banyak perempuan dan laki-laki yang sering dipaksa untuk telanjang ketika mereka diinterogasi atau dipukul
 Kekerasan seksual terjadi dalam berbagai keadaan atau tempat termasuk rumah-rumah para korban, tempat-tempat umum, tempat-tempat tahanan, barak-barak polisi atau militer dan di banyak fasilitas “ad hoc” yang digunakan untuk menahan orang-orang yang ditahan setelah kudeta 1965.
 Beberapa dari kekerasan seksual dilakukan sebagai pelecehan tunggal, dimana korban-korban yang lainya mengalami pelecehan-pelecehan yang berulang-ulang atau bahkan dipaksa untuk menjadi prostitusi atau dinikahi, yang bertahan sampai berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
 Pengalaman dari seorang korban, Nyonya A, yang dicatat oleh laporan tahun 2007 oleh Komnas Perempuan adalah sebagai berikut: “Saya mulai merasa demam karena payudara saya mulai membengkak karena susu ASI. Saya meminta obat pengurang sakit kepada petugas. Saya dikelaurkan dari sel dan disuruh mandi di sumur di dekat sel saya. Setelah mandi saya diberi kain batik dan baju putih dan dibawa ke sebuah kamar dekat rumah petugas. Di dalam kamar itu ada sebuah tempat tidur dan sebuah meja. Saya disuruh duduk dan diberikan obat dan segelas air. Saya sedang terbaring di tempat tidur dan langsung tertidur. Tiba-tiba saya terbangun. Saya tidak menyadari bahwa saya telah ditelanjangi. Seorang laki-laki tinggi memperkosa saya secara bengis. Saya meraskan sakit yang luar biasa. Lalu datang seorang laki-laki yang lain, ia tinggi dan kurus. Dia memperkosa saya secara bengis; dan dia tidak peduli dengan darah yang terus mengalir dari vagina saya. Saya tidak tahu apa yang terjadi kepada saya setelah laki-laki yang ketiga. Ia pendek dan gemuk. Tubuhnya yang berat menindih saya, dan dia menggigit payudara saya yang membengkak.
Saya jatuh pingsan. Ketika saya terbangun, saya telah kembali di sel saya. Selama satu bulan saya berada di tempat tahanan itu, empat kali saya dibawa pergi di malam hari untuk melayani para tentara. Apa lagi yang mereka inginkan dari sel satu ke sel yang lainya untuk mencari mangsa. Biasanya mereka mencari tahanan yang muda dan cantik. Kami tidak bisa menolak dan juga melarikan dari praktik-praktik ini (halaman 96-97 dari laporan Komnas Perempuan 2007).
 Dengan tindakan-tindakan dan/atau kelalaian-kelalaian ini, Negara Indoensia bertanggung jawab secara internasional terhadap:

TUDUHAN 5: Kejahatan seksual, sebagai sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan.
TUDUHAN 6: PENGANIAYAAN
 Negara Indonesia melakukan penganiayaan terhadap ratusan ribu warga negara Indonesia yang berada di luar negeri diantara tahun 1965 -1967 dalam bentuk pencabutan hak mereka untuk kembali dengan selamat ke negara asal mereka. Orang-orang yang dianiya sebagian besar adalah pelajar, pejabat pemerintah, jurnalis atau pejabat-pejabat yang lainya yang dikirim ke luar negeri oleh pemerintahan Sukarno, dan juga orang-orang Indonesia yang diundang oleh pemerintah-pemerintah asing untuk menghadiri peringatan atau perayaan nasioanal di beberapa belahan dunia.
 Walaupun pelanggaran dikenakan sebelum Nuremberg dan PengadilanTokyo, unsur-unsur pelanggaran ini menerima elaborasi terbatas sebelum pembentukan Tribunal “ad hoc”. Penganiayaan jelas termasuk tindakan dan /atau kelalaian yang mendiskriminasikan dan yang menyangkal atau melanggar hak dasar yang diatur dalam hukum adat internasional atau hukum perjanjian.
 Di dalam pasal 9 (9) Undang-Undang nomor 26, seperti yang tertuang pada Pasal 7 (1) (h) dari Undang-Undang Roma, penganiayaan didefinisikan sebagai komisi dari tindakan apapun yang ditujukan kepada Pasal 9 dari Undang-Undang nomor 26 seperti yang tertuang pada Pasal 7 dari Undang-Undnag Roma terhadap kelompok yang diidentifikasikan sebagai kolektifitas berdasarkan politik, ras, nasioanl, etnik, budaya, agama, gender dan dasar-dasar lain yang dikenal secara universal sebagai hal yang tidak diizinkan di bawah hukum internasional. Pasal 7(2) (g) selanjutnya mendefinisikan penganiayaan sebagai pencabutan hak-hak fundamental yang disengaja dan kejam yang tidak sijalan dengan hukum internasional dengan alasan dari identitas kelompok atau kolektifitas.
 Dalam hal ini, tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional adalah pencabutan kewarganegaraan Indonesia orang-orang ini, karena mereka dianggap sebagai komunis tertuduh oleh pemerintahan Suharto yang baru. Ini berarti bahwa ditundukan kepada pengasingan yang sewenang-wenang, yang bertentangan dengan Pasal 0 dari Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia.
 Penganiayaan ini tersebar luas karena terjadi di seluruh dunia dan secara sistematis karena dilaksanakan melalui kedutaan Indonesia di luar negeri.
 Kedutaan besar Indonesia di luar negeri menggunakan beberapa instrumen untuk menentukan apakah warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri “pro” atau “anti rezim Suharto”, dan maka dari itu ditetapkan apakah mereka diperbolehkan mendapatkan kembali kewarga negaraan mereka. Salah Satu instrumen terdiri dari formulir-formulir yang diisi oleh para pelajar dan warga negara Indonesia yang lainya tentang apakah mereka masih loyal dengan Pemerintahan Sukarno.
 Walaupun kontrol dan pengawasan dari warga negara Indoensia terjadi melalui kedutaan besar, orang-orang yang tinggal di negara-negara yang cenderung komunis adalah yang paling sering di dipanggil untuk di-screening.
 Warga-warga negara Indonesia yang di-screening oleh kedutaaan besar diminta untuk menyediakan:
 Daerah asal di Indonesia
 Nama dari orang tua dan anggota keluarga yang lainya
 Dimana mereka tinggal
 Dimana mereka bekerja
 Apa nama partai politik yang mereka anggotai
 Banyak warga negara Indoensia yang tinggal di luar negeri menyadari kekerasan dan penghilangan-penghilangan yang terjadi di Indonesia, dan mereka yang loyal terhadap Sukarno takut dan tidak bersedia untuk melapor ke kedutaan demi keamanan mereka dan keamanan keluarga mereka. Paspor mereka yang tidak bersedia melapor untuk di-screening segera dicabut.
 Pengumuman yang ditandatangani pada tanggal 1 April 1966 menyebutkan nama-nama dari 25 warga negara Indonesia yang tinggal di Uni Sovyet, yang paspornya telah dicabut. Pengumuman itu juga mengusahakan agar “komunitas Indonesia di Uni Sovyet tidak memberikan bantuan apapun ke orang-orang tersebut, secara material dan moral”.
 Di Albania, seorang warga negara Indoneisa yang bernama Chalik Hamid (lahir pada tahun 1938) melaporkan bahwa paspornya telah dicabut setelah penggulingan Pemerintah Sukarno, dan istrinya yang ia tinggalkaan di Indonesia telah ditangkap. Sejak saat itu ia berpindah ke Belanda dan sekarang merupakan Editor dari Yayasan Sejarah dan Budaya Indonesia.
 Di Rumania, sebuah surat resmi untuk pencabutan paspor-paspor warga negara Indonesia yang dianggap “berbahaya bagi negara Indonesia”, tertanggal 24 Maret 1967 dan ditandatangani oleh Duta Besar Indonesia untuk Rumania, Mayor Jeneral Sambas Atmadinata. Paspor dari 13 pelajar dicabut melalui surat ini.
 Di Bulgaria, seorang saksi bernama Aminah bersaksi bahwa proses screening dan pencabutan paspor terjadi secara berbeda dari yang di Rumania. Pada tahun 1966 para pelajar mendapatkan surat undangan untuk menghadiri pertemuan-pertemuan di Kedutaan Besar di Sofia, yang berjumlah banyak dan panjang. Kedutaan meminta paspor para pelajar dengan dalih bahwa mereka akan segera menerima paspor baru, akan tetapi hanya mereka yang menyerahkan pernyataan dukungan mereka terhadap Pemerintahan Suharto yang mendapatkan paspor mereka kembali. Orang (7)

BERITA-BERITA SEPUTAR EKS TAPOL PAPUA, FILEP KARMA

 

 

 

EKS TEPOL FILEP KARMA BEBERKAN PEMBEBASAN PAKSA DIRINYA
Senin, 30 November 2015 | 10:00 WIB

TEMPO.CO, Jayapura – Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma, 56 tahun, menganggap pembebasan terhadap dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan II-A (LP) Abepura, Papua, sangat tidak manusiawi. Proses pengeluaran terhadap Filep yang dilakukan secara paksa ini, diakuinya terjadi pada Rabu, 18 November 2015, pukul 13.00–14.30, waktu setempat.

“Proses pengeluaran saya ini sangat tidak manusiawi. Sebab binatang yang dipelihara sekalipun, sebelum dilepas ke alam bebas, perlu waktu beradaptasi. Sebelas tahun saya ditahan di lapas, namun saya tidak diberikan waktu untuk beradaptasi. Apakah saya, seorang manusia Papua tidak lebih berharga daripada binatang?” kata Filep dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 30 November 2015.

(Baca: Dibebaskan, Tapol Papua Filep Karma Syok)

Eks tahanan politik (tapol) Papua ini mengadakan konferensi pers hari ini dengan sejumlah wartawan mengenai pembebasan dirinya dari LP yang dilakukan secara mendadak. Filep yang dibui selama sebelas tahun karena tuduhan makar, menolak pemberian remisi hukuman. Ia ingin menjalani seluruh masa hukumannya selama 15 tahun secara utuh.

Filep mengaku ia ditekan secara psikologis dan tidak diberikan kesempatan untuk berbicara dengan pengacaranya. Ia hanya diberi waktu satu jam untuk berpikir di hadapan Johan Jarangga selaku Kepala Divisi LP Kanwil Kemenkumham Papua, Bagus Kurniawan selaku Kepala LP, dan beberapa staf LP lain.

Awalnya, Filep dipanggil Hanafi yang merupakan Kasi Binadik LP Abepura melalui Irianto Pakombong, seorang staf LP Abepura. Kemudian, dalam ruang kerjanya, Hanafi membacakan kutipan surat yang menurutnya dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Daftar Nama Penerima Remisi Dasawarsa, termasuk Filep Karma yang dinyatakan mendapat tiga bulan remisi. Dalam prosesi ini disaksikan Irianto Pakombong.

Kemudian, lanjut Filep, Johan Jarangga, Bagus Kurniawan, dan beberapa staf LP dan Kanwil Kemenkumham Papua masuk ke ruang kerja Hanafi. “Mereka menekan saya untuk keluar dari lapas hari itu juga, satu jam setelah kutipan surat yang disebut dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dibacakan,” kata Filep.

Namun, Filep mengaku
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/30/078723336/eks-tapol-filep-karma-beberkan-pembebasan-paksa-dirinya

Namun, Filep mengaku sampai dikeluarkannya ia dari LP, ia tidak diberikan tembusan atau fotokopi surat yang disebut dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Negara Kolonial Rasialis Indonesia tentang Daftar Nama Penerima Remisi Dasawarsa yang memuat namanya tersebut. “Melihat atau membacanya pun tidak. Hingga saat ini, saya meragukan surat keputusan yang menjadi dasar mengeluarkan saya dari Lapas Abepura,” tuturnya.

Pada 2005 pun, Mahkamah Agung pernah mengajukan kasasi ihwal penahanan Filep. Namun, Filep sendiri tidak pernah merasa surat hasil keputusan tersebut dari MA. “Saya hanya menerima selembar kopi dari faksimile yang tidak jelas dan sangat meragukan yang digunakan untuk menahan saya,” katanya.

Meskipun Filep protes terhadap pembebasannya tersebut, ia hanya diberikan waktu satu hari sebelum dikeluarkan secara paksa dari LP Abepura pada 19 November 2015.

Filep-begitu dia sering disapa-ditahan sejak 2004 setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura karena kasus makar. Filep divonis bersama rekannya, Yusak Pakage, yang dihukum sepuluh tahun bui. Keduanya ditangkap polisi pada 1 Desember 2004, setelah memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, Kota Jayapura, Papua. Pada Rabu, 18 November 2015, Filep akhirnya dibebaskan. Namun, Filep sendiri mencurigai tindakan yang dilakukan terhadapnya tersebut.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak yang dihubungi Tempo pagi ini menjelaskan, keputusan pembebasan eks tapol Papua dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Papua. “Bukan dari Dirjen. Dirjen hanya mengikuti undang-undang,” kata Dusak.

Penjelasan lebih rinci, Dusak meminta Tempo menghubungi Kanwil Kemenkumham Papua.

LARISSA HUDA | MARIA RITA
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/30/078723336/eks-tapol-filep-karma-beberkan-pembebasan-paksa-dirinya/2

 

 

BEBASNYA FILEP KARMA BIKIN NUANSA POLITIK DI PAPUA BERDENYUT
Selasa, 1 Desember 2015 – 00:50 wib

Saldi Hermanto
Jurnalis

TIMIKA – Bebasnya tahanan politik (tapol) Papua, Filep Karma, ditengarai bakal menambah nuansa politik di Papua kembali berdenyut. Meski indikasi pengibaran bendera Bintang Kejora khususnya di wilayah Timika, Papua, di HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember belum bisa diprediksi aparat keamanan.

“Karena dengan bebasnya Filep Karma itu bisa mengubah nuansa politik di Papua. Soal pengibaran tidak ada informasi yang kami dapat,” kata Kapolres Mimika, AKBP Yustanto Mujiharso, usai apel siaga pengamanan 1 Desember di Kantor Pusat Pelayanan Masyarakat Polres Mimika, Senin (30/11/2015).

Di Timika sendiri, ada empat titik lokasi yang akan diantisipasi oleh aparat keamanan, yakni Jalan Sosial yang merupakan sekretariat dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), areal Pasar Gorong-Gorong, areal makam tokoh OPM Kelly Kwalik di samping lapangan Timika Indah, dan lapangan Jayanti Sempan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi intelijen baik dari TNI maupun Polri, bahwa kegiatan peringatan 1 Desember akan dilakukan kelompok KNPB dengan menggelar ibadah syukur di sekretariat kelompok tersebut. Sedangkan kegiatan lainnya di luar kegiatan keagamaan, tidak diizinkan aparat keamanan setempat.

“Informasi kegiatan mereka ibadah syukur dan itu hubungan manusia dengan Tuhan, jadi silakan saja. Kita antisipasi saja kemungkinan atas indikasi-indikasi yang akan terjadi nanti,” terang Kapolres.

Peringatan 1 Desember diklaim kelompok-kelompok berseberangan ideologi dengan NKRI di Papua sebagai hari jadi OPM. Biasanya pada 1 Desember maupun 1 Mei atau peringatan-peringatan hari besar masyarakat Papua, kelompok-kelompok tersebut pada lokasi dan wilayah tertentu mengibarkan bendera Bintang Kejora.
(Ari)
http://news.okezone.com/read/2015/12/01/340/1258603/bebasnya-filep-karma-bikin-nuansa-politik-di-papua-berdenyut

Senin, 30 November 2015 06:37
Jelang 1 Desember, Rakyat Papua Resah Ada Mobilisasi Aparat

Jawapos.COM PAPUA- 1 Desember selama ini disebut-sebut sebagai Hari Kemerdekaan Papua Barat dan 14 Desember sebagai HUT Melanesia. Biasanya pada tanggal-tanggal krusial tersebut, beberapa kelompok mengibarkan bendera bintang kejora.

Hal ini mendapat perhatian serius aparat keamanan di Papua. Akhir pekan lalu, Polda Papua sudah menggelar rapat dengan TNI, DPRP, MRP dan tokoh masyarakat menyikapi ancaman keamanan.

Terkait hal tersebut, Plt Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey meminta aparat keamanan untuk melakukan upaya-upaya persuasif mengantisipasi 1 Desember dan 14 Desember.

”Jadi kalau ada orang atau kelompok masyarakat yang mau memperingati dengan bentuk doa atau sejenisnya, itu harus direspon dengan cara-cara konstruktif,” kata Ramandey pada Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group).

Frits juga meminta kepada kelompok atau organisasi yang akan memperingati 1 Desember agar mempertimbangkan aspek keamanan, sehingga tidak mengundang reaksi berlebihan dari aparat.

”Sehingga tidak ada korban lagi. Itu harus menjadi perhatian,” pintanya.
http://www.jawapos.com/read/2015/11/30/12054/jelang-1-desember-rakyat-papua-resah-ada-mobilisasi-aparat

Frits berharap aparat keamanan maupun kelompok-kelompok yang akan memperingati 1 Desember agar bisa menahan diri.

“Kalau ada masyarakat yang berkumpul, lalu mau melakukan doa atau sejenisnya, itu harus dilihat sebagai sikap politik. Jangan direspon dengan cara kekerasan. Itu akan menghasilkan efek terhadap aparat dan negara,” jelas Frits.

Terkait dengan 1 Desember, Frits mengatakan Komnas HAM Papua telah mendapat pengaduan dari masyarakat utamanya di wilayah Mambreamo dan Nabire mengenai penambahan personel keamanan yang membuat masyarakat resah.

“Antisipasi dari pihak keamanan itu penting, tetapi bukan mobilisasi. Secara sikologis masyarakat akan panik, karena masyarakat punya trauma terhadap penanganan satu Desember beberapa tahun lalu, yang mengakibatkan korban,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, M.Hum, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 237 personel untuk mengawal ancaman keamanan di tanggal 1 Desember. Personel ini nantinya akan dibackup oleh personel Kodam XVII/Cenderawasih, Lantamal V Jayapura dan Lanud Jayapura.

“Dalam waktu dekat akan disusun kegiatan sinergi antara Kepolisian dengan TNI untuk melakukan upaya-upaya cipta kondisi,” jelas Waterpauw.

Untuk wilayah Kota Jayapura, menurut Waterpauw ada beberapa lokasi yang akan menjadi perhatian yaitu Lapangan Trikora Abepura dan Taman Imbi.
http://www.jawapos.com/read/2015/11/30/12054/jelang-1-desember-rakyat-papua-resah-ada-mobilisasi-aparat/2

“Untuk Kabupaten Jayapura di makam Theys juga sedang dikoordinasikan untuk dilakukan pengamanan. Di daerah-daerah seperti Timika, Yahukimo, Jayawijaya dan Keerom juga juga telah dilakukan pengamanan,” tegasnya.

Kapolda Waterpauw meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal atau tindakan yang melanggar hukum atau keluar dari koridor hukum yang berlaku di negara ini.

“Kami pasti akan tindak tegas apabila ada yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(Cepos/afz/JPG)
http://www.jawapos.com/read/2015/11/30/12054/jelang-1-desember-rakyat-papua-resah-ada-mobilisasi-aparat/3

Soal Filep Karma, Ini Respons Kanwil Kemenkumham
Senin, 30 November 2015 | 13:09 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Johan Yarangga, menampik anggapan eks tahanan politik (tapol) Filep Jacob Semuel Karma, 56 tahun, yang mengatakan bahwa pembebasan dirinya dilakukan secara paksa. Menurutnya, semua prosedur yang diberikan kepada Filep sudah sesuai peraturan. Bahkan, Johan beranggapan bahwa apa yang dilakukan Filep saat ini tak lebih dari sekadar sensasi kepada publik.

“Jangan kita keluar dari itu (pokok permasalahan) karena orang politik itu kan biasa. Cari-cari kesalahan pemerintah. Padahal upaya pemerintah untuk memperhatikan warga negaranya sudah dilakukan dengan baik. Ini adalah cara Filep untuk mencari perhatian saja,” kata Johan Yarangga kepada Tempo, Senin, 30 November 2015.

(Baca:Eks Tapol Filep Karma Beberkan Pembebasan Paksa Dirinya)

Johan mengatakan, tidak ada unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap Filep. Adapun keputusan yang dikeluarkan pihak lapas sudah sesuai dengan putusan hakim yang sah, baik itu penahanan maupun pembebasannya. Filep juga tidak diizinkan untuk tetap berada di dalam lapas karena pihak lapas sudah tidak ada dasar lagi untuk menahan Filep.

“Saya pikir kami tidak melakukan secara paksa untuk warga binaan yang di dalam lapas. Kalau orang itu ditahan kemudian dibebaskan, tentunya ada putusan dari hakim. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada kriteria dan aturan yang mengikat dan harus dilaksanakan terhadap warga binaan,” kata Johan.

Menurut Johan, lapas telah memberitahukan ihwal pembebasan Filep satu hari sebelumnya. Dari pihak lapas, Johan mengatakan tidak ada bentuk dorongan atau ancaman terhadap Filep. Justru sebaliknya, Johan mengaku bahwa pihaknya melakukan suatu pendekatan yang manusiawi.

“Saya beritahukan pada dia, ‘bahwa kau (Filep) akan bebas dari lapas’, itu bukan paksaan. Bentuk paksaan itu seperti apa? Harus diberitahukan (pembebasannya), tidak bisa kami diam-diam,” kata Johan.

Johan sendiri tidak mempermasalahkan apa yang dikatakan Filep kepada media. Menurutnya, dari pihak lapas sudah melaksanakan aturan pemerintah dengan sebaik-baiknya. “Apabila seandainya aturan tidak dilaksanakan, berarti pemerintah yang tidak memperhatikan hak-hak bagi warga binaan di lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Johan.

(Baca:Dibebaskan, Tapol Papua Filep Karma Syok)

Dalam proses pembebasan terhadap eks tapol Filep, Johan mengaku bahwa pembebasan yang dilakukannya terhadap Filep sudah mempertimbangkan unsur kemanusiaan bagi warga binaan di lapas. Jadi pemberian remisi kepada warga binaan menjadi mutlak dan harus diberikan apabila tahanan sudah menjalani proses pidana dan bagi mereka yang berkelakukan baik.

“Tidak bisa kita tunda-tunda. Kalau kami tunda berarti kami melakukan kesalahan baik dalam pemberian pelayanan maupun pemberian hak-hak bagi warga binaan masyarakat,” kata Johan.

Dalam keterangan resmi Filep Jacob Semuel Karma, disebutkan bahwa pembebasan yang dilakukan terhadapnya dari Lapas II A Abepura sangat tidak manusiawi. Proses pengeluaran terhadap Filep secara paksa ini diakuinya terjadi pada hari Rabu, 18 November 2015, pukul 13.00-14.30 waktu setempat.

Filep divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura karena kasus makar. Filep divonis bersama rekannya, Yusak Pakage, yang dihukum 10 tahun bui. Keduanya ditangkap polisi pada 1 Desember 2004, setelah memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Pada Rabu, 18 November 2015 lalu, Filep akhirnya dibebaskan. Namun Filep sendiri mencurigai tindakan yang dilakukan terhadapnya tersebut. Ia menolak remisi yang diberikan pemerintah dan memutuskan menjalani hukumannya hingga berakhir pada 2019.

LARISSA HUDA
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/30/078723390/soal-filep-karma-ini-respons-kanwil-kemenkumham

KISAH TIGA INDUK KUCING YANG MELAWAN MAUT DEMI ANAK-ANAKNYA

KISAH TIGA INDUK KUCING YANG MELAWAN MAUT DEMI ANAK-ANAKNYA

By

on 28 Nov 2015 at 20:34 WIB

Citizen6 Jakarta Para induk kucing ini mulanya tak bernama, hidup di jalanan, bersama bayi-bayinya yang lucu. Permasalahan induk kucing ini bukan hanya tidak punya tempat tinggal tetap, dia harus mencari makan, di tengah ganasnya kehidupan membaur dengan manusia.

Tak jarang, nyawa induk kucing ini menjadi taruhannya. Mereka harus menghangatkan, menysui, serta melindungi bayi-bayinya dari bahaya. Berikut kisah induk kucing yang bertahan hidup demi anak-anaknya walau maut menghampirinya.

Kisah Tiga Induk Kucing yang Melawan Maut Demi Anak-anaknya

Kisah induk kucing yang diberi nama si Putih ini pertama kali dibagikan di forum diskusi dunia maya. Kisahnya bermula saat si Putih keluar mencari makan. Namun saat hendak kembali untuk menyusui anak-anaknya, si Putih terlindas mobil. Tengkorak kepalanya sebelah kiri pecah dan kakinya patah, si Putih sekarat.

Akan tetapi, saksi di tempat kejadian mengatakan, si Putih tiba-tiba bangkit dan berjalan terhuyung. Dia terus berjalan hinga sampai di suatu tempat yang ternyata ada bayi-bayi kucing berjumlah 4 ekor. Si Putih pun langusng berbaring dan membiarkan keempat bayi kucing itu menyusu. Dengan kondisi yang sekarat si Putih menyusui anak-anaknya.

Orang-orang dibuat tak tega melihatnya. Salah seorang lalu mengambil dan membawa si Putih ke dokter hewan. Nyawa si Putih pun tertolong dan keempat anaknya bisa hidup.

Cindy adalah nama yang diberikan pengasuhnya kepada induk kucing ini. Sebelumnya Cindy juga tidak bernama. Ceritanya bermula ketika segerombolan anak-anak bengal di California bermain air soft gun.

Seperti diberitakan Huffingtonpost, awalnya bocah-bocah nakal itu hanya menembaki kardus kosong sebagai sasaran. Namun lama kelamaan bocah-boccah nakal itu menembaki kardus yang di dalamnya terdapat Cindy yang sedang menyusui lima ekor bayinya.

Bocah-bocah itu terus menembak hingga tak tahu berapa jumlah perluru yang dimuntahkan. Sebenarnya induk kucing itu bisa saja lari terbirit-birit meninggalkan gerombolan bocah itu. Namun Cindy memilih menjadi tameng untuk melindungi anak-anaknya.

Tuhan berkehendak lain, seorang warga yang melintas akhirnya mengusir bocah-bocah nakal tersebut. Dia lantas membawa Cindy ke dokter hewan untuk mengeluarkan puluhan peluru yang bersarang di tubuh Cindy.

Nyawa Cindy pun dapat diselamatkan. “Sebelum dioperasi, Cindy sangat susah dipisahkan dari anak-anaknya yang baru lahir, dia sangat khawatir akan keadaan anak-anaknya kala itu sehingga dibutuhkan kehati-hatian untuk memisahkan dirinya dari anak-anaknya untuk dioprasi,” ujar dokter yang menangani CIndy sebagaimana dilansir dari Huffingtonpost.

SCARLETT

 

Kisah Scarlett terjadi pada tahun 1996, di New York. Scarlett berjuang menyelamatkan lima anaknya dari kebakaran. Seorang saksi pemadam kebakaran saat memadamkan api, melihat seekor kucing yang membawa satu anak kucing di moncongnya keluar gudang.

Kondisi induk kucing itu sangat memprihatinkan. Scarlett menderita terkena luka bakar cukup parah akibat mengeluarkan anak-anaknya satu-persatu keluar dari gudang yang terbakar. Matanya hampir seluruhnya tertutup akibat melepuh, kupingnya terdapat luka bakar yang parah, seperti halnya di kaki dan bulu-bulunya. Bahkan bulu-bulu yang menutupi wajahnya hampir seluruhnya habis terbakar.

Pemadam kebakaran itu dibuat tak tega hatinya, pemadam kebakaran itu lantas membawa Scarlett dan kelima anaknya ke dokter hewan. Awalnya tim dokter yang merawat Scarlett pesimis, jika Scarlett bakal selamat. Tapi tim yang merawat Scarlett melihat secara langsung bagaimana kecintaan Scarlett yang sangat dalam kepada anak-anaknya setelah dipertemukan kembali dengan mereka.

Walaupun matanya tertutup akibat luka melepuh sehingga tidak bisa melihat kelima anaknya secara langsung, tapi dia menggunakan hidungnya, untuk mengenali anak-anaknya dan menyentuh mereka satu persatu, memastikan kalo lima-limanya ada di situ dan baik-baik saja. (War)

 

ANJING INI MENANGIS SAAT MAU DIBUNUH

Tribun Manado

DI PASAR TO,OHON, ANJING INI MENANGIS SAAT MAU DIBUNUH, SADISNYA ANJING DIBANTAI (VIDEO)

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Aksi pembantaian anjing di Pasar Ekstrim Tomohon terekam Tribun Manado, Sabtu (28/11) siang. Anjing-anjing yang akan disembelih awalnya ditaruh di sebuah box besi. Binatang sahabat manusia ini tampak sadar ajal sudah di depan mata. Seekor anjing bahkan tampak tertunduk, air matanya meleleh seperti menangis. Mungkin dia merasa sangat sedih.

KULINER: Eksis Separuh Abad Lebih, Rahasia Laris Rumah Kopi Ini Ya, Biapong Babi

Terlihat anjing-anjing tersebut dalam keadaan haus dan hanya duduk diam. Mereka seakan telah tahu bahwa ajal segera menjemput.

Kemudian seorang pria bertato mengambil sebuah kayu yang di ujungnya ada tali yang siap dililitkan ke leher anjing. Benda itu dimasukkan ke box besi, dan leher anjing masuk perangkap.

Anjing pun ditarik keluar dan terdengar teriakan kesakitan anjing tersebut. Lelaki tersebut kemudian mengambil kayu dan memumul kepala anjing tersebut.

Sambil merokok, pukulan dilakukan berulang-ulang, hingga anjing tak berdaya. Warga yang menyaksikan itu langsung mengernyitkan dahi dan bahkan ada warga yang tak tega melihat. Namun bagi mereka yang telah terbiasa, hal itu bukan apa-apa.

Lelaki itu memastikan jika anjingnya sudah mati, lalu diangkat untuk dibakar. Rata-rata penjual anjing di Pasar Esktrim Tomohon membunuh anjing dengan cara seperti itu. Para penyembelih terlihat santai, tanpa ada rasa kasihan.[]

KELAPARAN, WARGA PAPUA MAKAN TERNAK MATI

SP Logo

 

KELAPARAN, WARGA PAPUA MAKAN TERNAK MATI

Jumat, 27 November 2015 | 10:48

[JAYAPURA] Kepala Distrik Mbuwa, Erias Gwijangga mengatakan,  masalah utama yang terjadi di  Kabupaten Ndunga, Papua, saat ini adalah kelaparan.

Untuk mempertahankan hidup, warga memilih memakan tenak yang sudah mati. Ini sangat ironis, karena Papua dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Emas melimpah di daerah ini, tetapi warganya kelaparan.

“Awalnya, kematian ternak, baik ayam maupun babi.  Ternak-ternak yang mati itu dimakam oleh masyarakat. Yang kedua, musim kemarau  yang panjang,” katanya.

Kabupaten Nduga adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua. Dulunya pernah menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua.

Kabupaten Nduga berada di hamparan Lembah Baliem, sebuah lembah aluvial yang terbentang pada areal ketinggian 1500-2000 m di atas permukaan laut.

Temperatur udara bervariasi antara 14,5 derajat Celcius sampai dengan 24,5 derajat Celcius. Dalam setahun rata-rata curah hujan adalah 1.900 mm dan dalam sebulan terdapat kurang lebih 16 hari hujan.

Musim kemarau dan musim penghujan sulit dibedakan. Berdasarkan data, bulan Maret adalah bulan dengan curah hujan terbesar, sedangkan curah hujan terendah ditemukan pada bulan Juli.

Kabupaten Nduga yang beribukota di Kenyam terbagi dalam 36 Desa 8 Kecamatan, Diantaranya Kecamatan Wosak, Kecamatan Kenyam, Kecamatan Geselma, Kecamatan Mapenduma, Kecamatan Mugi, Kecamatan Yigi, Kecamatan Mbuwa, dan Kecamatan Gearek.

Lokasi terdekat dari  Kabupten Nduga, ibukota Kabupaten Kenyam ke sejumlah kampung itu berjarak 2-3 jam perjalanan kaki.

Sementara jarak terjauh mencapai satu hari perjalanan dengan cara berjalan kaki. Untuk mencapai Kabupaten Nduga dapat ditempuh sekitar lima jam perjalanan melalui darat dari Wamena. [154/L-8]

ASNLF DAN RI SALING BANTAH DI FORUM PBB

ASNLF DAN RI SALING BANTAH DI FORUM PBB

Posted on November 29, 2015 by Deni Andepa in Aceh, Dunia, Politik

Delegasi ASNLF dalam acara forum kaum minoritas di Jenewa, Swiss 24-25 November 2015 adalah warga negara Swedia keturunan Aceh. Dari kiri, Imran Syahbuddin, Yusri Taleb, Asnawi Ali dan Yusril Abdullah. [Foto: Istimewa]

Delegasi ASNLF dalam acara forum kaum minoritas di Jenewa, Swiss 24-25 November 2015 adalah warga negara Swedia keturunan Aceh. Dari kiri, Imran Syahbuddin, Yusri Taleb, Asnawi Ali dan Yusril Abdullah. [Foto:
Istimewa]

 

Jurnalatjeh.com – Empat delegasi Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF) yang terdiri dari Asnawi Ali (kepala delegasi), Yusril Abdullah dan dua dari generasi muda Yusri Taleb dan Imran Abdurrauf  menghadiri Sidang PBB Urusan Minoritas yang ke 8 yang berakhir Kamis lalu (25/11).  Dalam acara tersebut delegasi ASNLF diberikan dua kesempatan berpidato di depan sejumlah perwakilan negara dan bangsa-bangsa minoritas di dunia.

Setiap delegasi hanya bisa berbicara satu kali saja, anggota delegasi ASNLF dari generasi muda Imran Abdurrauf, putra Syahbuddin A.R, membaca pernyataan atas nama organisasi Swedish Achehnese Association – Persatuan Masyarakat Aceh di Swedia, sementara Asnawi Ali resmi mewakili ASNLF atau Aceh Merdeka.

Forum Hak-hak Asasi Manusia Urusan Minoritas ini yang bersidang dua hari penuh dibuka pada Selasa (24/11) dengan fokus ”Minoritas dalam Sistem Peradilan Pidana” di ruang eksklusif XX gedung PBB, Jenewa, Swiss.  Para perwakilan negara, pakar-pakar PBB dan kira-kira 100 LSM termasuk kaum minoritas,  dari seluruh dunia yang mendapat kesempatan untuk berbicara, berkumpul di Palais des Nations, Jenewa, untuk membahas tentang perlakuan negara terhadap kaum minoritas dalam sistem peradilan pidana.

Sesuai dengan rekomendasi dan ketetapan Sidang, kedua pembicara ASNLF memfokuskan pidatonya tentang peran polisi dalam menjalankan hukum dan tantangan-tantangan yang dihadapi minoritas di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh.  Selanjutnya kedua pembicara ASNLF memaparkan dengan singkat faktor-faktor nyata yang telah membuat hukum tidak bisa ditegakkan di Indonesia dan kekerasan serta pelanggaran HAM tidak bisa dihentikan.

Menurut ASNLF, ada tiga faktor yang telah membuat Indonesia gagal sebagai sebuah negara: Kekebalan hukum (impunitas), korupsi dan budaya sogok menyogok.  Asnawi Ali dengan lantang menunjukkan bahwa penegakan hukum dan impunitas merupakan tantangan paling berat untuk Indonesia. Kekebalan hukum terhadap pelanggar HAM berat yang telah membunuh, menyiksa dan ”menghilangkan” ribuan rakyat Aceh selama tiga dekade konflik yang tidak pernah diadili, apa lagi dihukum.

 

siaran UN TV asnlf

Ketua Delegasi ASNLF Asnawi Ali saat membacakan pernyataan di depan forum PBB dan ditayangkan melalui saluran UN WEB TV. (foto:Ist)

 

Meski sudah memasuki kurun waktu sepuluh tahun pasca konflik, pejabat Indonesia tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan kejahatan-kejahatan kemanusiaan di masa konflik. Sebaliknya, Indonesia malah masih menganggap Aceh sebagai sebuah ancaman keutuhan wilayah NKRI (But despite the deal, the authorities have shown no interest in addressing past crimes…Ten years on, Acheh is still regarded as a potential threat to Indonesia’s territorial integrity. The greatest challenges minorities are facing in Indonesia is law enforcement and impunity. Those responsible for the thousands of killings, torture and disappearances have never been prosecuted or punished.)

Sementara itu Imran Abdurrauf menekankan tentang korupsi yang sudah sangat membudaya di Indonesia dan menuding kepolisian  merupakan salah satu institusi yang paling korup di Indonesia. Perkara-perkara yang berkaitan dengan sogok-sogokan menimpa berbagai lapisan penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa, dll. (”As corruption is rampant, police has become one of the most corrupt institutions in Indonesia. Problems related with bribery are everywhere, whether it be with police, judges, prosecutors etc. Indonesians have this culture when it comes to their dealings with the law”). Dia juga sangat menyayangkan bahwa penegak hukum di Indonesia, contohnya polisi, kadang-kadang dalam waktu yang sama juga sebagai pelanggar hukum alias kriminal (”.…the forces that should prevent human rights abuses are at the same time the perpetrators themselves – the police, for example, is at the same time the criminal”)

Pada akhir hari kedua Sidang, wakil delegasi tetap RI untuk PBB di Jenewa Caka A Awal  memberikan argumentasi bahwa untuk memberantas korupsi Indonesia telah mempunyai mekanisme sendiri seperti adanya badan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),  dan penegakan hukum berjalan lancar sebagaimana perundang undangan yang berlaku  ”Setiap ada masalah hukum langsung ditanganinya dengan secepatnya”, ungkap Caka.

Menanggapi jawaban pihak Indonesia atas tudingan ASNLF, Asnawi Ali mengatakan bahwa “itu  merupakan jawaban normatif yang hampir sama setiap tahun kami dengar. Sedangkan penyelesaian hukum terhadap pelanggaran HAM selama konflik bersenjata dan sesudahnya di Aceh, tidak pernah ditindak lanjuti”katanya.

Ditambahkan “Dibalik semua itu kehadiran ASNLF dalam forum ini telah menambahkan beban “batin” kepada Indonesia. Mereka (Indonesia-red) tidak bisa lagi menipu masyarakat internasional bahwa keadaan di Aceh baik-baik saja dan persoalan Aceh sudah selesai dengan adanya MoU Helsinki.

Menurut Asnawi yang lebih mencengangkan Indonesia kali ini adalah keberhasilan ASNLF memasukkan secara resmi dua delegasinya yang paling muda ke dalam forum Internasional ini,  Ini juga membuktikan bahwa ASNLF telah berhasil membina dan mempersiapkan kadernya untuk perjuangan yang masih panjang ini.

Pada kesempatan wawancara langsung dengan Asnawi Ali dirinya  mewakili ASNLF menyampaikan Terima kasih kepada UNPO (Unrepresented Nations and Peoples Organization) yang telah mendidik generasi muda ASNLF untuk menjadi diplomat-diplomat tangguh di kemudian hari dalam membela dan mempertahankan bangsa dan negerinya. (Deni Andepa)

Catatan : Redaksi jurnalatjeh.com dan jurnalatjeh TV juga menerima  pernyataan resmi dalam website UNPO dan  rekaman video yang diambil langsung dari UN website TV.

TERBONGKAR!! GAGALNYA SKENARIO KALLA-SUDIRMAN SAID DAN SETYA NOVANTO DI PROYEK FREEPORT

TERBONGKAR!! GAGALNYA SKENARIO KALLA-SUDIRMAN SAID DAN SETYA NOVANTO DI PROYEK FREEPORT

 

 

Berita Teratas, Saturday, Nov. 28, 2015.

FREEPORT, KEBIJAKAN JOKOWI, POLITIK, SETYA NOVANTO

Oleh: Asaaro Lahagu

Beritateratas.com – Sikap tak kenal kompromi Presiden Jokowi yang tidak mau memperpanjang kontrak karya Freeport lebih awal, telah memakan korban. Karena korbannya adalah para pejabat kelas kakap, maka tindakan Jokowi itu dimaknai sebagai ‘tindakan yang amat berani’. Jokowi terlalu berani menyikat para mafia yang selama ini nyaman ‘bermain’ di Freeport.

Kue amat lezat Freeport yang pernah dicicipi oleh Aburizal Bakri, kini hilang tiba-tiba di zaman Jokowi. Penghilangan rezeki, sarang tawon dan sumber kue lezat para grup pejabat elit di negeri ini yang salah satunya diperoleh dari Freeport adalah sebuah ‘aksi lawan arus ’ bagi Jokowi. Akibatnya terjadi kegaduhan luar biasa di DPR, istana menjadi panas dan masyarakat Indonesia menjadi heboh. Perseteruan sengit grup elit antara Jusuf Kalla, Sudirman Said Plus Rini Soemarno vs grup elit lainnya Setya Novanto, Reza Chalid, plus Aburizal pun tak terhindarkan.

Seandainya Jokowi mengikuti kebiasaan Soeharto yang membiarkan pembagian kue lezat Freeport kepada grup pejabat elit di negeri ini, maka kegaduhan dan catut nama Presiden itu tidak pernah ada. Jokowi telah membuat Sudirman Said, Kalla, Novanto frustrasi. Pun pihak Freeport yang dipimpin oleh Maroeff Sjamsuddin double frustrasi karena terus ditekan

Jokowi untuk melaksanakan kewajibannya di Indonesia. Mereka gagal meyakinkan Jokowi untuk memperpanjang kontrak Freeport itu lebih awal. Jokowi tanpa kompromi mengatakan ‘no’. Jokowi sama sekali tidak memberi celah kepada para calo, makelar dan para pemburu rente untuk kembali bermain di Freeport. Semua negoisasi perpanjangan kontrak, harus melalui Presiden. Akibatnya, skenario Kalla dan Sudirman Said dan penyusup baru Setya Novanto gagal total dan malah terkuak di hadapan Jokowi. Kedua kubu yang berseteru ini gagal besar mendikte dan mengatur Presiden Jokowi. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa dimengerti bahwa kasus catut Novanto itu terjadi akibat dari kegagalan skenario Kalla-Sudirman Said di Freeport? Kita mungkin sebagian setuju bahwa Freeport adalah sarang tawon luar biasa bagi para pejabat elit Indonesia sekian puluh tahun. Berkat Freeport, para anggota DPR, pejabat pemerintah yang tadinya bukan siapa-siapa, tiba-tiba muncul sebagai pengusaha hebat di jagat bisnis di tanah air setelah kongkalingkong dengan Freeport. Cerita sukses pejabat elit di negeri ini dari kue lezat Freeport bukan isapan jempol. Sejarah telah membuktikannya. Di zaman Soeharto, kue lezat Freeport dicicipi oleh sebagian kecil orang di negeri ini. Pada pembaharuan kontrak karya Freport tahun 1991, di masa Menteri Pertambangan dan Energi, Ginandjar Kartasasmita, Aburizal Bakrie yang pada saat itu sudah dekat dengan Soeharto lewat Ginanjar, mendapat kesempatan emas untuk mencicipi kue lezat Freeport. Dalam kontrak baru itu, Freeport wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak pemerintah dan swasta. Nah, pihak swasta yang beruntung saat itu adalah Aburizal Bakrie. Ketika itu, sebanyak 10 persen saham dipindahtangankan melalui transaksi jual-beli dari Freeport Indonesia kepada PT Indocopper Investama Corporation, milik Aburizal.

Pada saat itu PT Indocopper sebetulnya tak punya cukup duit untuk membeli saham Freeport. Namun dengan restu Soeharto, Aburizal kemudian melakukan pinjaman dari pihak ketiga yang dijamin oleh Freeport sendiri. Setahun kemudian, Aburizal menjual 4,9 persen saham itu kepada Freeport senilai harga pembelian seluruh saham, US$ 212,5 juta. Aburizal pun mendapat dana gratis senilai 200 jutaan dollar AS dari Freeport. Kisah kue lezat yang pernah dicicipi Aburizal itu kemudian menjadi daya tarik bagi Novanto (anak emas Aburizal di Golkar) untuk mencari celah mengulangi kisah kue lezat Freeport. Karena kontrak Freeport akan habis pada tahun 2021 mendatang, maka pada tahun 2014, pihak Freeport ingin lebih awal memperpanjang kembali kontrak karyanya.

Melihat keinginan Freeport itu, maka mulailah para calo, makelar, para pemburu rente dan para pejabat elit di lingkungan pemerintahan SBY kembali bergentayangan dan bermanufer. Tujuannya adalah ingin mendapat bagian dari kue lezat Freeport yang kembali diperbaharui kontraknya. Orang-orang di sekitar SBY pun mendesak SBY agar memperpanjang kontrak Freeport di masa pemerintahannya. Orang-orang ini amat khawatir jika terjadi di masa pemerintahan yang baru, kontrak Freeport itu akan ditunda hingga tahun 2019. Presiden SBY pun luluh. Maka pada saat kunjungan terakhir Presiden Yudhoyono ke New York untuk menghadiri sidang PBB, September 2014, dirancanglah satu acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia yang isinya memuat kesepakatan terkait dengan rencana amandemen Kontrak Karya sebagaimana disahkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan kejelasan nasib operasi Freeport setelah tahun 2021.

Melihat gelagat SBY tersebut, Kalla langsung bermanufer. Kalla kemudian membentuk tim lobi yang diketuai oleh Sofyan Wanandi. Misi dari Sofyan adalah memastikan agar Mou antara pemerintah RI dan PT Freeport itu dibatalkan dan ditunda sampai pemerintahan baru terbentuk Oktober 2014. Caranya, Sofyan menyampaikan janji Kalla bahwa kontrak karya Freeport di Indonesia akan dipastikan aman. Pada saat itu Jokowi-Kalla sudah dipastikan sebagai pemenang Pilpres Pilpres Juli 2014. Misi Sofyan Wanandi itu pun berhasil. Freeport setuju untuk membatalkan MoU itu dan menunggu hingga Jokowi-Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketika misi Sofyan Wanandi melobi Freeport berhasil, Kalla pun mulai merancang skenarionya. Kalla ingin agar orang nomor satu di ESDM adalah orangnya. Demikian juga di jajaran Freeport Indonesia haruslah orang yang mendukung rancangan bisnisnya.

Untuk memuluskan skenarionya, Kalla kemudian meminta kepada Presiden Jokowi untuk menunjuk Sudirman Said (orangnya Kalla) sebagai Menteri ESDM. Bujukan Kalla itupun, tanpa curiga disetujui Jokowi. Jadilah orang nomor satu di Kementerian ESDM dipegang oleh Sudirman Said. Dengan masuknya Sudirman Said, maka skenario perancangan bisnis Kalla pun mendapat kemudahan. Nantinya segala kebijakan di Freeport, dirancang sedemikian rupa agar sesuai dengan kemauan Kalla. Selanjutnya agar Freeport Indonesia lebih mudah didekati, maka Kalla meminta petinggi Freeport pusat, James Moffett, untuk mengganti jajaran Direksi Freeport Indonesia. Pihak Freeport pusat menuruti kemauan Kalla dan menunjuk Maroef Sjamsoeddin, adik kandung Sjafrie Sjamsoeddin, yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Kepala BIN, menjadi Dirut PT Freeport Indonesia.
Dengan penunjukkan Maroef, maka kini Kalla memegang kendali kebijakan lewat Sudirman Said dan kendali operasional lewat Maroef Sjamsoeddin. Tinggal satu langkah lagi bagi Kalla yang belum terlaksana yakni meyakinkan Jokowi bahwa perpanjangan kontrak karya Freeport itu penting bagi investasi di Indonesia. Oleh karena itu harus dibantu percepatan perpanjangan kontraknya. Namun apa yang terjadi kemudian? Ternyata Jokowi bukanlah Presiden kemarin sore yang dengan mudah menuruti keinginan Kalla dan Sudirman Said. Jokowi dengan cerdasnya mencium gelagat tidak enak terkait nafsu besar Kalla plus Sudirman Said untuk memperpanjang kontrak Freeport itu. Dalam hal ini, maka benarlah apa yang dikatakan oleh Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, bahwa Sudirman Said keblinger memperpanjang kontrak Freeport itu. Sebagai bukti atas keblinger Sudirman Said itu terlihat pada suratnya atas nama Menteri ESDM bernomor 7522/13/MEM/2015 kepada Freeport, yang isinya memberi angin segar terhadap perpanjangan kontrak karya dengan PT Freepot Indonesia sebelum 2019. Usaha Kalla dan Sudirman Said meyakinkan Jokowi kemudian ternyata gagal total. Akibatnya perpanjangan kontrak Freeport itu menjadi molor dan tidak jelas seperti yang pernah dijanjikan Kalla.
Bisnis yang sudah di depan mata, tidak pernah menjadi kenyataan. Padahal jika Kalla dan Sudirman Said bisa meyakinkan Jokowi, maka peluang bisnis di Freeport sangat lezat. Perusahaan Kalla seperti Bukaka Group, Bosowa Group, Indika Group akan berbagi untuk memasok semen untuk pembangunan; penerangan tambang bawah tanah, bahan peledak, pembangkit listrik tenaga air dan sebagainya. ****
Melihat Kalla dan Sudirman Said gagal meyakinkan Jokowi, maka Setya Novanto mencoba masuk dan menawarkan bantuan kepada pihak Freeport. Novanto tergoda untuk memperjualbelikan jabatannya dengan harga fantastis. Novanto juga ingi ikut mencicipi kue lezat Freeport. Caranya, Novanto yang sudah mempunyai hubungan baik dengan Luhut berasumsi bahwa Luhut dapat meyakinkan Jokowi untuk memperpanjang kontrak Freeport itu. Tentu saja uluran tangan sang ketua DPR itu disambut baik oleh pihak Freeport yang sudah frustrasi melihat cara kerja Sudirman Said. Hal ini kemudian terbukti atas pertemuan pertama Freeport dengan Setya Novanto di gedung DPR. Novanto yang sebelumnya telah mendapat cerita menarik dari Aburizal bahwa kue Freeport itu begitu lezat, tanpa malu mencoba bernegosaisi langsung dengan pihak Freeport. Bersama Reza Chalid, Novanto pun diketahui beberapa kali bertemu dengan pihak Freeport. Agar lebih meyakinkan Freeport, Novanto yang sudah dekat dengan Luhut, tanpa ragu mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dan juga nama Luhut sendiri (orang kepercayaan Jokowi).

Sial bagi Novanto, Presdir Freeport, Maroef Sjamsuddin yang juga mantan wakil BIN, dan sudah frustrasi meyakinkan Jokowi, merekam pembicaraan Novanto yang meminta bagian saham itu. Sudirman Said yang pernah dimarahi Jokowi karena keblinger memperpanjang kontrak Freeport itu terancam direshuffle oleh Jokowi. Maka untuk menyelamatkan mukanya di depan Jokowi, rekaman pembicaraan Novanto itu dilaporkan kepada Jokowi. Hasilnya, Jokowi marah besar dan mendorong Sudirman Said melaporkan pencatutan itu ke MKD DPR. Gegerlah DPR, publik pun heboh luar biasa. Sudirman Said pun muncul bak pahlawan kesiangan di atas penderitaan Setya Novanto. Novanto pun menjadi bulan-bulanan publik. ***
Dari masalah kasus catut Novanto yang sebetulnya akar masalahnya di Freeport, publik pantas berterima kasih kepada Jokowi yang berpikir lurus, jujur dan tetap berintegritas. Jokowi selalu mementingkan kepentingan rakyatnya dan tidak akan menjual negerinya demi kepentingan pribadinya. Terkait dengan Kalla-Sudirman Said, publik tentu sudah lama curiga atas permainan keduanya. Apes juga bagi Novanto, yang terperosok masuk dalam pusaran kue lezat Freeport dan berani mencatut nama Presiden Jokowi. Maka tepatlah jika nantinya Setya Novanto dilengserkan dari kursi DPR lewat MKD. Juga sangat layak jika Sudirman Said ikut direshuffle dari kabinet karena ikut bermain di Freeport. Sedangkan untuk Kalla, biarkan dia menjadi wakil Jokowi sampai habis masa jabatannya, namun Jokowi harus berhati-hati dan tidak lagi mudah mempercayainya. Untuk Luhut, kasus catut itu menjadi pembelajaran bagi dirinya ke depan. Jadi ketika Jokowi gagal diyakinkan, maka skenario Kalla-Sudirman Said terkuak, pun Setya Novanto kena batunya. Salam Kompasiana.[]