Dialog Budaya Sebagai Jembatan Sosial Membuka Isolasi Kebudayaan
Dokumen Perjalanan
MENUJU REPUBLIK & INDONESIA

Patung Garuda di Monumen Nilai-Nilai Juang ’45 Yang Terletak Di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya ( Foto & Dokumentasi Andriani S. Kusni, 2009)
Oleh : Erwin Endaryanta *)
Beberapa orang ada di dalam kegelapan
Sementara beberapa lainnya di tempat yang terang
Orang tentu melihat mereka yang ada di tempat terang
Sedangkan mereka yang di kegelapan tetap tidak terlihat!
Opera Pengemis (Threepenny Opera)
(Berthold Brecht, dikutip dalam Wertheim, 1984)
Stigma Budaya
Penggalan di atas menjadi saripati yang menggugah pemikiran, bagaimana cara melihat persoalan dari sisi lain. Kebudayaan lokal memiliki tata nilai yang mampu bertahan dari terpaan arus “ modernisasi”, walaupun ada erosi transformasi nilai seiring dengan perkembangan generasi. Beragam nilai lokal telah mendudukkan manusia dalam derajat kemanusiaan telah diperkenalkan di tengah Kalimantan Tengan (Kalteng). Semisal, budaya Dayak masa silam yang mengenal ajaran hatamuei lingu nalata telah memperkenalkan cara komunikasi antar sesama anak manusia (Utus Kalunen). Cara komunikasi di jalin melalui budaya dialog (culture de dialoque). Sehingga pertikaian yang berujung pada kekerasan sebenarnya telah memiliki antisipasi. (Kusni, 2009).
Persoalan segera muncul manakala kebudayaan lokal menjadi nilai “masa lalu” dan mulai mengalami krisis representasi di tengah anarki penguasaan sumber daya alam. Dalam perjumpaan singkat penulis terkesan kuat di dalam para perumus kebijakan, LSM, tokoh adat maupun birokrat di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menunjukkan bahwa Dayak sebagai entitas sosial di Kalimantan Tengah cenderung memilih diam, ngalah dan menyingkir dari hiruk-pikuk pembangunan fisik maupun sosial di Kalimantan Tengah. Budaya yang cenderung inferior, telah menjadi stigma sosial yang seakan-akan diamini bersama. Fenomena ini mungkin saja dapat dimaknai sebagai ketidakberdayaan.
Akan tetapi justifikasi tersebut mungkin saja keliru. Terutama di dalam elit perumus kebijakan atau yang elit yang mampu menjembatani suara masyarakat didalam proses perumusan kebijakan. Tentu biasanya mereka adalah orang yang dianggap lebih berani menyatakan pendapat, dari pada massa yang cenderung diam itu. Sayangnya, distorsi ini seringkali hadir dalam bentuk suatu rasionalisasi perilaku elitnya sendiri (Wertheim, 1984). Sikap Massa tidak menjadi perhitungan dalam setiap interaksi sosial, bahkan dalam pengambilan keputusan politik. Wertheim secara tegas menyindir bahwa “ Segala jenis stereotipe tersaji tentang mereka ( massa) ― mungkin hal ini karena pertama-tama dan terutama massa dipandang sebagai ancaman. Hal ini mungkin saja terjadi bahwa kaum-kaum elit sebetulnya tidak tahu menahu tentang ragam kehidupan massa dan oleh karenanya mereka menjadi percaya akan stereotipe-stereotipe yang mereka miliki.”. Relevansi tentang soal ini tercermin dalam tebang pilih penilai terhadap Dayak. Mereka menjadi korban atas publikasi dan reproduksi stigmatisasi. Peristilahan ndayak sebagai orang yang hitam legam makan ayam atau daging mentah, dll (Kusni, 1994), demikian juga banyak sekali pemberitaan media yang menonjolkan keterbelakangan ternyata telah menumbuhkan realitas imaginer baru dalam memahami simbol kebudayaan Dayak.
Di sisi lain atas kehadiran stigma ini, muncul bentuk-bentuk protes diam dari elemen mendasar rakyat Kalteng di tengah ketiadaan sistem nilai budaya yang menjiwai program pembangunan pemerintahan secara keseluruhan. Bentuk protes adalah wujud dari keberdayaan sosial. Program pembangunan di Kalteng yang telah diejawantahkan dalam mainstream kebijakan menembus isolasi, baik fisik maupun non fisik, diakui membawa Kalteng menonjol dari propinsi lain di Kalimantan. Hampir seluruh kalangan mengakui bahwa mainstream kebijakan ini luar biasa dan mampu mengangkat Kalteng pembangunan infrastruktur fisik. Akan tetapi membuka isolasi non-fisik menjadi petanda bagi tantangan pendalaman kualitas, kuantitas maupun dilema pembangunan yang dihadapi. Sejak awal, proyeksi Hambatan mampu menerobos isolasi teknokrasi kebijakan ( Nasional, Kabupaten, Desa), berikut memberikan rasa adil terhadap keragaman budaya yang ada ( Dayak, sub-budaya di dalam Dayak, Banjar, Jawa, dll).
Protes budaya walaupun dalam ukuran kuantitas tidak banyak muncul banyak di media massa, akan tetapi terasa. Suasana ketidaknyamanan hidup dan bekerja di tanah dayak bagi kalangan Dayak telah menusuk ruang bathin kehidupan sosial. Ketidaknyamanan ini terungkap dengan ketidakpastian kondisi (uncertainty condition) akibat dari massifnya eksploitasi sumber daya alam seperti kayu, sawit, pertambangan, dll (ICG, 2001). Reaksi yang muncul setidaknya terekam dalam catatan sejarah perlawanan semisal di Desa Tara, maupun Gunung Mas (Siahainewan, 2008) dan kemunculan ragam bentuk pelembagaan ekonomi baru seperti Credit Union dalam 6 tahun terakhir ini. Dengan demikian, muncul realitas yang bersifat dualistik. Sebuah penggambaran kontradiktif yang tereproduksi dalam corak post-kolonial. Booke sebagai orang pertama yang mengajukan hipotesis dualistic sistem ekonomi dalam melihat struktur sosial di Jawa tahun 1930-an menjelaskan bahwa sistem ini acap kali muncul dalam negara bekas penjajahan. Eksistensi dual economic tersebut bertendensi untuk hidup saling berdampingan secara permanen. Pertama adalah suatu sistem ekonomi tradisional yang berakar dari kebiasaan, adat istiadat maupun agama yang berorientasi untuk tidak melakukan pengejaran keuntungan sebagai mainstream. Dan kedua adalah sistem ekonomi yang diimport (melalui eropa barat) yang lazim dikenal sebagai ekonomi kapitalisme. Dua sistem tersebut berjalan beriringan seperti air dan minyak dalam satu ruang. Kontestasi dalam dua sistem dualistik jika dimenangkan oleh sisi yang eksploitatif, sedang bangunan solidaritas kolektif dilemahkan maka memunculkan kolonialisasi ekonomi. Ia lambat laun akan bergerak kearah kolonialisasi budaya. Dalam istilah lain kesuksesan koloni dalam memasukkan orbitrasi budaya penguasa.
Pembacaan atas dualisme memberikan jalan bagi “penyederhanaan” atas heterogenitas struktur ekonomi, politik dan sosial yang memuat karakteristik pembelahan secara vertikal. Dua struktur yang berjalan ini menciptakan kompetisi yang satu mengkooptasi yang lain. Ditengah basis material yang terpolar ini, sumber penghidupan rakyat Kalimantan Tengah yang berbasis Karet, Rotan dan Daerah Aliran Sungai di pedalaman berhadapan secara diametral dengan perkebunan Sawit, atau pertambangan dengan sentra pembangunan jalan raya dan perkotaan. Dua arus ini masing-masing mengalami pendalaman, dinamika dan kontraksi sosial. Sebuah bentuk keterisolasian yang perlu diperhatikan bersama. Tentu bahwa masing-masing memiliki elemen sosial pendukung yang hidup dan saling berkelindang.
Salah satu faktor determinan dalam eksistensi dualistik ini adalah sistem kepemilikan. Budaya tumbuh dan berkembang dari apresiasi terhadap bangunan sistem kepemilikan. Pertentangan tentang model maupun recognisi dari sistem kepemilikan telah cukup banyak menghantarkan transformasi politik yang berskala nasional maupun global. Dalam corak masih kuatnya elan vital solidaritas kolektif, basis kepemilikan tanah semisal menjadi domain publik dalam manifestasi collective goods. Barang – barang kolektif dapat dijumpai dalam pewarisan atau sistem adat yang turun-temurun sehingga memiliki akar historis dan di (re) produksi secara sukarela oleh negara, organisasi kemasyarakatan melalui pewarisan nilai secara ideologis. Kebiasaan-kebiasaan praktis yang tergambar dalam situs, ritual, sistem hukum adat dll, merupakan perancangan sosial yang pada umumnya tidak diberi nilai ekonomis. Manifestasi tata kelola, tata niaga dan tata kuasa dari barang kolektif ini, secara hakiki dapat secara terbuka di akses dan tidak diperjualbelikan. Terang bahwa barang kolektif merupakan wilayah kontestasi. Dengan demikian, dinamika lemah atau kuatnya atau perluasan pengertian dari barang kolektif seperti tanah adat, sistem hukum adat, kearifan lokal dll, turut dipengaruhi oleh model kebijakan yang dilahirkan negara (Kaul, 1999), preferensi keinginan tiap individu, barganing politik maupun sisi produktifitas masing-masing (Desai, 1999).
Kembali dalam memahami penghargaan terhadap kekuatan solidaritas, stigma sosial sering dilontarkan secara bersama-sama untuk sekedar menunjukkan “kerapuhan” budaya lokal. Stigma ini seperti contoh di awal tulisan keengganan untuk berkembang, berdagang, cenderung pasif, dll. Persepsi ini ada di dalam masyarakat dayak sendiri maupun luar Dayak. Dalam sudut pandang penulis, sumber utama persoalan stigma budaya lahir karena tiadanya pranata yang adil dalam menjamin eksistensi dan tumbuh berkembangnya sistem kepemilikan yang berbasis collective goods. Dengan demikian, esensi kebijakan publik yang dihasilkan dari proses kebijakan adalah representasi dari publik itu sendiri. tanpa ini kebijakan akan ter-delegitimasi.
Budaya Dialog
Di tengah konteks mewujudkan sistem kepemilikan yang adil, ada semacam kebutuhan bersama untuk saling membuka benteng isolasi kebudayaan. Budaya dialog menjadi prasarat kultural, semacam jembatan sosial yang menyediakan pertukaran visi, bahkan sampai perumusan kebijakan. Tanpa prasarat ini, stigmatisasi memiliki kekuatan politis yang mendorong pemiskinan sosial ekonomi. Budaya dialog membuka jalan bagi setiap insan untuk membagi visi bersama, menjadi piranti sosial dalam mengeleminasi kekerasan sekaligus pengakuan eksistensi adat. Akan tetapi, share vision ini terbentur oleh warisan endapan persoalan struktural yang tidak mudah untuk dirubah. Upaya untuk membongkarnya diperlukan, politik kebijakan negara yang menjaga rasa keadilan. Dalam kehidupan yang multikultur, rekognisi, redistribusi sumber daya alam dan representasi menjadi pilar penopang keadilan sehingga pseudo politik multikultur dapat dihindari (Nugroho, 2009).
Celah yang mungkin dalam perubahan ini adalah menghadirkan negara sebagai representasi publik untuk kembali kedalam sendi-sendi dasar publik. Ukuran dalam keberpihakan ini dapat di lacak dari sejauh mana kebijakan pemerintah merepresentasikan politik kebudayaan rakyatnya. Dokumen resmi pemerintah Kalimantan tengah 2005-2010 dan ragam pemberitaan yang muncul, gagasan menembus isolasi telah sukses menjadi mainstream kebijakan dan komunikasi sampai ke lapisan – lapisan pemerintahan. Akan tetapi, substansi dalam pembukaan isolasi memunculkan dilema baru, sejauh mana gagasan ini mampu menggerus endapan persoalan struktural diatas? Sebagai satu sistem keseluruhan dari program pembangunan, peran tunggal gubernur bukanlah segala-gagalnya karena dihadapkan dengan kepentingan pusat, maupun kepentingan daerah kabupaten/kota. Tidak jarang, sistem birokrasi, agenda nasional di daerah, dan orientasi daerah sendiri menjadi persoalan daripada solusi.
Dalam situasi yang demikian, kewenangan negara akan terbatas tanpa konsensus dengan rakyatnya. Konsensus menjadi variable yang utama, yang secara integral memberikan ruang akomodasi spesifikasi kebutuhan pembangunan di Kalteng. Pembangunan yang spesifik ini adalah pembangunan kualitas manusia. Terang dalam tujuan ini harapan untuk pembangunan manusia menempatkan ruang tertinggi dalam prioritas pembangunan. Sehingga ukuran maju tidaknya capaian pembangunan di ukur dari kualitas manusia. Di tengah perkembangan kehidupan yang dualistik, memprioritaskan politik pembangunan berbasis pada nilai kebudayaan aseli yang ditawarkan merupakan kunci kebijakan yang representatif. Sehingga, partisipasi dan pemberdayaan menjadi ruang dialog bersama antara rakyat dengan pemimpinnya. Disinilah kemampuan kepemimpinan diuji, dan mendorong secara sistemik tercapainya efek pembangunan dari kebijakan strategis.
Rekognisi Kebudayaan dalam Budaya Dialog
Instrumentasi dari penguatan budaya Dayak, dikembangkan model formalisasi adat Dayak dalam MADN-DAD. Inisiasi ini kemudian di formalkan melalui perda No.16/2008 tentang MADN dan DAD. Awalnya, dorongan ini menjadi recoknisi adat untuk mendorong pembangunan manusia. Mencoba menggeser dari yang selama ini yang disebut “ korban “ marginalisasi pembangunan menjadi “ survivors”. Kelembagaan ini menjadi penting untuk dilihat karena jangkauan kewenangan yang memberikan ruang bagi penyelesaikan sengketa, khususnya perihal kepemilikan adat, kepemimpinan adat oleh Damang dan peran normatif dalam regulasi sebagai mediator ragam jenis konflik dan sengketa.
Akan tetapi, tidak jarang justru kooptasi politik yang dikedepankan. Sejarah kooptasi justru dominan muncul dan terjebak dalam politik etnis. Jika jalan ini yang dipilih maka isolasi budaya atau adat akan muncul. Peran-peran dominan lapisan elit sulit sekali memisahkan representasi kepentingan arus bawah dan justru mengakomodasi hadirnya elit birokrasi baru dalam lembaga adat. Disini solidaritas kolektif yang organis hidup dalam ruang lingkup yang gersang. Dialog sebagai benang merah mensaratkan relasi hubungan antar manusia yang setara dan terbuka. Tanpa “ duduk sama rendah, berdiri sama tinggi” birokratisasi adat dikhawatirkan menjadi harakiri kolektif karena tarikan formalisasi adat yang tanpa sadar telah menjadi sekat isolasi baru. Kemudian, proses yang terbirokratisasi akan mempercepat putusnya relasi solidaritas kolektif menjadi patronase birokrasi di antara pemimpin dan massa. Satu upaya untuk sentralisasi baik melalui korporasi lembaga adat dikhawatirkan bukan menambah ruang kreatifitas atau memaknai perbedaan tetapi justru mematikan potensi dan menumbuhkan isolasi baru.
Sebagai catatan penutup, dialog menjadi jembatan sosial bersama untuk membagi perbedaan dan menjaga toleransi. Sehingga, pergesekan dan dinamika yang terjadi dalam dualistik menjadi kritik oto kritik yang berjalan untuk menemukan bentuk kualitas hubungan baru yang lebih baik. Semoga.
*) Peneliti di PLOD UGM & Masyarakat Santri Untuk Advokasi Rakyat (Syarikat Indonesia)
*)Denn die einen sind im Dunkeln
Und die Andern sind im Lichte
Und man sieht die im Lichte
Die im Dunkeln sieht man nicht!
(Sumber: Ruang Seni-Budaya Sahewan Panarung, Harian Dayak Pos, Palangka Raya, 13 Juli 2009).