Massa Bakar Kantor Bupati Bima 53 Tahanan Dibebaskan Paksa

27 Januari 2012 | BP
Massa Bakar Kantor Bupati Bima 53 Tahanan Dibebaskan Paksa
Mataram (Bali Post) -
Sepuluh ribu lebih warga yang mengamuk dan membakar Kantor Bupati Bima, Kamis (26/1) sore kemarin, juga membebaskan paksa 53 orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Raba, Kabupaten Bima.
Konsentrasi pengunjuk rasa di depan Kantor Bupati Bima itu mulai terjadi sekitar pukul 13.00 wita. Massa berasal dari tiga kecamatan yang sebelumnya berunjuk rasa dan memblokade jalan di Pelabuhan Sape pada 19-24 Desember 2011.
Mereka datang secara bergelombang menggunakan sepeda motor dan truk serta kendaraan lainnya hingga memadati halaman depan kantor itu. Warga mulai marah, ketika kedatangan mereka dihadang aparat kepolisian dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Massa aksi lalu mendobrak gerbang kantor Bupati dan menerobos masuk, kemudian mengamuk, dan membakar kantor.
Selain Kantor Bupati Bima, Kantor KPUD Bima di kawasan itu, beserta barang-barang dalam bangunan itu dibakar massa. Sepeda motor dan kendaraan lainnya di kompleks Kantor Bupati Bima juga dibakar massa. Api berkobar cepat karena embusan angin cukup kencang, dan tidak ada upaya pemadaman kobaran api, karena aparatur pemerintah di kantor itu pun lari mengamankan diri.
Selanjutnya, massa bergerak ke Pendopo Bupati Bima yang hendak membakar kediaman Bupati Bima itu, namun urung karena penjagaan cukup ketat. Massa kemudian berbondong-bondong menuju Lapas Raba, Bima, dan memaksa petugas lapas membebaskan 53 orang rekan mereka yang dititipkan polisi untuk diproses hukum.
Saksi mata mengatakan, massa itu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raba, Kabupaten Bima, dan meminta para tahanan titipan polisi terkait insiden berdarah di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, dilepas saat itu juga. ”Massa mengancam jika tidak dilepas maka Lapas Raba Bima itu juga akan dibakar, sehingga petugas lapas memenuhi tuntutan tersebut, dan massa menyambut dengan kegembiraan,” kata Didin, seorang saksi mata aksi massa tersebut.
Menurut Delian Lubis, salah seorang koordinator aksi unjuk rasa itu, awalnya massa hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima sambil menyuarakan tuntutan pembebasan 53 warga Lambu dan Sape yang ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum. Tuntutan lainnya yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya. IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektar, di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein yang dihubungi di Mataram membenarkan aksi pembakaran bangunan pemerintah daerah dalam unjuk rasa lebih dari 10 ribu orang itu. (kmb/ant)
Advertisement

No comments yet

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.