WAKTU DAN TAFSIRANNYA – MELIHAT MUSYAWARAH DAMAI TUMBANG ANOI TAHUN 1884*) SEADANYA
Jurnal Toddopuli
(Cerita Untuk Anak-Anak Kami)
(3)
EKSISTENSI KAHARINGAN DI DALAM MASYARAKAT DAYAK
(Studi Kasus di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah).
Oleh Nindita Nareswari & Paulus Alfons Y.D.*)
IV. 3. Hubungan Segi Sosial Budaya, Negara dan Ekonomi Politik Terhadap Eksistensi Kaharingan
Dari penelitian ini, penulis mendapatkan gambaran mengenai eksistensi masyarakat Kaharingan dan hal-hal yang mempengaruhi eksistensinya. Ajaran Kaharingan yang sebelumnya hidup menghidupi masyarakat Dayak dalam segi sosial dan budaya membentuk garis pertahanan dalam hubungan dengan budaya dari luar yang menjadikannya memiliki otonomi dan karakter yang khas. Sistem pertahanan ininmembuat masyarakat Dayak pada dasarnya dapat hidup harmonis dengan alam sekitarnya.
Ketika berhubungan dengan budaya dari luar, terlebih dengan agama-agama dunia yang memiliki keterikatan dengan kekuatan politik yang berkuasa. Kaharingan mendapat kekerasan dan penindasan dari kelompok agama-agama dunia. Kaharingan mendapat labelisasi sebagai kepercayaan kafir yang menyembah berhala. Dukungan darinkekuatan politiknyang berkuasa menambah langgengnya kekerasan yang dilakukan oleh kelompok agama-agama dunia. Terbukanya pintu interaksi dengan budaya dari luar yang masuk dan hidup berdampingan dengan Kaharingan membuat situasi saling bersaing dalam eksistensinya.
Pada masa kolonial, bangsa Dayak juga turut serta dalam terhadap kolonialis Bemanda. Sejarah perjuangan bangsa Dayak telah berkali-kali melakukan perlawanan terhadap ekspansi politis penjajah. Pihak kolonial yang telah membentuk struktur politik daerah jajahan berhasil me-moderasi perlawanan bangsa Dayak dengan mengadakan perjanjian perdamaian dengan pihak pemerintah Hindia Belanda yang dikenal sebagai Rapat Besar Tumbang Anoi yang diadakan di Desa Tumbang Anoi di Daerah Aliran Sungai Kapuas, 22 Mei s.d. 24 Juli 1894 yang dihadiri pejabat pemerintah Hindia Belanda dan tokoh Pribumi dari sekitar 400 suku di Kalimantan. 1) Rapat besar ini kemudian melahirkan lembaga adat Kedamangan, dengan Damang sebagai kepala adat. Butir-butir kesepakatan Rapat Besar Tumbang Anoi adalah sebagai berikut:
1. Penghentian peperangan antara pasukan Barandar (Dayak) dengan pihak Belanda tanpa saling menuntut kerugian.
2. Pengakuan kewenangan pemerintah Hindia Belanda untuk membangun dan memajukan daerah Dayak, diimbangi dengan pengakuan pemerintah akan kedaulatan dan status lembaga kedamangan.
3. Semua pihak menghentikan kegiatan Asang Maasang (orang banyak melawan orang banyak, termasuk antar suku).
4. Semua pihak menghentikan kegiatan Bunu Habunu (saling bunuh).
5. Semua pihak menghentikan kayau magayau (memotong kepala musuh sebagai tanda kepahlawanan).
6. Semua pihak menghentikan kebiasaan Jipen Hajipen dan Hajual Hapili Jipen 2) (perbudakan dan jual beli budak), sesuai dengan penetapan Undang-Undang Pemerintah Hindia Belanda tahun 1891.
7. Penyeragaman garis nbesar 96 Pasal Hukum adat yang menjadi pedoman yang dipegang oleh Damang Kepala Adat, disamping Hukum Barat (pidana dan perdata) yang dijalankan pemerintah Hindia Belanda.
8. Segala bentuk perkara mau pun silang sengketa yang belum selesai baik atas nama perorangan atau kelompok, diberi kesempatan luas untuk diajukan dalam rapat ini untuk diadili dan didamaikan sampai tuntas. 3)
Moderasi dari pihak Belanda ini yang kemudian merubah struktur sosial masyarakat Dayak. Peranan adat yang semula mendasarkan diri pada keyakinan religi yang membentuk kehidupan sosial masyarakat kemudian dilembagakan dengan mendasarkan diri pada pada pengakuan penjajah dengan membentuk lembaga kedamangan sebagai alat moderasi. Selepas rapat perdamaian Tumbang Anoi, pihak kolonial relatif tidak memiliki hambatan berarti dalam melakukan ekspansi bidang politik, ekonomi bahkan budaya.
Pelembagaan lembaga kedamangan sebagai kepala adat telah menggeser peranan Kaharingan yang pada waktu itu belum memiliki nama, dalam kehidupan sosial masyarakat Dayak. Penanggalan kearifan religi jejak daru kehidupan sosial terus berlanjut pada masa pasca kolonialisme dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berlakunya Undang-Undang ini kemudian memposisikan lembaga adat di bawah camat secara struktural sehingga fungsi lembaga adat tidak lain sebagai perpanjangan tangan rezim berkuasa. Pada masa sekarang lembaga adat seringkali digunakan oleh pemerintah untuk melegitimasi keputusan politis dan berbagai aktifitasnya dengan dibentuknya Majelis Adat Dayak Nasional dengan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Ketua dan diberi gelar « Pangeran Dayak ». Hal yang menggelikan sekaligus menyedihkan, lembaga adat yang dibentuk pada zaman kolonial sekaligus sebagai alat moderasi penjajah, pada masa penjajahan mendapat pengakuan dan posisi tawar seimbang dengan penguasa politik namun pada masa setelah kemerdekaan justru tidak memiliki posisi tawar sejajar dan secara struktural berada di bawah kekuasaan politik negara. Yang lebih menggelikan adalah pemberian gelar « pangeran Dayak » , karena sejarah Dayak tidak memiliki sejarah kerajaan.
Pada masa kini, naluri eksistensialis mereka me-reproduksi hal yang sebelumnya mereka alami, yaitu menggunakan politik elit sebagai upaya eksistensialisme yang lendahului esensi.
……………………………………………………………………………………………….
Tindakan tepat (yang sama ?! –JJK & ASK) dilakukan dengan mengikuti jejak yang diwariskan penjajah kolonial Belanda yang mengadakan moderasi perlawanan lokal dengan mengadakan rapat besar di Tumbang Anoi sebagai momentum penundukan perlawanan lokal secara politik lewat perjanjian-perjanjian , seperti yang dilakukannya menurut sejarah konteks Indonesia,misalnya Perjanjian Linggarjati dan Konfrensi Meja Bundar. Pada gilirannya berbagai tipuan politik berbentuk perjanjian-perjanjian menyerang basis sosial dengan memisahkan hakikat dan makna mendasar dengan membentuk membaga atau organisasi tertentu yang memungkinkan digunakan sebagai alat politik. Tidak dapat dipungkiri, penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dilatar belakangi motif merebut sumber-sumber ekonomi.
Jejak yang ditinggalkan penjajah ini kemudian diikuti dengan arah tujuan yang sama, yaitu akses terhadap sumber-sumber ekonomi. Pemisahan sumber kearifan lokal dipisahkan dengan masyarakatnya. Kaharingan diletakkan pada ruang budaya dengan meninggalkan makna mendasar yang melatar belakangi terbentuknya sistem sosial dan budaya. Ketika sistem sosial dan budaya sebagai benteng pertahanan masyarakat sudah dilemahkan, masyarakat yang sudah tercerabut dari akarnya ini akan masuk pada kondisi keterasingan dari dirinya sendiri. Penggalangan panji-panji modernisasi tentunya tidak lepas daru media massa sebagai alat propaganda ekonomi modernisasi dalam membentuk pola pikir masyarakat dan dikuatkan dengan karya-karya ilmiah dari kaum akademisi.
…………………………………………………………………………………………………..
4.
Memahami Pertemuan Tumbang Anoi sebagai sesuatu kemenangan dan pantas diperingati saban tahun oleh masyarakat Dayak Kalimantan Tengah adalah hasil penglihatan terhadap waktu dan tafsirannya. Tentu, orang melihat sesuatu dari tempat di mana ia berdiri dan dari mana kepentingannya bersangkar. Terutama kepentingan politik sebagai pernyataan terpusat segala kepentingan, terutama kepentingan ekonomi. Sesuai tidaknya dengan kepentingan umum dan obyektivitas, adalah soal lain. Sejarah adalah suatu ruang laga rupa-rupa kepentingan, terutama kepentingan politik. Kepentingan-kepentingan sering memelintir kenyataan dan merabunkan mata.***
Palangka Raya, 2009
—————————
Andriani S. Kusni & JJ. Kusni
Catatan:
*). Mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan baik kami: Nindita Nareswari dan Paulus Alfons Y.D yang bermurah hati telah mengizinkan kami menyiarkan studi mereka ini. Nindita Nareswari, sarjana sosiologi lulusan Universitas Sriwijaya, Palembang, sekarang menetap di Palangka Raya. Sedangkan Paulus Alfons Y.D, sarjana ilmu politik mengkhususkan diri tentang ekonomi pembangunan dan perubahan masyarakat. Kami berharap Paulus bisa segera merampungkan studinya di Institute of Social Studies di Den Haag, Negeri Belanda.
Di sini kajian mereka hanya kami cuplik bagian yang yang menyangkut persoalan Pertemuan Tumbang Anoi 1894.
1). Ilon, Y. Nathan, Belom Bahadat. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Palangka Raya, 1978, hlm. 53.
2). Jipen diberlakukan terhadap seorang yang melakukan kesalahan besar sehingga harus menjalani hukuman hidup menjadi budak. Jipen juga diberlakukan kepada tawanan perang dari pihak musuh.
3). Ilon, Y. Nahan, “Belom Bahadat”, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Palangka Raya, 1978, hlm. 54.
(Selesai)
No comments yet
Leave a reply