116 ANGGOTA DPR TANDATANGANI HAK ANGKET UNTUK YASONNA

116 ANGGOTA DPR TANDATANGANI HAK ANGKET UNTUK YASONNA

Thursday, 26 March 2015 11:36

Jakarta, GATRAnews – Koalisi Merah putih (KMP) resmi melayangkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Hak para legislator untuk melakukan penyelidikan suatu kebijakan pemerintah itu menyusul dugaan turut campurnya Kemenkumham dalam kisruh di internal partai politik (parpol), Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Inisiator hak angket, John Kennedy Aziz, mengatakan hak angket adalah bentuk keprihatinan Parlemen atas dualisme keputusan Kemenkumham terkait kisruh di internal Golkar dan PPP. “Kami serahkan resmi kepada pimpinan (DPR RI) agar disetujui,” katanya, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/4).

 

Ada 116 anggota DPR dari 5 fraksi untuk mendukung hak angket untuk Yasonna. Jumlah penandatangan tersebut, lebih dari cukup dari syarat pengajuan hak angket. Jika mengacu pada ketentuan, pengajuan hak angket minimal harus disetujui oleh 25 anggota dewan yang terdiri dari setidaknya 2 fraksi.

 

Dikatakan John pula selama belum ada keputusan dari pimpinan parlemen soal persetujuan hak angket itu, sokongan untuk ikut menandatangani hak angket tersebut, akan terus dikampanyekan. “Kami pendukung awal. Tapi, kami akan tetap mengharapkan teman-teman (anggota dewan) untuk ikut bergabung,” lanjutnya.

 

Tercatat 116 anggota dewan yang mendukung. Diungkapkan John, penandatangan hak angket tersebut, terdiri dari lima fraksi yang selama ini tergabung dalam partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP).

 

Antara lain, Golkar sebagai pengusung dengan 55 dari 91 jumlah anggota fraksi. Gerindra, 37 dari 73 anggota, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 20 dari 40 anggota. Selain itu, PPP dengan 2 dari 39 anggota, serta Partai Amanat Nasional (PAN), 2 dari 49 anggota.


Reporter: Ervan Bayu

Editor: Nur Hidayat

Leave a comment