Buruh “Sweeping” Perusahaan di Jababeka
26.01.2012 11:45
Buruh “Sweeping” Perusahaan di Jababeka
Penulis : Jonder Sihotang/Parluhutan Gultom
BEKASI – Aksi unjuk rasa buruh kembali terjadi, Kamis (26/1) pagi, di Bekasi. Namun, jumlah pengunjuk rasa tidak sebanyak direncanakan.
Pihak yang melakukan aksi kali ini adalah kelompok Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Sekitar 1.000-an buruh berkeliling melakukan “sweeping” ke perusahaan-perusahaan di kawsan Jababeka Cikarang, Bekasi.
Menggunakan sepeda motor, kelompok buruh ini mendatangi perusahaan dan mengajak teman-teman sesama pekerja untuk ikut dalam aksi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, kelompok pekerja itu masih berkeliling di seputar kawasan industri Jababeka. Namun aksi mereka tidak sampai ke jalan raya sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
Salah seorang koordinator lapangan KASBI, Junaedi Saputra saat ditemui SH, mengaku melakukan aksi damai memprotes ulah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang membohongi buruh dan tidak mau mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sejumlah anggota polisi ikut mengawal aksi demo buruh tersebut.
Pengamatan SH di lapangan, para pengusaha tampak takut terhadap aksi buruh. Di depan gerbang perusahaan, pada umumnya mereka memasang tulisan yang isinya perusahaan itu mendukung dan membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat.
Bahkan banyak perusahaan mengaku bukan anggota Apindo. Hal itu terlihat di beberapa perusahaan di Jababeka yang mengaku bukan anggota Apindo melalui spanduk bertuliskan: “Kami bukan anggota Apindo”.
Presidium Komunikasi Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKI-SPSI) Bekasi, Teguh Maianto tadi pagi mengatakan, mereka tidak akan berdemo. Hal itu dicapai karena pada Rabu (25/1) malam, sudah ada kesepakatan dalam rapat antara polres, serikat pekerja se-Kabupaten Bekasi, dan pengusaha.
Dalam rapat yang juga dihadiri para direksi pengelola kawasan dan pemimpin 109 perusahaan akan mendukung keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ke-109 pengusaha yang selama ini memberikan kuasa kepada Apindo Kabupaten Bekasi, dalam rapat semalam menyatakan akan melaksanakan pembayaran UMK sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat. Kalaupun ada gugatan di PTUN Bandung maka pengusaha menyatakan akan mengabaikan hal itu. Terhitung Januari 2012, UMK akan dibayar sesuai keputusan gubenur.
DPRD Desak Apindo
DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya tidak berdaya menghadapi desakan buruh. Para wakil rakyat itu akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap mendukung penuh perjuangan buruh.
Artinya, DPRD ikut membantu buruh mendesak Apindo mencabut gugatannya ke PTUN, atas SK Gubernur Banten yang merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Kami mendukung perjuangan buruh mendapatkan haknya. Kami juga meminta Apindo Kabupaten Tangerang mencabut gugatannya di PTUN atas SK Gubernur Banten terkait revisi UMK dan UMS,” ujar anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri, Rabu (25/1) sore.
Selain mendesak Apindo mencabut gugatan, Naziel yang mewakili DPRD juga berjanji akan menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar segera membuat surat edaran kepada pabrik di wilayah itu untuk menerapkan UMK dan UMS hasil revisi.
“Kami minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sesegera mungkin membuat surat edaran ke seluruh pabrik agar mematuhi perintah Gubernur Banten terkait revisi UMK dan UMS. Kami berharap UMK sebesar Rp 1,529 juta bisa segera diterapkan,” ujarnya.
Pernyataan sikap DPRD Kabupaten Tangerang itu langsung disambut sukacita oleh sekitar 5.000 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang menduduki kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Sambil meneriakkan yel-yel salut DPRD, ribuan buruh kemudian membubarkan diri dari halaman kantor wakil rakyat Kabupaten Tangerang.
Sekertaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Djuanda Usman mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut gugatan UMK dan UMS yang telah dilayangkan ke PTUN. Ini karena selain gugatan sudah dalam proses, revisi UMK dan UMS yang dikeluarkan Gubernur Banten juga melanggar aturan.