Sejarah & Budaya Kalimantan Tengah
Judul: Sejarah & Budaya Kalimantan Tengah: Sebuah Kesaksian T.T. Suan
Penerbit: Bayumedia Malang untuk Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah
Terbit: Maret 2013
Pengantar Kusni Sulang
T.T. Suan sebagai salah seorang yang turut berkecimpung sejak dini dalam pembangunan Kalimantan Tengah, seorang penulis yang beringatan tajam dan rajin mencatat, merupakan salah seorang saksi hidup yang masih hidup sampai sekarang dan mempunyai prinsip tidak mengkompromikan kebenaran dengan dusta, terutama dalam masalah sejarah dan budaya sehingga dusta sejarah dan budaya yang sering tampil tanpa malu-malu itu, oleh kesaksian T.T. Suan menjadi tidak leluasa bermanuver.
Untuk menegakkan kebenaran sejarah dan budaya, dalam upaya menghambat lajunya keterputusan sejarah dan budaya, untuk mencoba mencegah agar angkatan hari ini dan mendatang tidak menjadi angkatan tanpa sejarah, kesaksian langka T.T. Suan melalui kumpulan tulisan yang dipercayakannya untuk diterbitkan oleh Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah (LKD-KT) menjadi sebuah sumbangan intelektual dan budaya T.T. Suan yang tak bertara.
Kembali ke Sampit: Catatan Perjalanan
Judul : Kembali ke Sampit
Penerbit : Bayumedia Publishing, Malang
Tebal : 435 hlm.
Terbit : Januari 2013
Pengantar Pemimpin Redaksi Harian Radar Sampit
Journalysis
Tak perlu lama bagi saya untuk mengambil keputusan menerima kerja sama yang ditawarkan Kusni Sulang dan Andriani S. Kusni untuk membuat ruang kebudayaan di harian Radar Sampit. Pun ketika kami bertatap muka secara langsung di Sampit hingga kemudian mencuat keinginan dari keduanya untuk menuliskan catatan perjalanan singkat mereka selama di Kota Sampit (Sampit Revisited). Keputusan untuk kembali menyetujuinya juga berlangsung set-set-swuet. Karenanya, salam hormat harus saya sampaikan kepada Kusni Sulang dan Andriani S. Kusni atas inisiatifnya melakukan kerja sama dengan Radar Sampit.
Sebagai orang koran, melakukan evaluasi terhadap produk-produk redaksi merupakan rutinitas kerja. Mengukur respons pembaca terhadap konten yang disajikan adalah suatu keharusan. Cara paling sederhana untuk mengukurnya yakni dengan melihat interaksi warga melalui ruang publik dan capaian sirkulasi yang terus tumbuh.
Beberapa catatan perjalanan “Sampit Revisited” telah diterbitkan di harian Radar Sampit. Bagaimana responsnya? Pandangan indera Kusni Sulang dan Andriasni S. Kusni dalam perspektif histori Kota Sampit, kepemimpinan, tata kelola pemerintahan, kebudayaan, civil society dengan kekuatan analisisnya ternyata mendapat respons yang luar biasa.
Lewat tulisan “Sampit Revisited”, Kusni Sulang dan Andriani S. Kusni telah mengenalkan istilah JOURNALYSIS – istilah hibrida dari jurnalis dan analisis. Bahwa analisis demi kedalaman adalah keharusan. Tak punya waktu untuk menyajikan analisis? Itu alasan tak berlaku.
Sebagai koran dengan tiras terbesar di wilayah Kotawaringin, Kalimantan Tengah, kami sangat beruntung bisa bekerja sama dengan Kusni Sulang dan Andriani S. Kusni untuk memerankan media sebagai aktivis sosial dan politik, mengagendakan banyak gerakan besar, bukan sekadar institusi ekonomi. Misalnya soal kewajiban negara memikirkan soal kepemimpinan. Buku “Sampit Revisited” cukup banyak mengulas soal kepemimpinan. Kampanye menggugah rasa cinta terhadap daerah, kritis pada kebobrokan kondisi daerah sendiri, peduli pada segala hal-ihwal Kota Sampit dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan tetap bangga dengan kekayaan kultural sendiri. Saya kira tak ada hati orang Kotim yang tak tergetar setelah membaca buku “Sampit Revisited”.
Catatan perjalanan pulang kampung Kusni Sulang dan Andriani S. Kusni banyak menyoroti berbagai masalah di Kota Sampit dan Kabupaten Kotawaringin Timur, sampai permasalahan-permasalahan itu diberi perhatian dan menemukan jalan keluarnya. Masalah-masalah di suatu daerah tentu tak satu wajah, dan cara keluar dari masalah itu juga bermacam-macam.
Saya mengajak Anda untuk membaca buku ini dan mengikuti pengalaman-pengalaman yang dialami Kusni Sulang dan Andriani S. Kusni dalam napak tilasnya di Kota Sampit. Saya berharap buku ini bisa menambah cakrawala kita tentang Sampit dan Kotawaringin Timur.
Salam Hangat, Ajid Kurniawan
Budaya Dayak: Permasalahan & Alternatifnya
PENGANTAR
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kata Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah
(Agustin Teras Narang, S.H.)
Membangun Kebudayaan Berjati Diri
Komposisi kependudukan sebuah daerah, apalagi sebuah negeri, dimana pun selalu ditandai dengan kemajemukan (heterogen). Demikian halnya Republik Indonesia, sesungguhnya adalah betang bersama semua etnik, termasuk di dalamnya Provinsi Kalimantan Tengah.
Buku “Budaya Dayak: Permasalahan dan Alternatifnya” yang sekarang berada di tangan para pembaca, mencoba menyajikan olah pikir dan perenungan sejumlah cendekiawan yang telah menyediakan waktu dan pemikirannya untuk berkumpul mendiskusikan masalah dan solusi persoalan kebudayaan lokal, khususnya kebudayaan Dayak di tengah-tengah kemajemukan suku bangsa. Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada para penulis, yang walaupun bukan asal etnik Dayak, seperti halnya Saudara Mgr. DR. M. Sutrisnaatmaka, MSF, Uskup Palangka Raya yang berasal dari Jawa Tengah, DR. Erwin Endaryanta dari Universitas Gadjah Mada yang berasal dari Jawa Timur yang pernah berkali-kali melakukan penelitian di Bumi Tambun Bungai, dan Sdr(i) Andriani S. Kusni, seorang arsitek dan desainer asal Makassar, atas prakarsa, jerih payah, sumbang pikir dan renungan para penulis dan cendekiawan dari berbagai daerah dan etnik sehingga dapat melahirkan buku ini.
Melalui buku ini secara nyata telah memperlihatkan kepada kita bahwa betapa kekayaan potensi bangsa beserta permasalahan suatu etnik adalah merupakan persoalan bangsa. Lebih dari itu, merupakan permasalahan mereka sendiri sebagai anak bangsa. Sikap ini merupakan sikap berkeindonesiaan yang patut dimiliki oleh semua anak negeri dan bangsa serta merupakan modal budaya bagi bangsa kita, lebih-lebih di tengah keadaan seperti ini.
Dalam buku ini, para penulis juga memandang bahwa budaya lokal merupakan modal penting yang tak bisa diabaikan dalam upaya membangun budaya nasional berjati diri dan tanggap zaman. Pemikiran kita semua, terutama menggelitik pemikiran, semangat dan intensitas kegiatan kecendekiawanan Uluh Kalteng dan cendekiawan-cendekiawa Dayak. Mengintensifkan penggalian, penelitian, pengkajian dan mempublikasian hasil-hasilnya, sehingga kearifan lokal diketahui dan menjadi sumbangan kepada upaya pembangunan budaya nasional yang tidak lepas akar.
Khazanah budaya lokal tidak akan dikenal dan disadari makna pentingnya apabila tidak diketahui dengan baik apabila tidak digali, diteliti, dikaji dan dipublikasikan. Jika tidak, kekayaan itu akan tetap jadi sesuatu yang terpendam.
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Masyarakat Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terimakasih sekaligus juga penghargaan dan dukungan kepada upaya nyata para penulis serta penerbit yang bekerja dengan roh yang sama. Buku ini merupakan sumbangan berharga bagi Kalimantan Tengah dan Masyarakat Dayak.
Ayo itah hapakat hatantiring maatur pambelom, manggatang Utus, Amun dia wayah tuh pea hindai, amun dia Itah eweh hindai. (Mari kita bersepakat, untuk bersama-sama mensejahterakan dan mengangkat harkat serta martabat masyarakat adat Dayak, kalau bukan sekarang, kapan lagi, dan kalau bukan kita, Siapa lagi?
Semoga Tuhan Yang Maha Esa Menolong dan Menyertai kita semua.
Pelatihan Damang dan Mantir Kabupaten Katingan
Pelatihan Monitoring Dasar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya untuk Damang dan Mantir
Kabupaten Katingan, 19-22 November 2012
Aula Kecamatan Katingan Hilir
Diselenggarakan oleh Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Institute for Ecosoc Right Jakarta dan JPIC Kalimantan Tengah
Foto/Dok: Andriani S. Kusni/Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ADAT DAYAK KATINGAN
Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Institute for Ecosoc Right Jakarta dan JPIC Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pelatihan Damang dan Mantir di Kabupaten Katingan pada 19-22 November 2012 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Katingan Hilir. Salah satu hasil pelatihan adalah terbentuknya Forum Komunikasi MA Dayak Katingan Peduli HAM dan Lingkungan Hidup.
Pernyataan Sikap dan Seruan
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ADAT DAYAK KATINGAN
Peduli HAM & Lingkungan Hidup
Kabupaten Katingan – Propinsi Kalimantan Tengah

Forum Komunikasi MA Dayak Katingan Peduli HAM & Lingkungan Hidup membacakan pernyataan sikap di Aula Keamatan Katingan Hilir, 22/11/2012 (foto & dok: Andriani S. Kusni/Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan tengah)
Kami Forum Komunikasi Masyarakat Adat Dayak Katingan Peduli HAM & Lingkungan Hidup, menyadari bahwa masyarakat adat Dayak Katingan menghadapi persoalan serius dengan beroperasinya Perusahaan Besar Swasta (PBS) – HPH, perkebunan sawit dan pertambangan di wilayah Kabupaten Katingan khususnya dan Kalimantan pada umumnya. Ini berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat adat Dayak.
Untuk itu kami:
- Menyerukan dan mengajak Masyarakat Adat Dayak di mana pun berada dan khususnya Masyarakat Adat Dayak Katingan untuk tidak lagi tinggal diam dan menyatukan diri dalam perjuangan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, adat-budaya dan lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup masyarakat adat Dayak.
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, lebih khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, untuk sepenuhnya menjalankan kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat Katingan.
Terkait dengan keberlangsungan hidup masyarakat adat Dayak pada umumnya dan secara khusus masyarakat adat Katingan, kami menyampaikan hal-hal berikut :
- Bahwa kami masyarakat adat Katingan dan sekitarnya, telah menyaksikan bagaimana hutan, sungai, bukit dan pegunungan di berbagai tempat di pulau Kalimantan telah menghilang dari kehidupan masyarakat adat. Bagi kami tidak akan ada lagi masyarakat adat Dayak apabila tidak ada lagi hutan, sungai, bukit dan pegunungan yang melekat pada identitas masyarakat adat Dayak. Kehilangan hutan, sungai, bukit dan pegunungan bagi masyarakat Dayak juga berarti penghilangan hak hidup, bukan hanya karena hak-hak dasar yang tidak lagi terpenuhi, tetapi juga hilangnya kemanusiaan dan kehidupan yang bermartabat. Apa artinya hidup kalau kehilangan martabat dan kemanusiaan.
- Bahwa sejak awal masyarakat adat Dayak Katingan adalah bagian tak terpisahkan dari satu kesatuan unsur alam yang membentuk kehidupan petak-danum (tanah air) kami. Hutan, tanah, air, alam, sungai dengan segala isinya adalah Ibu kami, jiwa dan darah yang mengalirkan kehidupan kami.
- Bahwa secara budaya dan alamiah (adat istiadat lokal) hidup kami masyarakat adat Dayak Katingan sudah dan harus tetap memiliki hak dan kebebasan dalam memanfaatkan dan mengelola lingkungan, sumber daya alam, serta ekosistemnya
- Bahwa kelembagaan adat Dayak telah terkooptasi (di bawah pengaruh) kekuasaan negara sekaligus dilumpuhkan perannya dalam tata kehidupan kemasyarakatan adat Dayak.
- Bahwa penguasa dan perusahaan memandang ekosistem (habitat) hidup kami (hutan, tanah, air, alam, sungai dan segala isinya) hanya sebagai komoditas ekonomi, sumber peningkatan keuntungan semata. Mereka hanya peduli tentang bagaimana mengeruk sebanyak-banyaknya rupiah atau dolar dari tanah dan hutan kami, sementara kesejahteraan kami terabaikan dan makin terpuruk dari hari ke hari.
Dengan ini pula, kami menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten) dan perusahaan untuk:
- Mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dayak atas tanah, hutan, bukit dan gunung, budaya dan adat istiadat sebagai sumber kehidupan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat sebagaimana yang tercantum dalam konvensi internasional tentang hak masyarakat adat.
- Menghentikan penyalahgunaan kelembagaan adat untuk kepentingan individu, kelompok, golongan dan pihak-pihak yang berkuasa.
- Menghentikan segala bentuk tindakan memecah-belah dan menguasai masyarakat adat demi mendapatkan tanah dan hutan.
- Menyelesaikan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh warga dan komunitas masyarakat adat Dayak.
Apabila hal-hal tersebut diabaikan, maka ketidakadilan akan terus dipelihara dan dipertahankan. Hal ini akan menjadi “bom waktu”, yang suatu saat akan meledak dan menciptakan bencana yang tak terkendali baik di daerah maupun nasional. Siapapun yang berkehendak baik, hendaknya tidak pernah melupakan berbagai konflik berdarah yang sarat pelanggaran HAM (Ambon, Poso, Papua, Sanggau Ledo, Mesuji, Sampit, dan lainnya) akibat ketidakadilan yang terus menerus dibiarkan.
Kasongan, 22 November 2012
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ADAT DAYAK KATINGAN
Peduli HAM & Lingkungan Hidup
Jangan Biarkan DAD, Damang, & Mantir Ditertawakan (Bagian 3)
Wawancara Ekslusif Andriani S. Kusni untuk Radar Sampit dengan Damang Basel Ahat Bangkan Dari Kecamatan Sabangau
Dalam edisi lalu, Radar Sampit telah menerbitkan wawancara Andriani S. Kusni dengan Damang Basel yang selain menjelaskan secara kritis Perda No. 18 Tahun 2008 juga menyatakan keprihatinannya yang sangat terhadap kategori damang dan mantir yang oleh warga masyarakat adat disebut ‘humasnya PBS’.
Berikut adalah wawancara dengan Damang Basel Ahat Bangkan, damang Kecamatan Sabangau yang dilakukan oleh Andriani S. Kusni untuk Harian Radar Sampit. Dalam edisi ini Damang Basel berbicara tentang hutan adat, tugas damang serta perlunya kesatuan pemahaman dan apresiasi tentang Perda No.16 Tahun 2008, Pergub No.13 Tahun 2009 dan tentang Masyarakat Adat sendiri. Sebab selama ini terjadi kesimpangsiuran pemahaman dan apresiasi sehingga penerapannya juga menjadi simpang-siur sesuai dengan pemahaman masing-masing. Jika salah pemahaman, penerapannya pun akan salah. Kesalahan akan berdampak buruk bagi seluruh masyarakat.
RS: Bagaimana bisa terjadi bahwa damang disebut oleh warga masyarakat adat sebagai ‘humasnya PBS’?
DB: Ini merupakan salah satu soal yang membuat saya saya sangat prihatin. Salah satu sebabnya karena masalah pemahaman dan persepsi. Pemahaman dan persepsi terhadap Perda 16/2008, Pergub 13/2009, adat dan hukum adat oleh DAD (Dewan Adat Dayak), damang dan mantir harus sama tentang lembaga adat, Perda 16, Pergub 13 dan masyarakat adat Dayak itu sendiri. Harus dipahami secara keseluruhan, jangan sampai keliru pemahamannya. Pemahaman mereka harus satu. Karena kalau pemahaman salah, penerapannya pun tidak benar. Kalau DAD, damang dan mantir salah tentang hal-hal di atas, mereka akan ditertawakan orang. Dipandang sebelah mata. “Apa itu? DAD, damang dan mantir macam itu?” Ketika DAD, damang, mantir dipandang sebelah mata, pada saat itu kewibawaan mereka pun hilang.
Contoh tentang pelahaman yang keliru ini terjadi pada tahun 2011. Ada seorang damang mengeluarkan surat tanah seluas 800 ha hutan produksi yang ia anggap hutan adat. Itu sangat keliru. Hutan adat itu ada kriteria-kriterianya. Kalau ia hutan adat, berarti bukan tanahnya. Itu hak-hak di atas tanah itu saja yang menjadi milik dan hak adat. Misalnya hutan jelutung. Jelutung di atas tanah itu adalah milik atau hak adat. Kalau ada orang lain menggunakan lahan itu untuk penggunaan lain lalu membabat hutan itu, termasuk jelutung di atasnya. Ia si pengguna lahan itu mempunyai kewajiban memberikan kompensasi. Karena dengan hilangnya hutan jelutung itu, berapa orang kehilangan usaha. Kompensasi bukan untuk tanahnya, tetapi untuk pohon jelutung yang ditebang itu.
Kemudian di daerah udik sana. Hutan tengkawang. Itu tanahnya bukan tanah adat. Tapi tengkawang di atas tanah itu ada hak adat. Kalau perusahan besar swasta membabat hutan tengkawang itu dibabat untuk kepentingan usahanya, dia harus memberi kompensasi. Paling tidak dan idealnya seperti dikatakan oleh gubernur menyediakan 20% dari lahan itu diberikan kepada masyarakat itu sebagai kompensasi dari hilangnya hutan jelutung di atasnya.Sebab dengan poembabatan hutan di atas lahan itu, masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kehilangan tempat berburu, kehilangan pohon tengkawang yang dipanen setiap tahun. Bayangkan dengan pembabatan hutan itu, berapa keluarga yang kehilangan mata pencaharian, kehilangan sumber kehidupan. Berapa mulut yang harus tidak bisa diisi karena kehilangan hutan tengkawang mereka. Nah ini harus diberi kompensasi. Ini yang diurus oleh damang, mantir. Bukan memberi wewenang kepada damang dan mantir untuk mengizinkan orang membabat hutan. Tidak. Tanah-tanah yang sudah ratusan tahun, kebun karet, kebun rotan yang ditinggali oleh lima-enam turunan di situ, sampai cucu-cicit pemilik asalnya tidak lagi mengetahui nama datu, nenek moyang mereka yang membuka kebun dan tanah yang mereka diami, tapi sampai detik ini belum ada surat kepemilikan tanah tersebut, nah ini kewenangan damang untuk mengeluarkan suratnya. Ini yang harus dilakukan oleh damang. Bukan untuk membuka lahan baru. Inilah yang ditugaskan oleh Peraturan Gubernur No.13 Tahun 2009 itu.
RS: Contoh-contoh yang diberikan oleh Pak Damang menunjukkan bahwa di kalangan para damang dan mantir, belum ada kesamaan pemahaman tentang Perda No.16/2008 dan Pergub No.13/2009 serta masyarakat adat itu sendiri. Kalau pemahaman saya benar, contoh-contoh Pak Damang mau mengatakan bahwa sosialisasi kedua peraturan tersebut belum merata padahal Perda sudah menjelang usia 4 tahun sejak diterbitkan bulan Desember 2008, Pergub yang diterbitkan pada 25 juni 2009 berusia tiga tahun lebih. Tapi kesimpangsiuran masih saja berlangsung. Pemahaman sendiri-sendiri tetap terjadi. Keadaan tersebut juga mengatakan bahwa terdapat masalah mutu pada sumber daya manusia atau SDM pada lembaga-lembaga adat Dayak. Bagaimana menangani masalah ini agar tujuan Perda dan Pergub tercapai?
DB: Benar. Oleh karena itu pada setiap pertemuan antar damang dan mantir atau pertemuan dengan DAD, saya selalu menggarisbawahi pentingnya, mendesak agar para damang dan mantir tidak henti-hentinya, terus-menerus diberikan bekal. Bekal pengetahuan dan pengertian.
RS: Bagaimana kalau untuk keperluan peningkatan mutu SDM lembaga-lembaga adat Dayak ini jika diadakan pelatihan mulai dari per kecamatan pada semua kabupaten/kota?Bukan pelatihan insidental atau sesekali, tapi teratur, terjadwal, misal dua kali pelatihan dalam setahun selama sebulan atau seminggu atau dua minggu?
DB: Menurut saya bagus. Bagus sekali.Saya kira sangat bagus dan patut diprogramkan per kecamatan. Dan dalam hal ini hendaknya diperhatikan kecamatan mana yang dijadikan prioritas. Kalau menurut pendapat saya, yang harus diprioritaskan adalah daerah-daerah yang rawan. Damang-damang dan mantir daerah-daerah rawan inilah yang patut terlebih dahulu diberikan perbekalan. Diberikan pengertian. Diberikan pengetahuan. Selama ini, pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan lebih banyak mengundang para damang dan mantir untuk duduk manis guna mendengarkan ceramah-ceramah yang jauh dari pemahaman mereka. Jauh dari permasalahan nyata yang mereka hadapi di lapangan. Sehingga begitu selesai pertemuan dan ceramah-ceramah itu, mereka pulang tanpa membawa pengetahuan dan pemahaman apa pun yang tersisa di ingatan.
RS: Apakah dalam pembuatan Perda No.16 Tahun 2008 para damang dilibatkan?
DB: Ada. Memang ada dan dilibatkan. Untuk menyusun Perda ini telah diselenggarakan dua pertemuan. Pertama pada tahun 2006 ada rapat damang se-Kota, tahun 2007 ada rapat damang se-Kalteng lagi. Kemudian pada tahun 2008 baru pengesahan. Dalam pertemuan-pertemuan ini telah berlangsung perdebatan hangat. Dalam pertemuan para damang yang diselenggarakan pada tahun 2007 itu hanya sebatas dalam Kota Palangka Raya. 2007 baru pertemuan para damang se-Kalteng. Kemudian pada tahun 2008 sebelum pengesahan ada lagi pertemuan para damang se-Kota Palangka Raya beserta para tokoh-tokoh adat se-Kota. Waktu itu saya masih ingat benar, alm. Damang Jekan Raya sebelum jadi damang, saya pun belum jadi damang pada waktu itu, antara kami telah terjadi debat sengit tentang banyak soal. Isi debat-debat ini diserap untuk memperbaiki draft Perda sebelum disahkan. Sebelum disahkan draftnya disosialisasikan ke kalangan para damang-mantir. Banyak kemajuan dan perbaikan terjadi. Yang tidak perlu dibuang, yang kurang ditambah.
Yang dulu saya sangat tidak setuju yaitu tentang satu pasal yang menyebutkan bahwa damang harus dikokohkan oleh Dewan Adat. Dulu saya menghendaki pasal ini dibuang saja. Tidak diperlukan. Karena menurut saya, begitu damang itu sudah dipilih, dilantik oleh walikota, ia sudah bisa menjalankan tugas, tanpa harus dikokohkan oleh Dewan Adat. Karena menurut saya, pasal itu tidak harus, sebaliknya memberikan kesempatan kepada Dewan Adat melakukan banyak intervensi terhadap tugas damang. Sedangkan pekerjaan damang tidak boleh diintervensi, meski pun ia berada di dalam satu lembaga, tapi lembaga kedamangan merupakan lembaga sentral yang tidak boleh dicampuri.
RS: Sehingga dengan posisi tidak boleh dicampuri itu, damang bisa melakukan fungsi pengawasan sosial?
DB: Ya, betul!
RS: Lalu bagaimana para damang ini melakukan fungsi pengawasan sosial terhadap pemerintah, dll selama ini?
DB: Karena pemahaman para damang simpang-siur, terus-terang saya sangat prihatin terhadap soal ini. Karena peranan dan fungsi damang selama ini tidak berlangsung seperti yang diharapkan dan seharusnya. Sehingga apa yang apa yang tersurat dan tersirat di Perda No.16/2008 dan Pergub No.13/2009 tidak bisa terlaksana, misalnya tentang peranan damang. Apa peranan damang itu?
Telah disiarkan di Harian Radar Sampit, Halaman Masyarakat Adat, 9 September 2012
Perda No. 16 tahun 2008 bukan perda yang sempurna (Bagian 2)
Wawancara Eksklusif Andriani S. Kusni untuh Radar Sampit dengan Damang Basel Ahat Bangkan, Damang Kec. Sabangau
Pada edisi minggu lalu kami sudah menyiarkan cuplikan wawancara Andriani S. Kusni untuk Radar Sampit dengan Damang Kecamatan Sabangau, Damang Basel Ahat Bangkan tentang hinting pali. Hinting pali oleh Damang Basel dianalogikan sebagai “police line” (garis polisi). Soal hinting pali ini kami angkat karena ia banyak dilakukan oleh warga masyarakat adat dalam konflik dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) sebagai bentuk perlawanan non kekerasan, tapi praktek ini oleh pihak tertentu dipandang sebagai monopoli agama tertentu. Pendapat ini disanggah keras oleh Damang Basel.
Dalam edisi kali ini wawancara dengan Damang Basel kami lanjutkan tentang perlunya penyatuan pemahaman tentang Perda No. 16 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah No.13 Tahun 2009 Tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah, tentang adat dan hukum adat, peran dan tugas damang serta mantir. Pemahaman yang simpang-siur akan membuat tindakan pun simpang-siur. Untuk itu Damang Basel (DB) menekankan pentingnya peningkatan pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) para pemangku adat.
Berikut adalah cuplikan wawancara yang dilakukan oleh Andriani S. Kusni untuk Radar Sampit (RS) mengenai soal-soal tersebut.
RS: Dalam Kasus Balikpapan yang damang ambil sebagai contoh untuk menjelaskan efektifnya hinting sebagai langkah awal penanganan masalah, Damang mengatakan bahwa Perda No.16 Tahun 2008 ‘membatasi gerak damang pada keadaan darurat’. Bagaimana penjelasan rincinya?
DB: Bukan Perda No.16 Tahun 2008 itu yang membatasi gerak damang. Perda No 16 Tahun 2008 itu hanya mengakomodir apa yang dipraktekkan dan kenyataan selama ratusan tahun di kalangan masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah. Praktek selama ratusan tahun di Tanah Dayak ini yaitu para damang hanya bekerja di wilayah kerjanya. Seluruh Kalimantan Tengah dibagi dalam wilayah kedamangan. Seorang damang mempunyai wilayah kerja sebesar satu kecamatan, terkadang lebih. Sekarang setelah adanya Perda No.16 Tahun 2008, jika ada keadaan luar biasa, ia bisa bertugas di wilayah lain tapi harus mendapat penugasan dari Dewan Adat Dayak (DAD) baik Kota, kabupaten ataupun provinsi. Misalnya kasus Sekda Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kapolres Kotim beberapa waktu lalu. Kapolres Kotim digugat di depan pengadilan adat oleh Sekda karena Kapolres Kotim dipandang menghina. Untuk menyelesaikan masalah ini secara adat, seorang damang dari Sampit diajak oleh DAD Provinsi untuk turut menjadi anggota Let Perdamaian Adat di Palangka Raya. Saya sendiri ke Balikpapan Kalimantan Timur untuk turut menyelesaikan pertikaian soal tanah antara orang Bugis dan Dayak dengan penugasan dari DAD Provinsi.
RS:Apakah ada bagian yang perlu dievaluasi dari Perda 16 Tahun 2008 itu?
DB: Ada. Memang ada. Kalau kita lihat benar-benar, Perda No.16 Tahun 2008 itu tidak bisa disebut sebaga perda yang sempurna, apalagi sangat sempurna sebab ada bagian-bagian yang kurang pas atau kurang. Tapi dengan segala kekurangannya, Perda No.16 Tahun 2008 itu adalah suatu terobosan atau langkah awal yang baik. Adanya perda ini membuat lembaga-lembaga adat Dayak Kalimantan Tengah jadi mempunyai payung hukum dan arah yang jelas. Sebelumnya memang ada Perda tentang lembaga adat. Saya lupa tahunnya.
RS:Pada masa pemerintahan Gubernur Warsito Rasman?
DB: Ya, pada masa gubernur Warsito. Tapi perda yang ada pada waktu itu arahnya tidak jelas. Sebelum Warsito, pak Suparmanto sebagai gubernur pun menaruh perhatian pada lembaga adat itu ada perda sebelumnya tapi arahnya tidak jelas. Saya masih ingat pak Suparmanto dalam pertemuan di rumah jabatan. Gubernur mengkritik orang Dayak yang malu mengenakan ‘blangkon Dayak’, maksudnya lawung. Beliau sendiri sangat menyukai ‘blangkon Dayak’ itu. Sering mengenakannya, membuat, dan membagi-bagikannya. Tapi ini bukanlah hakekat masalah lembaga adat, adat, dan hukum adat. Walaupun demikian kita perlu berterimakasih atas perhatiannya pada kebudayaan kita.
Oleh karena Perda No.16 Tahun 2008 itu bukan pula perda yang sempurna, mungkin nanti pada waktunya ia akan direvisi. Saya pikir kalau perda tentang kedamangan sebaiknya tersendiri tidak campur aduk dengan DAD. DAD itu adalah sebuah lembaga kemasyarakatan biasa sedangkan lembaga kedamangan adalah lembaga pengadilan adat yang ada sejak dulu. Tapi kalau dipisahkan dari DAD, ada segi kurangnya yaitu posisi lembaga adat, lembaga kedamangan lemah dilihat dari segi hukum. Dalam Perda No. 16 Tahun 2008 yang sekarang, walaupun lembaga adat, damang menduduki posisi sentral, tapi ada pasal-pasal yang membuat DAD bisa mengintervensi pekerja damang. Misalnya pasal-pasal yang menyebut bahwa damang baru sah jika sudah dikokohkan DAD. Hal ini tidak sesuai dengan sejarah dan tradisi lembaga kedamangan itu sendiri yang independen.
RS: Bagaimana tentang pemilihan damang sekarang?
DB: Sudah bagus karena ada ketentuan-ketentuan yang jelas. Dulu damang itu seumur hidup bahkan semacam warisan. Misalnya di Kapuas, ada yang turun-temurun menjadi damang. Demikian juga di Bartim. Tapi mungkin saja sebab tidak gampang mencari orang yang punya perhatian dan kemampuan jadi damang sedangkan anak atau cucu damang oleh praktek keseharian mengikuti kegiatan bapaknya sebagai damang sehingga secara tidak langsung belajar, mengetahui dan menguasai pekerjaan kedamangan. Karena itu wajar saja jika kemudian anaknya menjadi damang. Apalagi sekarang mencari orang yang menaruh perhatian, kemampuan, dan pengetahuan jadi damang sangat sulit. Menjadi damang tidak dibatasi oleh agama yang seseorang anut. Misalnya Kapuas Hilir, Kahayan Kuala yang banyak menerima pengaruh pesisir. Yang jadi damang adalah Dayak Muslim. Jadi yang menjadi damang tidak ditentukan oleh agama. Patokannya adalah kemampuan. Asal ia mampu. Jadi kita tidak melihat agamanya tapi kemampuan. Misalnya di Sabangau ini, hanya dua mantir yang tidak Islam. Selebihnya semuanya mantir adalah Dayak beragama Islam.
RS: Jadi apakah benar bahwa masyarakat Dayak memandang “agamamu agamamu, agamaku agamaku, tapi adat milik bersama?
DB: Benar sekali. Memang sejak Rapat Damai Tumbang Anoi 1894 berlaku pandangan demikian. Rapat Tumbang Anoi 1894 itu dihadiri oleh para haji, pendeta dan diakon juga. Mereka setuju adat dayak bukan monopoli satu agama.
RS:.Mengapa bisa orang Banjar yang tak tahu apa-apa tentang adat dan hukum adat Dayak tapi bisa terpilih jadi damang?
DB: Banjar adalah sub suku Dayak, kecuali di Martapura ada pedagang yang orang Arab dan menetap di Martapura. Mereka bukan Dayak tapi datang langsung dari Tanah Arab. Bahkan turunan Nabi Muhammad. Orang Banjar yang memang Banjar tidak menyebut diri Banjar karena pengaruh orang Arab itu. Tapi orang Kalimantan Selatan di luar itu adalah orang Dayak. Meratus, Loksado, Tabalong, Kupung, Bakumpai adalah orang Dayak. Yang Banjar memang Banjar, menurut Tjilik Riwut adalah Dayak. Dayak Pesisir.
RS: Bagaimana dengan orang non Dayak yang sama sekali bukan Dayak seperti Bugis, Papua. Bisa tidak jadi damang?
DB. Kalau memang bukan suku Dayak tidak bisa. DAD adalah organisasi adat orang Dayak, beda dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), perhimpunan Masyarakat Adat seluruh Indonesia. Pernah terjadi Damang Bukit Batu mengangkat seorang Jawa jadi mantir. Orang Jawa ini heran sendiri. “Saya tak ngerti sama sekali adat Dayak. Saya bingung mengapa saya ditunjuk jadi mantir adat,” ujarnya. “Siapa yang menunjuk dan ngusulkan bapak jadi mantir?” tanya saya. “Ya…damang.” “Kalau begitu bapak datang saja ke damang, minta dia untuk membuat surat pernyataan bahwa bapak tak bersedia jadi mantir karena tak mengerti adat Dayak”, usul saya kepada teman Jawa ini.
Baring Hurung sebuah daerah transmigrasi di Kotim misalnya. Di situ tidak ada orang Dayak. Kalau di seluruh kabupaten tak ada orang Dayak, tak perlu ada DAD dan damang. Jika tak ada orang Dayak, seperti di Kapuas Kuala, untuk apa membentuk DAD dan menunjuk seorang damang. Tak usah mengurus orang Jawa dengan adat Dayak. Mereka punya paguyuban. Paling yang patut dilakukan adalah menjalin kerjasama, korodinasi. Di Klampangan mayoritas Jawa. Mantir Klampangan hanya mengurus yang Dayak. Tapi yang Jawa memang sangat sering meminta bantuan mantir dan damang setempat untuk menangani masalah antar mereka. Ya, kita tangani secara adat Dayak. Jadi lembaga adat Dayak ini untuk semua orang. Jika mereka minta tolong maka kita urus secara adat kita sesuai permintaan mereka. Di Sabangau banyak orang dari luar, terutama Jawa, yang kita urus. Mereka melihat bahwa lembaga adat dipandang sebagai kepentingan bersama. Karena adat Dayak dipandang sebagai rambu. Misalnya pada tahun 2011, seorang lelaki Riau, ponakan walikota Pangkal Pinang kawin dengan seorang perempuan Dayak secara adat. ”Di Riau kami pun punya adat dan hukum ada,” ujarnya. “Tapi di Riau beda dengan di sini yang dilengkapi dengan surat. Ini bagus,” tambahnya. Jadi pada dasarnya lembaga kedamangan tidak khusus mengurus orang Dayak. Misalnya di Sabangau ini, siapapun datang ke mari minta masalah mereka diselesaikan secara adat. Ya kita urus sesuai adat. Di sini banyak kasus terjadi antar mereka yang non Dayak seperti Jawa dengan Jawa, orang Banjar. Ya kita urus.
RS: Ada beberapa tudingan pada DAD bahwa DAD tak murni membela kepentingan masyarakat adat. Tapi ada gejala menjual-beli adat. Komentar Damang?
DB: Benar. Tetapi saya melihatnya hal itu bukan DAD secara organisasi tapi oknum-oknum yang menggunakan kesempatan, memanfaatkan kedudukannya di DAD. Dan perbuatan demikian bukan hanya terjadi di DAD, tapi malah juga dilakukan oleh damang dan mantir. Di Kotim ada suara sumbang tentang para damang dan mantir demikian. Mereka disebut oleh warga masyarakat adat sebagai “damang dan mantir yang jadi humasnya PBS”. Kalau humas dalam arti positif tak apa, bisa jadi jembatan antara masyarakat adat dan PBS, untuk kepentingan masyarakat adat. Tapi masalah tidak demikian, melainkan untuk kepentingan diri sendiri. Saya sangat prihatin terhadap keadaan ini karena orang melihatnya tidak sebagai oknum tapi DAD, sebagai damang dan mantir secara keseluruhan. Ini tugas berat bagi kami untuk membenahinya segera kalau tidak mau ditertawai orang, kehilangan wibawa dan dipandang sebelah mata.***
Telah disiarkan di Harian Radar Sampit, Halaman Masyarakat Adat, Minggu, 2 September 2012
Damang Basel, “Hinting pali bukan monopoli agama.” (Bagian 1)
Wawancara Eksklusif Andriani S. Kusni untuk Radar Sampit dengan Damang Basel Ahat Bangkan, Damang Kec. Sabangau
Sabtu 11 Agustus 2012, Pengasuh Halaman Masyarakat Adat Harian Radar Sampit datang ke kecamatan Sabangau yang terletak di pinggiran kota Palangka Raya untuk mewawancarai Damang Basel Ahat Bangkan. Oleh kemampuan, pengetahuan dan kearifannya, ia sering diajak serta untuk menangani berbagai masalah secara adat di luar wilayah kadamangannya, antara lain hingga ke Kalimantan Timur. Mewakili Dewan Adat Daerah (DAD) Provinsi Kalteng, ia ke Balikpapan guna menyelesaikan masalah konflik tanah antara warga Bugis dan Dayak menjelang pemilukada di wilayah tersebut. Masalah meruncing hingga mengancam kerukunan tradisional antara Bugis-Dayak, oleh penyekapan seorang warga Dayak oleh empat orang warga Bugis.
Dalam wawancara ini, Damang Basel Ahat Bangkan yang juga sedang menyusun sebuah buku tentang masyarakat adat, telah mengangkat beberapa masalah penting dalam masyarakat adat di Kalimantan Tengah, seperti konflik antara warga masyarakat adat dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS), masalah internal DAD, soal sumber daya manusia lembaga adat Dayak, pemahaman tentang hukum adat, hubungan adat dan agama, tentang Perda No.16 Tahun 2008, dan lain-lain. Di samping mengetengah permasalahan, Damang Basel juga menawarkan beberapa solusi mendesak untuk penguatan MA dan DAD.
Berikut cuplikan dari wawancara Andriani S. Kusni untuk Radar Sampit dengan Damang Basel di kantor Kedamangan Kecamatan Sabangau.
Radar Sampit (RS): Ada klaim pihak tertentu bahwa hinting pali adalah ritual agama. Dimana penyelenggaraannya harus dilakukan dengan seizin kalangan agama tertentu. Sementara warga masyarakat adat memandang hinting pali adalah milik semua warga Dayak dan bukan monopoli kalangan agama tertentu. Warga masyarakat adat di berbagai kabupaten membuat hinting pali dalam konflik dengan perusahaan besar swasta (PBS) sebagai bentuk perlawanan. Perbedaan pandangan ini menimbulkan ketegangan dalam masyarakat. Bagaimana sesungguhnya apa yang disebut hinting pali itu menurut pandangan Damang Basel Ahat Bangkan?
Damang Basel (DB): Memang kalau kita bicara tentang adat atau bukan adat sekarang, hampir secara kesuluruhan yang kita sebuat sebagai adat atau ritual agama sumbernya adalah satu. Sama, yaitu adat Kaharingan. Tetapi tidak semuanya adalah ritual agama. Contohnya mengenai masalah perkawinan Kaharingan. Mula-mula berlangsung dialog, kemudian acara jalan adat. Setelah dialog, lalu jalan adat selesai maka ia dilanjutkan dengan upacara tampung tawar. Ini batas-batas adat itu. Tapi kalau upacara berlanjut dengan upacara berikutnya seperti duduk di atas gong, upacara dengan daun sawang (saluang pelek), pemotongan korban, nah pada saat itu ritual adat sampai pada batasnya untuk berlanjut dengan ritual agama. Kecuali kalau yang bersangkutan memang agamanya itu. Demikanlah batas-batas ritual adat dan agama. Sama halnya dengan hinting pali. Hinting pali itu ada beberapa maksud. Ada hinting pali yang berkaitan dengan ritual agama, ada hinting pali yang memang yang bersifat umum.
RS: Yang bersifat umum itu seperti apa?
DB: Yang bersifat umum itu misalnya, ada sesuatu daerah terjadi kecelakaan, orang meninggal dunia tertimpa pohon misalnya. Itu secara adat dipasang hinting di sana. Bahwa di sana disebut sebagai petak rutas. Jadi orang tidak boleh memasuki kawasan hutan itu sebelum upacara-upacara kematian itu selesai. Sebab diyakini oleh masyarakat adat, apabila orang memasuki kawasan yang dihinting tersebut, orang bisa kena imbas sial yang terdapat di kawasan itu. Imbas ini disebut rutas sosial. Karena itu orang hanya boleh memasuki kawasan sial tersebut setelah upacara-upacara kematian selesai dilakukan. Upacara kematian ini bukan milik orang yang beragama Kaharingan saja. Upacara begini bukanlah monopoli Kaharingan, tetapi juga berlangsung untuk mereka yang beragama lain seperti yang Muslim, Kristen, dll. Bagi yang Kaharingan upacaranya dilakukan 3 hari setelah kejadian mulai dari upacara mamapas anggur rutas sampai tiwah. Sedangkan bagi yang Muslim ada yang berlangsung dari tiga hari, tujuh hari sampai 40 hari. Rata-rata berlangsung sampai 40 hari. Setelah upacara-upacara itu selesai diselenggarakan maka daerah itu tidak lagi disebut tanah rutas. Pada saat itu hinting pali tanah rutas pun dipotong. Ini hinting pali yang sifatnya umum. Kemudian ada hinting pali yang sifatnya hinting keagamaan seperti upacara tiwah. Di area tiwah itu dipasang hinting. Artinya di kawasan itu tidak boleh ada sesuatu yang ditetapkan oleh penyelenggara tiwah. Seperti tidak boleh ada perbuatan melanggar adat yang ditentukan oleh panitia tiwah, tidak boleh membuat keributan, tidak boleh ada perkelahian, tidak boleh ada cekcok terjadi di daerah yang dihinting itu. Barang siapa yang yang melanggar ketentuan-ketentuan ini mereka akan dikenakan sanksi oleh panitia tiwah. Itu pun biasanya ia tidak berdiri sendiri. Panitia tiwah bekerja sama dengan kepala adat, dengan damang. Ketika ada yang melanggar ketentuan-ketentuan itu tadi, dan orang itu kena sanksi, yang punya wewenang menjatuhkan sanksi itu adalah damang. Karena itu panitia tiwah harus bekerjasama dengan damang. Demikian juga halnya terhadap suatu wilayah sengketa. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka sengketa harus diselesaikan. Penyelesaiannya bisa dilakukan secara hukum formal, bisa juga diselesaikan secara adat. Apabila yang dipilih adalah penyelesaian secara adat, maka sebaiknya di daerah sengketa itu dipasang hinting. Hinting itu fungsinya sebagai tanda larangan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sana sampai ada penyelesaian. Pada saat penyelesaian sudah tercapai, saat itulah hinting itu dibuang. Jadi yang melakukan hinting secara umum boleh siapa saja, tetapi ketika pada bagian pemasangan atau pemutusan hinting itu ada ritualnya maka pada bagian ini diperlukan ahlinya. Seperti berhubungan dengan roh-roh halus maka ia dilakukan oleh yang memang ahlinya seperti menabur beras. Dan yang ahli dalam soal ini adalah orang Kaharingan. Jadi pelaksana pemasangan hinting harus mencari orang yang memang ahlinya. Dan sekali lagi yang ahlinya adalah orang Kaharingan. Misalnya pisurnya untuk bisa berhubungan dengan roh para leluhur, roh-roh gaib, dengan penjaga hutan, penjaga alam dengan tabur beras. Dan pekerjaan ini tidak mungkin dilakukan oleh seorang diakon atau pendeta, oleh kiyai misalnya. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang Kaharingan. Jadi kalau ada pemahaman bahwa hinting adalah ritual keagamaan, jawabannya bisa ya, bisa tidak, tergantung hinting untuk kepentingan apa. Kalau untuk kepentingan agama, ya tentu saja dilakukan ritual agama. Tapi kalau hinting untuk kepentingan umum ya bukan ritual agama, tapi pelaksanaannya memang tidak lepas dari ritual keagamaan. Barangkali ada yang berpendapat bahwa hinting tidak boleh dilakukan oleh orang yang bukan Kaharingan. Tapi menurut pemahaman saya, hinting bisa dan boleh dilakukan oleh mereka yang non Kaharingan. Tidak seharusnya dimonopoli oleh Kaharingan. Karena hinting untuk kepentingan umum ada bagian yang bersifat adat Dayak dan semua orang Dayak berhak melestarikannya, memeliharanya. Singkat kata, saya tidak setuju kalau ada yang menganggap bahwa hinting pali adalah monopoli suatu agama tertentu. Sebagai orang Kaharingan, saya tidak sependapat jika ada yang berpendapat bahwa hinting pali monopoli orang Kaharingan karena ia mempunyai juga segi kepentingan publiknya. Milik Dayak secara umum dan efektif untuk meredam konflik.
RS: Apa komentar Pak Damang tentang pernyataan Ketua DAD Provinsi Kalteng yang mengatakan bahwa yang menjadi gubernur, bupati dan walikota atau kepala daerah, harus orang Dayak. Apa perumusan Dayak di sini?
DB: Kalau dikatakan Dayak berarti ia suku Dayak. Suku asal yang mendiami Pulau Kalimantan ini adalah Suku Dayak. Dayak apa pun dia. Tetapi kalau berbicara dengan istilah yang sering disebut sebagai putera daerah, permasalahannya menjadi lain. Putera Daerah itu bisa saja bukan orang Dayak. Mereka termasuk orang-orang yang ibu-bapak, nenek-kakeknya lahir di Kalimantan, di Tanah Dayak, sehingga mereka disebut putera daerah. Jadi ketika hari ini ada wacana agar kepala daerah, bupati, walikota harus orang Dayak, saya kira rekomendasi ini bagus. Tidak ada salahnya. Karena seharusnya dan sebaiknya untuk memimpin Tanah Dayak adalah orang Dayak. Tapi ketika kita bicara tentang NKRI, saya kira apa yang dikatakan oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) itu tidak seharusnya bahwa orang Dayak saja, paling tidak orang yang bukan Dayak itu ikut mencalonkan diri, hanya sebaiknya mereka harus mendapatkan rekomendasi, syarat atau apapun namanya dari DAD. Tapi calon non Dayak, paling tidak ia menghormati adat Dayak. Dan saya cenderung sebenarnya apa yang dikatakan oleh Ketua DAD itu menjadi suatu persyaratan yang sifatnya umum yang digunakan sebagai salah satu kelengkapan persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tetapi saya agak kurang sependapat apabila ada orang yang bukan putera Dayak, bukan asli Dayak ikut mencalonkan diri tidak diberi rekomendasi. Hanya terus-terang, saya belum memahami apa yang dikatakan oleh Ketua DAD. Apakah itu menjadi syarat yang bisa menjatuhkan pencalonan diri seseorang jika tidak mendapat rekomendasi itu ataukah yang dimaksudkan itu hanya sebagai salah satu pensyarat yang mengharuskan si calon harus mengerti adat Dayak sehingga saya tidak bisa mengatakan salah apa yang dikatakan oleh Ketua DAD Provinsi yang tujuannya untuk kebaikan kita semua dan perlu kita dukung. Hanya saja jika terdapat unsur diskriminasi, maka usulan tersebut patut dikaji ulang, terutama dalam hal formulasinya. Karena kita sepakat berada di bawah NKRI.
RS: Bagaimana kalau calon itu campuran Dayak dengan suku lain? Apakah mereka termasuk Dayak atau bukan?
DB: Terhadap persoalan ini, menurut rumusan kita, yang digunakan adalah garis bapak. Kalau bapaknya Dayak, ibunya orang apa pun, berarti ia Dayak. Kalau ibunya Dayak, ini patut dilihat sudah keturunan ke berapa. Kalau memang sudah mendayak meski pun bapaknya orang mana saja, mau tidak mau ia kita akui sebagai orang Dayak. Ada juga yang kedua orangtuanya memang bukan orang Dayak secara suku, tapi mereka turun-temurun berada di Tanah Dayak, mereka tidak bisa dipandang sebagai bukan Dayak lagi.
RS: Kalau orang seperti Kapten Muljono yang sangat berjasa untuk daerah ini dan Republik Indonesia. Apakah bisa dikategorikan sebagai Dayak?
DB: Yang berjasa terhadap Tanah Dayak seperti berjuang untuk memerdekakan Tanah Dayak ataukah ia ikut dalam hal menggali, mempertahankan atau mengawal kearifan lokal Dayak, kebudayaan Dayak, saya pikir orang-orang seperti itu kita bisa memberikan mereka posisi sebagai tokoh Dayak. Seperti contoh ada beberapa menteri kita yang sudah diberikan gelar kehormatan Dayak. Mereka sekali pun bukan Dayak tapi bisa dianggap sebagai sesepuh Dayak, termasuk anggota keluarga besar Dayak. Sehingga terhadap apa yang terjadi dalam masyarakat Dayak, ia bisa ikut di dalamnya. Misalnya Menteri Hatta Kartarajasa pada 2010 telah diberikan gelar Mantir Hai. karena banyak memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kemajuan Tanah Dayak. Ia dengan demikian dianggap sebagai warga Dayak. ***
Biodata
Nama: Basel Ahat Bangkan
Tempat/tanggal lahir: Kereng Bangkirai, 9 Januari 1952
Alamat: Jl. Karyawan No. 6 RT/RW 001/002
Desa: Kereng Bangkirai
Kecamatan: Sebangau
Agama: Kaharingan
Sumber: KTP Basel Ahat Bangkan
Telah disiarkan di Harian Radar Sampit, Halaman masyarakat Adat, Minggu, 26 Agustus 2012
Bupati Terus Bujuk warga, Terkait Rencana Perkebunan sawit.
Hak Masyarakat atas Tanah Adat Terabaikan
Hak Masyarakat atas Tanah Adat Terabaikan
Penanganan Konflik Tak Efektif karena Dilakukan secara Sektoral
Palangkaraya, Kompas - Pengakuan negara terhadap hak masyarakat atas tanah adat masih lemah dari sisi hukum. Kebijakan hanya mengenal pemberian areal konsesi bagi usaha eksploitatif tanpa melindungi tanah atau hutan adat masyarakat.
Jika hal itu dibiarkan berlangsung, konflik antara masyarakat dan pemilik konsesi akan makin marak. Karena itu, pemerintah diminta kembali ke Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dari kekayaan alam Indonesia. Harus dilakukan perubahan besar berupa pengubahan ideologi ekonomi yang selama ini terkesan mengacu pada kapitalisme.
Hal ini mengemuka dalam sesi Journalist Class bertema ”Ekonomi Hijau: Memecahkan Konflik Tanah dan Ketidakamanan Penguasaan Tanah” di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/6). Acara hasil kerja sama Yayasan Perspektif Baru (YPB) dengan Kemitraan ini menghadirkan narasumber Siun Jarias (Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng), Mas Achmad Santosa (Deputi VI UKP4 Bidang Hukum), Noer Fauzi Rachman (Kepala Studi Agraria Sajogyo Institute).
Siun Jarias mengatakan, hingga Maret 2012, Tim Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah/Lahan Provinsi Kalteng mencatat 327 konflik antara masyarakat dan perusahaan. ”Saya melihat ada tanda-tanda perlawanan masyarakat secara massal karena kita lalai memberi jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Ia memaparkan, masyarakat adat Dayak ada sebelum Indonesia terbentuk. Namun, ketika investor masuk dan membutuhkan lahan, diberi izin konsesi atau usaha di lahan yang diakui milik masyarakat adat. Klausul perlindungan bagi masyarakat setempat hanya memberi pesan moral kepada perusahaan untuk membicarakan secara mufakat jika ada lahan masyarakat di dalam konsesi/izin itu.
Dari sisi hukum, tanah adat lemah dari sisi pembuktian karena hanya mengandalkan pengakuan. Karena tidak diakui secara hukum, tak ada jalur masuk bagi perlindungan masyarakat.
Siun mengusulkan, negara memberikan pengakuan atas tanah adat. ”Transmigran saja bisa mendapat tanah yang dilindungi hukum. Kenapa masyarakat asli tak bisa mendapatkan,” katanya.
Noer Fauzi menambahkan, penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan diamanatkan dalam Ketetapan MPR IX Tahun 2001. Meski demikian, sampai sekarang mandat ini tak dikerjakan dengan baik.
Ia mengatakan, penanganan konflik dilakukan sektoral dan kasus per kasus. Padahal, sering konflik timbul akibat perizinan tumpang tindih yang melibatkan lintas kementerian. Menurut dia, perlu pembentukan lembaga penyelesaian konflik lintas instansi.
Mas Achmad Santosa mencontohkan sejumlah instansi yang menangani konflik secara sektoral, yakni Deputi V Badan Pertanahan Nasional, Komnas HAM, Dewan Kehutanan Nasional, dan Task Force Penanganan Konflik Kehutanan. Selain itu, ada juga Tim ad hoc Penyelesaian Konflik Lahan di DPR/DPD, dan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik di tingkat pemda. (ICH)
Leave a Comment

































