Presiden SBY Telah Menetapkan Inpres Moratorium & Bahasan Cepat
Seskab: Presiden SBY Telah Menetapkan Inpres Moratorium
20 May 2011 oleh Desk Informasi
Presiden SBY pada Jumat (20/5/2011) telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Penundaan izin baru ini akan berlaku selama 2 tahun.
Inpres Moratorium tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).
Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap agar dalam masa jeda penundaan pemberian izin selama 2 tahun tersebut, penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut dapat dilakukan guna mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi.
“Upaya terkait akan pengunaan lahan yang telah terdegradasi agar dapat dipercepat, sehingga pengusaha dapat memperoleh kepastian lahan untuk mengembangkan bisnisnya. Hal ini sesuai dengan yang telah dikemukakan oleh Presiden SBY, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7% sembari mengurangi emisi 26%,” kata Dipo.
Penundaan pemberian izin baru ini diberlakukan terhadap Hutan Primer dan Lahan gambut yang berada di Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Area Penggunaan Lain.
Sedangkan Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo menyatakan bahwa beberapa tujuan pembangunan yang harus diselaraskan pemerintah termasuk konservasi lingkungan, pertumbuhan ekonomi, penurunan emisi, tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan keterlibatan masyarakat setempat.
“Indonesia telah berada di jalur yang tepat, menuju ke masa depan yang sejahtera dan lestari, dan tidak kembali ke praktek pembangunan masa lalu yang merusak lingkungan dan mengorbankan generasi yang akan datang,” tegas Agus.
Meski pemberian izin ditunda, terdapat pengecualian yang diberlakukan kepada: a) Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; b) Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; c) Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan d) Restorasi Ekosistem.
Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal) akan melakukan perbaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap enam bulan sekali, bekerjasama dengan Menhut, BPN dan Satgas REDD+.
Sementara Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional akan mempercepat konsolidasi peta ke dalam revisi peta tata ruang wilayah, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola penggunaan lahan.
Pelaporan dan pemantauan pelaksanaan INPRES ini akan dilaporkan hasilnya kepada Presiden oleh ketua UKP4 atau ketua Lembaga Satgas REDD+ yang akan terbentuk. (YS)
Catatan Redaktur:
- Presiden SBY pada pertemuan G20 tahun 2009 di Pittsburgh, menyatakan komitmen sukarela Indonesia untuk melakukan penurunan emisi GRK hingga 26 persen pada tahun 2020 dan 41 persen dengan bantuan internasional.
- Pemerintah Indonesia dan Norwegia menandatangani Letter of Intent (LOI) di Oslo Mei 2010 dengan tujuan kerjasama mengurangi emisi GRK dari deforestasi, degradasi hutan (REDD) dan lahan gambut.
- Dokumen LoI Indonesia-Norwegia itu menyebutkan kerjasama dilakukan dalam tiga tahapan: 1) Tahap persiapan, dimulai tahun 2009, 2) Tahap transformasi, 2011- 2014, 3) Kontirubusi terhadap penurunan emisi 2014-2016.
- Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ terbentuk pada September 2010, berdasarkan Keputusan Presiden No.19/2010.
- Pada Sidang Kabinet terbatas 23 Desember 2010, Presiden SBY telah menetapkan Kalimantan Tengah sebagai propinsi percontohan REDD+.
–
Muhammad Teguh Surya
Head International Liaison and Climate Justice Department
WALHI/ Friends of The Earth Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No. 14
Jakarta 12790
Telephone : +622179193363
mailto : teguhriau@walhi.or.id/ teguh.surya@gmail.com
Cellphone : +628118204362
website : www.walhi.or.id
INPRES MORATORIUM NO. 10/ 2011 PRO PERUSAK HUTAN
Setelah membaca Inpres No. 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, maka jelas sekali adanya kebohongan yang dilakukan oleh pejabat public terkait, termasuk Presiden dalam melindungi kepentingan Pengusaha yang bergerak disektor konversi lahan. Hal tersebut dapat di lihat pada ;
- Mengenai bentuk dari kebijakan moratorium yang akan dikeluarkan ini, seharusnya kebijakan tersebut dalam bentuk Undang-undang atau setidaknya Perpres, bukan dalam bentuk Inpres.
Inpres merupakan perintah atasan (Presiden) kepada bawahan (menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah) yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving). Karena permasalahan moratorium hutan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan melibatkan banyak aktor, maka seharusnya diatur dalam kebijakan yang bersifat mengatur dan berlaku umum seperti UU atau Perpres, bukan Inpres
- Istilah “Hutan Alam Primer” tidak dikenal di dalam hukum kedua negara, baik Indonesia (UU No. 41/ 1999, dst) maupun Norwegia. Istilah tersebut merupakan istilah tehnis yang hanya digunakan untuk mempermudah melihat tingkat degradasi hutan bukan untuk sebuah kebijakan maupun dalam konteks pemberian ijin usaha.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Inpres No. 10/2011 adalah cacat hokum karena tidak jelas referensi hokum yang digunakan. Dan untuk itu kebijakan ini perlu segera di revisi agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut di masa mendatang.
- Para pihak yang di Instruksikan oleh Presiden juga kurang lengkap karena dua Kementerian yang berhubungan erat dengan praktek deforestasi tidak disebutkan yaitu Menteri Pertanian dan Menteri ESDM. Hal tersebut mengakibatkan tidak maksimalnya pelaksanaan kebijakan tersebut dalam konteks penyelamatan hutan alam yang tersisa.
Menurut hemat kami, hal tersebut sengaja dilakukan agar pengusaha perkebunan sawit dan pertambangan (yang notabene dimiliki oleh Pejabat, Pengusaha dan kroni-kroninya Presiden) tetap dapat mengkonversi hutan alam dengan alasan kepentingan ekonomi mereka.
- Pada Diktum pertama tertulis bahwa moratorium dilakukan pada hutan konservasi, hutan lindung, dst. Hal ini jelas tidakan yang sangat bodoh karena tanpa pun ada kebijakan tersebut, kawasan-kawasan tersebut sudah harus dilindungi dan tidak boleh di konversi berdasarkan UU Kehutanan junto kebijakan terkait lainnya.
Sementara inisiatif moratorium sejak awalnya yang menjadi target adalah menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa diluar kawasan yang memang sudah dilindungi. hal ini juga dengan sangat jelas tertuang dalam Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang dittandatangani pada tanggal 26 Mei 2010 yang salah satu pointnya menyebutkan “A two year suspension on all new concessions for conversion of peat and natural forest”.
Serta arahan presiden dalam pemeliharaan hutan dan perubahan iklim hasil kesepakatan pemerintah Indonesia dan Norwegia dalam surat edaran No. SE.205/ Seskab/ V/ 2010 tertanggal 28 Mei tahun 2010. Pada butir ke-4 tentang langkah yang harus dilakukan dinyatakan “Moratorium pemberian ijin baru bagi konversi lahan gambut dan hutan alam”.
- Adanya point pengecualian yang diatur dalam dictum kedua yaitu, bagi Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri, pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, perpanjangan izin pemanfaatan hutandan/ atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada…..dst.
Point tersebut tentu saja semakin memperkecil luasan hutan yang harus diselamatkan karena hutan primer dan gambut tetap bisa di konversi dengan 3 alasan pengecualian tersebut. Dan Sekali lagi hal tersebut bertentangan dengan semangat dan mandate UU Kehutanan yang memiliki misi penyelamatan hutan Indonesia sebagaimana yang tertuang pada konsiderannya “………… serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang” serta dalam pasal-pasal lain dibawahnya.
- Inpres yang dikeluarkan ini disamping cacat hokum juga kurang lengkap karena lampiran tentang Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang disajikan tidak bisa dijadikan acuan karena sklanya besar sekali 1;19 juta dan tidak ada baseline datanya. Sehingga sangat berpotensi memunculkan kekisruhan ditingkat lapang dan antar institusi terkait karena akan terjadi claim sepihak atas status kawasan. kebijakan tersebut tidak mungkin bisa dijalankan karena pemerintah tidak serius dalam semua hal.
- Efektifitas dan kemampuan Inpres ini dalam menjalankan misi penyelamatan hutan alam yang tersisa juga diragukan, mengingat hanya berlaku selama 2 tahun sejak dikeluarkan. Dengan segala persoalan yang ada di dalam tata kelola kehutanan seperti korupsi, sistem birokrasi yang buruk, tidak transparan dan menguatnya arogansi masing2 Instansi, dst. Maka sangat diragukan kebijakan ini bisa langsung dijalankan esok harinya dan efektif 2 tahun kedepan.
Seharusnya kebijakan yang mengatur tentang moratorium tidak berbatas waktu akan tetapi berdasarkan pada pencapaian criteria dan indicator kelestarian hutan.
- Kebijakan yang baru saja diterbitkan ini juga tidak mengatur tentang review izin dan penegakan hokum. Seharusnya 2 hal tersebut adalah inti dari pelaksanaan moratorium karena penundaan izin saja tidaklah cukup dan tidaklah bisa menyelamatkan hutan alam Indonesia. Sehingga perlu dilakukan penegakan hokum agar ada efek jera dan spirit untuk memperbaiki tata kelola di sector kehutanan.
- Terakhir, berdasarkan analisa diatas maka WALHI tetap mendesak Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan moratorium konversi hutan yang sebenarnya dan kepada pemerintah Norway diminta untuk membuka kepada public tentang adanya indikasi skandal di balik LOI yang meliputi penggunaan dana, adanya praktek green washing, dsb.
Muhammad Teguh Surya
Kadep. Hubungan Internasional dan Keadilan Iklim
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Muhammad Teguh Surya
Head International Liaison and Climate Justice Department
WALHI/ Friends of The Earth Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No. 14
Jakarta 12790
Telephone : +622179193363
mailto : teguhriau@walhi.or.id/ teguh.surya@gmail.com
Cellphone : +628118204362
website : www.walhi.or.id
[...] 2) http://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2011/05/20/presiden-sby-telah-menetapkan-inpres-moratorium-bah… [...]