PULAU ASAP — SAJAK-SAJAK KUSNI SULANG

SAJAK-SAJAK “PULAU ASAP”

TIGA MUSIM
mereka datang dari jauh menyusup jauh hingga jantung pulau
para petinggi mengatakan para pendatang ini pembawa bahagia
sementara yang kusaksikan kampung-kampung kian kumuh
sungai-sungai kian keruh seperti tatapan kehabisan asa
ibarat rumah adat tua doyong menjelang roboh
kemajuan dan kerobohan hadap-hadapan di kampungku
seperti juga kemewahan dan kematian penduduk kehabisan airmata diperas duka
di samping musim hujan dan kemarau ada musim baru di ini pulau raksasa
musim asap yang membuat hari ini dan esok samar berkabut
ketiganya sama-sama amis darah dan asin airmata

September 2015.

KAMPUNG ZOMBIE
kelabu kabut asap sejauh pandang seluas langit kota sepanjang sungai
ke depan aku hanya bisa melihat jarak 15 meter kemudian segalanya abu-abu
berapa orang dan siapakah gerangan yang menghitung esok yang memang abstrak
sedang laba perkebunan dan kolusi sangat nyata bagi pedagang kekuasaan
kampung-halaman hanya tersimpan di hati para pemimpi yang terkepung
sehingga jumlah mereka yang setia pada cintanya bisa dihitung dengan jari
hari ini keluhuran pahlawan dan martabat hanya tersisa di basa-basi
di pembuangan sampah manusia seperti bayi tak diharapkan tergeletak mati
dari kemarau ke kemarau aku menyaksikan asap kebakaran hutan dan lahan
menjadi kafan kelabu pembunuhan massal
kalimantan kampungku menjadi kampung zombie
September 2015.

YANG TERBAKAR HARI INI
seperti kemarau tahun-tahun lalu tahun ini pun bulan
dan matahari terbakar menjadi bara
kelabu asapnya mewarnai angkasa kampung-kampung pulau
yang terbakar hari ini sesungguhnya bukan cuma hutan
tapi seluruh kehidupan, dan yang tinggal abu
adalah nurani dan martabat kemanusiaan
September 2015.

AKU TAK INGIN HANGUS TERBAKAR
kabut bangkit dari hutan
bangkit dari aspal-aspal jalan
turun dari langit dan dedahanan
abu bulan dan matahari yang terbakar
dari tahun ke tahun
aku di dalamnya
didera di kampung kelahiran
atas nama pembangunan kalteng
apakah asa masih diperlukan ?
tentu saja, tentu saja
tapi kurasakan benar
betapa harapan itu menyakitkan
betapa tak gampangnya mencintai
dan memenangkan hidup?
kabut bangkit dari hutan
bangkit dari aspal-aspal jalan
turun dari langit dan dedahanan
abu bulan dan matahari yang terbakar
di tengahnya aku tak ingin hangus terbakar

September 2015.

KOTAKU TENGGELAM DALAM KABUT

kotaku tenggelam dalam kabut
kita seperti orang picik dengan pandang sejauh ujung jari
tapi kepicikan, warisan perbudakan memang dominan di sini
menenggelamkan kami lebih dalam dalam sungai bencana
tidak kukatakan bencana mendasawarsa ini takdir Ilahi yang berang
tidak kusalahkan para dewa atau malaikat penjaga langit bumi
sebab kerusakan pulau berawal dari kerakusan tak terkendali
pongah bertahta di kursi kekuasaan dari kota hingga desa
handai taulan, sanak-saudara
kita akan tambah celaka menamakan kabut-asap penabur maut ini takdir
coba kita tatap tajam kiri-kanan dan diri sendiri
siapakah penyulut dan penanggungjawab kebakaran pulau ini
aku tahu kejujuran di sini sudah lama nama baru dari kebebalan
dan kebebalan tak pernah dipandang
yang mau jadi manusia akan terkucil
tapi bisakah kehidupan diselamatkan binatang?
kabut kelabu hingga hingga ujung jari
kematian massal menanti
manusia setara sampah
September 2015.

BERTAHAN DI KALTENG
menahun pulauku terbakar
saban kemarau pulau menjadi pulau api
menyembunyikan bulan dan matahari
menyekap penduduk di bumi bencana
“ini demi kemajuan kalteng”
“tanpa investasi kita berada di kegelapan langgeng”
para petinggi berkata di hadapan duka yang mengamuk penduduk
ketika kocek mereka kian gemuk, perut kian gendut

di sini, bung dan para saudara
tak ada tempat berlindung menghindari kejaran bencana
ia telah menyerbu dapur, ruang makan dan ruang tidur
bau ajal tertinggal di tikar lampit, kasur dan bantal
setiakawan dan omong kosong menjadi sinonim
semua merasa pahlawan dan pangkalima
hari-hari kelabu dan senyap
dikenakan serupa celana dan kemeja siapa saja
sehingga kukira secara spiritual orang –orang di sini
ibarat ikan mengapung tertuba menunggu mati
dituba pendidikan, perbudakan dan ketakutan
serta racun kepentingan sedetik
yang berani berdiri dan bersuara di tengah sunyi dan tukang kroyok
hanyalah sisa-sisa dayak dahulu
itu pun bung bisa menghitunrgnya dengan jari
apakah ini kemajuan?
apakah ini modern yang dibangga-banggakan angkatan kekinian?
ataukah keterbelakangan tersamar?
kabut asap ini mengungkapkan kenyataan seadanya
dari negeri salju
kutahu jalan kembali
tak kuduga kalteng dibakar api
udaranya bertuba
stigma kadaluwarsa — racun warisan
aku melihat orang-orang berlari maju ke belakang
harapan yang menyakitkan dalam kabut
kian sayup dan jauh
di tengahnya aku bertahan
mencoba tidak munafik dengan cinta
mengasah dan menempanya
tak menjadi bayang-bayang
di kampung ini aku berdiri
memandang tanahair
merangkul bumi
kabut asap bencana
bagian dari pilihan lama
sebagai dayak dunia
September 2015.

KABUT ASAP & PILKADA

KABUT ASAP & PILKADA
Oleh Kusni Sulang

Ketika Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyelenggarakan diskusi tentang baik-buruknya tambang, terutama tambang batu-bara, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 27 Mei 2015 lalu, kepala desa menjelaskan bahwa mereka sedang bersiap-siap menghadapi musim kemarau dengan bencana kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Adanya persiapan demikian menumbuhkan harapan pada diri saya bahwa kemarau tahun ini, Kalteng akan bebas dari bencana kabut asap yang menyiksa dan menimbulkan banyak kerugian bagi kehidupan sehari-hari penduduk. Kalau pun bencana tersebut masih ada, pada harapan yang tumbuh itu terbayang ia tidak akan separah tahun 2014. Agustus tiba disusul oleh September tiba dengan kenyataan yang menghancurkan harapan tersebut. Bencana kabut asap bukannya berkurang tapi justru lebih parah dari tahun silam. Asap bahkan menyusup ke ruang-ruang rumah tempat tinggal dari pagi hingga malam, berlanjut hingga pagi lagi.Sementara penyelenggara Negara berteriak lantang agar pembakar lahan dan hutan ditangkap dan dihukum. Media massa cetak lokal memberitakan bahwa ada beberapa pembakar lahan yang ditangkap tapi mereka adalah pekerja upaha dengan bayaran Rp.100.000,- serta petani-petani biasa dengan tradisi berladangnya. Sementara perusahaan-perusahaaan yang junlahnya bervariasi (kadang-kadang dikatakan berjumlah tujuh, kadang-kadang berjumlah 12) yang diduga sengaja membakar lahan tidak satu pun yang disentuh. Hukum nampak hanya diberlakukan untuk wong cilik. Penyebab kebakaran hutan dan lahan pun ditimpakan pada wong cilik, yaitu petani kecil ladang berpindah. Tapi apakah kabut asap akan sebegini parah, jika penyebabnya adalah petani ladang berpindah yang menggarap ladangnya dengan cara membakar sejak ratusan tahun lakukannya? Menuding mereka sebagai salah satu penyebab kebakaran hutan, apakah lalu mereka dilarang berladang? Lalu hidup dari mana lagi mereka? Ini namanya kesewenang-wenangan seperti yang dilukiskan oleh pepatah Tiongkok Kuno: “raja boleh membakar rumah, penduduk tak boleh menyalakan tungku”. Sehingga penangkapan dan diproses-hukumkannya wong cilik ini mengesankan tidak lebih untuk memperlihatkan bahwa penyelenggara Negara mau menciptakan citra bahwa mereka bekerja dan tegas dalam melaksanakan hukum tanpa tebang pilih. Perusahaan-perusahaan besar dalam kenyataan menjadi kebal hukum (impunity) karena kekuatan uang dan tumbuhnya suburnya kolusi. Walau pun perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS) ini seperti ditunjukkan oleh Kepala Bidang Pengawasan Pengamanan (Dishhutbun) Kotim Adrianus Salampak bahwa “pihaknya menemukan 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahannya” (Kalteng Pos, Palangka Raya, 10 September 2015). Impunitas PBS-PBS memperlihatkan bahwa dalam politik, investorlah yang mengatur pemerintah, bukan penyelenggara Negara yang mengatur investor. Karena itu, meskipun pemerintah Kotim menemukan perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, namun menurut Adrianus, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap PBS-PBS tersebut. “Kendalanya karena kami saat ini tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk menindak dan melakukan penyidikan”.
Padahal Presiden Joko Widodo ketika melihat langsung lokasi kebakaran hutan di Desa Pulau Geronggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, didampingi beberapa pejabat tinggi, termasuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan aparatnya bertindak tegas terhadap para pembakar hutan. “Saya perintahkan ditindak setegas-tegasnya, sekeras-kerasnya, untuk perusahaan yang tidak mematuhi. Tidak sekali dua kali disampaikan karena mereka sebetulnya juga harus bertanggung jawab.” (http://www.sinarharapan.co/news/read/150908266/mempertanyakan-kebakaran-hutan).
Dengan alasan demikian, maka perintah Presiden Jokowi untuk menindak PBS-PBS pembakar hutan, “ setegas-tegasnya, sekeras-kerasnya”, menjadi tidak dilaksanakan. Sementara di pihak lain, pemberian izin secara tumpang-tindih dengan gampang dilakukan. Dengan tidak dilaksanakannya perintah Presiden ini oleh kepala-kepala daerah maka jangan diharap aka nada tindakan kongkret untuk menangani bencana asap yang mendera Kalteng. PBS-PBS pembakar hutan dan lahan tetap tak tersentuh hukum. Mereka tidak akan pernah jera melakukannya. Dari kenyataan ini nampak bahwa kekuasaan untuk menyelenggara Negara diperlakukan sebagai ladang subur untuk meraup uang oleh pemegang kekuasaan.
Jika dihubungkan dengan pilkada, terutama untuk melihat kemampuan dan rekam jejak petahana, untuk mengetahui kualitas seorang kepala daerah, kemampuan menangani dan mencegah bencana kabut asap, sebenarnya bisa dijadikan salah satu tolok-ukurnya. Sejarah mengatakan bahwa kata-kata kampanye dan pencitraan, tidak pernah bisa dipercayai. Pilkada bukanlah peluang memilih Negarawan tapi kalau ikut memilih, memilih politisien yang tidak akan menghalau bencana kabut asap dari kehidupan. Negarawan lahir dari gerakan massa. []

Politik Ekonomi Kebakaran Dan Asap: Melangkah Ke Solusi Jangka Panjang
Oleh Herry Purnomo

Lima puluh tahun lalu, Indonesia kaya dengan hutan lebat. Dan kemudian bum! Antara 1980 dan 2000 – ledakan penebangan kayu terjadi. Diikuti dengan penebangan kayu ilegal – selanjutnya, ledakan lain dalam 10 tahun sejak 2000, dan kemudian ledakan sawit mengikuti.
Hutan primer yang lebat digunduli dan berubah menjadi hutan terdegradasi, kemudian ditebang dan dibakar, disiapkan untuk perkebunan sawit dan kayu dengan skala berbeda.
Transformasi bentang alam ini memberi manfaat dan kerugian bagi aktor berbeda. Tetapi kebakaran dan asap menjadi bagian transformasi bentang alam.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia berkomitmen mengurangi – atau bahkan menihilkan – kejadian kebakaran di Indonesia. Dan walaupun beberapa peningkatan dibuat, kebakaran dan asap berlanjut.
Tahun ini, Indonesia menghadapi El Niño, yang akan menyebabkan cuaca lebih kering dan meningkatkan kejadian kebakaran dan asap.
Solusi diperlukan, karena aksi selama ini sebagian besar memerangi kebakaran dan tidak secara sistematis mentautkannya dengan politik dan ekonomi kebakaran. El Nino menyebabkan cuaca lebih kering dan bisa meningkatkan intensitas kebakaran dan asap.
Mengkaji kebijakan dan perundangan kebakaran (yang berjalan maupun yang tidak) memetakan aktor, jejaring dan ekonomi, menyediakan peta tata ruang yang jelas dan transparan, serta melibatkannya dengan pembuat kebijakan dan praktisi kunci adalah jalan penting mengurangi kebakaran dan asap.

DIPERLUKAN RENCANA TATA RUANG
Tidak jelasnya rencana tata ruang berpengaruh dalam menghambat upaya penurunan kebakaran. Pada temu konsultatif pemangku kepentingan di Pekanbaru pada 25 Maret, perlunya memiliki kesepakatan dan rencana tata ruang yang bisa ditegakkan menjadi catatan khusus. Namun, ini tidaklah cukup.
Semua pemangku kepentingan perlu kembali duduk dan mendiskusikan pemetaan tata ruang dan mencoba mencapai kesepakatan. Menegosiasikan kepentingan konservasi, legalitas, bisnis, penghidupan lokal, reduksi emisi karbon dll. sangat penting, seraya juga memahami solusi “ideal” mungkin tidak ada.
Ketika mendiskusikan sejarah wilayah terdegradasi, negosiasi seharusnya mendiskusikan tidak hanya ruang tetapi juga durasi. Misalnya, sebuah wilayah yang dikonversi secara ilegal dari wilayah konservasi menjadi sawit, bisa tetap sawit untuk beberapa tahun tertentu untuk mengkompensasi investasi sektor swasta atau masyarakat lokal.
Perlu untuk duduk bersama menegoisasikan kepentingan konservasi, legalitas, bisnis, penghidupan lokal, pengurangan emisi karbon mencapai kesepakatan. Namun, setelah periode waktu terencana ada waktu merestorasi menjadi hutan.
Transaksi lahan ilegal dapat, dan memang terjadi dalam lahan konsesi dan lahan negara, ketika wilayah itu tidak benar-benar diamankan. Tuntutan ekonomi untuk lahan terdegradasi, terbakar n dan sawit merupakan penyebab besar transformasi hutan primer menjadi perkebunan tanaman yang memberi manfaat besar bagi aktor tertentu.
Pemerintah perlu menciptakan disinsentif terhadap kebutuhan lahan terdegradasi, terbakar dan tertanami sawit dengan menetapkan standar legalitas atas lahan yang telah dijual.

MENGHENTIKAN AKTIVITAS ILEGAL
Mendeteksi, mengantisipasi dan menindak kejahatan terorganisasi yang terlibat dalam transaksi lahan ilegal penyebab kebakaran dan asap harus dilakukan oleh institusi hukum. Pada saat yang sama, melatih polisi, jaksa dan hakim terkait hukum hutan dan lingkungan harus dilakukan.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan satuan tugas untuk menyelesaikan konflik hutan di Indonesia.
Satuan tugas akan merupakan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup and Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menjamin keberhasilan satuan tugas ini, kesadaran publik melalui media massa dan media sosial mengenai pentingnya mengurangi kebakaran dan asap diperlukan.

MENCEGAH DEGRADASI GAMBUT
Degradasi gambut adalah sumber utama emisi karbon Indonesia akibat kebakaran. Gambut tidak hanya soal ekosistem berharga, tetapi juga soal orang yang tinggal di sana.
Untuk mengurangi kebakaran lahan gambut, kita perlu segera mengembangkan penghidupan dan sumber penghasilan bagi masyarakat asli dan lokal yang tinggal di lahan terdegradasi. Ini mencakup tanaman tahunan, hortikultur, agroforestri dan penanaman pohon sesui dengan kedalaman gambut, dan terkait industri skala kecil sepanjang rantai nilai.
Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di lahan gambut yang baik juga perlu bantuan mengembangkan penghidupan dan sumber penghasilan mereka – melalui bantuan pembayaran jasa lingkungan dan REDD+.
Untuk mengurangi kebakaran lahan gambut, kita perlu segera mengembangkan penghidupan dan sumber penghasilan bagi masyarakat asli dan lokal yang tinggal di lahan terdegradasi
Memperkuat dan menyediakan dukungan finansial untuk organisasi akar rumput seperti Masyarakat Peduli Api akan menjamin efektivitas mereka mendukung deteksi kebakaran dan sistem peringatan dini.
Inisiatif lokal pada level skala-mikro seharusnya merestorasi lahan gambut dengan membendung kanal, membasahi gambut dan menanam Jelutung, karet dan nanas.
Meningkatkannya pada level bentang alam atau unit hidrologi akan memerlukan pemikiran lebih dalam dan pendekatan multi-pemangku kepentingan karena air adalah sumber langka dan dapat menjadi sumber konflik di musim kering.
Merencanakan dan mengeksekusi manajemen level air dalam skala lanskap melalui – antara lain aksi – bendung kanal, akan menjamin keadilan baik bagi aktor skala kecil maupun besar.
Pembangunan masyarakat dan penghidupannya peru ditempatkan untuk melanggengkan restorasi gambut. Berbagi praktik terbaik inisiatif lokal dan sektor swasta dalam restorasi ekosistem gambut serta mendorong adopsi praktik tersebut akan membantu menciptakan keseragaman.
Akhirnya, mengurangi kebakaran dan asap tidak hanya sebuah daftar “TINDAKAN” yang harus diikuti seperti dipaparkan di atas, tetapi juga BAGAIMANA melakukannya dan SIAPA yang seharusnya melakukan itu.

BAGAIMANA DAN SIAPA
Kita dapat menggunakan ‘pendekatan bentang alam’ untuk menyatukan pertanian, konservasi, dan perebutan penggunaan lahan lain untuk menjawab pertanyaan BAGAIMANA. Dalam pendekatan ini, pemerintah, petani kecil dan pemangku kepentingan lain akan terpanggil untuk mempertimbangkan keragaman tujuan mereka dalam bentang alam, memahami penyebab, menyusun prioritas, bertindak dan memantau kemajuan.
Memahami SIAPA sejatinya adalah “pemangku kepentingan kebakaran” sebagai kunci menuju keberhasilan pendekatan bentang alam. Pendekatan ini akan dipandu oleh sepuluh prinsip pendekatan bentang alam, yang menekankan manajemen adaptif, pelibatan pemangku kepentingan dan keberagaman tujuan.
Aksi bersama di antara negara anggota ASEAN – untuk mengurangi kebakaran dan asap melalui dialog berlanjut, pengumpulan dana dan aksi nyata di lapangan – perlu dilakukan untuk merealisasikan visi ASEAN bebas-asap 2020.
Akhirnya, berpikir global, mengaitkan dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) diperlukan untuk mendapat dukungan masyarakat nasional dan internasional.

* Herry Purnomo adalah ilmuwan berbasis di CIFOR di Bogor. Untuk informasi lebih jauh mengenai kebakaran dan asap Indonesia, silahkan hubungih.purnomo@cgiar.org.[Sumber : Kabar Hutan, 02 September 2015].

AGAMA DI PERSIMPANGAN JALAN: IDEOLOGI DAN POLITIK LOKAL DI KALIMANTAN SELATAN

AGAMA DI PERSIMPANGAN JALAN: IDEOLOGI DAN POLITIK LOKAL DI KALIMANTAN SELATAN
oleh Ahmad Rizky Mardhatillah Umar *•
August 7, 2015

Banyak pengamat dan pengkaji politik Indonesia yang, sejak 1950an, membagi politik Indonesia berdasarkan ‘aliran’. Lance Castle dan Herb Feith adalah dua di antara tokoh yang menggunakan cara pandang itu. Lahirlah kemudian pembagian-pembagian politik berdasarkan ‘ideologi’: ada kaum nasionalis, komunis, sosialis demokrat, tradisionalis, Islam, dan lain sebagainya.
Agaknya, jika kita menyaksikan politik Kalimantan Selatan hari ini, cara pandang tersebut sudah usang. Apalagi jika kita melihat partai-partai politik yang ada di sini. Cara pandang kita terhadap ‘ideologi’ perlu diperbarui.
Contoh sederhana dapat kita lihat di partai yang diklaim sebagai partai ‘nasionalis’ dan agak kekiri-kirian: PDI Perjuangan. Jika Anda menyaksikan spanduk-spanduk PDIP yang bertebaran di seantero Kalimantan Selatan, yang muncul bukanlah PDIP yang nasionalis dan sekuler, melainkan PDIP yang berkopiah haji, religius, dan diisi oleh para pengusaha seperti Mardani H. Maming (Bupati Tanah Bumbu) atau Rosehan NB (mantan Ketua PKB Kalsel). Hal serupa juga bisa kita lihat pada Partai Gerindra yang dipimpin oleh H. Abidin HH, pengusaha batubara yang juga fungsionaris di PBNU.
Tulisan ini bertujuan untuk memahami kembali ideologi dan politik di Kalimantan Selatan. Berlawanan dengan pendekatan-pendekatan esensialis yang percaya bahwa politik lokal akan mengedepankan ideologi berdasarkan aliran-aliran politik tertentu, tulisan ini berargumen bahwa ideologi dalam lanskap politik Kalimantan Selatan secara dinamis bertransformasi dalam formasi-formasi sosial di ranah lokal. Secara lebih spesifik, tulisan ini mencoba untuk menelaah sejauh mana ‘Islam’ berkontestasi dengan ‘modal’ dan ‘kepentingan elektoral’ dari partai-partai politik di ranah politik lokal, terutama menjelang Pemilu Kepala Daerah 2015.

Islam, Modal, Politik
Hal ini memunculkan sebuah pertanyaan: dalam konteks politik Kalimantan Selatan, bagaimana kita memahami ideologi partai? Ernesto Laclau menyebut bahwa ideologi bukanlah sesuatu yang fixed dan tetap, melainkan dibentuk dari praktik-praktik artikulatoris di masyarakat. Artinya, ideologi tidak cukup dipahami dari teks-teks ideal dan jargonistik dari partai politik tersebut, melainkan dari apa yang mereka lakukan dan rencanakan di masyarakat. Dengan demikian, memahami ideologi dalam lanskap politik Kalimantan Selatan perlu dilihat dari formasi sosial yang muncul di masyarakat yang secara historis berkembang secara dinamis dari masa ke masa.
Ada sebuah adagium yang cukup terkenal di tanah Banjar: “Islam adalah Banjar, dan Banjar adalah Islam”. Istilah ini mungkin kurang tepat (karena pada dasarnya Banjar punya karakteristik dan dinamika etnik-religius yang beragam) namun cukup merefleksikan fakta penting bahwa Islam punya basis yang sangat kuat di Kalimantan Selatan.
Namun, hal ini tidak serta-merta menjadikan Kalimantan Selatan sebagai basis ‘Islamis’. Islam yang tumbuh di Kalimantan Selatan bersandar dengan sangat kuat pada tradisi. Islam adalah agama yang hidup di dalam praktik bermasyarakat. Sejak jatuhnya Kesultanan Banjar, Islam diartikulasikan dengan mengedepankan basis ‘tradisi’. Figur ulama secara tradisional memegang legitimasi kuat. Ditambah lagi, secara sosio-relijius, masyarakat Banjar punya kultur Nahdhiyyin yang sangat kental. Kendati demikian, geliat-geliat pembaharuan keagamaan juga sudah mulai muncul dengan adanya Muhammadiyah atau Al-Irsyad yang berhaluan modernis.
Artinya, setiap artikulasi politik praktis di Kalimantan Selatan, seberapa kiri atau kanan pun spektrum ideologisnya, tidak dapat mengelak dari agama. Kita dapat melihat, misalnya, penggunaan simbol-simbol agama untuk kepentingan politik. Nyaris semua kandidat mengenakan kopiah (bahkan kopiah haji bagi yang berada di wilayah Martapura atau Banua Lima) sebagai bahan kampanye politik. “Haji” menjadi gelar yang penting untuk pengakuan sosial-politik kandidat. Dan ini yang juga paling sering dilakukan: roadshow ke pondok-pondok pesantren yang saban tahun pasti digelar semua politikus di wilayah ini.
Oleh sebab itu, jangan heran jika menjelang haul Syekh Arsyad al-Banjari, ulama terkemuka dari Kalimantan Selatan, para politikus lokal beramai-ramai memajang foto diri di sepanjang Jalan antara Martapura menuju Kalampayan, makam beliau.
Kendati semua kandidat menggunakan simbol-simbol keagamaan, gagasan untuk melakukan formalisasi syariah (kecuali dalam bentuk-bentuk tertentu) justru tidak banyak dilakukan. Setelah Sultan Adam (yang melakukan kodifikasi syariah ke dalam hukum Kesultanan), gagasan formalisasi syariah kerap mengambil bentuk-bentuk simbolik: Perda Ramadhan, Jumat Taqwa, atau insentif untuk melakukan haji dan umrah. Penerapan hukum Islam yang lebih tekstual seperti di Aceh justru dihindari oleh para politikus di sini.
Hal ini menunjukkan satu hal: posisi ‘agama’ di dalam politik Kalimantan Selatan lebih berfungsi sebagai modal sosial-kultural-politis alih-alih sumber hukum yang mengikat.
Namun, sejak era Orde Baru, ada satu hal yang juga tak terhindarkan di Kalimantan Selatan: munculnya ‘modernitas’ yang lambat laun mulai masuk dan hidup berdampingan dengan agama. Dalam ranah ekonomi-politik, hal ini dapat dilihat dari cepatnya perkembangan kapitalisme dan kaum borjuis kecil. Ditemukannya lahan-lahan pertambangan batubara menyebabkan tumbuhnya para pengusaha tambang lokal yang segera menjelma menjadi ‘penguasa bisnis’ di daerah.
Perkembangan politik yang lebih terbuka pasca-reformasi menyebabkan para pengusaha ini juga terlibat dalam politik praktis. Di wilayah basis pertambangan seperti Tapin, Tabalong, Kotabaru, atau Tanah Bumbu, para pengusaha ini punya pengaruh politik yang cukup penting, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Beberapa pengusaha sudah mulai menjadi kepala daerah -bisa disebut nama H. Muhiddin atau Mardani H. Maming. Di beberapa daerah lain, relasinya menjadi patron-klien (terutama di wilayah ijin usaha pertambangannya besar).
Hal yang menarik dicermati adalah: karena sedikit banyak bersentuhan dengan ranah politik dan lingkup sosio-kultural yang relijius, para pengusaha ini segera menjadi ‘kapitalis yang saleh’. Hal yang bisa dilihat adalah gelar haji. Hampir semua pengusaha tambang yang besar di Kalimantan Selatan adalah para haji. Tentu saja, dalam lanskap sosial di masyarakat, Haji menjadi penanda status sosial yang berpengaruh. Selain itu, mulai muncul tradisi ‘filantropi’ dari para pengusaha yang bersedekah kepada masyarakat lebih luas.
Memang, yang muncul bukan hanya pengusaha tambang, melainkan juga jenis usaha lain: dari usaha-usaha jasa keamanan hingga perumahan. Seiring dengan berkembangnya para ‘kapitalis’ dan ‘borjuis kecil’ ini, para pengusaha secara tidak langsung menjadi basis kekuatan politik yang kuat. Kelebihan mereka adalah basis pendanaan yang royal. Beberapa pengusaha tampil sendiri sebagai politikus, dan pengusaha yang lain lebih memilih berada di balik layar.
Dengan pemahaman inilah kita bisa memahami kemunculan calon-calon berlatarbelakang pengusaha di Kalimantan Selatan. Perkembangan ini juga menujukkan kepada kita: agama kemudian tidak hanya menjadi modal sosial, tetapi juga menjadi ‘alat filantropi’ atau bahkan menjadi sarana artikulasi kesalehan bagi para pemilik modal di daerah. Selain juga melahirkan format politik yang tak lazim: pragmatis namun relijius, sarat dengan praktik ‘kepentingan modal’ –dan sedikit bumbu ‘politik uang’— tetapi juga mengangkat simbol-simbol agama.

“Ideologi” Baru
Di aras sosial yang dinamis inilah kita dapat memahami mengapa partai-partai politik menjadi relijius dan sangat pragmatis di Kalimantan Selatan. Partai apapun yang ada di Kalimantan Selatan harus memperhatikan tradisi keagamaan setempat dan mengambil hati para pengusaha yang royal dalam memberi dana kampanye. Hal ini tak terhindarkan karena politik yang sangat memerlukan biaya tinggi.
Berdasarkan pengalaman saya menjadi petugas survey sebuah lembaga riset sebelum Pemilu 2014, para politikus kerap menggunakan Majelis Ta’lim dan jamaah mesjid sebagai cara untuk melakukan kampanye. Minimal dengan membagikan kalender pada jamaah Majelis Taklim lokal.
Hal ini pula yang menjelaskan mengapa partai-partai politik, tak peduli sesekuler apapun rupa mereka di pentas politik nasional, tak bisa menghindar dari agama. Namun, persilangan dengan kapitalisme yang kian bertumbuh di daerah ini menyebabkan munculnya varian baru politik yang pragmatis, namun mengambil rupa yang sangat relijius. Agama terlihat menjadi instrumen mobilisasi politik yang penting di Kalimantan Selatan.
Dengan pertimbangan ini, bagaimana kita memahami ideologi dalam lanskap politik Kalimantan Selatan? Cara seorang subjek memandang realitasnya sangat menentukan praktik-praktik artikulatoris di masyarakat, yang menyebabkan terjadinya pergumulan sosial.
Partai-partai politik di Kalimantan Selatan bisa jadi punya set paradigma politik yang ditransfer dari pusat. Namun demikian, mereka harus menegosiasikan set ideologi politiknya itu dengan basis sosial di masyarakat. Pada praktiknya, kebutuhan untuk mengakomodasi basis sosial muslim yang sangat besar di Kalimantan Selatan menyebabkan cara berpolitik mereka menjadi sangat kental dengan simbol-simbol agama. Namun demikian, kekuatan uang di sisi lain juga menyebabkan mereka harus mengakomodasi para pengusaha yang mengharuskan partai-partai tersebut menjadi sangat pragmatis.
Pada titik ini, kita bisa memahami ada satu basis ideologi baru yang terbentuk dari dua sumber tradisi. Pertama, tradisi Islam yang menjadi sumber referensi dalam membangun identitas partai di ranah lokal. Kedua, orientasi bisnis yang kemudian juga masuk ke ranah politik. Kontestasi tersebut dapat kita lihat bentuknya dalam pengambilan kebijakan publik di ranah lokal. Pengambilan kebijakan publik tidak hanya akan ‘populis’ –dalam arti mengutamakan ‘fasilitas keagamaan’ yang bersifat simbolik daripada infrastruktur publik atau pemberdayaan sosial—, tetapi juga akan banyak berpihak pada pemilik modal besar, terutama pengusaha pertambangan.
Pada titik inilah kita melihat bahwa persilangan antara ‘agama’ dan ‘kapitalisme’ di aras lokal melahirkan sebuah ‘rantai penandaan’ yang bersifat hegemonik –meminjam Laclau: partai-partai yang menjadikan capaian Pemilu sebagai ideologi politik mereka, elit-elit bisnis yang menjadikan negara sebagai instrument peneguhan dominasi kapital mereka, serta elit-elit keagamaan yang menjadikan ‘Islam’ sebagai legitimasi politik. Namun, sesuai dengan preskripsi Laclau, hegemoni tersebut juga bersifat rapuh.Ia tidak bersifat final dan memungkinkan adanya ‘resistensi’ yang meruntuhkan hegemoni tersebut. Hanya saja, selama ini gerakan-gerakan resistensi tersebut belum banyak menjadi alternatif dalam perhelatan politik lokal.Kita bisa melihat beberapa jenis gerakan, misalnya, kelompok LSM semacam Walhi yang kritis terhadap praktik-praktik pertambangan atau kelompok gerakan sosial yang mencoba mengkritisi hegemoni lokal. Ada pula, misalnya, gerakan yang mencoba membangkitkan ‘Kesultanan’ sebagai jalan untuk membangun wacana alternatif di ranah politik lokal. Beberapa intelektual lokal juga, secara mandiri, bersikap kritis terhadap praktik-praktik politik yang ada di daerah. Namun, selain terfragmentasi, gerakan-gerakan tersebut juga belum memiliki ‘titik pijak bersama’ yang mempersatukan semua gerakan tersebut ke dalam pertarungan politik lokal, terutama di Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah yang akan datang. Alhasil, elit-elit bisnis dan oligarki politik lama masih tampil dalam pentas Pemilu Kepala Daerah di tahun 2015 ini.Dengan demikian, bagi kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap politik lokal, pilihannya menjadi lebih sederhana: bertarung dalam pentas politik lokal atau membangun basis sosial yang kuat untuk kemudian bertarung di ranah yang lebih luas. Bagi kaum intelektual lokal, bisa jadi, tantangannya adalah membangun wacana keislaman yang lebih progresif dan merefleksikan tantangan masyarakat yang ada.[]
*   Penulis adalah Alumnus FISIPOL UGM, disiarkan dalam Islam Bergerak, 7 Agustus 2015. Tulisan ini sebagai bandingan untuk membaca peta politik di Kalimantan Tengah yang budaya politiknya masih kental berbau ghettoistik. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah secara geografis, sejarah, ekonomi, budaya, politik dan demografis adalah provinsi yang sejak lama saling berhubungan erat. (Red.)

SOAL KEBAKARAN HUTAN, PEMERINTAH DIMINTA TEGAS

Soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Diminta Tegas

Kamis, 10 September 2015, 23:25 WIB
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Pakar Hukum Lingkungan Laode Muhammad Syarif meminta pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan khususnya pembakaran hutan dan lahan secara tegas.

“Penegakan hukum harus tegas,” kata Laode dalam diskusi bertema “Penegakan Hukum Lingkungan: Memutus Siklus Kebakaran Hutan dan Lahan” di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Laode menilai karhutla bukanlah hal baru. Pakar hukum lingkungan dari Universitas Hasanudin Makasar ini mengatakan sejak 1980-an, rata-rata lahan yang terbakar dua hingga tiga juta hektare.

“Kasus ini hampir selalu terjadi setiap tahun, sampai puncaknya saya ingat tahun 1997-1998. Data menunjukan sekitar 11 juta hektar lahan terbakar,” ujar calon pimpinan Komisi Pemberantasam Korupsi tersebut.

Menurut Laode, karhutla pada 1997-1998 masuk dalam kategori kerusakan lingkungan terbesar di dunia. Beberapa presiden Indonesia pada masanya pernah meminta maaf karena kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Yang terjadi waktu itu presiden Soeharto minta maaf kepada negara tetangga, hampir semua negara Asean. Megawati (Soekarnoputri) dan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) juga pernah minta maaf,” katanya.

Laode berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dengan melakukan penegakan hukum secara pidana dan perdata. []

MASYARAKAT DESA ADAT SEMAKIN TERPINGGIRKAN

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, Djasarmen Purba dalam Focus Group Discussion Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional Di Medan, Jumat (11/9) (Ist)‏Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, Djasarmen Purba dalam Focus Group Discussion Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional Di Medan, Jumat (11/9) (Ist)‏MEDAN- Masyarakat adat banyak dirugikan dalam implementasi Undang-undang Desa yang tumpang tindih dengan Undang-undang Pokok Agraria dalam pemanfaatan hak atas tanah. Hak-hak masyarakat desa adat dalam mengelola kawasannya menjadi berkurang karena ulah pemilik modal yang memanfaatkan tanah hutan menjadi lahan komoditi. Demikian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Djasarmen Purba kepada Bergelora.com di Medan, Sabtu (12/9).

“Banyak desa yang sudah menerima dana desa, namun tidak dapat memanfaatkannya dalam membangun infrastruktur desa. Hal itu dikarenakan wilayahnya berada di kawasan hutan yang disitu bersinggungan dengan ketentuan Undang-undang Kehutanan dan Agraria jadi tidak boleh sembarangan dibangun,” ujar senator asal Riau ini.

Sebelumnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional Di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jum’at (12/9), Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI ini mengajak pemerintah terkait duduk bersama membahas kebijakan materi Undang Undang Agraria yang menyangkut UU Desa agar tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

“Hal tersebut harus segera dilakukan agar desa mampu menikmati implementasi dari Undang Undang Desa itu sendiri,” jelasnya

Senada dengan Djasarmen Purba, Dekan Fakultas Hukum USU, Prof. Runtung juga menyoroti masalah hak masyarakat adat yang saat ini sangat dikesampingkan.

“Banyak masyarakat adat yang miskin bahkan terusir dari tanah adat yang didiaminya sejak berpuluh puluh tahun karena tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas tanah, bahkan tanah hutan tersebut beralih fungsi menjadi lahan komoditas,” ujar Prof. Runtung dalam FGD itu.

Atas dasar tersebut Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional.

Acara FGD bersama Anggota PPUU DPD RI ini juga dihadiri oleh Akademisi di bidang Hukum dari berbagai universitas di medan, ahli hukum, dan mahasiswa fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan yang dilaksanakan di USU, Medan, Jum’at (12/9).

Law Center DPD adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mendukung pelaksanaan tugas DPD di bidang legislasi. Law Center DPD secara internal menyelenggarakan penelitian baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di daerah.

Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk menemukan sinkronisasi UU Desa dengan Kebijakan Agraria yang hasilnya nanti akan disampaikan kepada alat kelengkapan dewan sebagai bahan referensi dalam merumuskan kebijakan dan pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI. (Sugianto)

PEMERINTAH BELUM SERIUS ANTISIPASI BENCANA ASAP

Ketua Komite II Parlindungan Purba, Wakil Komite II , Anna Latuconsina, Anggota Komite II, Permana Sari dan Direktur Tanggap Darurat BNPB, J. Tambunan (10/9) di Press Room DPR gedung Nusantara 3, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (Ist)‏Ketua Komite II Parlindungan Purba, Wakil Komite II , Anna Latuconsina, Anggota Komite II, Permana Sari dan Direktur Tanggap Darurat BNPB, J. Tambunan (10/9) di Press Room DPR gedung Nusantara 3, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (Ist)‏JAKARTA- Bencana asap terjadi  secara musiman merupakan masalah serius yang kurang mendapat perhatian antisipatif pemerintah sehingga bencana ini kerap terjadi hampir setiap tahun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anna Latuconsina dalam konferensi Pers di  Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9).

”Masalah asap sudah menjadi musiman. Pemerintah harus mampu mengantisipasi dan mengkooridnasikan kementerian terkait untuk menanggulangi masalah asap ini. Pemerintah hanya menganggap masalah asap tidak terlalu mengkhawatirkan, tetapi akhirnya masalah asap selalu ada setiap tahun. Pemerintah harus memperhatikan serius masalah ini, untuk kedepannya dapat mencegah,” ujar senator dari Maluku ini.

Sebaliknya, Direktur Tanggap Darurat BNPB, J. Tambunan memaparkan bahwa penanganan bencana asap ini telah dilakukan dengan serius namun masih terdapat Kepala Daerah yang kurang serius menangani bencana asap tersebut.

“Penanganan dan pencegahan sebenarnya sudah dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda setempat, instansi terkait, dan kementerian terkait. Antisipasi telah banyak dilakukan oleh Provinsi agar masalah asap tidak menjadi lebih ekstrim. Tetapi juga terdapat beberapa Pemerintah Daerah yang kurang menanggapi serius mengenai masalah asap, sehingga persiapan untuk menghadapi keadaan ekstrem atas masalah asap menjadi terlambat dan kurang dipersiapkan,” ujarnya diwaktu yang sama.

Senator Kalimantan Tengah, Permana Sari mengemukakan bahwa bencana asap tidak hanya merugikan warga di Pulau Sumatera namun juga di Pulau Kalimantan, seperti Kalimantan Tengah.

“Penanggulangan asap jangan hanya terfokus di Pulau Sumatera saja. Karena wilayah Kalimantan pun merasakan dampak yang sama. Anak-anak di Palangkaraya hampir seminggu sudah tidak masuk karena asap yg semakin pekat,” ujarnya saat yang sama.

Bahkan menurutnya, di beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah, masalah asap mengancam kesehatan masyarakat Di Kalimantan Tengah. Terutama Palangkaraya, asap sangat sulit untuk dihilangkan, karena sebagian besar terdiri dari dataran tanpa pohon.

“Selain itu asap  juga mengganggu penerbangan. Jangan jadikan asap sebagai musiman,” ujarnya.

Reward and Punishment

Terkait dari kurangnya kesadaran dan antisipasi dari berbagai pihak terkait, Ketua Komite II, DPD, Parlindungan Purba mengemukakan bahwa DPD akan meminta Pemerintah untuk memberikan reward (penghargaan) and punishment (hukuman).

“Kurangnya kesadaran dari pihak- pihak yang dengan sengaja membakar hutan dan juga kurangnya antisipasi terhadap penyebab terjadinya bencana asap mengharuskan pemerintah untuk memberikan reward dan punishment,” ujar senator dari Sumatera Utara ini.

Menurutnya, DPD akan mengusulkan kepada Presiden untuk menindak Kepala Daerah yang tidak bisa mengantisipasi bencana asap ini dengan memberikan punishment. Sedangkan bagi Kepala Daerah yang dapat mengatasi bencana ini dengan baik akan diberikan reward.

Punishment juga diberikan kepada perusahaan maupun individu yang dengan sengaja membakar hutan. Ini masalah antisipasi yang kurang,” ujarnya.

Parlindungan Purba juga mengemukakan bahwa permasalahan asap yang terjadi hampir tiap tahun telah menimbulkan kerugian baik dalam bidang kesehatan maupun perekonomian.

“Masalah asap mempengaruhi baik di bidang kesehatan dan perekonomian. Masalah asap mempengaruhi komoditi karet dan sawit di Sumatera Utara, sehingga mengganggu produksi,” ujar.

Lebih lanjut Parlindungan Purba juga mengkritisi penanggulangan bencana asap yang masih terfokus di Pulau Sumatera. Menurutnya, masalah yang paling mendasar dari penanggulangan bencana asap adalah koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.

“Untuk itu  kami ingin ada program yang terpadu, permasalahan asap itu harusnya ditangani oleh siapa? Kami menyambut gembira Panglima  menurunkan personel untuk menangani masalah asap. Tetapi harusnya tidak fokus di Sumatera saja, beberapa daerah juga mengalami masalah asap, seperti di Kalimantan,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

INDONESIA RULES OUT EVACUATIONS IN FOREST FIRE AREAS

Indonesia Rules Out Evacuations In Forest Fire Areas

September 14, 2015

Jewel Topsfield

Jewel Topsfield, Indonesia correspondent for Fairfax

A fireman works to contain a blaze in Ogan Ilir, South Sumatra, Indonesia, at the weekend.

A fireman works to contain a blaze in Ogan Ilir, South Sumatra, Indonesia, at the weekend. Photo: AP

Jakarta: The Indonesian government has ruled out evacuating residents from Sumatra despite media reports of deaths from respiratory illnesses due to crisis levels of pollution from forest fires.

Indonesia’s National Disaster Management Agency told Fairfax Media “the best medicine for haze is rain” and it was considering creating artificial rain to douse the fires ravaging South Sumatra.

The Pollutant Standards Index (PSI), which measures air quality, soared to “dangerous” levels of 984 in Pekanbaru, the capital of Riau in Sumatra, and 550 in Palembang, the capital of South Sumatra.
Firemen on the frontline in South Sumatra at the weekend. Wildfires caused by illegal land clearing on Indonesia’s Sumatra and Borneo islands often spread choking haze to neighbouring countries such as Malaysia and Singapore.

Firemen on the frontline in South Sumatra at the weekend. Wildfires caused by illegal land clearing on Indonesia's Sumatra and Borneo islands often spread choking haze to neighbouring countries such as Malaysia and Singapore.

Firemen on the frontline in South Sumatra at the weekend. Wildfires caused by illegal land clearing on Indonesia’s Sumatra and Borneo islands often spread choking haze to neighbouring countries such as Malaysia and Singapore. Photo: AP

Greenpeace Indonesia called on the Indonesian government to evacuate residents from severely haze-affected areas, saying children had already died in Riau and Jambi in Sumatra.

“The most important thing is to try to save people,” Greenpeace Indonesia forest campaigner Teguh Surya told Fairfax Media.
Indonesian firefighters work on a field in Timbangan, South Sumatra, at the weekend.

Indonesian firefighters work on a field in Timbangan, South Sumatra, at the weekend.

Indonesian firefighters work on a field in Timbangan, South Sumatra, at the weekend. Photo: AP

“Jokowi [the popular name for Indonesian President Joko Widodo] should make a decision to evacuate as soon as possible. The government has let people live for a month already in a poisonous area. It’s very terrible.”

But National Disaster Management Agency head Willem Rampangilei told Fairfax Media that while people often suggested evacuating residents, it was not easy and actually created more problems: “The best medicine for haze is raining. So we are thinking of making artificial rain.”

Mr Rampangilei said the meteorology agency had advised there were sufficient clouds over South Sumatra from September 13 to increase the likelihood of being able to produce artificial rain to 50 per cent.
A Malaysian flag flutters in front of the prime minister’s office shrouded in haze in Putrajaya, Malaysia, at the weekend.

A Malaysian flag flutters in front of the prime minister's office shrouded in haze in Putrajaya, Malaysia, at the weekend.

A Malaysian flag flutters in front of the prime minister’s office shrouded in haze in Putrajaya, Malaysia, at the weekend. Photo: AP

Earlier cloud-seeding attempts in Riau province had reportedly been hampered by a lack of clouds and moisture in the air.

The drought this year has exacerbated forest fires across Indonesia, with 1409 hot spots detected in Sumatra and Kalimantan as of September 14, according to the National Disaster Management Agency.

Research by scientists at the Indonesia-based Centre for International Forestry Research found the main cause of the annual fires in Riau came from dried and deforested peatlands. The slash-and-burn technique of land clearing used by palm oil and timber plantations are also commonly blamed for starting the fires.
A man fishes near a wooden jetty shrouded in haze in Port Klang, outside Kuala Lumpur, Malaysia.

A man fishes near a wooden jetty shrouded in haze in Port Klang, outside Kuala Lumpur, Malaysia.

A man fishes near a wooden jetty shrouded in haze in Port Klang, outside Kuala Lumpur, Malaysia. Photo: AP

Schools in the province of Jambi have been closed due to the choking haze and dozens of residents have sought treatment for respiratory illnesses at hospitals.

The Jakarta Post reported on Monday that two children had died in Jambi last week after experiencing acute respiratory symptoms.

Jambi resident Fitri Arisyah told Fairfax Media the haze was worse than previous years. “Before schools closed for a few days tops,” she said. “Now, it’s been over a month. The markets are pretty much empty, no one wants to go out with all the smoke and dust. We have to wear masks everywhere we want to go.”

High levels of air pollution have also been recorded in Malaysia and Singapore and could threaten this year’s Singapore Grand Prix on September 20.

The annual fires strain relations between Singapore and Indonesia. Indonesia refused Singapore’s offer to assist it fighting the fires, reportedly saying it already had aircraft with water-bombing capability, plus it rented Air Tractors from Australia.

Indonesia is in the top 10 greenhouse gas-emitting countries in the world, with deforestation and peatland destruction accounting for nearly two-thirds of its emissions.

Greenpeace Indonesia has criticised the government for failing to commit to zero deforestation or to peatland protection and restoration in its submission to the climate summit in Paris.

with Karuni Rompies and Amilia Rosa

Read more: http://www.theage.com.au/world/indonesia-rules-out-evacuations-in-forest-fire-areas-20150914-gjma7l.html#ixzz3m5PBogas
Follow us: @theage on Twitter | theageAustralia on Facebook

90 PERSEN KEBAKARAN LAHAN ITU DISENGAJA

ANTARA News

 

90 persen kebakaran lahan itu disengaja

Selasa, 15 September 2015 15:34 WIB
90 persen kebakaran lahan itu disengaja

ersonel TNI memadamkan api yang membakar perkebunan kelapa sawit di Sungai Aur, Muaro Jambi, Sabtu (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kita akan diberikan kewenangan prajurit untuk menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran untuk kemudian diserahkan ke yang berwenang

Pekanbaru (ANTARA News) – Komandan Resort Militer 031/WB Brigjen Nurendi menyatakan 99 persen kebakaran lahan adalah perbuatan disengaja dan dia berjanji pasukannya akan meningkatkan patroli guna mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.

“Kita akan kirim prajurit ke daerah yang berpotensi terjadinya kembali kebakaran lahan. Keberadaan mereka tentunya untuk melakukan pemadaman serta mencegah terjadinya kebakaran dengan cara meningkatkan patroli,” katanya kepada Antara di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

Ia menjelaskan kebakaran hutan dan lahan adalahy perbuatan yang disengaja.

“Tidak ada kebakaran faktor alam atau terbakar. 99 persen itu disengaja,” ujar Nurendi.

Untuk itu kedatangan 1.250 prajurit TNI dari Paskhas, Kostrad, dan TNI AU akan difokuskan untuk memonitor lahan yang pernah terbakar dan patroli bersama dengan polisi.

“Kita akan diberikan kewenangan prajurit untuk menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran untuk kemudian diserahkan ke yang berwenang,” tegas dia.

Ketua Tim Satuan Tugas Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Riau ini menyatakan sekarang tidak terdapat titik panas maupun titik api di daerahnya sejak beberapa pekan terakhir.

Ia mengatakan ribuan prajurit TNI dikerahkan ke Riau pasca-ditetapkannya darurat pencemaran udara di Bumi Lancang Kuning oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau pada Senin lalu (14/9).

Ia mengatakan seluruh prajurit kan disebar ke sejumlah daerah di Riau bagian selatan yang berbatasan langsung dengan Jambi seperti Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuantan Singingi.

“Tapi tidak tertutup kemungkinan akan kita kirim ke daerah lainnya yang berpotensi terjadi Karhutla,” kata dia.

Para prajurit akan berada di Riau sampai 14 hari ke depan.

Editor: Jafar M Sidik

KPK: 86 PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ILEGAL DI KALIMANTAN

bergelora.com

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen (Ist)‏Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen (Ist)‏PONTIANAK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, masih banyak perusahaan di Kalimantan yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, menanggapi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Untuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) Kalimantan yang mengklaim, telah mendapat data valid, praktik penjarahan kawasan hutan untuk kepentingan korporasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan secara tidak prosedural periode 2009 – 2015 mencapai 17,243 juta hektar.

“Di Kalimantan sendiri masih terdapat data perusahaan yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, antara lain di Kalimantan Barat terdapat 23 perusahaan. Kalimantan Tengah terdapat 22 perusahaan, di Kalimantan Selatan terdapat 25 perusahaan, serta di Kalimantan Timur terdapat 16 perusahaan,” demikian Zulkarnaen dalam forum Evaluasi Gerakan Nasional (Monev GN) Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kehutanan dan Perkebunan, digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima provinsi se Kalimantan di Pontianak, Rabu (9/9) pekan lalu.

Tampak hadir Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya, serta perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

“KPK menemukan sedikitnya lima persoalan mendasar pada sektor ini, antara lain ketidakpastian hukum kawasan hutan; lemahnya regulasi dalam perizinan; belum optimalnya perluasan wilayah kelola masyarakat,” ujar Zulkarnaen.

Selain itu, lanjut Zulkarnaen, lemahnya pengawasan dalam pengelolaan; menyebabkan hilangnya penerimaan negara; serta masih banyak konflik agraria dan kehutanan yang belum tertangani.

Penghentian Izin

Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, pada kesempatan sama, menegaskan, lima Gubernur se Kalimantan, sepakat untuk menghentikan izin baru sektor pertambangan dan perkebunan, apabila terbukti masih akan menggunakan lahan berstatus dalam kawasan hutan.

“Kami sepakat proses perizinan yang tidak prosedural segera dibenahi sesuai arahan dari KPK. Lahan di Kalimantan, sekarang hanya boleh dibuka untuk kegiatan ekonomi berbasis mendukung program kemandirian pangan, dan sudah tertutup untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” kata Cornelis.

Diungkapkan Gubernur Cornelis, gubernur se Kalimantan memiliki tanggungjawab moral untuk tetap melestarikan hutan.

Nantinya Kalimantan dijadikan contoh skala nasional dan internasional di dalam menjaga kelestarian hutan.

Dikatakan Cornelis, pelestarian hutan di Kalimantan, sudah menjadi sorotan dunia internasional, sehingga sudah menyangkut nama baik Bangsa Indonesia di mata masyarakat luar negeri.

Cornelis mengklaim, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki komitmen untuk menyelamatkan hutan dunia melalui penyusunan rencana kerja Governors Climate and Forest Task Force (GCF).

Hal itu dikemukakan Cornelis pada Pertemuan Tingkat Tinggi Satuan Tugas Gubernur untuk Iklim dan Hutan Indonesia dengan para Gubernur anggota Governors Climate and Forest Task Force (GCF) di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

“Kalimantan Barat termasuk salah satu Provinsi yang berkomitmen untuk menyelamatkan Hutan dunia selain Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua dan Papua Barat,” kata Cornelis.

GCF telah bersepakat untuk melaksanakan beberapa rencana aksi guna melaksanakan Deklarasi Rio Branco. Pertemuan sekaligus menyiapkan peta jalan menuju Konferensi Perubahan Iklim di Paris pada Desember mendatang.

“Kami sudah menyusun rencana kerja yang antara lain memperkuat kesatuan pengelolaan hutan (KPH), mengendalikan penggunaan ruang dan tata kelola izin, membangun kemitraan dengan swasta untuk memastikan rantai pasok komoditas yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta menjamin pembangunan rendah emisi dengan keterlibatan aktif masyarakat adat dan petani,” tutur Cornelis.

Menindaklanjuti Deklarasi Rio Branco di Brazil tahun 2014, Gubernur dari enam provinsi yang menyumbang 58 persen luasan kawasan dan tutupan di Indonesia, kembali bertemu di Jakarta dan merumuskan strategi penyelamatan hutan Indonesia.

Agenda Indonesian Governors Summit Of The Governors Climate And Forests Task Force ( GCF ) yang berlangsung di Le Meridien Hotel Jakarta kemarin, merupakan Tindak Lanjut dari Deklarasi Rio Blanco itu juga telah ditandatangani negara bagian di Brasil, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Peru, Spanyol, dan Amerika Serikat, di mana lebih dari 25 persen dari hutan tropis dunia, berada di provinsi atau negara bagian anggota GCF.

“Pada Deklarasi Rio Blanco telah disepakati pengurangan deforestasi (penghilangan dan penggundulan hutan yang tidak terkendali) sebesar 80 persen pada 2020 nanti. Enam provinsi anggota GCF Indonesia menargetkan pengurangan deforestasi dari rata-rata 323.749 hektare per tahun menjadi rata-rata 64.749 hektare per tahun pada 2020,” kata Cornelis. (Jimmy Kiroyan)

HUTAN KALIMANTAN DIJARAH 17.243 JUTA HEKTAR

Perkebunan sawit di Kalimatan (Ist)‏Perkebunan sawit di Kalimatan (Ist)‏PONTIANAK--Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Untuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) Kalimantan, mengklaim, telah mendapat data valid, praktik penjarahan kawasan hutan untuk kepentingan korporasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan secara tidak prosedural periode 2009 – 2015 mencapai 17,243 juta hektar.

Anton Wijaya, peneliti dari GN-PSDA Kalimantan, Selasa (14/9), menjelaskan kepada Bergelora.com di Pontianak, total kerugian negara di lahan yang dijarah seluas 17,243 juta hektar tembus di angka Rp30 triliun, dengan rincian kerugian negara per tahun periode 2009 – 2015, antara Rp2,1 triliun hingga Rp6 triliun.

Menurut Anton, potensi kerugian negara Rp30 triliun, telah disampaikan secara terbuka  Di forum Evaluasi Gerakan Nasional (Monev GN) Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kehutanan dan Perkebunan, digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima provinsi se Kalimantan di Pontianak, Rabu (9/9) pekan lalu.

Tampak hadir Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya, serta perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Anton, luas Kalimantan mencapai 53,544 juta hektar, meliputi kawasan hutan (hutan produksi, suaka alam, hutan lindung dan tanam nasional) mencapai 39,207 juta hektar.

Logika sederhana saja dari luas Kalimantan 53,544 juta hektar, dikurangi kawasan hutan 39,207 juta hektar, mestinya kegiatan ekonomi non konservasi hanya diperbolehkan di lahan seluas 14,336 juta hektar.

Nyatanya izin pertambangan di Kalimantan periode 2009 – 2015 tembus 18,356 juta hektar, perkebunan kelapa sawit 13,223 juta hektar, Hutan Tanaman Industri (HIT) 4,982 juta hektar, dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 10,917 juta hektar.

Andaikan saja izin HTI dan HPH masuk dalam kawasan hutan seluas 15,899 juta hektar, yakni hanya diperbolehkan di hutan produksi, tapi izin tambang dan kebun kelapa sawit milik korporasi sudah tembus 31,579 juta hektar.

“Jika dihitung dari luas lahan hutan di Kalimantan hanya diperbolehkan untuk kegiatan ekonomi non konservasi 14,336 juta hektar, tapi izin tambang dan kebun sawit saja mencapai 31,579 juta hektar, maka kawasan hutan beralih fungsi secara tidak prosedural mencapai 17,243 juta hektar dengan total potensi kerugian negara Rp30 triliun,” ujar Anton Wijaya.

Anton menuturkan, dari 18,356 juta hektar izin tambang di Kalimantan seluas 9,6 juta hektar berada di kawasan hutan. Dari 13,223 juta hektar izin kebun kelapa sawit di Kalimantan, seluas 7,4 juta hektar berada di kawasan hutan.

Dikatakan Anton, di Kalimantan Barat saja, izin tambang dan kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan mencapai 5,77 juta hektar.

Sedangkan proses pengukuhan kawasan hutan di Kalimantan Barat baru mencapai 4,386 juta hektar atau sekitar 53,70 persen dari 8,166 juta hektar kawasan hutan.

“Dari 12,8 juta hektar kawasan konsesi korporasi di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 483 unit perusahaan beraktifitas di kawasan hutan,” ujar Anton.

Anton menambahkan, luas wilayah perusahaan yang berada dalam kawasan hutan di Kalimantan Tengah seluas 3,370 juta hektar, masing-masing konservasi 8.315 hektar, kwasan lindung 116.758 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1,354 juta hektar, dan Hutan Produksi (HP) mencapai 1,364 juta hektar.

“KPK diminta melakukan langkah hukum lebih berdasarkan rasa keadilan masyarakat terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan di Kalimantan,” ujar Anton Wijaya. (Jimmy Kiroyan)