BUDAYA GETTHO & GETTHO BUDAYA

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku

Membaca Kalteng Hari Ini

Yang saya maksudkan dengan gettho adalah suatu tempat di suatu kota di mana berhuni hanya satu kelompok etnik saja. Paling tidak dihuni oleh satu etnik dominan. Harlem di New York, Pecinan (China Town),  Kampung Jawa, Kampung Madura di Sampit pada tahun 1950-an adalah tempat yang saya namakan gettho. Tentu saja di gettho ini, pada dasarnya,  para penghuninya hidup dengan kebudayaan dan atau adat-istiadat seperti yang berlangsung di tempat asal mereka. Kalaupun ada perbedaan dikarenakan pengaruh adat-istiadat atau kebudayaan tempat baru mereka,  perbedaan ataupun perubahan itu tidak seberapa. Tidak dominan. Kebudayaan yang terdapat di gettho-gettho ini saya sebut kemudian sebagai budaya gettho, sedangkan tempat budaya ini berlangsung saya namakan gettho budaya. Tapi di segi lain, budaya gettho juga nama lain dari pintu tertutup dalam berhadapan dengan budaya etnik lain. Dengan demikian budaya gettho semacam ethnosentrisme.

Di negeri manapun, di kota bahkan kampung manapun, kemajemukan selalu merupakan ciri umum. Pada galibnya, masyarakat terdiri dari gettho-gettho dan gettho-gettho budaya. Di dalam gettho-gettho ini, para penghuninya yang pada mulanya merupakan perantau  atau pendatang di tempat baru, merasa lebih aman, baik secara psikhologis maupun dalam arti riil serta oleh adanya kesamaan nasib dan budaya mempunyai rasa saling tolong yang  kuat. Lebih mempunyai saling pengertian dan gampang saling memahami. Saya memahami latar belakang psikhologis, budaya, insting mencari tempat aman, bahkan juga ekonomis yang tersirat dibalik konsep Jawa “mangan ora mangan asal kumpul” (makan tidak makan asal kumpul), dan adanya organisasi-organisasi berdasarkan etnis di berbagai tempat, termasuk di Kalimantan Tengah.

Negatifnya, gettho-gettho budaya dan budaya gettho ini bisa memperlambat proses pembauran antar warga. Anggota-anggota gettho dengan budaya gettho mereka, sebagai bentuk dari masyarakat tradisional sering tidak mau berkenalan anggota di luar hubungan gettho mereka. Demikian Daniel Serner (in: Dennis Kavanagh, 2982:19). Hal begini tentu saja memperlambat proses pembauran. Karena pembauran adalah keterbukaan. Keterbukaan “melanggar tradisi dan memperluas pandang”, ujar Lerner (ini:Dennis Kavanagh, 1982:20).

Oleh kurang atau lambatnya proses pembauran, rasa saling mengerti dengan warga dari etnik lain di luar etnik atau warga gettho lemah. Sehingga bukan tidak mungkin terjadi benturan-benturan budaya yang bisa berlanjut dengan benturan fisik. Penghuni gettho mengukur orang lain dengan baju budayanya sendiri karena kurang atau bahkan tidak memahami budaya etnik lainnya yang sama-sama hidup di satu kota. Gettho dan budaya gettho, akuisme gettho, gampang mengurangi ketajaman dan kejelian melihat kepentingan bersama. Sehingga menyuburkan semangat “survival of the fittest”, siapa kuat dialah yang memang. Semangat saling memakan, menundukkan dan menguasai. Budaya gettho begini tidak terelakkan, cepat atau lambat akan menyulut pertikaian antar etnik. Sebab penduduk yang merasa sebagai “penduduk asli” pasti tidak akan menerima perlakuan demikian dengan begitu saja. Jika getho budaya dan budaya gettho begini berkembang pasti akan menjelma menjadi rasialisme, diskriminasi dalam berbagai bidang. Misalnya menumbuhkan klik-klik atau faksi dalam suatu lembaga, mengangkat dan mengutamakan orang-orang seetnik dalam penerimaan suatu jabatan tanpa memperdulikan tingkat kemampuan orang yang direkrut. Budaya gettho begini akan membuat penghuni gettho betah bertahan di gettho budaya mereka, tanpa usaha keras untuk membaur dengan etnik-etnik lain. Belajar budaya setempatpun enggan. Karena mereka rasakan tidak menjadi suatu keperluan, apalagi suatu keniscayaan. Semangat gettho-isme dan budaya gettho begini, mencoba melakkan ekspansi kemudian mencoba menjadikan tempat yang didatanginya sebagai koloni mereka. Dari penganut budaya gettho sulit diharapkan tumbuhnya kesadaran bahwa Kalteng merupakan betang bersama semua etnik dan keniscayaan menumbuhkan budaya Uluh Kalteng. Padahal yang ideal adalah mengubah melalui pembauran alami  budaya gettho yang ethnosenstristik untuk melahirkan budaya baru bernama budaya Uluh Kalteng, atau menjadikan budaya gettho sebagai salah satu bahan mentah dalam meramu budaya Uluh Kalteng. Budaya Uluh Kalteng yang seniscayanya dibangun bersama oleh semua warga Kalteng yang saya sebut Uluh Kalteng, tidak lain dari suatu pola pikir dan mentalitas yang mementingkan kebersamaan semua Uluh Kalteng. Bukan hanya bertolak dari gettho-gettho dan budaya gettho yang sempit dan berbahaya. Berdasarkan budaya Uluh Kalteng yang demikian saja maka Kalteng benar-benar bisa menjadi betang bersama semua etnik.

Manifestasi Budaya Gettho:

Beberapa pernyataan dari budaya gettho yang ethnosentristik adalah menerapkan budaya tempat asalnya pada etnik lain tanpa mau atau tanpa usaha untuk memahami budaya pihak lain. Pernyataan-pernyataan lain misalnya merasa tidak penting belajar dan memahami budaya, minimal bahasa lokal, tempat tinggalnya yang baru. Tidak merasa perlu berbaur dengan penduduk lokal, sekalipun sudah puluhan tahun tinggal di Kalteng. Tidak memikirkan kebersamaan. Berkumpul hanya di sekitar gettho budayanya saja. Budaya gettho juga mewujudkan diri dalam sektarisme beragama. Membangun klik-klik etnik pada berbagai lembaga, sekali mereka menempati pos penting kunci di lembaga-lembaga tersebut. Mempolitisir agama dan etnik untuk tujuan politik misalnya pada pilkada, baik legislatif ataupun eksekutif. Menjadikan Kalteng sebagai suatu koloni bukan sebagai betang bersama semua etnik.

Pembauran Alami:

Untuk mengatasi budaya gettho ethnosetnristik dan sektaris demikian, saya kira, pembauran alami adalah hal yang niscaya. Melalui pembauran alami, dan berkegiatan bersama untuk memberdayakan dan membangun Kalteng sebagai betang bersama semua etnik,  bisa diharapkan budaya gettho akan terkikis secara alami pula dan Budaya Uluh Kalteng secara alami akan lahir. Dengan Budaya Uluh Kalteng demikian, diharapkan politisi agama dan etnis sebagai salah satu bentuk budaya gettho juga dicampakkan. Uluh Kalteng berbudaya Kalteng lah yang bisa memberdayakan dan membangun Kalteng sebagai tempat hidup manusiawi Uluh Kalteng. Cara inilah yang saya namakan membangun Kalteng dengan pendekatan kebudayaan. Membangun kebudayaan Uluh Kalteng tidak lain dari membangun dasar spiritual, membangun pola pikir dan mentalitas bagi pembangunan Kalteng sebagai betang budaya dan betang etnik-etnik.

Untuk keperluan berkegiatan bersama adanya suatu wadah bersama merupakan keperluan mendesak. Oleh bertapanya Dewan Kesenian, maka guna mencapai tujuan tersebut pada tanggal 1 November 2009 lalu dibentuk Komunitas Seniman-Budayawan Palangka Raya.

Identitas Kalteng

Gettho-gettho budaya di Kalteng menyediakan bahan mentah bagi membangun Budaya Uluh Kalteng. Pertanyaan berikut: Apa-bagaimana ciri Budaya Uluh Kalteng?

Kiranya akan menertawakan jika Budaya Uluh Kalteng bercirikan budaya Jawa, Minang, Batak, Banjar atau Flores. Yang logis adalah apabila Budaya Uluh Kalteng itu didominasi oleh ciri budaya Uluh Itah (Dayak). Tapi tentu saja budaya Uluh Itah yang direvitalisasi dengan misalnya dengan memperkaya diri dengan idiom-idiom budaya dari etnik-etnik lain, bahkan dari mancanegara. Revitalisasi budaya Uluh Itah memungkinkan budaya tersebut menjadi tanggap zaman, aspiratif dan apresiatif. Jika sepakat dengan ide tentang identitas budaya Uluh Kalteng yang demikian, maka pembauran, mempelajari dan memahami budaya Uluh Itah menjadi suatu keniscayaan. Melalui cara ini maka diharapkan Uluh Kalteng akan lahir dan Kalteng bukan hanya menjadi “tenda berkemah” bagi para pendatang. Orang yang berkemah tidak pernah memikirkan pemberdayaan dan pembangunan tempatnya berkemah. Pola pikir dan mentalitasnya adalah pola pikir dan mentalitas orang lewat saja seperti halnya para penambang emas di Hampalit, Katingan atau pemburu emas Far West Amerika dahulu. Kecuali jika dari “kemah” itu kemudian mereka bisa menguasai tempat mereka berkemah dan menjadikannya duplikat tempat asal mereka dengan dominasi budaya gettho mereka. Hampalit dan Far West tidak lain dari kawasan eksploitasi belaka.

Sesuai dengan wacana Kebudayaan Uluh Itah seperti di atas dan gejala Hampalit serta “budaya Hampalit”, maka wajar jika dalam upaya memberdayakan dan membangun Kalteng, Uluh Itah dijadikan sebagai nucleus forces yang akan menarik Uluh Kalteng lainnya. Saya khawatir jika mengabaikan Uluh Itah sebagai nucleus forces, besar kemungkinan, cepat atau lambat akan menyemai benih pertikaian, paling tidak memperbesar kemungkinan konflik sebagai bentuk rontaan terhadap keterpurukan yang menjadi-jadi.Bahaya ini jugalah yang ditabur oleh budaya gettho yang ethnosentristik dan sektarian.

Melihat Masa Silam

Yang saya maksudkan dengan masa silam adalah masa periode pemerintahan Soekarno. Kalau pemahaman saya benar, pada masa itu saya melihat bahwa politik etnik yang dijalankan jauh dari ghetto-isme. Tapi adalah semangat saling asih (asih sesama anak bangsa), saling asuh dan saling asah yang dalam wacana budaya Kaharingan disebut “berlomba-lomba menjadi anak manusia yang manusiawi”, “rengan tingang nyanak jata” (anak enggang putera-puteri naga). Apabila untuk memimpin suatu lembaga, orang lokal belum mempunyai kemampuan, maka yang dari etnik lain menjadi orang pertama. Orang lokal menduduki posisi orang kedua. Pada saat yang terakhir ini mempunyai cukup kemampuan, tanpa didesak, tanpa diminta, tanpa didemo, posisi orang pertama dan atau yang kunci diserahkan pada orang lokal. Barangkali politik etnik demikian masih relevan untuk hari ini. Ide Uluh Itah sebagai “nucleus forces” pemberdayaan dan pembangunan Kalteng  sebagai suatu integritas dan identitas, justru berangkat dari politik etnik demikian. Kiranya politik begini berbeda dari yang disebut “diskriminasi positif” yang dilakukan oleh Nilcolas Sarkozy di Perancis sekarang. Kalau Kalteng dipandang sebagai suatu bangunan front persatuan maka “nucleus forces” adalah sokoguru front guna merangkul dan menyatukan kekuatan-kekuatan yang lain dan menerobos baik ghetto budaya maupun budaya gettho. Sebab, boleh jadi bisa dijadikan rujukan, apa yang dikatakan oleh Verba setelah meneliti masyarakat India dan Srilangka, bahwa “Sub kultur yang berdasar pada kasta, suku bangsa, agama atau daerah terlihat sebagai ancaman besar bagi integritas batas-batas negara dan identitas bangsa”. ***

Palangka Raya, November 2009

Kusni Sulang.

ANTARA EKONOMI KERAKYATAN DAN NEO-LIBERAL

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku


Judul Buku: “Membangun Ekonomi Kerakyatan”

Penulis: Drs. A. Suman Kurik, MM

Tebal Buku: 140 hlm.

Penerbit : Graha Guru, Yogyakarta, 2008

Persoalan ekonomi kerakyatan menjadi makin mencuat kembali ke permukaan sejak pemilihan presiden dan wakil presiden baru lalu. Pada masa kampanye Capres-cawapres mempertentangkan konsep ekonomi kerakyatan dengan konsep ekonomi liberal-neo-liberal. “Sebenarnya pertentangan dua konsep lebih bersifat politis. Sistem ekonomi kapitalis –liberalisme/neo-liberalisme adalah suatu sistem , sedangkan ekonomi kerakyatan yang didengungkan Capres-Cawapres pada hakekatnya adalah sebuah tujuan (politis) dari system ekonomi ekonomi yang sekarang  berlaku di Indonesia”, demikian pendapat  Zamroni Salim, Peneliti Ekonomi The Habibie Centre, Jakarta, yang selanjutnya menuis di Media Watch , Jurnal Pemantau Media, Edisi No.74/2009: “Yang terjadi sekarang ini (juga di masa Orde Baru) adalah bahwa penjelasan konsep demokrasi ekonomi  yang menjadi ruh dari ekonomi kerakyatan yang sebenarnya, juga pengejawntahan prinsip dasar dari pasal 33 UUD lebih tergantung pada kemauan politik. Lebih lanjut Zamroni Salim juga menulis bahwa “Ekonomi kapitalis dengan faham liberal (ditandai dengan munculnya The Wealth of Nation (karya Adam Smith – KS) di tahun 1776) yang mengandalkan pada persangan sempurna, sebenarnya juga ditujukan untuk kesejahteraan rakyatnya”.  Sedangkan “Faham neo-liberal muncul sekitar tahun 1980-an yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk Washington Consesus tahun 1989”, “muncul karena melesunya pertumbuhan ekonomi dunia, perdagangan dunia dan juga lambatnya arus modal dan investasi dunia”. Artinya, menurut Zamroni Salim antara sistem ekonomi kapitalis, liberal/neo-liberal dan eknomi kerakyatan tidak ada perbedaan tujuan. Perbedaan yang ada terdapat pada cara mencapai tujuan. Pertanyaannya: Apakah untuk mencapai tujuan yang dikatakan sama itu, cara yang berbeda tidak menciptakan suatu sistem? Sistem yang berbeda-beda pula. Misalnya cara Rostow (dengan trickle down effect, kucuran ke bawahnya) , sistem sosialisme  Marxis, dan atau sosial-demokrasi (dengan negara kesejahteraannya),  untuk mencapai kesejahteraan rakyat, apakah tidak memberikan hasil-hasil yang berbeda pula. Kenyataan di berbagai negeri, mennjukkan memang berbeda. Bahkan sangat berbeda. Pertanyaan pokok di sini: Bisakah tujuan dipisahkan dari sistem. Lalu, bisakah sistem yang dipilih diabaikan untuk mencapai tujuan seperti yang dikemukakan oleh Zamroni Salim? Saya kira sistem atau cara mencapai tujuan, juga bersifat pilihan politis. Pilihan politik akan berdampak pada seluruh bidang kehidupan masyarakat, bukan sebatas pada kehidupan ekonomi. Pilihan politik merupakan orientasi umum. Dan « Macam-macam orientasi uang ada dalam suatu bangsa mempunyai pengaruuh besar terhadap cara di mana sistem politik berlangsung . Kesemuanya itu akan dibentuk oleh pola irientasi umum », demikian Dennis Kavanagh dalaam tulisannya « Kebudayaan Politik », Bina Aksara, Jakarta,1982, hlm.15).

Buku kecil karya Drs.A. Suman Kurik MM, bupati kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, justru membicarakan masalah pilihan politik ini, positif negatif pilihan politik ekonomi yang diambil oleh pengelola kekuasaan  bagi masyarakat. Menurut pandangan Suman Kurik, apabila kita menempuh jalan kapitalisme atau liberal/neo-liberal yang menerapkan politik « siapa yang paling kuat itulah pemenangnya » maka akibatnya « siapa yang lemah akan tersingkir » (hlm. 66). Rakyat kita akan makin terpuruk. “Kita lalu menjadi penonton di negeri sendiri » (hlm. 66). «Di arena persaingan bebas Free Trade Era, perusahaan besar diperbolehkan untuk berebutan pasar (konsumen) dengan perusahaan kecil ». Suman Kurik, yang lahir di desa Riyol, Kecamatan Serawai tahun 1949 dan menyelesaikan S2 dalam bidang manajemen pada Universitas Tanjung Pura Potianak tahun 2002, melukiskan persaingan antara perusahaan besar di bawah system kapitalistik, liberal/neo-liberal “ibaratkan maraton antara kuda dengan kelinci yang dalam hukum apapun pasti dimenangkan oleh yang lebih besar”. “Konteks inilah yang kemudian dimanfatkan oleh korporasi besar(asing) untuk datang dan menguasai jaringan pasar nasional hingga di tingkat lokal”, tulis Suman Kurik (hlm.66). Keadaan inilah yang sedang terjadi di Kalimantan Tengah.”Dari total wilayah Kalteng seluas 15.356.800 hektar, 80% di antaranya telah berada dalam kontrol investor dan pihak asing. Sisanya diperuntukkan bagi kawasan konservasi (hutan lindung dan taman nasional).Penguasaan tanah sebesar-besarnya oleh investor merupakan ancaman jangka panjang bagi masyarakat, mereka terancam menjadi landless dengan resiko kemiskinan absolut” (Purwo Santoso dan Cornelis Lay (ed.), 2009:69-70). Sekarang saja menurut Gubernur Kalteng, A.Teras Narang, 30% penduduk Kalteng hidup di garis kemiskinan (Harian Tabengan, Palangka Raya,14 Oktober 2009).

Globalisasi sebagai perkembangan mutakhir kapitalisme, menurut Suman Kurik,  « merekonstruksi semua sistem pasar, bahwa keberhasilan ekonomi tidak lagi ditentukan oleh kerja keras atau seberapa banyak keringat yang keluar, tapi diukur dan sejauh mana strategi yang diterapkan; kualitas dan terutama sekali adalah jaringan pasar (hlm.67). Berbicara soal strategi, sekali lagi berbicara tentang pilihan politik. Tentang “kemauan politik” jika menggunakan istilah Zamroni Salim.

Memahami keadaan demikian, lalu Suman Kurik melihat bahwa “Langkah preventif yang harus dilakukan adalah mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan. Kita perkokoh sendi ekonomi rakyat, basis-basis UKM (Usaha Kecil Menengah) dan mendukung total sector informal” (hlm. 67). Dengan menyitat tulisan Bung Hatta tahun 1933, Suman Kurik selanjutnya menulis bahwa “tidak ada cara lain untuk membangun Indonesia melainkan dengan kemandirian ekonomi dan menempatkan rakyat sebagai pihak yang memiliki nilai tawar yang ti,ngi atas semua sektor ekonomi” (hlm.106-107). “Ekonomi Indonesia sebenarnya adalah berbasis ekonomi rakyat (banyak) mencakup 99% dari total jumlah usaha (businees entitiy),  menyediakan sekitar 80% kesempatan kerja, melakukan lebih dari 65% kegiatan distribusi, dan melakukan kegiatan produksi bagi sekitar 55% produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta tersebar merata di seluruh Indonesia. Hanya saja, ketimpangan distribusi  asetproduktif (formal)  — yang sekitar 65% dikuasai oleh 1% pelaku usaha terbesar – menyebabkan kontribusi nilai produksi (GDP) dan ekspor kegiatan ekonomi rakyat relatif lebih kecil” (hlm.107-108).  Dengan akta pangsa pasar ekonomi rakyat dalam ekonomi nasional yang demikian penting, maka Suman Kurik menyarankan “sebaiknya seluruh kebijakan ekonoli – terutama kebijakan ekonomi makro – adalah bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi rakyat”. Demikian pula dengan berbagai peraturan dan kebijakan mikro tingkat lokal, seperti ijin usaha, ijin lokasi, pengaturan distribusi barang, ketentuan dan ijin mengenai mutu produk dan sebagainya,  hendaknya menopang perekonomian kerakyatan. Sayangnya, ujar Suman Kurik, kenyataan dan keniscayaan berbeda dengan harapan. Bahkan  pada masa otonomi daerah ini, Suman Kurik mendapatkan banyak  indikasi pertimbangan, kebijakan dan keputusan yang tidak berorientasi ekonomi rakyat. Padahal otonomi, menurut Suman juga berarti perubahan.(hlm.110)  Maka di sinilah perlunya political will (kemauan politik) dan ketetapan hati, tulis Suman. Artinya kita niscaya memilih antara jalan liberal/neo-liberal atau jalan kerakyatan. Dalam membangun ekonomi kerakyatan, Suman , jalan yang disarankan oleh Suman sebagai jalan pilihan, ia  mengingatkan agar kita “selalu mengacu pada sistem sosial dan budaya sendiri” (hlm.105).

Apakah ekonomi rakyat dan ekonomi kerakyatan yang oleh Suman Kurik dipandang sebagai « penyelamat ekonomi kita”? (hlm. 93). “Ekonomi rakyat adalah satu (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat , yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi  struktur dunia usaha. Dalam ruang Indonesia, maka kata rakyat dalam konteks ilmu ekonomi selayaknya diterjemahkan  sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha berskala kecil dalam permodalannya, sarana teknologi produksi uang sederhana, manajemen  usaha yang   belum  bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Karena kelompok usaha dengan karakteristik seperti inilah yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia. Kata kunci dari pembangunan ekonomi kerakyatan adalah dalam kerangka pemberdayaan rakyat, mulai dari pemberdayaan ekonomi, sosial, martabat dan juga pemberdayaan intelektual. Perlu kita ingat bahwa keadaan ekonomi sangat mempengaruhi kualitas pendidikan dan turunannya adalah kemerosotan intelektual. Demikian Suman Kurik. (hlm.96). Dengan memilih jalan kerakyatan untuk pemberdayaan dan pembangunan ekonomi, Suman Kurik yakin bahwa mengembangkan ekonomi kerakyatan akan memperkuat ekonomi rakyat. Secara kongkret, untuk melaksanakan hal ini, ia menyarankan anggota masyarakat bergabung dengan Koperasi Kredit Simpan-Pinjam (Credit Union) sesuai dengan Pasal 33 UUD ’45 dan semangat mandiri yang dikatakan oleh Moh. Hatta dalam tahun 1933 atau praktek Paulo Freire menyadarkan rakyat sebagai aktor pemberdayaan dan pembangunan. Sebagaimana juga yang dilakukan oleh Moh. Yunus di Bangladesh. Di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, CU sudah merupakan suatu gerakan yang cukup berkembang dan memperlihatkan kemungkinan sebagai salah satu wahana kolektif membangun ekonomi kerakyatan. Melalui CU anggota masyarakat, terutama lapisan bawah, secara bersama-sama mengumpulkan modal awal untuk berusaha tanpa menggantungkan diri dari kucuran dana pemerintah, belajar mengelola usaha sesuai dengan hukum-hukum ekonomi. Berdasarkan pengalaman mereka sendiri, para anggota CU kemudian melihat suatu jalan keluar dari kepungan keterpurukan. Kesadaran sebagai aktor yang sadar,  pemberdayaan dan pembangunan berjalan seiring dengan pengentasan kemiskinan yang mereka idap. Pemberdayaan dan pembangunan juga merambah ke berbagai bidang di luar bidang ekonomi. Singkat kata, CU adalah upaya mandiri masyarakat secara kolektif mengentas soal keterpurukan.

Dengan cara ini, aset CU-CU Kalteng menurut sumber CU sendiri, sampai sekarang sudah mencapai beberapa miliar rupiah – aset yang mereka peroleh dari upaya mandiri. Dengan aset demikian, kemudian mereka mendirikan toko serba ada. Sampai sekarang sudah terdapat lima toko serba ada milik anggota-anggota CU yang tersebar di berbagai kabupaten jauh sampai ke hulu. Yang menarik perhatian yaitu bagaimana Suman Kurik sebagai bupati dan telah berketetapan memilih jalan ekonomi kerakyatan dan menganjurkan anggota masyarakat bergabung dengan CU yang tidak mau bersandar pada kucuran dana pemerintah. Pertanyaannya: Bagaimana Suman Kurik menerapkan jalan ekonomi kerakyatan dan anjuran untuk mengembangkan CU di daerahnya?

Di tengah-tengah gencarnya suara dari berbagai penjuru berbicara tentang ekonomi kerakyatan, buku kecil karya Suman Kurik ini sungguh layak jadi acuan. Ia membicarakan sebuah jalan kongkret bagaimana mengentas keterpurukan yang beda dengan jalan yang kian memperdalam keterpurukan masyarakat melalui kebersimaharajalelaan investor-investor besar dalam dan luarnegeri. Jika investor-investor besar ini bersimaharajalela, berdominasi, bahkan mengendalikan kekuasaan, apa bedanya keadaan yang ditimbulkannya dengan penjajahan tipe baru? Agaknya, kita sedang berdiri di jalan simpang: Menjadi anak bangsa merdeka atau anak bangsa terjajah? Petaka ini menjadi lebih parah dan nyata, saat korupsi dan kolusi belum juga terberantas. ***

Palangka Raya, November 2009

Kusni Sulang

DARI MANEN PANDURAN KE DESA SUKABARU

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku

Manen Panduran, sekarang disebut Panduran, sebuah desa terletak di Sungai Kahayan yang mengalir di pinggir kota Palangka Raya. Menurut cerita tetua – karena di Kalimantan Tengah (Kalteng) tradisi sastra lisah masih sangat kuat – desa Manen Panduran dihuni oleh warga turunan campuran dua etnik: Dayak-Madura.

Alkisah, pada suatu hari, dalam pelayarannya, seorang Tamanggung Dauak diterpa badai. Dan tenggelam. Seluruh perlengkapannya juga tenggelam ke dasar laut. Satu-satunya yang tersisa adalah sebilah badég yang tersipl di pinggang.  (Menurut legenda dan sastra lisan, manusia Dayak memang turunan pelaut, antara lain ditunjukkan oleh miniatur Banama Tingang dari getah jelutung,  yang sekarang dijual sebagai cindramata khas Kalteng. Bukti lain dituturkan oleh Sansana Bandar).

Untuk menyelamatkan diri, sang Tamanggung berpegang pada kepingan perahunya yang ia jadikan sebagai pelampung. Subuhpun tiba membawa fajar. Di kejauhan sang Tamanggung Dayak mendengar kokok ayam bertalu-talu. Tamanggung sangat girang mengetahui bahwa tempat ia terapung-apung dibuai ombak, tidak jauh dari pantai hunian penduduk. Oleh kegembiraannya, sang Tamanggung menjawab kokok jago itu dengan berkokok pula. Jauh di sana, kembali terdengar suara kokok. Kokokpun balas-berbalas. Sahut-menyahut.

Tidak berapa lama sebuah perahu nampak tiba menghampirinya. Tamanggung Dayak itupun diangkat ke perahu. Pemimpin rombongan yang berada di perahu menanyai Tamanggung:

+ “Kaukah yang berkokok tadi?”

-         “Ya. Benar. Saya sangat gembira mengetahui bahwa saya berada tidak jauh dari pantai hunian. Dengan berkokok, saya berharap bisa mendapat pertolongan”, jawab Tamanggung. Kapitan perahu tersenyum dan berkata lagi:

+ “Saya mengerti. Kau dari mana sebenarnya?”

-         « Dari Kalimantan . Ketika berlayar, tiba-tiba turun dan menenggelamkan perahu saya ».

+ « Kau tentu tidak tahu adat di sini. Di kalangan kami berlangsung

kebiasaan bahwa siapa yang menjawab kokok tadi maka

diniscayakan ia bertanding sampai mati dengan jago kami ».

-         « Ooo, saya sama sekali tidak tahu. Saya sama sekali tidak ada niat menantang-nantang siapapun”.

+ “Saya percaya. Tapi kau sudah memasuki wilayah kami dan

karenanya terikat oleh adat kami. Demikianpun saya.Ini bumi

Madura”.

-         “Artinya?”

-         “Artinya kau harus bertanding sampai mati dengan jago kami”.

Tamanggung memandang mata kapitan kapal, berkata:

-“Saya menghormati adat kalian. Dan sebagai orang Dayak yang

ditantang, saya harus menerima tantangan”.

+ “Bukan soal tantang-menantang, tapi adat kami”.

Singkat cerita, pertandingan dalam sebuah lobang yang sekaligus sebagai lobang kuburan bagi yang kalah, pun dimulai dan dimenangkan oleh Tamanggung  Dayak. Tamanggung dikawinkan dengan putri raja Madura. Turunan pasangan Dayak-Madura ini disebut orang-orang Manen Panduran. Mereka tinggal di kampung yang sekarang disebut Panduran. Barangkali angkatan sekarang, atau para pengamat yang tidak tahu sejarah desa ini,  tidak gampang mengetahui bahwa warga Panduran dahulu mempunyai sejarah demikian. Budaya mereka adalah campuran antara budaya Madura dan Dayak. Dan tampil menjadi budaya Manen Panduran.

Cerita lain tentang desa Sukabaru

Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan salah satu desa tua di Kabupaten Ketapang. Itu dibuktikan dengan penemuan sejumlah situs bersejarah.

Desa ini sudah lima kali mengalami pergantian nama. Sebelum bernama Sukabaru, desa ini bernama Celincing, dan sebelumnya lagi bernama Pasir Panjang. Nama Pasir Panjang diambil dari posisi desa yang persis berada di pesisir pantai indah dan memanjang. Saat itu, terdapat Pelabuhan Kuala Pendek.

Menurut mantan Kepaladesa Sukabaru, Marpai, arti Sukabaru sebenarnya adalah suku baru. Alasannya, daerah ini dibentuk oleh banyak suku mulai dari China, Madura, Melayu dan Bugis. Karena itu, nama-nama sungai yang ada di daerah itu diambil dari nama tokoh antarsuku. Misalnya Sungai « Melate » adalah asal kata dari Sungai Haji Melata dari Bugis. Kemudian ada Sungai «Barunai Alim» yang kabarnya merupakan warga Brunei Darussalam. Ada pula Sungai Mak Dagang dan Mak Gambar dari nama tokoh Madura. «Paham  multikultural merupakan semangat warga dalam membangun desa Suku Baru ini tempo dulu», demikian tulis Harian Umum Tabengan, Palangka Raya 5 November 2009.

Campuran antara empat asal etnik ini melahirkan budaya Sukabaru. Budaya Suku Baru.

Sejarah dua desa di atas mengatakan bahwa kebhinnekaan tidak menjadi batu sandungan untuk melahirkan budaya baru. Tapi sebaliknya idiom-idiom budaya etnik-etnik yang beragam itu menjadi materi pemerkayaan dalam meramu dan melahirkan budaya baru. Lahirnya budaya baru ini dimungkinkan karena mereka tidak bersiteguh pada budaya gettho yang sektaris. Membaurnya, berasimilasi bahkan leburnya budaya gettho semuma terjadi melalui pembauran dalam kehidupan orang sekampung. Budaya baru Manen Panduran dan budaya Suku Baru, merupakan landasan budaya bagi kehidupan bersama orang sekampung. Memberi indentitas bagi Suku Baru dan Manen Panduran. Saya membayangkan Budaya Uluh Kalteng juga akan berproses demikian jika kita pada zaman ini mampu keluar dari budaya gettho dan menggunakan budaya gettho sebagai bahan ramuan membangun Budaya Uluh Kalteng beridentitas Kalteng. Syarat untuk melahirkan Budaya Uluh Kalteng beridentitas Kalteng melaksanakan nampaknya cukup baik dan tersedia, mempunyai akar sejarah dan budayanya. Sebab budaya Kaharingan dan sistem betang pada hakekatnya telah menyediakannya. Identitas ini berdasarkan pengalaman Manen Panduran dan Suku Baru (Sukabaru), nampak semacam suatu perkembangan logis jika kental muatan lokal Uluh Itahnya  — walaupun tidak luput juga dari idiom-idiom budaya etnik lain yang berbaur.

Berbaur artinya keluar dari gettho budaya dan budaya gettho adalah kata lain dari keterbukaan, saling belajar, mementingkan kebersamaan. Pembauran alami dan sadar berdasarkan pengalaman Desa Panduran , Desa Suku Baru menyediakan syarat untuk perkembangan kreativitas dan inovasi-inovasi serta merupakan jembatan budaya hubungan antar etnis. Dengan pembauran model Desa Panduran atau Desa Suku Baru, kemungkinan pertikaian antar etnis yang merugikan semua, bisa diminimalisasikan. Bagi Uluh Itah (etnik Dayak) pembauran bukanlah hal baru, bahkan sudah dirumuskan dalam hukum adat dan konsep belum bahadat (hidup beradat). Konsep pembauran inipun juga merupakan kesimpulan tetua berbagai etnik di negeri kita sebagaimana tertuang dalam pepatah: “Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung”. Kesimpulan yang berangkat dari kesadaran bahwa “lain ladang, lain belalang, lain lubuk lain ikannya”. Keragaman belalang inipun terdapat di satu padang. Demikian juga ikan yang terdapat di satu sungai. Padang dan belalang adalah metafora dari kehidupan anak manusia juga. Konsep budaya ini bertolak belakang dari wacana “lebih baik berputih tulang dari hidup berputih mata” saat hidup dan tinggal di negeri atau kampung orang. Lebih berlawanan lagi dengan pandangan: “biarkan semua bebas bersaing, yang kuat akan jadi pemenang” (survival of the fittest), yang pernah saya dengar dalam interaksi  saya mengisi acara Opini di TVRI Kalteng. “Survival of the fittest” akan membuat kehidupan jadi hutan rimba dengan hokum rimbanya. Sedangkan “biar bunga mekar bersama, seribu aliran bersaing suara” adalah jalan pembauran untuk melahirkan sesuatu yang baru dan dalam upaya meramu keragaman.

Desa Panduran dan Desa Suku Baru adalah suara masa silam yang menggaung bersama hembusan angin gunung dan riak sungai serta danau, menemui kita  hari ini saat berupaya membangun kebudayaan Uluh Kalteng dan membangun Kalteng sebagai betang bersama etnik-etnik dan juga sebagai betang budaya. Kalau demikian, Kebudayaan Uluh Kalteng,  Uluh Kalteng dan Identitas Kalteng  bisa disebut adalah program integral bersama Uluh Kalteng. ***

Palangka Raya, November 2009

Kusni Sulang

ORGANISASI MASYARAKAT, PENGUSAHA DAN NEGARA DALAM MASYARAKAT SIPIL

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku

«Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar unjuk rasa, jika Pemprov tetap berniat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 78 Tahun 2008 tengang UMP (Upah Minimum Pekerja) dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Pekerja), demikian diberitakan oleh Harian Umum Tabengan, Palangka Raya, 5 November 2009. Tabengan juga selanjutnya menulis : « Besaran Upah Minimum  Kabpaten (UMK) ditetapkan setelah Bupati Ujang memanggil dan mempertemukan perwakilan DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan DPC KSPSI Kabupaten Kobar.

Tripartit

Berita Tabengan ini memperlihatkan bahwa di Kalteng terdapat organisasi pengusaha (majikan) dan Serikat Pekerja – istilah untuk buruh yang dilarang penggunaannya bersamaan dengan pelarangan penggunaan istilah kelas, revolusi, dan lain-lain serta pembatasan penggunaan kata « bung » oleh Orde Baru Soeharto. Hal lain yang menarik dari berita di atas bahwa pihak majikan, buruh/pekerja dan pemerintah duduk di satu meja, berunding untuk menyelesaikan pertikaian, termasuk soal upah, kemudian dari perundingan tersebut, bersama-sama mengambil suatu keputusan.

Cara penyelesaian masalah perburuhan begini, sesuai perkembangan ekonomi-politik dan sosial. Di samping itu menempatkan para pekerja tidak sebagai obyek yang diperlakukan sekehendak hati oleh pihak majikan yang sering berkolusi dengan penyelenggara kekuasaan tetapi  sebagai subyek. Masalahnya, apakah  Serikat Pekerja itu  benar-benar muncul dari para pekerja buruh, mewakili dan mencerminkan aspirasi para pekerja, ataukah terdiri dari para nomenklatura (bangsawan-bangsawan) buruh/pekerja. Sebab dalam sejarah banyak negeri, tidak sedikit para pemimpin Serikat Pekerja/buruh itu terdiri dari orang-orang yang telah dibeli dan berkolusi dengan para majikan dengan mengenakan « baju » atau mengatasnamai kaum buruh. Hal begini bisa terjadi karena pembelotan pimpinan Serikat Pekerja – jika mereka memang berasal dari kalangan para pekerja sendiri –, bisa juga terjadi karena mereka adalah para pimpinan dropan dari partai politik untuk kepentingan politik partai politik tersebut. Jika yang terakhir ini terjadi, maka Serikat pekerja yang dibentuk, tidak lain hanya dijadikan kuda tunggangan partai politik, sedangkan nasib buruh itu sendiri dikesampingkan.

Untuk kepentingan para pekerja berbagai sektor, selayaknya jika Serikat Pekerja itu didirikan dalam berbagai sektor pula seperti pegawai-pegawai pemerintah, Rumah Sakit, sekolah-sekolah, buruh pembersih jalan-jalan kota, sopir-sopir taksi, perkebunan sawit, perkebunan karet, mall-mall, pengangkutan sungai dan laut, dan lain-lain. Serikat pekerja diperlukan selain menjadikan para pekerja sebagai subyek, ia juga diperlukan untuk membela, melindungi kepentingan mereka (termasuk syarat-syarat kerja yang layak).  Serikat Pekerja merupakan alat kontrol terhadap pemerintah, sarana para pekerja untuk mewujudkan tanggungjawab sosial-politik-ekonomi mereka. Tanpa sarana ini atas nama demokrasi, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat, ekonomi kerakyatan, dan lain-lain berlangsung kesewenang-wenangan otoritarianistik. Kesetaraan hukum dan kepastian hukum tidak berlangsung.

Dengan adanya Serikat Pekerja, yang disebut partisipasi kongkret masyarakatpun bisa dilakanakan. Termasuk partisipasi membuat kebijakan yang aspiratif dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, entah ia bernama Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan lain-lain. Pengawasan masyarakat, bukan hanya dilakukan terhadap lembaga eksekutif, tapi juga terhadap lembaga legislatif dan yudikatif, serta aparat negara. Apakah tindakan mereka sesuai hukum atau tidak. Karena semua harus setara di depan hukum dan peraturan-peraturan maka sebelum peraturan-peraturan, undang-undang itu ditetapkan oleh parlemen, seniscayanya rencana undang-undang, peraturan-peraturan, keputusan-keputusan disosialisasikan secara luas melalui media massa dan dikirimkan rencananya ke organisasi-organisasi masyarakat untuk mendapatkan masukan dan dikritisi. Bukan hanya menjadi wewenang pengelola legislatif dan eksekutif. Tidak ada undang-undang, peraturan daerah, peraturan gubernur dan lain-lain ditetapkan tanpa sosialisasi rancangannya. Dan sekali ditetapkan, ia mengikat semua pihak. Pelaksanaannya diawasi oleh seluruh masyarakat. Di sinilah peranan organisasi-organisasi masyarakat, termasuk Serikat Pekerja/Buruh, Serikat Tani, dan lain-lain. Karena di Kalteng terdapat Dewan Masyarakat Adat, seniscayanya lembaga ini juga diefektifkan dan menjaga status independennya. Unjuk rasa dan pemogokan merupakan alat kontrol, alat membela hukum, pembela kepentingan dan peran sebagai subyek. Hanya dengan mengorganisasi diri, warga masyarakat bisa menjadi subyek dan melakukan partisipasi dalam mengelola masyarakat.

Pada saat masyarakat sudah menjadi subyek, dan terorganisasi (bukan dalam organisasi rekayasa), masyarakat sipil akan kuat. Pemerintah bersifat sebagai regulator. Dalam perkembangan di berbagai negeri, terutama di negeri-negeri industri, agaknya peran negara sebagai regulator ini makin menonjol.

Kekuatan Keempat

Media massa sebagai kekuatan keempat (the fourth power) yang bebas merupakan salah satu ciri dari tegaknya masyarakat sipil. Tapi sering juga kita dapatkan bahwa kekuatan keempat ini kehilangan kebebasan dan bahkan daya kritisnya karena secara ekonomi tergantung pada majikan dan pemerintah. Pemerintah mengendalikan kebebasan kekuatan keempat ini dengan menciptakan ketergantungan ekonomi/finansial kekuasaan keempat melalui “halaman-halaman pesanan”.

Guna menghadapi kenyataan atau keadaan demikian, maka betapapun sederhananya, selayaknya organisasi-organisasi masyarakat,  mempunyai media massa sendiri sebagai kekuatan keempat alternatif. Adanya kekuatan keempat alternatif, paling tidak kekuatan keempat yang dominan bisa diimbangi. Tidak sepenuhnya mengendalikan pembentukan pendapat umum. Alternatif ini makin terbuka dengan kemajuan tekhnologi seperti sekarang. Misalnya adanya jaringan internet dan tersedianya telpon genggam, yang memungkinkan kita mengorganisasi kegiatan tanpa usah menempuh perjalanan jauh. Jaringan internet dan telpon genggam memungkinkan kita mengimbangi kekuatan keempat dominan dalam membentuk pendapat umum. Hal ini ditunjukkan dengan jelas oleh kasus KPK-Kepolisian –Kejagung yang aktual sekarang atau pengalaman kampanye pemilu Obama, atau yang terjadi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ketika menghadapi kasus Tibet yang dijadikan oleh negara-negara Barat untuk mendiskreditkan RRT. Waktu itu warga RRT berhubungan menggunakan melalui telepon genggam dan internet, lalu melakukan unjuk rasa di depan konsulat dan perusahaan-perusahaan Perancis di berbagai kota. Internet dan telepon genggam bisa dijadikan sarana organisator. Jarak tidak lagi menjadi rintangan untuk mempersiapkan suatu kegiatan. Melalui internet dan sms jugalah Kasus Marsinah menjadi masalah dunia. Gerakan protes dunia membela Marsinah ditumbuhkan. Melalui internet jugalah pemuda cendekiawan Kalteng menyiapkan seminar tentang pembangunan Kalteng di Jayang Tingang beberapa bulan lalu. Internet dan telepon genggam mendorong demokratisasi masyarakat dan menerobos monopoli informasi.

Kesadaran Politik

Pengorganisasian masyarakat ditunjukkan oleh kenyataan dan pengalaman banyak ditentukan oleh tingkat kesadaran masyarakat, terutama kesadaran politik masyarakat untuk menjadi subyek. Karena itu proses penyadaran sangat menentukan. Untuk itu peran pendidikan, entah itu formal atau non-formal sangat berperan. Peran penyadaran ini berada di tangan cendekiawan sebagai aktor intelektual atau organisator. Cendekiawan merupakan jembatan antara masyarakat dan penyadaran serta perubahan maju. Dalam istilah sekarang disebut agen perubahan. Cendekiawan merupakan penyulut « titik api yang kemudian mungkin bisa membakar padang ilalang » bernama keterpurukan. Kesolidan dan mutu organisasi banyak ditentukan oleh tingkat intelektual, kemampuan, komitmen dan keteguhan pendirian  pemrakarsanya atau organisatornya. Kelemahan cendekiawan, karena mereka mempunyai ijazah dan keterampilan lain yang bisa dijual, sebagai penopang cadangan dalam kesulitan, sering goyah dalam pendirian, egois, terutama di hadapan kesulitan. Karena itu menumbuhkan kader dari kalangan masyarakat kunci merupakan unsur penting untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat sipil dan menjadi masyarakat sebagai subyek. Arti penting menjadikan masyarakat sebagai subyek atau aktor pemberdayaan diri mereka sendiri, selain dikemukakan dan dipraktekkan oleh Paulo Freire, hal ini juga telah ditunjukkan oleh hasil penelitian David Mc Clelland. Melalui penelitiannya, Clelland sampai pada hipotesa  bahwa tingkat kemajuan perkembangan ekonomi bertautan dengan jenis nilai (kebudayaan) yang diberikan pada anak-anak (in :Dennis Kavanagh, 1982 :19).

Menjadikan masyarakat sebagai subyek, aktor pemberdayaan diri sendiri, meniscayakan kita terjun langsung ke kalangan mereka. Metode yang sekarang disebut sebagai metode partsipatif emansipatoris. Dekat dengan yang disebut Selo Soemardjan sebagai keterlibatan budaya (culturally involvement). Tidak berbicara dari menara gading mengatasnamai dan menjual nama mereka. Dan hal ini sangat tidak sederhana. Tidak bisa dilakukan dari kota-kota yang gemerlap atau ruang kampus yang penuh buku,  tanpa membaur dengan mereka. Tapi adakah jalan lain yang efektif untuk perubahan hakiki yang memberikan masyarakat daya tawar dalam membicarakan perubahan adil ? Duduknya wakil KSPSI bersama-sama dengan wakil Apindo dan Pemerintah Daerah membicarakan soal upah di Kabupaten Kobar, sekali lagi  mengatakan hal demikian. Sedangkan rencana untuk menggelar unjuk rasa, tidak lain dari  keinginan para pekerja guna memberi bobot pada kata-kata mereka, dalam upaya memperkokoh daya tawar (bargaining power). Keadaan Kalteng, lebih menghimbau masyarakat untuk berorganisasi dalam organisasi yang bermutu, berwacana dan mengakar ke bawah sebagai perwujudan tanggungjawab dan kesadaran civic mereka.***

Palangka Raya, November 2009

Kusni Sulang

LAHIRNYA SEBUAH PERATURAN

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku

Tulisan ini lahir seiring dengan ingatan saya akan Antonio Guererro, abang kuliah saya saya di Sorbonne Paris. Ia asal Portugis, seorang antropolog yang mengambil  masalah Dayak Kalimantan Timur sebagai tema tesisnya. Sampai sekarang, melalui dunia akademi, ia sangat aktif memperkenalkan masalah Dayak khususnya di berbagai negeri Eropa Barat. Dan tidak pernah absen dalam kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dengan Indonesia.

Entah berapa tahun silam setelah lama tidak bertemu, tiba-tiba secara kebetulan kami berjumpa di sebuah seminar. Ia mengatakan bahwa ia baru saja kembali dari melakukan penelitian di Perancis Selatan.

-         “Riset apa, dan dalam rangka apa? Mengapa Perancis Selatan ? » , tanyaku.

-         « Riset mengumpulkan data tentang Perancis Selatan untuk  Kementerian Pendidikan, sebelum ia mengeluarkan suatu peraturan atas permintaan Perdana Menteri”, jawab Antonio.

-         “Ooo, jadi sebelum mengeluarkan suatu ketetapan, harus didahului dengan penelitiankah?”

-         “Ya, demikianlah kebiasaan di sini. Sehingga kebijakan itu tanggap keadaan dan aspiratif. Tidak bertolak dari keinginan dan rekaan subyektif saja. Kau tentu tahu, berapa banyak sudah menteri yang terpaksa turun, karena rancangan peraturannya tidak tanggap keadaan dan aspiratif ». Saya manggut-manggut sambil mengumpulkan ingatan tentang menteri-menteri yang terpaksa mengundurkan diri karena rancangan undang-undang yang ia buat tidak tanggap keadaan dan tidak aspiratif. Yang paling sering keadaan begini adalah Menteri Pendidikan saat ingin melakukan perubahan. Di samping bidang kesehatan, tenaga kerja, dunia pendidikan termasuk dunia paling peka. Rancangan reform    yang

ditawarkannya, sering disusul dengan pengunduran diri sang menteri. Penguduran diri sukarela. Bukan dipaksa. Ia mengundurkan diri karena rancangan undang-undangnya sebelum dibawa ke Parlemen ditolak oleh masyarakat melalui unjukrasa-unjukrasa raksasa tanpa henti sebelum pemerintah menerima pengunjukrasa untuk diskusi guna membicarakan rancangan undang-undang atau peraturan. Pernah terjadi pemogokan dan unjuk rasa yang berlangsung terus-menerus saban hari. Pengunjuk rasa berkemah di taman-taman. Logistik disediakan secara gratis oleh café dan restoran sekitar sebagai tanda setiakawan mereka kepada pengunjuk rasa. Bahkan untuk memprotes rancangan kebijakan menteri, Paris pernah dikepung oleh para petani selama berhari-hari.

Seperti yang dikatakan oleh Antonio di atas, sebelum membuat rancangan undang-undang atau peraturan, biasanya pemerintah atau menteri membentuk sebuah tim penelitian untuk mengkaji permasalahan secara rinci. Misalnya sebelum mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan asesoris agama – agama apapun di sekolah-sekolah negeri, termasuk jilbab – pemerintah membentuk sebuah tim peneliti yang terdiri dari para ahli di berbagai bidang, termasuk para islamolog.  Hasil penelitian atau kajian mereka ini beserta rekomendasi mereka, kemudian diserahkan kepada pemerintah/menteri terkait sebagai bahan dalam menyusun undang-undang atau peraturan. Selanjutnya rancangan ini setelah dibicarakan dalam kabinet, ditawarkan secara luas ke kalangan masyarakat: Serikat-Serikat Buruh, Tani, Guru, Akademisi,  dan lain-lain melalui media massa. Debatpun dibuka. Menteri mengadakan debat terbuka dan langsung dengan masyarakat. Semuanya dimaksudkan untuk mendapatkan  masukan sebelum rancangan undang-undang atau peraturan tersebut diajukan ke Parlemen supaya diperdebatkan dan jika mungkin disahkan.  Setelah Parlemen mengesahkannya, kelayakan undang-undang itu masih diperiksa oleh Lembaga Pengawas Konstitusi. Baru setelah melalui proses demikian maka undang-undang atau peraturan itu mengikat semua warganegara tanpa kecuali dan diterapkan.

Setelah disahkan, kembali Undang-undang dan atau peraturan itu disebatluaskan melalui media massa atau dibagikan oleh kotapraja kepada warganya.

Kepatuhan warganegara terhadap undang-undang atau peraturan tersebut terungkap dalam kata-kata sehari-hari: ”C’est la loi” (Itu adalah hukum). Tidak jarang, dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat polisi yang dipandang melanggar atau bertindak tidak sesuai hukum oleh warga, berdebat dengan men in street (orang-orang biasa) di jalan. Apabila warganegara tersebut tidak puas dengan tindakan aparat negara tersebut, ia mengajukan masalahnya ke pengadilan. Jawatan Kereta Api pun tidak jarang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh penumpang, atau pengguna jasa  karena frekwensi datang-perginya kereta-api yang tidak tepat waktu. Tidak tepat waktu dianggap merugikan kepentingan publik. Umumnya dalam kasus begini, Jawatan Kereta Api-lah yang kalah dan harus membayar denda kepada Negara. Untuk melakukan gugatan tiap kotapraja menyediakan pengacara gratis.

Dari tuturan di atas barangkali nampak lika-liku proses lahirnya sebuah peraturan atau undang-undang, bagaimana kemudian ia dipatuhi oleh semua orang tanpa kecuali jika sudah ditetapkan, dan bagaimana undang-undang itu dijadikan pegangan oleh semua orang dan diawasi pelaksanaannya. Undang-undang dan atau peraturan yang sudah disahkan tidak gampang untuk dicabut atau diganti oleh pengelola kekuasaan. Dari proses laihrnya sebuah peraturan yang demikian, barangkali nampak peran Negara, pemerintah, warga negara, akademisi  dan arti hukum. ***

Palangka Raya, November 2009.

Kusni Sulang

DI AIR SUNGAI ITU ADA WAJAH SEBUAH KEBUDAYAAN

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku


Waktu masih berada di Eropa Barat, di media massa saya sering menyaksikan Lembaga-Lembaga Masyarakat (LSM) internasional berbicara dalam rangka kampanye hak manusia akan air bersih merupakan salah satu bagian dari HAM. Air bersih seharusnya gratis. Bukan untuk diperdagangkan. Air seperti udara untuk keperluan hidup semua orang. Tanpa air tidak ada kehidupan ini. Madame Danielle Mitterrand istri mantan Presiden Perancis François Mitterrand, dengan LSM-nya France Liberté, merupakan salah satu tokoh dan LSM yang sangat aktif melakukan kampanye tentang air bersih sebagai hak semua orang dan agar tidak diperdagangkan.

Apakah air bersih memang gratis di Perancis, negerinya Mme.Danielle Mitterrand? Tidak sepenuhnya. Untuk keluarga-keluarga, hotel-hotel, resotran, dan lain-lain, pemakai air harus membayar dengan tarif yang dikendalikan pemerintah, seperti halnya pemerintah mengendalikan harga roti, susu dan keju. Air bersih yang langsung bisa dikonsumsi dan gratis disediakan di jalan-jalan. Para wisatawan yang haus setelah berjalan kaki berkilo-kilometer, terutama pada musim panas, langsung saja menyurut air minum dari kran-kran publik. Kemudian mengisi botol plastik mereka sebagai sangu melanjutkan perjalanan. Di Restoran-restoran, air disediakan secara gratis kepada para tamu. Perhatian terhadap masalah air ini diperlihatkan juga oleh pemerintah dengan perawatan sungai dan laut.

Masalah air yang diangkat oleh Mme. Danielle Mitterrand dan LSM-LSM internasional adalah masalah air untuk penghuni planet kecil kita yang sekarang menjadi sebuah “desa kecil dunia”.

Jauh pada  puluhan tahun sebelumnya, semasa saya masih kuliah di l’Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (l’EHESS), Paris, Prof. Dr. Ignacy Sachs, salah seorang penggagas dan organisator dari Pertemuan Rio de Janeiro, konferensi internasional pertama tentang masalah lingkungan, pernah membicarakan soal air, baik air sungai ataupun laut, ketika berbicara tentang tekhnologi tepat guna dalam rangka pemberdayaan dan pembangunan suatu negeri. Ignacy Sachs dalam kuliahnya itu menyebutkan keadaan ironis di dunia. Negeri-negeri yang dikelilingi air justru kekurangan air. Yang dimaksudkannya: Air bersih! Dikatakannya juga, air yang menyediakan sumber energi berlimpah, seperti juga halnya dengan matahari dan angin,  diterlantarkan tanpa dimanfaati.

Ironi yang disebutkan oleh Ignacy Sachs dan persoalan air yang diangkat oleh Mme. Danielle Mitterrand bersama LSM-LSM internasional lainnya itu, pernah saya rasakan langsung.

Musim kemarau di Pontianak waktu itu. Konflik etnik berdarah baru saja selesai. Bau darah masih tercium di angin dan mata yang beringas.  Hutan terbakar. Asap menutup langit. Warna bulan dan matahari jadi berobah: Merah. Saban menghela nafas, terasa benar paru-paru penuh asap. Sayapun terbatuk-batuk. Dari kendaraan yang melaju, saya melihat batang-batang pohon dengan daun masih hijau segar, bergelimpangan di mana-mana. Api yang membakar gambut kering menjalar ke mana-mana di bawah tanah. Lalu tiba-tiba muncul mengancam rumah atau bangunan apa saja di atasnya. Api, abu, asap dan matahari terasa menyiksa. Sunga raksasa Kapuas Bohang yang membelah Pontianak mengalir di bawah jembatan panjang menyambung kedua tebing, nampak menyusut. Airnya mulai asin seasin air laut. Hujan tak  turun sama sekali seakan menyisih jauh ke penjuru lain meninggalkan sendiri kota yang terletak tepat di bawah garis khatulistiwa.

Saat itu saya tinggal di kantor Institut Dayakologi (ID), lembaga yang saya kenal sejak lama dan saya rasakan merupakan bagian dari diri saya. Tidur di tikar lampit dari rotan atau di meja. Tidur di tikar lampit terasa sejuk dan nyaman di tengah kepungan panas api dan matahari. Anginpun terasa panas. Tinggal di kantor ID menyenangkan. Ada perpustakaan. Terdapat komputer yang bisa saya gunakan untuk bekerja sampai jam berapa saja, tanpa mengganggu siapapun. Saya bisa memasak air panas dan minuman dengan leluasa. Terletak tidak jauh dari warung-warung. Saban ke Pontianak bisa dipastikan tempat jujugan pertama adalah kantor ID.

Ketika ingin mandi membasuh tubuh dari kucuran keringat, bau asap dan debu terutama yang bersarang seperti kutu di rambut, saya sejenak terperangah memandang bak air besar kantor, tinggal beberapa sentimeter saja dari dasarnya.

-         “Lama tak ada hujan”, ujar Yohannes yang kebetulan berada tidak jauh dari kamar mandi.

-         “Kita masih tergantung pada hujan, pada kemurahan langit”, lanjut Yohannes menggerutu halus tak berdaya.

+  “Tanda manusia masih punya keterbatasan, barangkali, Jo”, timpalku sambil menggosok badan karena kekurangan air untuk mandi.

Kekurangan air bukan hanya dialami oleh kantor ID. Lepas tengah hari, ketika keluar berjaman-jalan sejenak, di depan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), saya menyaksikan orang mengantri dengan tong-tong besar untuk mendapatkan air. Lalu ketika Stepanus mengajakku  makan ke sebuah restoran Tionghoa, yang terletak di pinggir sungai Kapuas Bohang,  lelaki setengah baya pemilik restoran itu juga mengeluh:

“Hidup di pinggir sungai raksasa tapi kita kekurangan air”.

“Bagaimana mendapatkan air untuk masak, Ngkoh”, tanyaku.

“Mau tidak mau menggunakan air dari botol Aqua”.

Saya dan Stepanus menggeleng-geleng, kehilangan kata untuk berucap apapun.

Seusai makan, saya minta Stepanus mengantarku ke sebuah hotel besar dengan harapan di hotel saya bisa mandi dan buang air secara normal. Ternyata di hotel inipun, saya hanya bisa mandi sekali pada jam tertentu. Demikian juga untuk buang air besar. Pada jam-jam lain di luar yang telah ditentukan, lagi-lagi airpun tidak ada. Untuk mencegah bau kotoran yang kita buang merambat ke mana-mana, satu-satunya jalan adalah menutup lobang toilet dan pintu kamar mandi. Dalam keadaan demikian, terbayang adegan dalam cerita-cerita koboi di filem-filem Western Holywood. Seseorang yang ditangkap oleh lawannya di padang pasir, lalu diikat kemudian ditarik dengan kuda atau dilepaskan sendiri di tengah gurun sampai akhirnya mati kehausan. Kemudian menjadi mangsa burung-burung pemakan bangkai.  Demikian saya membayangkan manusia tanpa air. Tentu saja penduduk Pontianak belum sepenuhnya hidup tanpa air. Air sungai ada di depan mereka. Sekalipun air sungai Kapuas Bohang menjadi asin oleh tohor dibawakan kemarau.

Pada saat itu, sayapun teringat akan Katingan yang tohor. Kapal-kapal tidak bisa berlayar. Orang-orang seperti terkurung di pedalaman. Pernah saat Katingan surut, saya tidak bisa ke Jawa untuk kembali bersekolah. Pesawat terbang tidak ada. Jalan darat ke Banjarmasin tidak ada. Orang-orang kampung jadi kekurangan garam yang biasanya didatangkan dari Surabaya.

Sekian puluh tahun berlalu dari  masa kanakku. Masalah yang ditimbulkan oleh kemarau, air tohor masih saja tidak banyak berubah. Sekarang bertambah dengan persoalan baru : Kebakaran hutan yang mengisi langit dengan asap. Oleh asap kapal dan perahu sering tabrakan, pesawat-pesawat terbang tidak bisa mendarat dan tinggal landas oleh jarak pandang yang hanya beberapa meter. Bandara ditutup. Akibatnya harga-harga keperluan sehari-haripun melangit mengejar asap. Rupa-rupa penyakit bertaburan tak ubah renik-renik daun terbakar jatuh di atap. Danrenik-renik daun penyakit itu bertaburan di kehidupan penduduk.

Sekian puluh tahun berlalu meninggalkan masa bocahku. Tapi 73,4% penduduk provinsi ini masih hidup dari air sungai. Hanya 16,26% yang menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekalipun demikian besar ketergantungan pada sungai, pada air sungai, tapi seabad lebih sikap penduduk dan pemerintah pada sungai masih juga belum berubah. Sungai dan laut  menjadi nama lain dari keranjang sampah. Sampai-sampai air Sungai Seruyan diberitakan oleh media massa sebagai sudah tak layak dikonsumsi lagi. Mutu airnya demikian merosot. Contoh lain adalah apa yang menimpa Sungai Balangan, Kalmantan Selatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balangan, menyatakan bahwa Sungai Balangan tercemar dan meminta masyarakat jangan mengkonsumsi airnya karena dicemari oleh limbah PT  Adaro (Tabengan,  6 November 2009).

Pada saat tohor ataupun tidak, wajah sungai yang semestinya indah, menjadi wajah yang  menjinjikkan. Sampah dan kotoran dari segala  bentuk memamerkan diri tanpa enggan. Bergeletakan di tebing, di tepian, di tiang-tiang pelabuhan sungai, mengalir bersama arus yang keruh. Air sungai penuh sampah dan air raksa beginilah yang dikonsumsi oleh 73,4% warga provinsi. Air yang secara singkat bisa disebut air sampah. Bahkan dibekukan menjadi es serta diperjual-belikan.

Yang saya herankan, kalau air demikian pentingnya bagi kehidupan, tanpa usah menyadari bahwa sungai dan air itu indah, mengapa sampai detik ini perhatian pada sungai sangat minim, kalau tidak mau mengatakannya tidak ada? Boleh jadi ketiadaan penghargaan pada air dan sungai, hidup bersama kekotoran menjelma menjadi suatu kebiasaan. Dan kebiasaan memang sangat keras kepala untuk mau ditinggalkan. Tapi mengapa kita begitu keras kepala bergelimang di kekotoran dan tidak bisa menghargai apa yang kita miliki sendiri serta tidak bisa menghargai kehidupan diri sendiri?

Tradisi, kebiasaan memang ada yang baik dan ada yang buruk. Tidak menghargai sungai dan air, tidak bisa menghargai kehidupan diri sendiri dan tidak menghormati diri sendiri, pasti bukan tradisi baik yang  harus dipertahankan. Di sungai dan air sampah yang keruh menjijikkan itu, mengalir suatu wajah kebudayaan dan  mental.

Di Hotel Aquarius, hotel terbaik sekarang di Palangka Raya, pada 4 November 2009 lalu,  orang berseminar ilmiah tanpa ingatan pada sungai dan air sampah demikian. Sungai dan air sampah yang dilupakan akan dan sudah hadir dengan cambuk di tangan melecut mendera kehidupan 73,6% penduduk Kalteng, 74% dari seluruh penduduk Indonesia (Kompas, 8 November 2009).***

Palangka Raya, November 2009

Kusni Sulang

PEMBANGUNAN PERADABAN PANCASILA

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku

Konsep Gerakan Pemuda Tawaran Donny  Y Laseduw SH,CN,MH

“Donny Y Lasenduw SH,CN, MH, pengamat politik, saat menjadi narasumber dialog rapat anggota umum anggota cabang (RUAC) Perhimpinan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya Sanctus Dionisius, Jum’at malam (6/11) malam di Margasiswa, Jalan Batu Suli V mengatakan, diterapkannya sistem desentralisasi mempunyai  dampak negatif, karena semangat kedaerahan/kesukuan akan timbul, sehingga dikhawatirkan mengikis keutuhan NKRI” Sebab itu pemuda, khususnya mahasiswa Katolik diharapkan menjawab dampak negatif desentralisasi dengan memberikan solusi kongkret dan mengimplementasikan (menerapkan) di masyarakat konsep 3 P  (Pembangunan Peradaban Pancasila) sebagai landasan dalam menjaga keutuhan NKRI. Konsep ini mengembalikan kekuatan Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia dengan penduduknya yang beragam. Pada kesempatan yang serupa Donny juga menyarankan supaya “dalam pemilu kepala daerah 2010 pemuda harus memberikan pemahaman kepada masyarakat Kalteng, agar tidak memilih berdasarkan golongan, agama dan suku melainkan karena kualitas dari calon” (Harian Tabengan, Palangka Raya, 9 November 2009).

Paparan Donny di atas saya menangkap adanya empat titik (point) utama yaitu: (1). Tentang NKRI; (2).  Dampak negatif desentralisasi; (3). Konsep  3 P; (4). Dasar memilih calon dalam pemilu.

Adanya  empat titik yang diajukan oleh Donny tersebut, memperlihatkan bahwa  sebagai pengamat politik dan dosen terbang, Donny adalah seorang pembaca keadaan yang berpikir dan merenung. Keadaan yang hadir dihadapnnya ia baca, lalu ia pikir dan renungkan. Tidak ia lewatkan seperti angin lalu. Tidak pula membiarkan dirinya menjadi seseorang yang acuh tak acuh lalu menanggapi keadaan secara insting. Ini adalah sikap seorang visioner. Dan sesungguhnya Kalteng (Kalteng bisa juga dibaca:Indonesia)  sebagai betang bersama etnik-etnik dan betang budaya memerlukan seorang visioner. Daerah ini, negeri ini tidak kelebihan seorang visioner. Dialog visioner sangat diperlukan. Melalui dialog visioner, visi demi visa diasah, diuji dan dibangun serta ditemukan. Tanpa dialog visioner akan terjadi kesunyian intelektualitas. Dalam kesunyian intelektualitas, terobosan terapan maju  ditemukan. Barangkali Kalteng adalah salah satu daerah di mana kesunyian intelektualitas itu bersarang. Dialog visioner tentu saja perlu diawali dengan sikap mencari kebenaran dan bukan berangkat dari sikap benar sendiri. Dialog visioner tidak lain dari suatu ruang luas, sangat luas dan leluasa di mana macam-macam visi bertemu dan diolah. Dikoreksi dan mengoreksi diri.

1. Tentang NKRI

Ketika melalui beberapa tempat di Kalimantan Tengah saya sering menemukan kata-kata: “NKRI Harga Mati”. Masalah NKRI sebenarnya bukan tema baru dalam diskusi. Bahkan ada sejak Republik ini dan dirancang kemudian didirikan. NKRI yang bagaimanakan yang merupakan “harga mati” itu?

Saya memahami NKRI sebagai Republik Indonesia (RI) yang bersatu. Jadi inti persoalannya adalah RI sebagai satu kesatuan.  Bagaimana menyelenggarakan kesatuan negara yang berbentuk Republik (bukan kerajaan), bisa diwujudkan dengan berbagai cara, yaitu: (1). Sentralistis; (2). Desentralistik; (3). Federasi.

Tiga  cara pengelolaan negara berbentuk republik ini semuanya pernah kita laksanakan. Bentuk federasi kita alami melalu Republik Indonesia Serikat, bentuk penyelenggaraan yang menyelipkan diri antara periode Proklamasi Agustus 1945 sampai kita kembali ke bentuk sentralistik. Dan sekarang kita mengambil bentuk desentralisasi yang disebut otonomi daerah – termasuk Otonomi Khusus.

Karena itu kalau mengatakan NKRI, pertanyaan hakikinya adalah: NKRI yang bagaimana?.  Memahami NKRI dengan pengertian tunggal yaitu  RI yang sentralistik, bukanlah suatu pemahaman yang tepat. Ia bukan saja tidak tepat secara empiris , tetapi juga  tidak  tepat secara teoritis. Setelah melaksanakan RI sentralistik, selama sekian puluh tahun, kemudian kita memilih RI yang desentralistik, pilihan begini adalah suatu koreksi, suatu tindak periksa diri (retrospektif) terhadap pemahaman dan praktek menyelenggarakan RI secara sentralistik. Penyelenggaraan sentralistik yang berdarah, yang menumbuhkan penjajahan internal (internal colonialism) yang dijawab dengan gerakan-gerakan separatis, gerakan untuk keluar dari RI.

2. RI Desentralistik

Apakah cara pengelolaan RI secara desentralistik, dalam bentuk memberikan otonomi kepada daerah-daerah, mulai dari otonomi biasa, memalui otonomi luas sampai ke otonomi khusus, mengandung bahaya atau mempunyai dampak negatif   ‘karena semangat kedaerahan /kesukuan akan timbul, sehingga dikhawatirkan mengikis keutuhan NKRI”?. Inti desentralisasi adalah memberikan hak keleluasaan daerah untuk mengelola daerahnya dalam kerangka (frame) RI. Republik sebagai bentuk negara, rangkaian nilai (liberté, egalité et fraternité) sebagaimana halnya Indonesia sebagai suatu serial nilai (kemajemukan dan tolenrasi, hidup berdampingan dalam perbedaan sebagaimana orang hidup dalam sebuah betang). Indonesia adalah nama dari sebuah betang, dan RI adalah Republik Betang. Bahaya “pengikisan keutuhan NKRI” dari pengalaman selama sekian puluh tahun, justru lebih besar  pada cara pengelolaan sentralistik dibandingkan dari penerapan otonomi atau desentralistik. Yang kita laksanakan sekarang sebenarnya masih otonomi malu-malu, setengah-setengah, bahkan bisa dikatakan otonomi ular. Ular yang dipegang ekor tapi lepas kepala. Ular membunuh tidak dengan ekornya tapi dengan racun yang disebur dari kepalanya atau giginya. Racun yang membunuh itu berupa pengendalian hasil-hasil besar daerah oleh Pusat. Penanganan soal-soal sentral oleh Pusat. Melalui pelaksanaan otonomi daerah bahkan semangat pemisahan diri dari RI nampak teredam. Kalau daerah-daerah mencari identitasnya, upaya demikian tidak bisa disebut sebagai upaya separatis tapi justru langkah-langkah positif yang perlu didorong karena sesuai dengan nilai-nilai Republikan dan berkeindonesiaan. Sesuai dengan pandangan yang dirumuskan oleh filoisof Perancis,  Paul Ricoeur: “kebudayaan itu majemuk, kemanusiaan itu tunggal”. Sesuai pula dengan prinsip “bhinneka tunggal ika” atau pandangan hidup-mati manusia Dayak “rengan tingang nyanak jata” atau konsep busaya Kaharingan “berlomba-lomba menjadi anak manusia yang manusiawi” (hatindih kambang nyahun tarung, mantang mawang langit) atau “hatamuei lingu nalata” (saling mengembara pikiran dan perasaan satu dan yang lain). Mencari identitas diri daerah tidak bisa dikatakan tindakan ethnosentrisme. Identitas diri adalah upaya mendapatkan bahasa berdialog dengan budaya-budaya lain, upaya menjadi anak manusia untuk memanusiawikan diri dengan tidak lepas akar atau mengasingkan diri secara sukarela dari kampung halaman sendiri. Menjadi anak daerah beridentitas, tidak bertentangan dengan menjadi Indonesia ataupun putera-puteri bumi kecil kita. Di dalam lokalitas terkandung universalitas.

3. Konsep 3 P

Apakah konsep Tiga P (Pembangunan Peradaban Pancasila)? Donny tidak merincikan konsep ini. Pancasila yang mana? Pancasila 1 Juni ataukah 1 Oktober (Hari Kesaktian Pancasila)? Pancasila 1 Juni atau Pancasila Soekarno kiranya berbeda dengan Pancasila Soeharto. Pancasila Soekarno adalah perincian terapan rangkaian nilai republiken dan berkeindonesiaan. Manusia Pancasila Soekarno bukanlah manusia Indonesia dengan dominasi nilai feudal Jawa feudal. Peradaban Pancasila Soekarno adalah peradaban yang menghargai lokalitas dan kebhinnekaan dalam keikaan nilai. Peradaban Pancasila Soekarno tidak lain dari perabadan yang menjunjung nilai-nilai republikan dan berkeindonesiaan, bukan Indonesia yang mayoritas dan hegemoni mayoritas. Pembangunan Peradaban Pancasila yang republikan dan berkeindonesiaanlah yang niscayanya peradaban yang patut ditegakkan karena tanggap zaman dan sesuai aspirasi warga republik dan Indonesia hari ini. Bukan Peradaban Pancasila yang menumbuhkan penjajahan internal.

4). Dasar Memilih Dalam Pemilu

Himbauan Donny dalam pemilu “agar tidak memilih berdasarkan golongan, agama dan suku melainkan karena kualitas dari calon” merupakan nasehat yang hakiki. Sampai hari ini sub-kultur politik atau budaya gettho, politisasi agama begini memang masih dominan dalam budaya politik di Kalteng. Bahkan untuk menghadapi pemilihan gubernur-wakil gubernur 2010 yang akan datang sudah dilansir dan diterapkan konsep “mengusung Islam-Islam” sebagai dasar pencalonan. Budaya gettho atau sub-kultur politik begini agaknya secara teoritis dan empiris berada jauh dari nilai republikan dan berkeindonesiaan. Tapi lebih menjurus untuk berkuasa untuk berkuasa dengan tujuan-tujuan egosentrik. Bukan yang bersifat res publica. Bukan tidak mungkin konsep dan penerapan konsep begini lebih banyak menabur benih konflik yang salah-salah tidak terkendalikan. Dalam penelitiannya terhadap kultur politik di lima negeri, Verba bahkan sampai pada kesimpulan bahwa “Sub kultur yang berdasar pada kasta, suku bangsa, agama atau daerah terlihat sebagai ancaman besar bagi integritas batas-batas negara identitas bangsa” (in:Dennis Kavanagh, 1982:29). Perubahan politik menurut Dennis Kavanagh, seniscayanya diawali dari perubahan kultur politik. Bahkan disebutnya sebagai “prasyarat perubahan politik” (Dennis Kavanagh, 1982:57).

Apakah pada pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2010 nanti, kita akan menyaksikan perubahan kultur politik?Abrakadabra.

Palangka Raya, November 2009

Kusni Sulang

 

ITUKAH HAKEKAT SEBABNYA?

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku

Tentang Kesenjangan Pembangunan Antar Daerah

Harian Umum Tabengan, Palangka Raya, 3 November  2009 menurunkan artikel Muhammad Arief Iskandar  berjudul “Kesenjangan Pembangunan Antardaerah”. Dalam artikel ini,  dengan mengutip catatan BPS, Muhamad Arief Iskandar dari Antara antara lain menulis tentang dominasi Pulau Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 57,8 persen.  Sementara pulau besar lain nya, yaitu Pulau Sumatera sebesar 23, 4 persen, Pulau Kalimantan 9,4 persen, dan Pulau Sulawesi 4,5 persen. Sisanya sebesar 4,9 persen kue pertumbuhan ekonomi dibagi oleh ribuan pulau-pulau yang tersebar di Nunsantara ini. Kesenjangan pembangunan ini lebih lanjut dilukiskan oleh Muhammad Arief Iskandar bahwa dari 33 provinsi di Indonesia, tiga provinsi di Jawa yaitu Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur menyumbang  45,7 persen pertumbuhan ekonomi nasional. DKI Jakarta menyumbang 16,4 persen, Jawa Timur berkontribusi 15,2 persen, dan Jawa Barat memberikan partisipasi 14,3 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara 30 provinsi lainnya harus berbagi 54,3 persen kue pembangunan. Kesenjangan demikian menurut Deputi Bidang Regional dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),  Max Hasudungan Pohan « telah menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik ».Padahal disadari oleh Max bahwa «pembangunan daerah merupakan ujung tombak pengambunan nasional»karena itu « pembangunan di daerah harus menjadi prioritas pemerintahan mendatang ». Adanya kesenjangan pembangunan begini, dipahami benar oleh Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Politik (PSEKP) UGM, Mahmudi akan menimbulkan dampak-dampak negatif. « Justru akan memicu permasalahan pembangunan », « menciptakan masalah sosial ekonomi terjadinya urbanisasi dari daerah ke kota-kota besar yang dinilai lebih mudah mencari uang », « daerah menjadi makin miskin, « jenjang kaya dan miskin makin besar ».

Dampak penting lain yang mengikuti ketidakadilan ini dan tidak disebut baik oleh Mahmudi ataupun Max Hasudungan Pohan bahwa keadaan senjang demikian akan dan sudah membangkitkan ketidakpuasan daerah seperti munculnya gerakan separatisme atau keinginan keluar dari Republik Indonesia. Dampak politik ini jugalah yang tersirat dalam kata-kata A. Teras Narang, selaku Gubernur Kalteng ketika berbicara di National Summit, 29-30 Oktober 2009 di Jakarta membahas masalah infra struktur dan kemiskinan. Teras mengatakan: « Apa gunanya temu nasional tapi masalahnya hanya untuk Jawa » (Tabengan, 31 Oktober 2009).

Yang patut disesalkan juga adalah pernyataan Max Hasudungan Pohan selaku Deputi Bidang Regional dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bahwa «pembangunan daerah merupakan ujung tombak pengambunan nasional»karena itu « pembangunan di daerah harus menjadi prioritas pemerintahan mendatang ». Mengapa patut disesalkan ? Kalau Max Hasudungan Pohan tahu bahwa « pembangunan daerah merupakan ujung tombak pembangunan nasional » mengapa baru pada periode pemerintahan mendatang artinya yang sekarang  pembangunan di daerah harus menjadi prioritas. Seandainya A. Teras Narang, kemudian disokong oleh gubernur-gubernur lain, terutama dari luar Jawa,  tidak mengkritisi tema Temu Nasional  Summit « pembahasan infrastruktur  hanya terfous pada pembangunan jalan tol dan pembebasan tanah», artinya hanya terfokus pada pembangunan di Jawa, barangkali model berpikir dan pembangunan Jawa-Sentris akan berlanjut di Temu National Summit. Pola pikir dan politik Jawa-Sentris inilah yang merupakan salah satu sumber ketidakpuasan daerah.

Sedangkan pada pihaknya Muhammad Arief Iskandar dalam tulisannya di atas menyebut akar sebab masalah  « banyaknya daerah yang menjadi sangat tertinggal di Indonesia karena macetnya aliran investasi». Jadi menurut Muhammad Arief Iskandar lancarnya aliran investasi akan membuat daerah-daerah akan maju. Investasi dalam pandangan Muhammad Arief Iskandar merupakan kunci ajaib (magic key) kemajuan, sejenis Lampu Alladin. Untuk menopang pendapat politik ekonomi yang dianjurkannya, Muhammad Arief Iskandar mengutip pandangan Mahmudi bahwa “investasi merupakan salah satu instrumen paling ampuh dalam mengembangkan daerah. Tanpa investasi daerah tertinggal akan semakin jauh tertinggal akibatnya kesenjangan akan semakin melebar”. ”Salah satunya  adalah investasi untuk infrastruktur ….Tiadanya jalan yang baik menghubungkan antardaerah telah membuat banyak daerah potensial tidak bisa berkembang”.

Dalam hal perlunya investasi dan investor serta pembangunan infrastruktur (terutama fisik), saya tidak menyanggah keperluannya. Masalahnya bukan terletak pada perlu tidaknya investasi, investor dan infrastruktur fisik, tapi terletak pada persoalan  politik investasi, politik terhadap investor dan politik pembangunan infrastruktur yang bagaimana yang diambil,  yang dipilih dan diterapkan. Hampir tidak ada satu negeripun di dunia ini yang tidak ada investor dan investasi dari luar. Bahkan Kuba dan Korea Utara sekalipun. Juga Amerika Serikat dan negeri-negeri Eropa Barat.  Demikian juga terhadap masalah infrastruktur fisik. Persoalan terhadap investasi dan investor, barangkali terletak pada politik pilihan terhadap investasi dan investor. Memperhatikan politik investasi yang diterapkan oleh berbagai negeri, maka secara garis besar dilihat dari hubungan antara pemerintah dan investor,  nampaknya politik ini bisa digolongkan ke dalam dua jenis. Pertama, pemerintah setempat mengendali investasi  dan investor. Kedua, investor yang mengendalikan pemerintah setempat. Dalam hal kedua ini maka negeri penerima investasi memperlihatkan diri sebagai negeri koloni tipe baru karena investor berhasil membeli pengendali kekuasaan setempat dan atau berkolusi dengan kekuasaan setempat. Ketika hal begini terjadi, negeri penerima investasi sebagai negeri jajahan tipe baru,   tidak lebih dari sapi perahan belaka, menjadi sumber bahan mentah,  penyedia tenaga murah dan pasar bagi produk negeri-negeri investor. Apabila demikian, apakah investasi dan kedatangan investor sebagai kunci ajaib kemajuan yang beradab ataukah sebagai kunci pembuka pintu bagi masuknya rombongan perampok secara besar-besar yang berakibat keterpurukan makin menjadi-jadi?  Boleh jadi di negeri tersebut akan berdiri gedung-gedung megah pencakar langit, hotel-hotel berbintang, tol membujur melintang di mana-mana sementara di bawahnya tumbuh kehidupan kumuh yang mengeneskan hati. Apabila politik ini yang diteruskan maka yang berkelanjutan bukan pemberdayaan dan pembangunan, tapi adalah kemiskinan dan marjinalisasi. Gedung-gedung dan hotel-hotel megah, bukanlah lambang kemajuan beradab.  Dalam hubungan ini, patut diperhatikan apa yang diingatkan oleh Tim Peneliti dan Evaluasi Pekerjaan 4 Tahun Teras-Diran dari Universitas Gadjah Mada:

“Melihat kondisi tersebut, dari total wilayah daratan Kalteng seluas 15.356.800 hektar, 80% di antaranya telah berada dalam kontrol investor dan pihak asing. Sisanya diperuntukkan bagi kawasankonservasi (hutan lindung, dan taman nasional).  Penguasaan tanah sebesar-besarnya oleh investor merupakan ancaman jangka panjang bagi masyarakat,mereka terancam menjadi landless dengan resiko, kemiskinan absolute” dan hal demikian “bisa menjadi penghalang utama misi besar pembangunan ekonomi kerakyatan” (Lihat: Purwo Santoso dan Cornelis Lay (Ed), “Kalimantan Tengah Membangun Dari Pedalaman & Membangun Dengan Lomitmen”, Kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, JIP Universitas Gadjah Mada dan The ATN Center,  Yogyakarta, Agustus 2009, hlm-hlm. 69-70).

Perihal kemiskinan, Gubernur A. Teras Narang dalam keterangannya pernah mengatakan bahwa 30% penduduk Kalteng hidup di garis kemiskinan. Sedangkan dalam wawancara televisi pada ultah ke-52 Provinsi Kalteng, menjelaskan bahwa perkebunan sawit tidak menambah penghasilan daerah, dan juga tidak menyerap tenaga kerja.

Dalam keadaan demikian, kalau berbicara tentang pembangunan infrastruktur fisik, pertanyaannya : Siapakah pengguna utama pembangunan infrastruktur fisik itu, demikian juga rencana pembangunan jalan kereta-api di Kalteng? Pertanyaan yang diajukan oleh Tim Evaluasi dan Riset Gadjah Mada: Bagaimana keadaan pasca infrastruktur? Barangkali patut dipikirkan. Pertanyaan ini mengatakan sekaligus bahwa bukan kita menyanggah arti penting pembangunan infrastruktur, tapi politik apa dan bagaimana yang diterapkan ketika ia dibangun. Lalu bagaimana mempertahankan tesis Mahmudi yang dianut juga oleh Muhammad Arief Iskandar bahwa “investasi merupakan salah satu instrumen paling ampuh dalam mengembangkan daerah. Tanpa investasi daerah tertinggal akan semakin jauh tertinggal akibatnya kesenjangan akan semakin melebar”?. Tesis Mahmudi yang dibela oleh Muhammad Arief Iskandar sama sekali tidak menyinggung ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan  dan apa yang disebutkan oleh Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial UUD ’45. (Mengenai ekonomi rakyat dan ekonomi kerakyatan, lihat a.l.: Drs. A. Suman Kurik, MM,”Membangun Ekonomi Kerakyatan”, Penerbit Graha Guru, Yogyakarta, 2008, 140 hlm; Syarif Hidayat, dkk, 2007; Prof. Dr. Soeharto Prawirokusumo, 2001; M.Yunus, 2008; Melanie Sritua Arief, 2001; Majalah Kalimantan Review, Pontianak, Kalimantan Barat).

Politik terhadap investor dan politik pembangunan infrastruktur lain dari yang dibela oleh Mahmudi dan Muhammad Arief Iskandar yang mengesankan hanya menjadikan Indonesia sebagai negeri koloni tipe baru, dilaksanakan Republik Rakyat Tiongkok (China) seperti yang dituturkan oleh Dahlan Iskan dalam bukunya “Pelajaran Dari Tiongkok.Catatan Dahlan Iskan” (JP. Books, Surabaya, April 2008, v-ixx +268 hlm.). Buku Dahlan Iskan ini, menuturkan bahwa sekalipun Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memerlukan investor, tapi ia tidak menggadaikan kedaulatannya. Pemerintah RRT yang mengatur investor dan bukan sebaliknya. Ketika membuka diri terhadap kedatangan investor, RRT tetap mempertahankan prinsip mandiri dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur fisiknya yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Berdasarkan apa yang dilihat dan dikajinya tetang Tiongkok , maka sinolog I. Basis Susilo menganjurkan Indonesia untuk “belajar dari China” (Kompas, Jakarta, 1 Oktober 2009) dan melalui bukunya yang terbit dalam tahun 2009,  “menasehatkan pengelola kekuasaan di negeri ini  untuk “Merangkul Cina”.

Melalui perbandingan-perbandingan dan keadaan di atas, barangkali akar keterbelakangan bukan terletak pada ada tidaknya “investasi” sebagai “salah satu instrumen paling ampuh dalam mengembangkan daerah” dan “Tanpa investasi daerah tertinggal akan semakin jauh tertinggal akibatnya kesenjangan akan semakin melebar” seperti yang dikatakan oleh Mahmudi dan Muhammad Arief Iskandar. Yang lebih bersifat kunci dari kehadiran investor adalah politik ekonomi yang dipilih. Kalau kita memilih ekonomi kerakyatan dan menyepakati UUD ’45, maka masalahnya bagaimana kita melaksanakan pilihan dan kesepakatan tersebut. Pelaksanaan pilihan politik dan kesepakatan bersama ini, untuk Kalteng, saya melihat menjadikan Dayak genealogis (Uluh Itah) sebagai “nucleus forces” akan berdampak efektif guna membangun Kalteng sebagai betang bersama etnik-etnik yang saya sebut Betang Uluh Kalteng. Politik beginipun memungkinkan kita keluar dari “ghetto budaya” guna membangun budaya Uluh Kalteng sebagai dasar memberdayakan dan membangun Kalteng sebagai Betang Uluh Kalteng. Dengan dasar budaya ini pula pembangunan segala bidang diselenggarakan, termasuk ekonomi kerakyatan. Credit Union dan Koperasi Persekutuan Dayak yang mulai berkembang di provinsi ini, barangkali contoh yang patut disimak dan dibandingkan dengan program-program resmi pembangunan sekarang. Poin sentral sekarang barangkali: Bagaimana melaksanakan ekonomi kerakyatan, dan tidak memberikan wacana ini sebagai jargon retoris. Persoalan lain, apakah otonomi daerah sekarang bukannya otonomi ular, lepas kepala pegang ekor. Ular tidak membunuh dengan ekornya tapi dengan racun dari kepalanya. Apakah pembagian pusat-daerah sudah layak dan adil? Singkatnya barangkali dalam soal otonomi ini masih tersisa penyakit Jawa-Sentris (bentuk dari ghetto budaya) dan belum rasuknya antar kultur dan struktur. Saya masih mengkhawatirkan bahwa internal colonialism (penjajahan internal) belum sepenuhnya kikis dari pikiran  dan praktek kita. Mengenal masalah adalah awal dari penyelesaian soal. Sudahkah kita mengenal hakekat masalah daerah ini?***

Palangka Raya, November 2009

Kusni Sulang

MEMUDARNYA BUDAYA LOKAL

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku


“Kebudayaan Barat tanpa disadari mulai mempengaruhi keberadaan budaya lokal. Budaya lokal sedikit demi sedikit mulai luntur dikarenakan pengaruh budaya dari luar yang cenderung lebih bebas dan sangat cepat perkembangannya. Sebab itu, budaya lokal perlu dipertahankan , karena merupakan dasar bagi suatu daerah dalam membangun citranya”, demikianHM Riban Satia,  Walikota Palangka Raya, seperti yang disiarkan oleh Harian Tabengan, 10 November 2009. Walikota juga mengatakan bahwa “perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat juga berdampak terhadap keberadaan budaya lokal” dan “budaya luar”. Karena itu “budaya lokal hendaknya dilestarikan”.

Dengan kata lain pendapat di atas mengatakan bahwa “luntur”nya kebudayaan lokal disebabkan oleh (1). Pengaruh kebudayaan Barat dan (2). perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat”.  Masalah lain yang muncul dari pendapat demikian adalah masalah (3). Pelestarian; (4). Citra daerah; (5). Kebudayaan dan pariwisata.

1. Pengaruh Kebudayaan Barat

Persoalan memudarnya kebudayaan lokal (baca: Kalteng) yang disebabkan oleh pengaruh luar, terutama kebudayaan Barat, juga pernah dilontarkan dalam sebuah seminar dengan tema khusus demikian sekitar Maret 2009 ini. Pada pendapat ini terdapat dua masalah lagi yaitu: 1). Soal pengaruh; 2)). Pengaruh kebudayaan dan ilmu pengetahuan Barat.

Soal pengaruh luar: Pengaruh ada yang baik dan ada yang tidak. Baik tidaknya pengaruh itu dilihat dari nilai-nilai dan keperluan lokal. Apakah nilai-niai baru dari luar itu rasuk tidak dengan kepetingan pemberdayaan, pembangunan, psikhologi dan budaya lokal. Jika ia tidak rasuk maka sehebat apapun pengaruhnya, ia akan ditepis. Dan cepat atau lambat akan rontok. Jauh sebelum tekhnologi berkembang dengan tingkat kecanggihan seperti sekarang, saling pengaruh atau dialog antar budaya itu sudah terjalin. Tidak sedikit budaya lokal baru, lahir sebagai hasil paduan rasuk dengan unsur-unsur budaya luar. Seni wayang di Jawa adakah salah satu contoh saja. Contoh dari Kalteng sendiri adalah budaya Kaharingan (yang oleh sementara orang disebut budaya betang, sebutan yang perlu dipertanyakan akurasinya), seni paduan suara, alat musik gambus, rebana, masuknya sekolah dan sastra tulisan, budaya makan dengan sendok-garpu, listrik, telepon, televisi, parabola, komputer, sebenarnya tidak luput dari pengaruh dan masukan dari luar. Etnik Dayak itu sendiri, secara antropologis, dan sumber-sumber lisan, ataupun arkeologis, termasuk pendatang atau orang luar yang datang ke Kalimantan setelah orang-orang Negrito. Tidak sedikit dari yang datang dari luar itu berasal dari hasil kebudayaan Barat.

Masalahnya, tidak terletak pada ada tidaknya pengaruh luar, tapi bagaimana menyaring dan menyadur kebudayaan luar itu. Ataukah kita menyontek mentah-mentah ataukah mengolahnya kembali. Kemampuan mengolah dan menyaring agar budaya luar itu tanggap situasi, aspiratif dan rasuk. Menuding bahwa musabab pudarnya budaya local sama dengan melakukan politik pintuisme, politik yang membuat keterbelakangan makin menjadi-jadi. Membuat kita makin terisolasi. Daya saring, daya sadur, merupakan faktor intern dari suatu hal ikhwal. Melalui kualitas faktor intern inilah kualitas dan kuantitas faktor luar ditentukan. Memudarnya budaya lokal pertama-tama dilihat keadaan faktor intern di daerah tersebut.

2. Ilmu Pengetahuan

Menyalah-nyalahkan perkembangan pesat ilmu pengetahuan sebagai musabab memudarnya budaya lokal, merupakan pandangan yang sangat salah lagi. Kebudayaan yang ingin kita kembangkan tidak lain dari kebudayaan nasional yang ilmiah dan manusiawi. Ilmu dan kebudayaan tidak bisa dipisahkan. Kecuali kalau kita memandang kebudayaan itu sebatas tari-tarian, musik, pakaian adat, patung-patung, tapi tidak melihat sari kebudayaan sebagai rangkaian nilai, pola pikir, mentalitas manusia, budaya politik, konsep tentang alam semesta, hidup dan mati,   yang diungkapkan secara artistik. Oleh posisi dan peran hakiki kebudayaan yang demikian membawa Dennis Kavanagh sampai pada kesimpulan bahwa “kebudayaan secara langsung merupakan prasyarat perubahan politik” (Dennis Kavanagh, 1982:57). Di Kalteng agaknya kita belum melihat peran dan posisi kebudayaan seperti yang dilihat oleh Dennis Kavanagh.

3. Pelestarian

Pelestarian budaya memang perlu. Pelestarian ibarat upaya meregistrasi segala apa yang kita punya agar bisa mendatai, mengetahui apa-apa yang kita sudah punya. Lalu dari pendataan itu, bisa dilihat mana yang rasuk dan mana yang tidak rasuk untuk kepentingan hari ini. Sebab budaya masa silam adalah produk jawaban angkatan terdahulu terhadap masalah zaman mereka. Yang hidup hari ini hidup dengan persoalan kekinian yang harus mereka jawab secara tanggap pula. Produk masa silam tidak semua tanggap dan rasuk untuk hari ini. Mereka harus ditapis, harus direvitalisasi kemudian direstitusikan. Dengan hanya melestarikan saja akan membuat kita tidak bergerak maju, atau menghadapi kekinian dengan produk masa silam yang tidak semuanya rasuk. Hanya berhenti pada pelestarian tanpa menekankan pada kreativitas membuat kita tidak mampu menjawab tantangan zaman. Minim kreativitas inilah barangkali keadaan Kalteng sekarang. Pelestarianpun tidak maksimal dilakukan. Kegiatan kebudayaan dipandang sebagai “membuang-buang uang”.

4. Citra Daerah

Citra daerah barangkali terutama ditandai oleh kegiatan dan kehidupan kebudayaan daerah itu. Kegiatan kebudayaan yang insidental tidak akan memberikan citra yang mengesan dalam pada orang-orang yang datang ke daerah tersebut. Daerah yang sepi atau miskin kehidupan kebudayaannya akan memberikan citra yang yang kerdil. Kegiatan kebudayaan itu niscayanya kontinyu. Berkelanjutan. Di Bali misalnya, di setiap pojok kita dengar suara gamelan, di berbagai panggung kita saksikan pergelaran seni, di setiap rumah kita dapatkan penghuninya melakukan sesajen. Patung, lukisan-lukisan dan kerajinan tangan kita dapatkan di sanggar-sanggar. Penduduk yang asyik melakukan sesajen, melukis, mematung, dan sebagainya kita dapatkan di mana-mana. Demikian juga di Yogyakarta dengan Malioboro-nya . Demikian juga di Paris dengan Place de Terretre, St Michel, Gedung Kebudayaan George Pompidou atau Museum Louvre-nya. Setiap pojok jalan menjadi panggung pertunjukan. Kegiatan kebudayaan merupakan bagian dari kegiatan keseharian. Melalui kebudayaan dan produknya, orang mengenal terutama citra jiwa  suatu tempat. Citra yang tidak gampang dilupakan dan mungkin menjadi mitra dialog secara spiritualitas dan pemikiran.

Dibandingkan dengan Bali dan Yogya, Palangka Raya atau Kalteng boleh dikatakan kota atau provinsi yang masih berada di tingkat kota atau provinsi dengan citra tanpa budaya. Di mana ada pusat kegiatan kebudayaan seperti TIM, Teater Utan Kayu, Salihara di Jakarta atau Taman Budaya yang aktif seperti halnya kota-kota lain? Kegiatan-kegiatan insidental tidak menunjukkan satunya penduduk dengan kebudayaan. Kegiatan-kegiatan insidental lebih merupakan pelaksanaan program-proyek. Tentu saja adanya kompleks tempat makan malam yang mulai aktif saban petang merupakan langkah awal baik untuk menjadikan Palangka Raya sebagai kota budaya.

5. Kebudayaan Dan Pariwisata

Kebudayaan adalah sari jiwa, mengandung pola pikir, mentalitas, wacana holistik suatu bangsa atau daerah. Ia tidak bisa diperjual-belikan. Yang bisa diperjual-belikan adalah produk yang lahir sari jiwa ini. Maka seniscayanya kebudayaan dan pariwisata tidak disatukan ke dalam satu kementerian atau dinas. Kebudayaan seniscayanya menjadi kementerian atau dinas tersendiri yang terpisah.

Karena produk budaya bisa dibisniskan, maka pariwisata tanpa kegiatan kebudayaan sungguh sulit dibayangkan. Keindahan alam, museum dan patung-patung, situs-situs budaya tanpa kegiatan dan kehidupan kebudayaan yang ajeg, hanya akan didatangi wisatawan paling banyak dua-tiga kali. Jika mereka datang sampai dua kali ke keindahan alam tanpa kegiatan kebudayaan, akan sudah sangat baik. Keindahan alam itu bisa mereka abadikan dalam kaset video atau foto-foto digital.Wisatawan lebih banyak kembali  untuk mendatangi alam dan manusia dengan kegiatan budayanya. Tapi tidak tepat pula menyalah-nyalahkan penduduk dengan sepinya wisatawan datang ke Kalteng. Masalah keramahan, tidak usah penduduk Kalteng diajari. Mereka tahu memperlakukan tam-tamu mereka. Ada juga yang mempersoalkan kunci kedatangan wisatawan terletak pada ada tidaknya brand wisata Kalteng. Apa yang di brand-kan jika tidak ada kehidupan kebudayaan?

Permasalahan kunci semua permasalahan kebudayaan, pariwisata dan pemecahan masalah, barangkali pertama-tama perlu dicari pada wacana kebudayaan holistik penyelenggara resmi kebudayaan  sebagai penanggungjawab resmi utama di daerah ini.***

Palangka Raya, 2009

Kusni Sulang

PERDA SAMPAH

Jurnal Toddoppuli

Cerita Untuk Andriani S. Kusni & Anak-Anakku

Sampah di mana-mana merupakan pemandangan yang jamak di Indonesia. Baik di kota ataupun di pedesaan. Sungai besar dan kecil, demikian juga laut ataupun danau hanyalah nama dan bentuk lain dari keranjang sampah. Membuang sampah di mana-mana dan sekehendak hati merupakan satu kebiasaan. Kebiasaan melahirkan kebenaran dan kekuatan sendiri. Adanya kebiasaan orang membuang sampah di mana-mana dan di sembarang tempat, menunjukkan betapa kuatnya kebiasaan dan betapa akibatnya sebuah tindakan jika sudah menjelma menjadi kebiasaan. Apalagi jika sudah menjadi tradisi. Mengubah kebiasaan yang mentradisi sangatlah tidak gampang.

Tanpa usah berpanjanglebar, kiranya semua paham bahwa dari segi kebersihan, kesehatan, dan lingkungan , membuang sampah seenak hati bukanlah perbuatan atau perilaku dan kebiasaan yang baik. Jika sepakat bahwa perilaku merupakan wujud dari tingkat kebudayaan, maka kebiasaan membuang sampah sembarangan, menjadikan kota atau desa sebuah tong sampah besar menunjukkan seberapa tinggi tingkat kebudayaan kita. Sampah jadinya adalah masalah kebudayaan. Jika dilihat dari kacamata budaya Kaharingan “belum bahadat”, perilaku membuang sampah tergolong perilaku yang tidak beradat. Sebab adapt pada galibnya bertujuan bagaimana manusia bisa memanusiawikan diri, bagaimana manusia bisa hidup sebagai anak manusia yang manusiawi.

Menangani masalah kebudayaan bukanlah pekerjaan sehari dua hari. Tidak semudah membalik telapak tangan. Tapi bukan berarti suatu fatalisme. Masalahnya sekarang bagaimana upaya kita mengubah perilaku tidak beradat itu menjadi beradat. Yang tidak sehat menjadi sehat, yang tidak menghormati lingkungan menjadi menjaga lingkungan; yang kotor dirubah menjadi bersih.

Yang paling kunci untuk mencapai tujuan demikian, pertama-tama adalah melalui pendidikan. Pendidikan melalui keluarga, sebagai entitas masyarakat yang paling kecil, melalui sekolah-sekolah, melalui bacaan, melalui organisasi-organiasi masyarakat. Pendidikan begini dilakukan sejak anak masih balita. Balita jika menggunakan sudut pandang teori tabula rasa, tidak lain dari kertas kosong. Isi kertas kosong itu ditentukan oleh yang menulisnya atau melukisnya. Dan para penulis atau pelukisnya adalah para orangtua, para pendidik dan pemimpin organisasi-organisasi masyarakat.

Beda halnya dengan orang-orang yang sudah bukan balita. Mengubah perilaku orang dewasa tidak sederhana pula. Perilaku, watak orang-orang dewasa sudah terbentuk dalam kurun waktu panjang. Untuk  mengubah perilaku orang-orang dewasa, selain melalui proses penyadaran dan atau pendidikan karena mereka sudah terbentuk maka diperlukan cara lain. Cara lain itu adalah pemaksaan. Pemaksaan yang disertai dengan hukuman (punishment). Hukuman yang keras dan berat. Hukuman begini  diperlukan dengan tujuan memaksa mereka. Sehingga mereka tidak mempunyai pilihan lain kecuali melaksanakan paksaan tersebut. Melalui kurun waktu,  yang semula dirasakan sebagai paksaan dan sangat berat, tapi akhirnya akan menjadi kebiasaan. Sekali ia menjadi kebiasaan, menjelma sebagai kebudayaan baru, maka ia tidak lagi dirasakan, juga tidak dipandang sebagai suatu paksaan yang berat.

Siapakah yang bisa melakukan pemaksaan berat demikian? Yang mempunyai syarat demikian adalah penyelenggara kekuasaan alias pemerintah. Karena pemerintahlah yang pertama-tama paling  bertanggungjawab atas kehidupan bermasyarakat. Cara pemaksaan ini telah dilakukan oleh pemerintah Singapura, misalnya. Di Singapura, membuang sampah, bahkan puntung rokok sekalipun, akan dikenakan denda besar. Korea Selatan agaknya menempuh kebijakan serupa. Waktu berada di Seoul, oleh bersihnya jalan-jalan kota, saya terpaksa menggenggam puntung rokok sampai menemui tempat pembuangan sampah. Saya merasa malu sendiri untuk membuang puntung rokok sekehendak hati. Yang lebih membuat saya tercengang adalah keadaan yang saksikan saat menyertai unjuk rasa besar di stadion raksasa Olympiade Seoul. Ratusan ribu jumlah pengunjuk rasa. Begitu unjuk rasa, mereka mengeluarkan kantong plastik dari saku masing-masing lalu memungut sampah-sampah berupa kertas selebaran dan lain-lain, kemudian membuangnya di tong sampah besar yang tersedia. Sehingga stadion raksasa itu tidak terdapat sampah apapun. Saya pasti Seoul dan Singapura jauh lebih bersih dari Paris yang menyandarkan diri dalam kebersihan kota pada penyadaran dan pendidikan serta barisan pembersih kota. Paris dibersihkan, disapu dan disiram tiga sampai empat kali sehari tapi tetap saja tidak bisa menyaingi Seoul dan Singapura.

Menurut Harian Umum Tabengan, Palangka Raya (10 November 2009), Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dalam upaya menangani persoalan  sampah di kabupaten, telah mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) Tentang Sampah yaitu  Perda No.2 Tahun 2006.  Walaupun Perda ini  sudah lama dikeluarkan, tapi  karena “kurang sosialisasi” maka sebagian lapisan masyarakat tidak mengetahuinya. Akibatnya Perda tenntang Sampah itu tidak memberikan  hasil optimal.

Pasal 14 ayat 1 Perda tersebut dengan tegas menyebut untuk  “mewajibkan setiap orang pribadi atau badan dilarang membuang sampah sembarangan”. Sedangkan ayat 2 berbunyi: “larangan merusak tong atau bak sampah yang telah disediakan dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp.95 juta”. Dikeluarkannya Perda No.2/2005 ini dimaksudkan “untuk mengubah perilaku warga akan kebersihan”, demikian  Helmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barito Utara. Helmi juga menjelaskan bahwa “Pemerintah kabupaten mulai sekarang secara bertahap mengubah perilaku masyarakat untuk membuang sampah organik dan non organik”. “Diharapkan mulai  tahun 2010 pemerintah kabupaten berupaya dari sampah organik dengan menggunakan mesin sederhana akan membuat pupuk kompos yang diperlukan oleh dunia pertanian”. Perda ini nampaknya sejalan dengan Program Sosial Bank Danamon “Go Green” yang sudah mendanai upaya-upaya demikian di berbagai kabupaten terutama di Jawa dan Sumatra. Program yang disebut “Nothing to Waste” (Tak ada yang terbuang)  oleh BBC London sekaligus menciptakan peluang kerja bagi masyarakat pedesaan.

Dalam usaha melaksanakan Perda No.2/2005 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara nampak berupaya memadukan tindak paksaan dengan pendidikan. Perda No.2/2005 dan rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara ini merupakan suatu terobosan maju nyata dalam menangani soal sampah dan memanfaatkan sampah sesuai prinsip “tak ada yang dibuang dan terbuang” (Nothing to Waste). Kita harapkan Pemerintah Kabupaten juga sekaligus bisa menangani masalah sampah dan air raksa di sungai sehingga penduduk tidak mengkonsumsi air sampah dan minum air raksa. Perda No.2/2005 Pemerintah Kabupaten Barito Utara selain bisa disebut sebagai suatu keputusan politik  dengan pendekatan kebudayaan, juga merupakan sikap budaya melawan fatalisme serta peran penyelenggara kekuasaan dalam membangun dan mengembangkan  kebudayaan. Kebijakan politik nyata untuk belum bahadat. Sudahkah kita meresapi makna hakiki konsep Budaya Kaharingan “belum bahadat” serta makna kontektualnya?***

Palangka Raya, 2009

Kusni Sulang

Next Page »