Jangan Biarkan DAD, Damang, dan Mantir Ditertawakan
Wawancara Khusus Andriani S. Kusni untuk Radar Sampit dengan Damang Basel Ahat Bangkan, Kecamatan Sabangau
Dalam edisi lalu, Radar Sampit telah menerbitkan wawancara Andriani S. Kusni dengan Damang Basel yang selain menjelaskan secara kritis Perda No. 16 Tahun 2008 juga menyatakan keprihatinannya yang sangat terhadap kategori damang dan mantir yang oleh warga masyarakat adat disebut ‘humasnya PBS’.
Berikut adalah wawancara dengan Damang Basel Ahat Bangkan, Damang Kecamatan Sabangau yang dilakukan oleh Andriani S. Kusni untuk Harian Radar Sampit. Dalam edisi ini Damang Basel berbicara tentang hutan adat, tugas damang serta perlunya kesatuan pemahaman dan apresiasi tentang Perda No.16 Tahun 2008, Pergub No.13 Tahun 2009 dan tentang Masyarakat Adat sendiri. Sebab selama ini terjadi kesimpangsiuran pemahaman dan apresiasi sehingga penerapannya juga menjadi simpang-siur sesuai dengan pemahaman masing-masing. Jika salah pemahaman, penerapannya pun akan salah. Kesalahan akan berdampak buruk bagi seluruh masyarakat.
RS: Bagaimana bisa terjadi bahwa damang disebut oleh warga masyarakat adat sebagai ‘humasnya PBS’?
DB: Ini merupakan salah satu soal yang membuat saya sangat prihatin. Salah satu sebabnya karena masalah pemahaman dan persepsi. Pemahaman dan persepsi terhadap Perda 16/2008, Pergub 13/2009, adat dan hukum adat oleh DAD (Dewan Adat Dayak), damang dan mantir harus sama tentang lembaga adat, Perda 16, Pergub 13 dan masyarakat adat Dayak itu sendiri. Harus dipahami secara keseluruhan, jangan sampai keliru pemahamannya. Pemahaman mereka harus satu. Karena kalau pemahaman salah, penerapannya pun tidak benar. Kalau DAD, damang dan mantir salah tentang hal-hal di atas, mereka akan ditertawakan orang. Dipandang sebelah mata. “Apa itu? DAD, damang dan mantir macam itu?” Ketika DAD, damang, mantir dipandang sebelah mata, pada saat itu kewibawaan mereka pun hilang.
Contoh tentang pemahaman yang keliru ini terjadi pada tahun 2011. Ada seorang damang mengeluarkan surat tanah seluas 800 ha hutan produksi yang ia anggap hutan adat. Itu sangat keliru. Hutan adat itu ada kriteria-kriterianya. Kalau ia hutan adat, berarti bukan tanahnya. Itu hak-hak di atas tanah itu saja yang menjadi milik dan hak adat. Misalnya hutan jelutung. Jelutung di atas tanah itu adalah milik atau hak adat. Kalau ada orang lain menggunakan lahan itu untuk penggunaan lain lalu membabat hutan itu, termasuk jelutung di atasnya. Ia, si pengguna lahan itu, mempunyai kewajiban memberikan kompensasi. Karena dengan hilangnya hutan jelutung itu, berapa orang kehilangan usaha. Kompensasi bukan untuk tanahnya, tetapi untuk pohon jelutung yang ditebang itu.
Kemudian di daerah udik sana. Hutan tengkawang. Itu tanahnya bukan tanah adat. Tapi tengkawang di atas tanah itu ada hak adat. Kalau perusahan besar swasta membabat hutan tengkawang itu dibabat untuk kepentingan usahanya, dia harus memberi kompensasi. Paling tidak dan idealnya seperti dikatakan oleh gubernur menyediakan 20% dari lahan itu diberikan kepada masyarakat itu sebagai kompensasi dari hilangnya hutan jelutung di atasnya. Sebab dengan pembabatan hutan di atas lahan itu, masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kehilangan tempat berburu, kehilangan pohon tengkawang yang dipanen setiap tahun. Bayangkan dengan pembabatan hutan itu, berapa keluarga yang kehilangan mata pencaharian, kehilangan sumber kehidupan. Berapa mulut yang harus tidak bisa diisi karena kehilangan hutan tengkawang mereka. Nah ini harus diberi kompensasi. Ini yang diurus oleh damang, mantir. Bukan memberi wewenang kepada damang dan mantir untuk mengizinkan orang membabat hutan. Tidak. Tanah-tanah yang sudah ratusan tahun, kebun karet, kebun rotan yang ditinggali oleh lima-enam turunan di situ, sampai cucu-cicit pemilik asalnya tidak lagi mengetahui nama datu, nenek moyang mereka yang membuka kebun dan tanah yang mereka diami, tapi sampai detik ini belum ada surat kepemilikan tanah tersebut, nah ini kewenangan damang untuk mengeluarkan suratnya. Ini yang harus dilakukan oleh damang. Bukan untuk membuka lahan baru. Inilah yang ditugaskan oleh Peraturan Gubernur No.13 Tahun 2009 itu.
RS: Contoh-contoh yang diberikan oleh Pak Damang menunjukkan bahwa di kalangan para damang dan mantir, belum ada kesamaan pemahaman tentang Perda No.16/2008 dan Pergub No.13/2009 serta masyarakat adat itu sendiri. Kalau pemahaman saya benar, contoh-contoh Pak Damang mau mengatakan bahwa sosialisasi kedua peraturan tersebut belum merata padahal Perda sudah menjelang usia 4 tahun sejak diterbitkan bulan Desember 2008, Pergub yang diterbitkan pada 25 juni 2009 berusia tiga tahun lebih. Tapi kesimpangsiuran masih saja berlangsung. Pemahaman sendiri-sendiri tetap terjadi. Keadaan tersebut juga mengatakan bahwa terdapat masalah mutu pada sumber daya manusia atau SDM pada lembaga-lembaga adat Dayak. Bagaimana menangani masalah ini agar tujuan Perda dan Pergub tercapai?
DB: Benar. Oleh karena itu pada setiap pertemuan antar damang dan mantir atau pertemuan dengan DAD, saya selalu menggarisbawahi pentingnya, mendesak agar para damang dan mantir tidak henti-hentinya, terus-menerus diberikan bekal. Bekal pengetahuan dan pengertian.
RS: Bagaimana kalau untuk keperluan peningkatan mutu SDM lembaga-lembaga adat Dayak ini jika diadakan pelatihan mulai dari per kecamatan pada semua kabupaten/kota? Bukan pelatihan insidental atau sesekali, tapi teratur, terjadwal, misal dua kali pelatihan dalam setahun selama sebulan atau seminggu atau dua minggu?
DB: Menurut saya bagus. Bagus sekali.Saya kira sangat bagus dan patut diprogramkan per kecamatan. Dan dalam hal ini hendaknya diperhatikan kecamatan mana yang dijadikan prioritas. Kalau menurut pendapat saya, yang harus diprioritaskan adalah daerah-daerah yang rawan. Damang-damang dan mantir daerah-daerah rawan inilah yang patut terlebih dahulu diberikan perbekalan. Diberikan pengertian. Diberikan pengetahuan. Selama ini, pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan lebih banyak mengundang para damang dan mantir untuk duduk manis guna mendengarkan ceramah-ceramah yang jauh dari pemahaman mereka. Jauh dari permasalahan nyata yang mereka hadapi di lapangan. Sehingga begitu selesai pertemuan dan ceramah-ceramah itu, mereka pulang tanpa membawa pengetahuan dan pemahaman apa pun yang tersisa di ingatan.
RS: Apakah dalam pembuatan Perda No. 16 Tahun 2008 para damang dilibatkan?
DB: Ada. Memang ada dan dilibatkan. Untuk menyusun Perda ini telah diselenggarakan dua pertemuan. Pertama pada tahun 2006 ada rapat damang se-Kota, tahun 2007 ada rapat damang se-Kalteng lagi. Kemudian pada tahun 2008 baru pengesahan. Dalam pertemuan-pertemuan ini telah berlangsung perdebatan hangat. Dalam pertemuan para damang yang diselenggarakan pada tahun 2007 itu hanya sebatas dalam Kota Palangka Raya. 2007 baru pertemuan para damang se-Kalteng. Kemudian pada tahun 2008 sebelum pengesahan ada lagi pertemuan para damang se-Kota Palangka Raya beserta para tokoh-tokoh adat se-Kota. Waktu itu saya masih ingat benar, alm. Damang Jekan Raya sebelum jadi damang, saya pun belum jadi damang pada waktu itu, antara kami telah terjadi debat sengit tentang banyak soal. Isi debat-debat ini diserap untuk memperbaiki draft Perda sebelum disahkan. Sebelum disahkan draftnya disosialisasikan ke kalangan para damang-mantir. Banyak kemajuan dan perbaikan terjadi. Yang tidak perlu dibuang, yang kurang ditambah.
Yang dulu saya sangat tidak setuju yaitu tentang satu pasal yang menyebutkan bahwa damang harus dikokohkan oleh Dewan Adat. Dulu saya menghendaki pasal ini dibuang saja. Tidak diperlukan. Karena menurut saya, begitu damang itu sudah dipilih, dilantik oleh walikota, ia sudah bisa menjalankan tugas, tanpa harus dikokohkan oleh Dewan Adat. Karena menurut saya, pasal itu tidak harus, sebaliknya memberikan kesempatan kepada Dewan Adat melakukan banyak intervensi terhadap tugas damang. Sedangkan pekerjaan damang tidak boleh diintervensi, meski pun ia berada di dalam satu lembaga, tapi lembaga kedamangan merupakan lembaga sentral yang tidak boleh dicampuri.
RS: Sehingga dengan posisi tidak boleh dicampuri itu, damang bisa melakukan fungsi pengawasan sosial?
DB: Ya, betul!
RS: Lalu bagaimana para damang ini melakukan fungsi pengawasan sosial terhadap pemerintah, dll selama ini?
DB: Karena pemahaman para damang simpang-siur, terus-terang saya sangat prihatin terhadap soal ini. Karena peranan dan fungsi damang selama ini tidak berlangsung seperti yang diharapkan dan seharusnya. Sehingga apa yang apa yang tersurat dan tersirat di Perda No.16/2008 dan Pergub No.13/2009 tidak bisa terlaksana, misalnya tentang apa peranan damang itu.
Telah disiarkan di Harian Radar Sampit, Halaman Masyarakat Adat, 9 September 2012